Ditemukan 693 data
48 — 4
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 581000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.581000, (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dyatuhkan pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1435 H. oleh kami Dr. H. Sirajuddin Sailellah,SH.,MHI.., sebagai Ketua Majelis, Drs. Amri, SH.., dan Dra. Hj. Salnah, SH.,MH..
7 — 2
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.581000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah )
16 — 1
Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut.c. 2.MMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.581000 (lima ratus delapan puluh satu ribu )
9 — 1
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.581000,- ( lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
12 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 581000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
7 — 0
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 581000,(lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Indramayu pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 Masehibertepatan dengan tanggal 28 Jumadilawal 1437 Hijriyah, oleh kami Drs. H.WAHID AFANI, M.SI. sebagai Hakim Ketua Majelis serta Drs. NONORUSTONO, SH. dan E.
20 — 16
Sulaiman) terhadap Penggugat (Sri WahyuningsihBinti Ahmad);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 581000,- ( lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
127 — 44
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat Gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah581000 ( lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
3 — 3
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 581000,- ( lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah)