Ditemukan 1010 data
10 — 2
Wahbah Az Zuhaily guru besar Fikih dan UsulFikih universitas Damaskus Siria dalam kitab Fikih Islam Wadilatuhu, mengatakan,Nusyuz adalah Ketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yangseharusnya dipatuhi/atau benci terhadap pasangannya. Dengan kata lain nusyuzketidak taatan suami/isteri kepada aturan yang telah diikat oleh sebab ikatanperkawinan, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara.
16 — 5
Wahbah alZuhaili, yaitu alFighaIslami wa Adillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr,Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim sendiri, yaitu sebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebabuntuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
16 — 2
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumHal. 11 dari 15 Hal. Pen. Perkara No.171/Pdt.P/2019/PA.MListitsna i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
67 — 30
Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidakada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan PENETAPANtentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yangteliti berdasarkan bukti bukti yang sah;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan dalilfighiyah yang tercantum dalam kitab alFigh alIslamiy Wa Adillatuh karya Dr.Wahbah bin Mustafa alZuhailiy, Juz 10 halaman 7265 yang diterbitkan olehDar alFikr Damaskus yang diambil alin sebagai pendapat
14 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (Pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim. Hukum istitsnai (pengecualian) inilahHal. 11 dari 15 Hal. Pen.
16 — 3
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyahtersebut masih ada hukum istitsndi (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
25 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
14 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4a@id alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsndi(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
31 — 0
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh alIslami wa Adillatuhu, jilid Vil, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun 1995 halaman 690, yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim sendiri, sebagai berikut:8 agua) Br ybg Gawd SLE Cow swLallgl Gaal! cl, iIsl Lydyclelyj WlS9l lowLld glSolg glo Wl cous rind gilallHalaman 12 dari 15 hal.
11 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurtq alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 Hl,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
14 — 4
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyahtersebut masih ada hukum istitsndi (pengecualian) (Lihat: Ya qub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
10 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
12 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
19 — 8
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
15 — 18
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
16 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum /furiiiyyahtersebut masih ada hukum istitsndi (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
15 — 2
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurtq alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 Hl,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43).
19 — 7
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumHal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0043/Pdt.P/2017/PA Slp.istitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.