Ditemukan 1550 data
129 — 34
menunjukkan adanya karyawan PemohonBanding yang berkunjung ke Jepang tahun 2008 yang dibuktikan dengan Visa,Pasport dll;Tidak adanya bukti pendukung berupa Time Sheet ataupun Job Sheet atas jasa apayang diberikan oleh Onamba Co Ltd;Tidak adanya hasil nyata dari pemberian jasa technical assistance berupa laporanhasil penyelesaian pekerjaan lapangan;Tidak terdapat dokumentasi atas kegiatan technical assistance tersebut yang dibuatoleh Pemohon Banding yang meyakinkan bahwa pembiayaan atas aktivitas
tersebutmemang benarbenar ada;bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa tidak ada pemberian jasatechnical assistance sehingga technical assistance fee yang oleh Pemohon Bandingdisebut sebagai "royalty' menjadi tidak ada.
Oleh karena itu penentuan onilaikewajaran pembebanan jasa tidak perlu lagi dilakukan;bahwa atas alasan penolakan keberatan di atas, dalam persidangan PemohonBanding menegaskan kembali bahwa Onamba Co Ltd memang tidak mempunyaihak paten dan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Onamba Co Ltdatas technical fee yang olen Pemohon Banding disebut sebagai "royalty";bahwa menurut Pemohon Banding, yang dimaksud dengan biaya royalti dalampembukuan Pemohon Banding adalah pembayaran atas jasa Technical
Assistancedari Onamba Company Ltd kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantumdalam, Surat perjanjian Technical Assistance antara Onamba Company Ltd danPemohon Banding;bahwa Technical Assistance yang dilakukan oleh Onamba Co.
dariOnamba Co.Ltd dapat diketahui bahwa atas Technical Assistance Fee yangdiperoleh, oleh Onamba Co.Ltd dimasukkan kedalam akun penjualan (sales).
128 — 40
Koreksi Technical Fee Rp.2.042.371.950,00Menurut bahwa biaya tersebut mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatanTerbanding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana amanah Pasal 6Undangundang Pajak Penghasilan; serta berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antaraPemohon Banding dengan lawan transaksi, dan tidak tersedianya dokumen pendukung yangcukup Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa terkait biaya technical feesebesar Rp.2.042.371.950,00;Menurut
technical feetersebut dibayarkan kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar Rp.2.042.371.950,00;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memberikan Resolutions of The Board ofDircctors of PT XXX.
Dalam Resolutions of the board tersebut disebutkan:The Board of Directors of PT XXX hereby rcsolves to give: Technical Fee to SpecialtyMinerals Intemational Inc (in connection to "Technical Services Agreement" dated 4 January1999 and its sixth addendum dated 4 January 2007) for the year 2007 as follows :To give technical fee to Specialty Minerals Intemational Inc based on the following formula:e Total Technical fee = Tarif (U$$/ton) x Total Production Volume per annum Tarif : USD2.33/tone =Total
Hal ini dapat dilihat dari :e Technical fee yang diberikan tiap tahun tanpa melihat bentuk jasa teknik rill yangdiberikan.e Tarif Jasa Teknikal yang didasarkan pada volume produksi sehingga menjadi rancu dantidak terukur dengan harga pasar wajar.e Tidak diketahui adanya reporting atas jasa yang diberikan serta dokumendokumen yangmenunjukkan adanya pemberian jasa teknik kepada Pemohon Banding.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyerahkan Technical ServiceAgreement tertanggal 4 Januari
fee yang wajar yangdapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto tetapi Terbanding mengkoreksi seluruhbiaya royalty manajemen fee dan technical fee yang dibebankan oleh PemohonBanding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf Undangundang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa atas koreksi biayaroyalty, manajemen fee dan technical fee sebesar Rp 8.449.369.190,00 yang dilakukanTerbanding tida an: menimbangk dapat dipertahankan;bahwa oleh karena atas jumlah Penghasilan
47 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) tidak memperoleh dasarperhitungan atas tagihan Technical AdvisoryFee yang harus dibayar Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) karenabesarnya tagihan Technical Advisory Fee hanyadidasarkan pada harga yang telah ditetapkandalam kontrak saja sehingga jumlah tagihandalam Tahun 2009 adalah flat sesuai dengankontrak.Bahwa dasar penghitungan tagihan TechnicalAdvisory Fee sangat penting diketahui untukmenguji kewajaran biaya yang dibebankan
(semula Pemohon Banding) telahmelakukan kerjasama Technical Advisory dengan SASIPEF N.V sebelum Tahun 2009 dan setiap tahunnyamembayar Technical Advisory kepada SA SIPEF N.Vyaitu perusahaan affiliasi (induk)nya di Belgia.Bahwa perlakuan perusahaan induk kepadaafiliasinya yang membebankan biaya TechnicalAdvisory secara terusmenerus tanpa adanya alihHalaman 20 dari 30 halaman Putusan Nomor 166 B/PK/PJK/2017pengetahuan dan teknologi mencerminkan perlakuanyang tidak wajar.Bahwa selain itu, berdasarkan
Bahwa terkait dengan koreksi terhadap kewajiban perpajakanyang lain maka dapat disampaikan bahwa Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) juga melakukan koreksi PPhPasal 26 atas Technical Advisory fee dengan alasan karenapada substansinya biaya Technical Advisory fee sebesarRp593.266.782,00 tersebut merupakan pemberian dividenterselubung dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada induk perusahaan yaitu SA SIPEFN.V Belgia.Bahwa dalam putusan terhadap sengketa PPh Pasal 26
, Majelistetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan alasan sebagai berikut:Bahwa untuk sengketa Technical Advisory Fee sebesarRp593.266.782,00 Majelis berpendapat bahwa sengketa iniberkaitan dan mengikuti putusan sengketa di PPh Badan yangmenurut Majelis sengketa Technical Advisory Fee diputuskanoleh Majelis koreksi Terbanding dibatalkan;bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan pada sengketa di PPhBadan Majelis telah berkeyakinan bahwa pembayaran yangdilakukan
(Semula Pemohon Banding) tetap harusmembayar Technical Advisory Fee sebesar EUR 42,000.00/tahun.Bahwa hal ini menunjukkan bahwa pembayaran Technical AdvisoryFee kepada S.A SIPEF N.V tidak memenuhi unsur kewajaran dankelaziman pembayaran jasa antara pihakpihak yang tidak memilikihubungan istimewa.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UndangUndang PengadilanPajak yang antara lain mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajakdiambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkanperaturan perundangundangan
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi yang dilakukan Terbanding;Bahwa objek PPN Jasa Luar Negeri yaitu Technical Advisory Fee PemohonBanding sebagai berikut: Pembayaran Bulan Rate DPP PPN Tanggal TanggalTAF Rp. Rp.
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) terkait dengan koreksi yang dilakukan terhadapbiaya Technical Advisory pada PPh Badan dengan alasanbiaya technical advisory tersebut tidak terbukti eksistensinyasehingga tidak berhubungan dengan biaya untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;b. Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) terhadap SPT Tahunan PPh Badandiketahui bahwa S.A.
Bahwa dasarpenghitungan tagihan Technical Advisory Feesangat penting diketahui untuk menguji kewajaranbiaya yang dibebankan oleh S.A.
Dengan tidak diyakini berapa lama waktupelaksanaan dari jasa Technical Advisory tersebut makapada dasarnya Majelis tidak meyakini eksistensi daripelaksanaan jasa tersebut. Oleh karena itu, sudahseharusnya apabila koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas biaya Technical Advisorytersebut dipertahankan oleh Majelis;3.6.
Hal inimenunjukkan bahwa pembayaran Technical Advisory Fee kepadaS.A. SIPEV NV tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelazimanpembayaran jasa antara pihakpihnak yang tidak memilikihubungan istinewa;Halaman 31 dari 35 halaman.
140 — 57
.: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajakyang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.167.656.179,00 terkait dengan PPNMasukan atas pembayaran Royalti dan Technical Assistence Fee, yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding.bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistancefee kepada Pusat sebagai pemegang saham mayoritas (95%), tidak didukungdengan dokumen Transfer Pricing dan penjelasan yang memadai berupabuktibukti kepemilikan hak yang sah oleh Honda Motor
Ltd, Jepang,oleh karena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaranpembayaran Royalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan olehPemohon Banding.bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwapembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada Pusat tidakberhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ) UU PPN Tahun 2000 dinyatakan:Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubunganistimewa, maka Harga Jual
Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha .bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut dan tidak diyakininyakepemilikan hak oleh Pusat, Terbanding berpendapat PPN Masukan ataspembayaran Royalty dan Technical Assistance fee Royalty kepada Pusatsebesar Rp3.951.552.599,00 yang telah dipungut dan disetorkan ke KasNegara oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan.bahwa Pemohon Banding menyatakan, buktibukti pendukung pembayaranRoyalti dan Technical Assistance fee kepada Pusat telah disampaikan
padasaat pemeriksaan, antara lain berupa Licence Agreement antara PemohonBanding dengan Pusat Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, SupportService Agreement, buktibukti pelaksanaan pelaksanaan technical assistance,laporan Keuangan Audited, buktibukti pemungutan dan penyetoran PPNserta buktibukti lainnya yang terkait dengan SPT PPN Masa Maret 2009yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP.bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti
Assistance Agreement, Support Service Agreement, merupakandokumen yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa pihak Pusat telahmemberikan hak lisensi merk kepada Pemohon Banding dan TechnicalAssistance kepada Pemohon Banding, oleh karenanya atas pemberian lisensimerk dan technical assistance tersebut Pemohon Banding membayar Royaltydan Technical Assistance fee.bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited terungkap bahwa biayaroyalty dan technical assistance dibebankan sebagai biaya produksi, sehinggabiayabiaya
43 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
35.365.939,02 USD 38.251 .933,33 USD 2885.994,31Romement Frcian Purebee USD 35.365.939,02 USD 38.251.933,33 USD 2885.994,31Equalisasi PPhPPN USD 35.365.939,02 USD 35.365.929,34 USD (9,68) Bahwa besarnya Biaya Technical Support Fee berdasarkan pengujianarus hutang technical support fee adalah USD 1.195.837,23;Bahwa besarnya biaya technical support fee berdasarkan LaporanKeuangan Audit adalah USD 1.147.558 yang besarnya 3% dari netsales;Bahwa berdasarkan technical support agreement, besarnya technicalsupport
aid fee dapat Pemohon Bandingjelaskan sebagai berikut:Penjualan Menurut SPT/WP USD 35.365.939,02Technical aid fee 2007 (3% dari penjualan) USD 1.060.978,17VAT atas technical aid fee USD 106.097.82Technical aid fee 2006 yang dicatat di 2007 USD 202.559,84Total technical aid fee per GL 2007 USD = 1.369.635,83Penyesuaian audit di tahun 2007 USD = (222.077,82)Total technical aid fee per GL 2007 setelah penyesuaian audit USD 1.147.558,01Technical aid fee cfm audit report USD (1.147.558,01)Selisih NIHILBahwa
Pemohon Banding juga tidak setuju apabila pemeriksa melakukanperhitungan rekonsiliasi dari technical aid fee untuk menghitung penjualanHalaman 5 dari 34 halaman.
Terbanding) tidakdapat menerima kesimpulan tersebut dengan alasan:1) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam menghitung peredaran usaha/penjualan bersihTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) didasarkan pada formula biaya Technical AidFee dibagi 3%, perhitungan tersebut didasarkan padaformula yang terdapat dalam perjanjian TechnicalAssistance Fee yang menyatakan Technical Aid Feediperoleh 3% dari Penjualan Bersih.Halaman 21 dari 34 halaman.
Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak dapat menerima kesimpulan tersebutdengan alasan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak pernah menolak sebagian materiGL Technical Aid Fee US$ 1,147,558, yang ditolak PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah penjelasanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengenai adjustment GL Technical Aid Fee sehingga biayaTechnical Aid Fee menjadi USD1.060.978,17, denganditolaknya adjustment GL Technical Aid Fee tentu
146 — 52
Technical adv fee to sipef Rp511.637.500.00Menurut Terbanding;bahwa koreksi Travelling Exp berupa biaya hotel, transportasi serta entertainment KAP, TaxConsultant serta IT Consultant;bahwa pengeluaran tersebut masih terkait dalam operasional perusaan dalam rangka menagih,mendapatkan dan memlihara penghasilan;bahwa karena pengeluaran tersebut diluar nilai kontrak antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga, makamenurut Terbanding pengeluaran tersebut termasuk pengeluaran bersifat natura sehingga sesuai
Pasal 9ayat (1) huruf e UU PPh No. 36 tahun 2008 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa biaya Technical adv fee to Sipef dikoreksi karena tidak terdapat dokumentasi dan buktilainnya (time sheet/job, sheet/laporan kepada managemen Pemohon Banding) yang menunjukkanbahwa jasa tersebut telah dilaksanakan oleh Sipef N.V Belgia;bahwa biaya tersebut dibayarkan untuk Technical Advisory Fee kepada Societe International DePlantations Et De Finance, SA.
Sehingga dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan KenaPajak;bahwa biaya Technical adv fee to sipef bsesuai dengan perjanjian Technical Advisory Feeaggrement No.02/SI.01 antara PT.
Karena terdapat buktibukti yangmenguatkan seperti Certificate Of Domicile (COD), Agreement serta invoice penagihan dan jugapembayarannya;bahwa atas pembayaran Technical Advisory Fee ini dilakukan oleh semua perusahaan yang adadalam menajemen PT. Tolan Tiga Indonesia,bahwa manfaat dari Technical Advisory akan diterima oleh seluruh perusahaanperusahaan dalammanajemen PT.
Tolan Tiga Indonesia akanmelakukan pembayaran Technical Advisory;bahwa hasil yang diberikan SA SIPEF NV melalui Technical Advisory, dapat diketahui melaluiInterim Statement of The Sipef Group per Quarter, Record High Performance of The Sipef Group;.Pendapat Majelis;a.
112 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Technical Management Assistance FeeBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya TechnicalManagement Assistance Fee dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:Bahwa perusahaan Pemohon Banding melakukan perjanjian dengan PZCussons Holding Ltd berkaitan dengan Technical Assistance.
Berdasarkanperjanjian tersebut, PZ Cussons Holding Ltd akan memberikan jasa kepadaperusahaan Pemohon Banding berupa Technical Assistance dimana atas jasatersebut, perusahaan Pemohon Banding harus membayar technical assistancefee sebesar USD 250,000 per tahun secara /Jumpsump;Bahwa sesuai dengan perjanjian antara perushaan Pemohon Bandingdengan PZ Cussons Holding Ltd berkaitan dengan Technical Assistance,selama tahuh 2008 PZ Cussons Holding Ltd telah memberikan jasa kepadaperusahaan Pemohon Banding
Koreksi Biaya Technical Management Assistance Fee sebesarRp2.724.641 .664, Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan PengadilanPajak Nomor : Put. 53966/PP/M.IVB/15/2014 tanggal 10 Juli 2014memberikan pertimbangan hukumnya terhadap Koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasBiaya Technical Management Assistance Fee sebesarRp2.724.641.664,, sebagai berikut :bahwa pembayaran technical management assistance fee sebesarUSD.250.000 secara lumpsum per tahun, tidak
CIL shall whenever it is considereddesirable to do so arrange for technicians conversant with themanufacture of such products to visit PTCIs factories for thepurposes of providing technical advice and assistance andPTCI shall be free to use the benefit of such technical adviceand assistance and PTCI shall be free to use the benefit ofsuch technical advice and assistance communicated to it inthe terms of this clause at all times but shall not pass on all orany part of such technical advice and assistance
Assistance Fee tersebut.bahwa imbalan atas jasa adalah komisi atau management feeatau dalam hal ini Technical Assistance Fee.
50 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 522/B/PK/PJK/2017pembuktian dan yuridis fiskal, yaitu apakah pembayaran jasa konsultasikepada Inco Technical Services Limited (ITSL) sebesarRp4.839.734.500,00 merupakan objek PPh Pasal 23 melalui penetapanInco Technical Services Limited (ITSL) sebagai Bentuk Usaha Tetap;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukanKoreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesarRp4.839.734.500,00atas pembayaran jasa konsultasi kepada IncoTechnical Services Limited
INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 2.684.703.84044..4 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 6.221.740.120 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 75.652.290 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 91.223.7405 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 159.537.8805 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 260.956.440 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.389.158.590 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.643.240.2906 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 467.926.80006 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06
/27/08 598.844.6606 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 726.986.4906 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 6.492.179.0607 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.999.003.4907 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.471.540.2507 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 918.349.3007 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 460.947.3008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 18.070.1408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 147.324.7508 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES
LTD 08/29/08 153.998.5008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 597.483.7408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 1.250.448.6708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 2.922.133.7708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 4.784.499.3909.873.958.9609 SeptemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 09/01/2008 4.839.734.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/08 5.205.199.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/06 1.197.801.74012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD
12/26/08 2.603.212.31012 DesemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 13.551.896.290Jumlah 82.892.305.790 b.
47 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Technical Assistance yang dikoreksi Fiskusmerupakan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dapatdikurangkan dari penghasilan bruto. Merupakan adat kebiasaandagang/bisnis yang baik dan hal yang sudah sepatutnya apabilaPemohon Banding dibebani pembayaran technical assistancefee/royalty sehubungan dengan pelaksanaan perjanjianTechnical Assistance Agreement dengan Halliburton EnergyServices Inc.
(selanjutnya disebut "HESI");Bahwa untuk sengketa pajak yang sama (Technical assistancefee) untuk transaksi yang sama antara salah satu pihak afiliasiHalliburton yang lain dengan HESI pada tahun pajak 2005,telah diperiksa oleh Pengadilan Pajak dan diterbitkan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put 32485/PP/M.I/15/2011 PajakPenghasilan Badan tahun pajak 2005 yang mengabulkanbanding PT Halliburton Indonesia yang merupakan afiliasiHalliburton group seperti halnya Pemohon Banding, ataskoreksi Technical Assistance
Dalam kontrak tersebut telah disebutkan spesifikasipekerjaanpekerjaan yang harus Pemohon Banding lakukan.Bahwa substansi dari Intercompany Technical Assistance Feesebagaimana dibuat dalam agreement antara Pemohon Bandingdengan HESI adalah:"Under an agreement between PT Baroid Indonesia (the Company) andHalliburton Energy Services Inc (HES Inc.) entered into January 2002, theCompany has the right to patented and nonpatented technology, software,technical and non technical trade secret and knowhow,
antara salah satu pihakafiliasi Halliburton yang lain dengan HESI pada tahun pajak 2005, telah diperiksa olehPengadilan Pajak dan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put32485/PP/M.I/15/2011 Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2005 yang mengabulkan banding PTHalliburton Indonesia atas koreksi Technical Assistance Fee.
Oleh karena itu, PemohonBanding tidak dapat menerima koreksi Fiskus dalam tahun 2008 yang mengadaadatersebut;Bahwa Biaya Intercompany Technical Assistance Fee sebesar US$ 2,477,280.85merupakan biaya yang Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilanbruto perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Penghasilan Pemohon Banding diperoleh dari kontrakkontrak jasadengan beberapa perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi.
129 — 44
XXX beserta perubahanperubahannya,dalam bahasa aslinya (Bahasa Inggris) dan terjemahannya (Bahasa Indonesia).Bukti Pemohon No 4:Rincian atas Technical Assistance Fees selama tahun 2008 , dengan total sebesarRp 12.345.030.453,00Yang terdiri atas NomorNomor perkiraan sbb:1061205000 (Technical Fee)1361205000 (Technical Fee)1261205000 (Technical fee)1561205000 (Technical Fee)Bukti Pemohon No. 5:Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008, yang dikirimkan oleh GCSSkepada :Gold Coin Indonesia BekasiGold
Coin Indonesia SurabayaGold Coin Indonesia MedanBerdasarkan Debit Note yang dikirimkan kepada ke3 Cabang GCI tersebut, terlampirpula kertas kerja kompilasi perhitungan PPh 26 dan PPN JLN yang terutang setelahmengkonversi tagihan dalam satuan mata uang Singapor Dollar tersebut ke dalammata uang Rupiah.Bukti Pemohon No. 6:Voucher pendukung atas kunjungan para Technical Advisor ke Indonesia (Bekasi,Surabaya, Medan) berupa Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008, yangdikirimkan oleh GCSS kepada
menjalankan kegiatan usahanya di Tahun 2008.Bukti Pemohon No 10:Copy 17211 dan 1721A1 yang menunjukkan kepanjangan dari inisial SS (Samsohatau Soh Ching Ker) sebagai pihak dari XXX (Pemohon Banding), yang menerimacopy email dari Group Technical Monthly Report yang ditujukan kepada CEO dariGold Coin Group (Holding).Bukti Pemohon No 11:Trial Balance dan General Ledger untuk perkiraan Technical Fee Tahun 2008 untukmasingmasing cabang:Gold Coin Indonesia BekasiGold Coin Indonesia SurabayaGold Coin Indonesia
XXX sebesar Rp 12.047.516.242 buktiutama yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah;Voucher pendukung atas kunjungan para Technical Advisor ke Indonesia (Bekasi,Surabaya, Medan) berupa Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008;Korespondensi email antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technicaladvisories secara tertulis, terkait permasalahanpermasalahan yang dihadapi olehPemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya di Tahun 2008;bahwa Pemohon Banding menyatakan technical advisories
(1) Pemohon Bandingmenanyakan suatau permasalahan kepada pihak GCSS, (2) GCSS memberikan email korespondensi technical advisories kepada Pemohon Banding, kemudian (3)Pemohon Banding memberikan laporan kepada GCSS terkait pelaksanaan technicaladvisories tersebut;bahwa menurut Majelis hal ini diperlukan untuk membuktikan bahwa benarkorespondensi dan technical advisories tersebut dilakukan pada tahun 2008;bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwamemang Pemohon Banding
47 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) melaporkan pembayaran jasa konsultasi kepadaInco Technical Services Limited (ITSL) sebesar Rp82.892.305.790,00sebagai DPP PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut:Halaman 19 dari 25 Halaman.
Putusan Nomor 521/B/PK/PJK/2017 Masa Pajak Nama Vendors Tgl SSP DPP PPN JLN0 ART el INGO TECHNICAL SERVICES LTD. .........04/30/08 2.684.703.840 cocthacf MON sacsncsseod Leone ee ee eee ee eT scccfaecsenee tO OE I. cccccsseel 934.597 200 4 April INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 923.633.1704 April INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 380.892.3105 Mei INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 260.956.440wD AMO I al INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.389.158.590 5 Mei INCO TECHNICAL SERVICES LTD
05/29/08 4.643.240.2908 duni INCO TECHNICAL SERVICESLTD " 06/27/08 467.926 .800 6 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 598.844.6606 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 726.986.4906 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 6.492.179.00602.
Adult INCO TECHNICAL SERVICESLTD 07/31/08 5.999.003.4907 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.471 .540.2507 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 918.349.3007 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 460.947.300..8..JAgustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD. . 08/29/08... 18:070:1408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 147.324.750..8.., Agustus JINCO TECHNICAL SERVICES LTD dee 08/29/08 eee 153:998:500 8 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 597.483.7408 Agustus INCO TECHNICAL
SERVICES LTD 08/29/08 1.250.448.6708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 2.922.133.770.8 Agustus INCO TECHNICAL SERVICESLTD 08/29/08 4.784.499.3909.873.958.9609 SeptemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 09/01/2008 4.839.734.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/08 5.205.199.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/06 1.197.801.74012 DesemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 2.603.212.31012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 13.551.896.290Jumlah 82.892.305.790 b
135 — 58
Assistance fee yang dibayar kepada ColasPerancis selaku pemegang saham 99%;: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Technical Assistance ini dapatdibiayakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena berhubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
Bantuan teknis ini masihsangat Pemohon Banding perlukan terutama untuk aspal modifikasi, dimanaPemohon Banding belum mempunyai keahlian untuk menguasainya;: bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan beserta dokumendokumen terkait dapat disimpulkan bahwa sengketa Biaya Technical Assistance Feeini terkait dengan pemberian jasa oleh perusahaan afiliasi, atau yang biasa disebutIntragroup Services, berdasarkan perjanjian berupa Management Assistance andCollaboration Agreement antara Pemohon
;yang ditambah dengan alasan karena: tidak adanya bukti/dokumentasi terkait dengan bantuan ahli/TechnicalAssistance dan penjelasan atas pengaruh bantuan tersebut terhadap kinerjaperusahaan secara langsung;bahwa Terbanding tidak menjelaskan atau menyebutkan rujukan atau sumber hukumdari pengertian tentang Technical Assistance di atas;bahwa Majelis Hakim memperoleh beberapa definisi Technical Assistance sebagaiberikut :Technical assistance is nonfinancial assistance provided by local or internationalspecialists
It can take the form of sharing information and expertise, instruction, skillstraining, transmission of working knowledge, and consulting services and may alsoinvolve the transfer of technical data;The aim of technical assistance is to maximise the quality of project implementationand impact by supporting administration, management, policy development, capacitybuilding, etc;(UNESCO/ United Nations Education, Scientific and Cultural Organization);Technical Assistance means external specialists, known
Sedangkan sesuai dengan peraturan perundangundangan,Terbanding masih berwenang untuk melakukan pemeriksaan dalam rangkapenyelesaian keberatan;bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding atas seluruh biaya Technical Assistance Fee dilakukan tanpa dasar yangmemadai, dan karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp1.453.632.000,00 tersebut tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
153 — 63
Koreksi Positif Biaya Technical Fee sebesar Rp. 14.395.208.441,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Technical Fee yang dibayarkan selama tahun 2008 adalah untuk pembayaranke Nalco Pacific Pte.
Ltd. sebagai Regional Headquarter fee yang dialokasikan kePemohon Banding;: bahwa biaya Technical Fee (Adm Regional Billing) tersebut merupakan biaya yangdibayarkan kepada Nalco Pacific Pte Ltd yang berdomisili di Singapura ataspemberian jasajasa dalam bentuk jasa keuangan, jasa teknik perencanaanoperasional dan keuangan, pengelolaan material, sistem informasi serta jasajasalainnya sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangkamengurangkan biayabiaya serta meningkatkan penjualan dan
jasa tersebut di Indonesia;bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) UUPPh yang berlaku, biaya technical fee (adm regional billing) tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan Pemohon Banding untukmenghitung penghasilan kena pajak, karena pengeluaran tersebut memangberhubungan dengan upaya Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan;bahwa biaya technical fee (adm regional billing) tersebut merupakan biaya yangdibayarkan
Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan penatausahaandokumen terkait dengan technical fee dan management fee dan Tim Peneliti telahmelakukan permintaan data/dokumen berupa service order dan laporanpenyelesaian pekerjaan terkait dengan technical fee dan management fee tersebutmelalui surat nomor S4524/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 2 Desember 2009,namun Pemohon Banding tidak memiliki dokumen dimaksud;bahwa berdasarkan perjanjian bantuan managemen (Management AssistanceAgreement) tertanggal 1 Mei
Fee tersebut secara keseluruhan ;MenimbangMenimbangbahwa sampai pemeriksaan dalam persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis,Terbanding tidak memberikan keterangan atau argumen yang mendukung berapaseharusnya besarnya biaya Technical Fee yang wajar dalam hal ini ;bahwa pada uji bukti tanggal 21 Februari 2013, Pemohon Banding telahmenunjukkan bukti berupa:.
109 — 27
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46384/PP/M.II/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.16.155.108.600,00;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical ServicesLimited (ITSL
Donald yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding.: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPuJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakanadanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL)sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 16.155.108.600,00 serta menetapkanITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan
Terbanding adalahberdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukanjasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan olehInco Technical Services Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada danmempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yangberdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan 4002 Owner's Cost On Site PTI"and "4003 Owners Cost on Site PTI IT Support Identify Cost
atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak olehpihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasakonsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakanpembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektifsebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa PajakDesember 2008 sebesar Rp. 16.155.108.600,00 yang dilakukan oleh Terbandingatas adanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical
&Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL) yangmasih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721A1 untuk tahun2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Michael O'Sullivan,Peter Calder dan J.
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Terbanding koreksi tersebut dilakukan karenaPemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung service sesuaiagreement Management Service dan Technical Assistance antara MitsubishiCorporation (MC) Jepang dengan Pemohon Banding;tersebut, Pemohon telah047/BSIACT/VII/07Agustus 2007, yang diterima oleh Terbanding tanggal 24 Agustus 2007;bahwa atas koreksi Terbanding Bandingmenyampaikan Surat Keberatan Nomor: tanggal 20bahwa sedangkan atas koreksi Terbanding pada Penghasilan Bruto dari LuarUsaha
Buktibukti tersebut antara lain; agreement antara PemohonBanding dengan MC, Invoices, bukti pembayaran, SSP PPh Pasal 26, SSP PPNatas Pemanfaatan JKP dari LN, dan korespondensi yang berkenaan denganpemberian jasa tersebut;Bahwa dalam proses pemeriksaan atas PPh Pasal 26 dan PPN ataspemanfaatan JKP dari LN, Terbanding juga telah mengakui adanya objek danpembayaran PPh Pasal 26 dan PPN atas pembayaran Management ServiceHalaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor 753/B/PK/PJK/2012dan Technical Service ke
Menurut hemat PemohonBanding, dengan mengakui adanya objek PPh Pasal 26 dan PPN ataspembayaran Management Service Fee dan Technical Service Fee tersebutpada hakikatnya Pemeriksa telah mengakui keberadaan dan kebenaran biayaManagement Service Fee dan Technical Service Fee yang Pemohon Bandingbayarkan ke MC;Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, jelas sekali bahwa dukungan MCmelalui Management Service dan Technical Assistance tersebut sangatPemohon Banding butuhkan dan tidak dapat dilepaskan dari kegiatan
Selain itu, merujukpada Pasal 12 ayat 3 Tax Treaty Indonesia Jepang, Management Service danTechnical Service tersebut pada hakikatnya merupakan penyediaan informasiberkenaan dengan pengalaman di bidang industri, kKomersial atau pengetahuan,sehingga termasuk dalam pengertian Royalty;bahwa berdasarkan Pasal 6 UndangUndang PPh, Pembayaran Royalty dalambentuk Manajemen Service Fee dan Technical Service Fee tersebut termasukdalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan yang
Kesimpulan dan PermohonanKesimpulanbahwa berdasarkan faktafakta di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksiTerbanding atas biaya Management Service Fee sebesar Rp8.483.425.125,00dan Technical Assistance Fee sebesar Rp3.863.143.792,00 tidak konsistendengan kesimpulan Terbanding sendiri yang telah mengakui keberadaantransaksi tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 atas Royalty.
284 — 60
Advise Akuntansi;Technical Advisory Fee(memiliki COD) 3. Advise Pertanian;Rp1.200.658.962,004. Advise Pengembangan Proyek;5. Advise tentang Situasi HargaPasar Dunia()(2)bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa Luar Negeri kepada S.A.
Advisory Fee: COD; Agreement and Translate; Advise and Translate;Technical Advisory Fee Agreement Nomor 01/TAF/SipefKR/06 tertanggal 2 Januari 2006beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpahnya;Bank Voucher, SPT PPh Pasal 23 dan Pasal 26, Bukti Penerimaan Negara, Surat SetoranPajak, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26;Bukti Pembayaran Technical Advisory Fee Pemohon Banding Januari Desember 2009;Bukti Technical Advisory Fee dari S.A.
Adams selaku agenyang memberikan Technical Advisory dari SIPEV kepada Pemohon Banding;bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Pasal 1 dokumen Technical Advisory Fee AgreementNomor 01/TAF/SipefKR/06 tertanggal 2 Januari 2006 diketahui bahwa pada pokoknya S.A.
Belgia, Technical Advisory Fee Agreement Nomor01/TAF/SipefKR/06, Addendum nomor 2 atas Agreement tersebut, Technical Visit Report, sertadokumen lain yang berkaitan dengan hal tersebut a quo;bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 dokumen Technical Advisory Fee Agreement Nomor01/TAF/SipefKR/06 a quo diketahui terhadap layanan tersebut Pemohon Banding akan membayarkepada S.A. SIPEF N.V.
SIPEF N.V Belgia telah memberikan technical advisory kepada Pemohon Banding, sertaS.A. SIPEF N.V Belgia tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak tinggal pada suatu masa atauperiode melebihi dalam 91 hari, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) P3B Indonesia Belgia pembayaran technical advisory fee yang diterima oleh S.A.
115 — 27
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46378/PP/M.II/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2008 sebesarRp.9.619.969.230,00;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical ServicesLimited (ITSL), sebuah
Donald yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding.: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPuJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakanadanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL)sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 9.619.969.230,00 serta menetapkanITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding
adalahberdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukanjasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan olehInco Technical Services Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada danmempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yangberdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan 4002 Owner's Cost On Site PTI"and "4003 Owners Cost on Site PTI IT Support Identify Cost related
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak olehpihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasakonsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakanpembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektifsebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa PajakMei 2008 sebesar Rp. 9.619.969.230,00 yang dilakukan oleh Terbanding atasadanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical
&Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL) yangmasih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721A1 untuk tahun2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Michael OSullivan,Peter Calder dan J.
56 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
INCO TECHNICAL SERVICES LID .......04/30/08. 2.684.703.840 4A aPAT PINCO TECHNICAL SERVICES LTD OF/S0/08 1... 380.892:310 4 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 4.319.389.210alt.
INCO TECHNICAL SERVICES LTD ... 04/30/08)... 6.221.740.1209 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 75.652.290De INCO TECHNICAL SERVICES LTD ... 08/29/08)... 91.223.740 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 159.537 .8805 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 260.956.4405 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.389.158.5905 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.643.240.2906 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 467.926.8006 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 598.844.6606 INCO TECHNICAL SERVICES LTD
06/27/08 726.986.4906 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 6.492.179.00607 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.999.003.4907 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.471.540.2507 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 918.349.3007 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 460.947 .3008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 18.070.1408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 147.324.7508 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 153.998.5008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 597.483.7408
Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 1.250.448.6708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 2.922.133.7708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 4.784.499 .3909.873.958.99609 SeptemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 09/01/2008 4.839.734.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/08 5.205.199.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/06 1.197.801 .74012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 2.603.212.31012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 13.551.896.290Jumlah
Bahwa fakta ini menunjukkan bahwa pembayaran tersebut ditujukankepada ITSL terkait jasa yang diberikan oleh ITSL kepada TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu jasa konsultasiengineering (technical & ressearch support), dan bukan terkait dengangaji Michael O'Sullivan, Peter Calder dan J. Donald sebagai karyawanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
77 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Biaya Technical License / Royalti sebesar USD756,710.00;2. Koreksi Biaya Director / Mgt Fee Region sebesar USD1,080,000.00;3.
(Technical Licence Fee USD 857,215 + Biaya Bank USD 125);Bahwa perincian pembayaran advance atas Technical LicenceFee pada awal Tahun 2007 :5% x USD 17,144,303 = USD857,215(USD 17,444,303 adalah budget revenue tahun 2007)setelah gross up (USD 857,215/85%) USD1,008,488Biaya aktual tahun 2007 : Revenue USD12,857,372Tecnical Licence Fee (5% x 12,857,372) USD642, 869Gross up Technical Fee License (USD 642,869/85%) USD756,316Technical Fee License yang dilaporkan USD756,710Selisih pencatatan USD394Kelebihan
pembayaran Advance Technical License Fee tahun 2007 Jumlah yang sudah dibayarkan USD 857,215Jumlah yang seharusnya dibayarkan(berdasarkan pendapatan aktual tahun 2007) USD642, 869Selisih USD214,346Selisih lebih bayar yang dikompensasikan ke tahun 2008 USD213,952Selisih pencatatan USD394Jumlah advance Technical Licence Fee USD1,008,488Jumlah Biaya Technical Licence Fee USD756,710Jumlah advance per 31/12/2007 USD 251,778Bahwa nilai sebesar USD 251,778 tersebut dalam LaporanKeuangan tahun 2007 dinyatakan
USD 756,710Selisih pencatatan USD 394Kelebihan pembayaran Advance Technical License Fee Tahun 2007Jumlah yang sudah dibayarkan USD 857,215Jumlah yang seharusnya dibayarkan(berdasarkan pendapatan aktual Tahun 2007) USD 642,869Selisih USD 214,346Selisih lebih bayar yang dikompensasikan ke Tahun 2008 USD 213,952Selisih pencatatan USD 394Jumlah advance Technical Licence Fee USD 1,008,488Jumlah Biaya Technical Licence Fee USD 756,710Jumlah Advance per 31/12/2007 USD 251,778Bahwa nilai sebesar USD 251,778
Koreksi Biaya Technical License / Royalti sebesar USD 756,710.00;2. Koreksi Biaya Director / Mgt Fee Region sebesar USD 1,080,000.00;3.