Ditemukan 5928 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FRIZA ADI YUDHA.SH
Terdakwa:
DEDE RUHIAT alias DEDE MAYA Bin ENTUR
679
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dede Ruhiat Alias Dede Maya Bin Entur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    FRIZA ADI YUDHA.SH
    Terdakwa:
    DEDE RUHIAT alias DEDE MAYA Bin ENTUR
    Nama lengkap : Dede Ruhiat Alias Dede Maya Bin Entur2. Tempat lahir : Garut3. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun /17 November 19714. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kp. Panangan Lamping RT/RW 04/11 KelurahanSukanegla, Kec. Garut Kota Kab. Garut7. Agama : Islam8.
    Pekerjaan : buruhTerdakwa ditangkap pada tanggal 21 Maret 2019 berdasarkan SuratPerintah Penangkapan Nomor SP.Kap/ 28 /IIl / 2019/ Reskrim;Terdakwa Dede Ruhiat Alias Dede Maya Bin Entur ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2019 sampai dengan tanggal 9 April 2019;2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2019 sampaidengan tanggal 19 Mei 2019;3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan tanggal 28 Mei2019;4.
    DEDE RUHIAT Alias DEDE MAYA Bin ENTUR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam tanpa ijjinHalaman 1 dari 9 Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN Gitsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;2.
    Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (duaribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan menyesali perbuatannya, dan memohon keringanan hukumanserta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap PermohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa DEDE RUHIAT
    hukum sebagai subyek hukum yang menjadiTerdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilansebagaimana dituangkan dalam ketentuan pasal 1 angka 15 KUHAP, jadi orangdisini adalah pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umummelakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itupenekanan dalam unsur ini adalah kehadiran Terdakwa atau orang tersebutyang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan;Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan terdakwaDede Ruhiat
Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 94/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal 31 Mei 2017 — Terdakwa: 1.IAT RUHIAT Bin OMAN 2.JUHANA Als AJU Bin ABAD BADRUDIN Alm
369
  • Menyatakan Terdakwa I IAT RUHIAT Bin OMAN dan Terdakwa II JUHANA Als. AJU Bin ABAD BADRUDIN Alm., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; 3.
    Terdakwa:1.IAT RUHIAT Bin OMAN2.JUHANA Als AJU Bin ABAD BADRUDIN Alm
    IAT RUHIAT dan Terdakwa 2. JUHANA Als AJUkepada Saksi H. JAJANG, karena teman satu organisasi para Terdakwa yaituSdr. WAHYU Als Oul telah dianiaya oleh Sdr. H. ROHIMI Kaka dari Saksi H.JAJANG karena perselisihan paham antara Sdr. WAHYU Als OuJl dengananaknya Saksi H. JAJANG yaitu Sdr. GALKY. Yang seharusnya bisadiselesaikan dengan cara kekeluargaan akan tetapi Saksi H. JAJANG tidakdatang ke Polsek Cikatomas. Bahwa benar Terdakwa 1. IAT RUHIAT bersamasama dengan Terdakwa 2.
    IAT RUHIAT dan Terdakwa 2.JUHANA Als AJU kemudian datang Saksi UCE dan Saksi CUCU yangmelindungi Saksi H. JAJANG dengan cara menghalangi massa supaya tidakmasuk kedalam rumah Saksi H.
    IAT RUHIAT dan Terdakwa 2. JUHANA Als AJUkepada Saksi H. JAJANG, karena teman satu organisasi para Terdakwa yaituSdr. WAHYU Als Oul telah dianiaya oleh Sdr. H. ROHIMI Kaka dari Saksi H.JAJANG karena perselisihnan paham antara Sdr. WAHYU Als OuJl dengananaknya Saksi H. JAJANG yaitu Sdr. GALKY. Yang seharusnya bisadiselesaikan dengan cara kekeluargaan akan tetapi Saksi H. JAJANG tidakdatang ke Polsek Cikatomas. Bahwa benar Terdakwa 1. IAT RUHIAT bersamasama dengan Terdakwa 2.
    Bahwa Tidak tahu, karena awalnya saya tidak kenal dengan Sdr RUHIATdan kenal dengan Sdr RUHIAT setelah kejadian ;Berapa lama kejadian pengeroyokan terhadap Sdr H JAJANG ?
Register : 11-01-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 53/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 20 Februari 2024 — Penuntut Umum:
LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H
Terdakwa:
1.OBI ADE RUHIAT
2.KUSNADI
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Obi Ade Ruhiat dan Terdakwa II Kusnadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    I Obi Ade Ruhiat dan Terdakwa II Kusnadi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( Tiga) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Palu besi dengan gagang besi;
    • 1 (satu) buah pisau dengan
      Penuntut Umum:
      LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H
      Terdakwa:
      1.OBI ADE RUHIAT
      2.KUSNADI
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 293/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 16 Juli 2021 — DIANA JUJU RUHIAT
255
  • DIANA JUJU RUHIAT telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  • DIANA JUJU RUHIAT
Register : 26-10-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 928/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 6 Desember 2023 — RUHIAT
276
  • RUHIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAUZI SOLIHIDIN HIDAYAT Bin (Alm) H.
    RUHIAT tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah pisau dapur;
    • 1 (satu) buah pisau cutter;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    RUHIAT
Register : 26-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PN KUNINGAN Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Kng
Tanggal 15 Juni 2023 —
Terdakwa:
RUHIAT RUSTIAWAN Bin ENCU (Alm)
2419
  • Menyatakan Terdakwa Ruhiat Rustiawan Bin Encu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2.
Dikembalikan kepada Terdakwa Ruhiat Rustiawan Bin Encu;
1 (satu) buah Flashdisk Merk Robot berisikan rekaman CCTV TKP
Tetap terlampir dalam berkar perkara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)


Terdakwa:
RUHIAT RUSTIAWAN Bin ENCU (Alm)