Ditemukan 11447 data
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
29 — 13
Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
Tergugat:
1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan Syari’ah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
6.KHAIRUL
98 — 59
., M.M
Tergugat:
1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
6.KHAIRULALIM (Bendahara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
7.ISMAIL LATISI, S.Pd (Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD PKS) (Kota Samarinda)
8.FARDY ISKANDAR, M.H (Ketua Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW) Kalimantan Timur
9.DENY KRESTIONO, (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
10.ARDANI HAJI BUSRO, S.Ag (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW
151 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA, c.q. H. PRABOWO SUBIANTO dan H. AHMAD MUZANI, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROVINSI MALUKU UTARA c.q.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROVINSI MALUKU UTARA CQ MUHAIMIN SYARIF DAN IKHI SUKARDI HUSEN lawan ROSIANA SYARIF
RAHMAD S Bin SUHAM
Tergugat:
1.BAHRUDIN
2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
30 — 2
Penggugat:
RAHMAD S Bin SUHAM
Tergugat:
1.BAHRUDIN
2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan BangsaDewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa KabupatenKubu Raya, beralamat di Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung,Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,SQDAQAI........000c:eeeeeeeeeeeeeceeeeeeeeeeeeeeceeeeaaeeaaaeeaceeseeseneeeeeeees TERGUGAT II;3. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa ProvinsiKalimantan Barat beralamat di Jalan Parit Haji Husin, KecamatanPontianak Tenggara, Kota Pontianak sebagal ............ TERGUGAT III;Halaman 1 Penetapan No.105/Pdt.G/2018/PN Mpw4.
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa beralamat diJalan Raden Saleh Nomor 9 Jakarta Pusat sebagai... TERGUGAT IV;2. Penetapan Hakim tersebut diatas tertanggal 13 November 2018, Nomor105/Pdt.G/2018/PN Mpw, tentang penetapan hari sidang pertama ;3. Surat Gugatan tertanggal 12 November 2018 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal 13 November2018 dibawah register perkara Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Mpw;4.
113 — 64
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi, melawan DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM dkk
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiktersebut, bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yang dilakukan oleh suatu. mahkamah Partai Politik atauSEBUTAN LAIN yang dibentuk oleh Partai Politik 6.
Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluiSurat Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai.3. Penyelesaian perselisihan internal Partai harusdiselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari.4, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikatinternal Partai.5.
No.18/Pdt/2017/PT SMGketentuan Pasal 25 AD Partai NasDem tentang MahkamahPartai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjukmelalui Surat Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelahmenerima usulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai.3. Penyelesaikan perselisihan internal Partai harusdiselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari.4.
Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mrngikatinternal Partai.5. Di tingkat wilayah dibentuk Dewan Kehormatan Partaiuntuk menyelesaikan perselisihan internal Partai ditingkat Wilayah dan Daerah;4. Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat, PerselisihanInternal Partai yang dipermasalahkan seharusnya diselesaikanterlebih dahulu di Mahkamah Partai;5.
Politik dan AD/ART Partai NasDem;.
68 — 30
Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten Ogan Ilir vs Bupati Ogan Ilir
46 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
NIKOLAUS TANGAYO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), dkk
191 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, , DKK
Yusak Ibrahim Labati
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang
61 — 47
Penggugat:
Yusak Ibrahim Labati
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten KupangBahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat senyatanya telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Anggaran RumahTangga Partai HANURA Bukti P08, yang menegaskan:Pasal6 Ayat(1): Anggota Partai harus taat dan patuh terhadapsemua ketentuan dan kebijakan Partai;Ayat (2): Setiap anggota Partai dilarang melakukan kegiatan,perbuatan dan tindakan atas nama partai untuk halhal yang bukan menjadi kewenangan/tugasnya;Ayat (3): Setiap anggota Partai dilarang mengatasnamakanPartai untuk kepentingan
Pemberhentian dari keanggotaan Partai;Peringatan tertulis diberikan oleh Dewan PimpinanPusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), danDewan Pimpinan Cabang (DPC);Pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan danmerusak citra Partai, sanksi pemberhentiankeanggotaan Partai dapat langsung diberikan tanpamelalui tingkatan sanksi;Kepada anggota Partai yang melakukan tindakpidana diberi sanksi sebagai berikut:a. Tersangka dinonaktifkan;b. Terdakwa diberhentikan sementara;c.
keanggotan partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) oleh Tergugat IIIbelum pernah dilakukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai HatiNurani Rakyat (HANURA);5.
dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik menyatakan bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah
erat yang menghendaki penyelesaianperselisihnan internal partai dilakukan oleh internal Partai Politik itu) sendiridengan melalui suatu Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk olehHalaman 24 dari 27 Putusan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN OlmPartai politik itu sendiri sebagaimana dalam Anggaran Dasar /Anggaran RumahTangga masingmasing partai sedangkan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (2)tersebut dikatakan cukup jelas maka terhadap pasal tersebut tidak dapatditafsirkan lain bahwa perselisihan partai
133 — 19
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat III No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhentian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan adalah tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya ; 3.
Tapanuli Selatan masa bakti 2009 2014 berdasarkan Surat Keputusan Tergugat I No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhentian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan, tidak sah dan batal demi hukum ;4.
Tapanuli Selatan masa bakti 2009 2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Tergugat I No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/ 2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhen-tian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan adalah tidak sah dan batal demi hukum ;5.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kab. Tapanuli Selatan (Tergugat 1)2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Utara (Tergugat 2)3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (Tergugat 3)
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi)berkedudukan dan berkantor di JI.
partai, yang seharusnya setiap kader PBR harus senantiasamau berkorban baik Moril maupun Materill terhadap Partai yang telahmembesarkannya (ic.
dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi selaku Peraturan tertinggi didalam menjalankan organisasi Partai Politik; Terbitnya Surat PemberhentianPenggugat dari Partai Bintang Reformasi yang dikeluarkan oleh Tergugat Ill diatas, tanpa rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BintangReformasi sebelumnya, maupun rekomendasi dari tergugat Ill yang barudiangkat Tergugat II sebagai Ketua dan sekretaris DPC Partai Bintang ReformasiKab.
Penergen Gultom yangnota bene adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BintangReformasi Kabupaten Tapanuli Selatan, dan bertentangan dengan Anggarandasar, anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi, sebagai mana yangdiuraikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BintangReformasi yaitu sebagai berikut : Mukadimah Perubahan dan Penyempurnaan(Amandemen) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BintangReformasi, hasil Kongres Partai Bintang Reformasi yang ditetapkan di Bali
Politik, yaituPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam Ad dan ART ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan menelaah SuratKeputusan Nomor 0425/Kpts/DPPPBR/IX/2013 yang diberi tanda P4 yangdikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi tidaklah sesuaidengan Pasal 7, Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang reformasi tentanganggota berhenti; Anggota Partai politik Bintang Reformasi dinyatakan berhentikarena: a.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang, C.q.
24 — 0
Fathurrosi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang, C.q.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang
5.Juhari
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, C.q. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, C.q. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, C.q. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
55 — 6
Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGOKETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, beralamat di Jalan Raden Saleh No. 09, RT.02 / RW.02 DaerahKhusus lbukota Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
,;MH Kesemuanya adalah Advokat,Alamat pada LEMBAGA HUKUM DAN HAM PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR (LAKUMHAM PKB JATIM) beralamat di Grha GusDur (Grha GD) JI. Gayungsari Timur No. 33 Kel. Mananggal Kec.
KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW) PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR, beralamat di Jalan Ketintang Madya No. 153 155, Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ; Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
43 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAUFIK, SH,; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BURUH, DKK.
DewanPimpinan Daerah (DPD) Partai Buruh Propinsi SulawesiBarat, Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BuruhKabupaten Polewali Mandar, berkedudukan di Jalan Mr.
A/DPP Partai Buruh/III/2011, Tanggal 1 April 2011 atasHal. 1 dari 9 hal.
AMIN SAERI(Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten PolewaliMandar) secara hukum adalah jelasjelas bertentangan dengan aturanperundangundangan yang berlaku dan tidak sesuai pula denganAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (ADART) Partai Buruhdimaksud ;Bahwa terhadap dikeluarkannya Surat DPP Partai Buruh tersebut diatas berdasarkan usul/permintaan dari DPC Partai Buruh KabupatenPolewali Mandar adalah tidak didasarkan pada kebenaran dan faktayang seharusnya menjadi pertimbangan, demikian
pula bahwa sebelumdikeluarkannya suratsurat dimaksud sama sekali Penggugat tidakdiberikan hak pembelaan yang maksimal sesuai dengan AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh yang seharusnyaditegakkan karena merupakan hak Penggugat ;Bahwa terhadap Surat DPC Partai Buruh Kabupaten Polewali MandarNomor 03/PBPM/ 1/2011, Tanggal 24 Januari 2011 Perihal UsulanPenggantian Antar Waktu (PAW) Legislator Partai Buruh atas namaH.ANDI MUHTADIN (Penggugat) kepada DPP Partai Buruh dimaksudadalah dikeluarkan
DPP Partai Buruh.
125 — 82
KETUA DPC PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP SITUBONDOLAWANDrs. H. SUROSO, M.Pd.
Ketua DEWAN PIMPINAN CABANG' PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, yang berdomisili di Situbondo disebut sebagaiTergugat III .Seluruhnya adalah Pimpinan Partai Politik PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN. sesuai UU Parpol No. 2 tahun 2008 yang dimaksudPimpinan Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan adalah Ketua Umumdan Sekretaris Jendral di tingkat pusat ketua dan Sekretaris di TingkatWilayah dan Cabang. Dengan demikian para tergugat juga kabur atau tidakjelas.
Sehingga gugatan tersebut tidaklengkap khus masalah peison dan domisilinya ;Bahwa objek gugatan adalah : perkara keuangan partai yang diperoleh darianggota partainya yang kebetulan pada saat itu dicalonkan sebagai BakalCalon Bupati Situbondo periode 2010 2015 Bahwa karena penggugat danpara tergugat semua adalah anggota partai yang harus taat dan tunduk padakeputusan Pimpinan partai yang didasarkan kepada Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar V1.Hal ini
aquo ;Bahwa karena para pihak, alasanalasan dan dalildalil para penggugat dalamsengketa a quo adalah berkaitan dengan hakhak dan kewajiban anggota sertakepengurusan partai, rapatrapat partai, masalah pelaksanaan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan dan tidak adakaitannya dengan peraturan perundangan lain sehingga kasus tersebut berawalatau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yangbersangkutan yaitu Partai Persatuan Pembangunan maka hendaknyaPengadilan
Karena penyelesaianterakhir lewat muktamar partai belum bisa dilakukan karena harus menunggupelaksanaan Muktamar partai yang pada kepengurusan periode 2007 2012ini diperkirakan akan diselenggarakan tahun 2012 nanti.
Cukup melalui mekanisme partai Saja.Bahwa pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) AD/ART partai adalah anggota partaiharus taat dan patuh terhadap AD/ART" Demikian juga pasal yang lain apabilaterjadi perselisihan antar anggota partai dengan pengurus partai khususnyapersoalan keuangan partai maka penyelesaian menurut mekanisme partaisesual AD/ART adalah yang telah kami sebutkan diatas, Dan ierakhir melaluimekanisme keber:atan di tingkat Muktamar partai.
96 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, DKK
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KOTASEMARANG, diwakili olen Ketua DPD Partai NasDemKota Semarang dan Sekretaris DPD Partai NasDem KotaHal. 1 dari 29 hal. Put.
(2), Ayat (3) dan Ayat (4) Anggaran Dasar Partai NasDem yangsecara tegas berbunyi :Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yangmencantumkan:1) asas dan ciri partai politik;((2) visi dan misi partai politik;(3) nama, lambang atau tanda gambar partai politik;(4) tujuan dan fungsi partai politik;(5) organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilankeputusan;(6) kepengurusan partai politik;(7) mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik danjabatan politik;sistem kaderisasi;mekanisme pemberhentian anggota partai politik;peraturan dan keputusan partai politik;pendidikan politik;keuangan
Bahwa Partai itu harus memiliki organorgan Partai salahsatunya Mahkamah Partai yang dibentuk dalam setiap Partai diIndonesia;b. Bahwa Mahkamah Partai baru dikatakan ada jika strukturanggota yang ada di dalam Mahkamah Partai tersebut lebihdahulu harus didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAMsebagaimana Pasal 32 ayat (3) UU Partai Politik;c. Apabila Mahkamah Partai belum didaftarkan pada KementrianHal. 24 dari 29 hal. Put.
DPD Partai Golkar Prov. Kaltim
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
137 — 19
Penggugat:
DPD Partai Golkar Prov. Kaltim
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
96 — 139
Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera;2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Kepri, DKK
SH, Advokat pada TIM ADVOKASI PENEGAKAMANAT KONSTITUEN PARTAI DAMAI SEJAHTERA(TAPAK PDS)yang beralamat di Perum Taman Alfa Indah D X No. 10,Joglo Jakarta Barat 11640, untuk mewakili paraPenggugat selaku Penggugat;MELAWAN1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA,Jl.Tirtayasa No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI DAMAI SEJAHTERA KEPRI,Komplek Pertokoan Seruni No. 25 Batam.selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II;3.
Susunan dan KedudukanMPR, DPR, DPD dan DPRD ;Peraturan Perundangundangan Lainnya ;AD/ART serta Peraturan Organisasi Partai DamaiSejahteraIV.
Bahwa seharusnya menurut Pasal 32 ayat (1),(2), dan (3) Bab XIV tentang PenyelesaianPerselisihan partai politik;Undangundang No.2 Tahun 2008 tersebut diatasmaka dalam perkara ini harus disertai ada faktadan bukti bahwa penyelesaian ini telahdiupayakan diselesaikan melalui mekanisme yangdiatur di dalam AD/ART partai, maka dengandemikian gugatan Para Penggugat diajukan tidaksesual dengan mekanisme penyelesaianperselisihan partai politik;III.
Sedangkan perkara ini adalahtunduk pada hukum partai politik diatur didalam Undangundang RI No.2.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan denganCara musyawarah mufakat,2. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (I) tidak tercapai, penyelesaianperselisihan Partai Politik ditempuh melaluipengadilan atau diluar pengadilan.3.
147 — 31
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM (Tergugat I)II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM JAWA TENGAH (Tergugat II)III. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN REMBANG (Tergugat III)
Diberhentikan sementara sebagai anggota atau pimpinan partai ;4.
:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Bahwa Upaya PenyelesaianPerselisihan Internal Partai NasDemdiatur dalam ketentuan AD dan ARTPartai NasDem, yaitu ketentuan Pasal25 AD Partai NasDem tentangMahkamah Partai, yang berbuny/i:. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai.. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai..
Rbg.Menimbang bahwa ketentuan mengenai partai politik diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo.
Partai dan PenggantianAntar Waktu sebagai anggota DPRD, dengan demikian gugatan a quomenyangkut masalah internal dalam tubuh partai terkait yaitu mengenai:perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran hak anggotaPartai Politik, pemecatan tanpa alasan yang jelas serta keberatan terhadapkeputusan Partai Politik (Perselisinan Partai Politik);Ad.2.
Ahmad Ushtuchri, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
9 — 0
Penggugat:
Ahmad Ushtuchri, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
52 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
MURSIDI; PENGURUS DPP ( DEWAN PIMPINAN PUSAT ) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL ( PPRN ), DKK.
Kehilangan Warga Negara Indonesia ;Pasal 5.Disiplin Partai.1. Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dilarang menjadi anggota partailain ;Hal. 4 dari 24 hal. Put. No. 472 K/Pdt.SUS/201 12. Anggota dan Pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional dilarangmengadakan kegiatan usaha dan bisnis atas nama partai, baik resmimaupun tidak resmi tanpa izin Dewan Pimpinan Partai ;3.
Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dilarang melakukan kegiatan dantindakantindakan yang sifatnya bertentangan dengan AD/ART partai ;4. Anggota dan Pengurus Partai dilarang membuka rahasia partai ;5.
keuangan dan/atau keberatan terhadapkeputusan Partai Politik ;.
GUGATAN PREMATUR/TERLALU DINI ;1.Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik dinyatakan perselisihan partai politikHal. 14 dari 24 hal. Put.
keadilan dari sikappenzaliman partai kepada Pemohon Kasasi ;.