Ditemukan 20165 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2007 — Upload : 15-03-2012
Putusan PTA MEDAN Nomor 101/Pdt.G/2007/PTA.Mdn
Tanggal 10 Desember 2007 — PEMBANDING V TERBANDING
15220
  • -Menerima permohonan Banding Pembanding ;-Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor : 314/Pdt.G/2007/PA.Lpk tanggal 5 September 2007 M / 23 Sya
    tempattinggal di KABUPATEN DELI SERDANGselanjutnya disebutTERGUGAT/PEMBANDING ;MELAWANTERBANDING, Umur 43 tahun, agama Islam, PekerjaanPegawai Negeri Sipil (Guru SD), tempattinggal di KABUPATEN DELI SERDANGselanjutnya disebut PENGGUGAT/TERBANDING;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan semua suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimanatermuat dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam,Nomor : 314
    Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 431.000,(empat ratus tiga puluh= satu ribu rupiah) kepadapenggugat ;Membaca akta permohonan banding yang dibuat' olehPanitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, bahwa TERGUGATpada tanggal 13 September 2007 telah mengajukanpermohonan banding atas putusan Pengadilan Agama LubukPakam tanggal 5 September 2007 M/ 23 Syaban 1428 HNomor;314/Pdt.G/2007/PA.Lpk permohonan Banding manatelah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 14September 2007 ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang
    , bahwa permohonan banding Pembanding telahdiajukan dalam tenggang waktu dan telah sesuai menuruttata cara Peraturan perundang undangan yang berlaku, olehkarena itu permohonan banding tersebut harus dinyatakandapat diterima ;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan segala uraiandan pertimbangan putusan Pengadilan Agama Lubuk PakamNomor : 314/Pdt.G/2007/PA.Lpk tanggal 5 September 2007 M/ 23 Syaban 1428 H, Majelis Hakim tingkat Banding tidaksependapat dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikutMenimbang
    berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat(1) Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan Undangundang Nomor : 3 tahun 2006 maka biayaperkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugatdan pada tingkat banding dibebankan kepadaTergugat/Pembanding ; Memperhatikan pasal pasal dariUndang undang Nomor 3 tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Menerima permohonan Banding Pembanding ; Membatalkan putusan Pengadilan Agama LubukPakam Nomor : 314
Register : 06-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 314/Pdt.P/2023/PA.GM
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
151
  • Menyatakan perkara Nomor 314/Pdt.P/2023/PA.GM. gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2023
314/Pdt.P/2023/PA.GM