Ditemukan 9406 data
21 — 11
Setiap pertengkaran, pemohon sering mencaci maki termohon.Pemohon sering mengeluarkan katakata yang kotor terhadaptermohon seperti makian dan penghinaan terhadap keluarga termohon,bukan hanya pemohon yang menghina termohon tapi orang tua dankeluarganya pemohon juga demikian.Contoh : termohon dibilang sama pemohon kalau ajaran Manado,orang tua dan nenek moyang termohon kurang ajar.
155 — 59
Apalagi dalam halpengajuan gugatan ganti rugi secara immateril (moral) Mahkamah Agung telahmemberikan batasan sebagaimana dalam putusan Peninjaun Kembali MA.RINomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi materil sejumlah Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) karena Penggugat
63 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yurispridensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1974 seperti dikutip dibawah ini:dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjauHal. 12 dari 35 Hal. Put.
DWI AGUS HERMAWAN
Tergugat:
PT PLN Persero AREA PURWOKERTO
Turut Tergugat:
1.PT PLN
2.PT PLN Persero Distribusi Jawa Tengah Dan DI Yogyakarta
147 — 22
Bahwa ganti rugi immaterial berdasarkan Pasal 1370KUHPerdata hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajayaitu. kematian, luka berat dan penghinaan. Setidaknyaberdasarkan hukum kepatutan dan kewajaran sehingga tuntutanganti rugi immaterial yang diajukan oleh Penggugat sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah;e. Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa tuntutan ganti rug!
H. OTOH SUNARTO
Tergugat:
AGUS SUPARMAN
68 — 12
Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)dengan demikian petitum tentang ganti kerugian materiil ini dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian immateriil,Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Mahkamah Agung telah memberikanputusan dalam perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
117 — 21
Surat C Desa atas nama SANI SOEKARTI No. 1916 Persil No. 118 KelasIV Luas 159 da, yang telah dijual / dicoret dan pindah ke C Desa atasnama POERWADI ATMOWIDJOJO No. 2466 Persil 118 Kelas IV Luas159 da,Menurut hukum para tergugat rekonvensi sudah tidak mempunyai hakterhadap obyek sengketa;4.Bahwa, akan tetapi para tergugat rekonvensi masih tetap melakukanberbagai intimidasi dan penghinaan diantaranya dengan memasangMMT/Banner di atas tanah obyek sengketa, yang mengakibatkan penggugatrekonvensi terserang
12 — 2
TermohonHal.10 dari 42.Put.No.0191/Pdt.G/2016/PA Probmenyatakan hal itu sangat tidak manusiawi dan suatu penghinaan terhadapTermohon, sedangkan berdasarkan keputusan MARI No. 608 K/AG/2003tanggal 23 Maret 2005 :umlah nilai mut'ah,maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkahanak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutandan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam danperundangundangan yang berlakusehingga Termohon tetap pada pendiriannya menuntut Rp. 100.000
229 — 11
tuntutan immateril dalam dalil pada positaPenggugat sebesar Rp.100.000.000, (seratus milyar ratus rupiah)adalah tuntutan yang tidak logis secara hukum;13.Bahwa tuntutan para Penggugat merupakan cerminan gugatan yanganeh dan tidak wajar dan sangat tidak berdasar, hal ini sebagaimanaketentuan pasal 1370 KUHPerdata, pasal 1371 KUHPerdata danpasal 1872 KUHPerdata dan pada intinya pasalpasal a quo adalahhalhal tertentu yang dapat diberikan kerugian immateril , yaitu padaperkara kematian, luka berat dan penghinaan
Drs H.Abd.Hafid Gaffar, MM
Tergugat:
Andi Batara sakti Sulthani, ST
126 — 72
diderita akibat perbuatanmelawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulinkan kembali danatau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara,ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung dengan uang.Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekerasan tersebut harus sedemikian ringannya sehinggamenutur perhitungan yang layak, bahwa si tergerak mampu untukmenolak melakukan tindak pidana yang digerakkan;5 Ancaman, tidak terbatas pada ancaman kekerasan seperti tersebut padaangka 4 diatas, tetap meluas juga sampai pada ancaman penghinaan,ancaman pembukaan rahasia pribadi, ancaman akan memecat, ataumenyisihkan dari suatu pergaulan, ancaman akan mengurangi hak /kewenangan tertentu, dan lain sebagainya;6 Penyesatan, dimaksudkan agar seseorang
Terbanding/Penggugat : DEWI MUSTIKA RIKA BINTI M.HISOM
50 — 26
Bahwa sejak dikuasai dan diserobot oleh Penggugat sebagian kebunkaret milik Penggugat sebagaimana tersebut, mengakibatkanPenggugat tidak dapat mengambil getah atau menyadap karet milikPenggugat karena diancam oleh Pihak Tergugat (Sumiati) atasperbuatan Tergugat tersebut Penggugat sangat dirugikan baiksecara materill karena tidakdapat mengambil hasil kebun karettersebut, dan kerugian secara immaterial yaitu karena diancam dandituduh Teroris dan penghinaan yang lainnya;10.Bahwa perbuatan Tergugat menguasai
20 — 9
Akan tetapi sampai bulan November tidak benarmembuka kantor Advokat malahan Pemohon Menggugat cerai Termohon.Bahwa secara fakta hukum Muliati dan orang tuanya serta saudarasaudaranya mendesak kepada Pemohon untuk segera menyelesaikanTermohon dengan ditandai dengan penghinaan yang dilakukan oleh Muliatikepada Termohon dan diberi hukum percobaan selama 6 (enam) bulanpada 2010, agar Pemohon dapat hidup bersama dengan Muliati.Bahwa secara fakta hukum selain menjadi pensiunan Polri, Pemohon jugabekerja
23 — 17
Bahwa Tidak benar penggugat sering menjawab dengan nadakasar, yang ada penggugat hanya diam ketika tergugat marah, emosidan mengamuk bahkan penggugat pun hanya diam ketika disiksa dandianiaya tergugat, justru yang ada kata kata dan nada ucapantergugatlah yang sangat kasar bahkan ada unsur caci maki, ancamandan penghinaan, tergugat sering menganiaya penggugat secara fisik,psikis maupun verbal kepada penggugat;C.
76 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Immateriil:Penggugat Rekonvensi beserta segenap keluarganya selama ini telahtertekan hidupnya, memperoleh penghinaan dari tetangga kanan kiri,menimbulkan rasa sakit hati dan telan kehilangan kesenangan dankebahagiaan hidup, kerugian tidak kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah);.
472 — 264
Nomor 16, RT 005 /RW 005,Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriCirebon,menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisandimuka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan,kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongangolongan rakyatindonesia, dengan maksud isinya diketahui atau lebih diketahui olehumum.Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain
60 — 5
Semenjak itu tidakada lagi usaha penggarapan yang dilakukan oleh AlmAsep S.Berdasarkan uraian tersebut, jelas menyatakan bahwaPenggugat telah mengadaada dan gugatan Penggugat tidakdapat diterima.Perbuatan melawan hukum Penggugat.Bahwa berdasarkan dalildalil Penggugat dalam gugatan,yang menyatakan Tergugat I telah mensertifikatkan tanahpara Penggugat tanpa izin dari para penggugat merupakansuatu penghinaan bagi Tergugat I, seakanakan Tergugatmerupakan seorang perampok harta orang lain.Berdasarkan
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tergugat:
1.PT. GUNA DODOS
2.AIDIL SYAHPUTRA
3.ARY PRASTYO SYAHPUTRA
4.ANDRI HENDRAWAN
5.Pemerintah RI, Cq. Menterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI,Cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan
6.Pemerintah RI, Cq.Menterian Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Provinsi Riau, Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
179 — 116
Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372KUHPerdata);h. KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harusdibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugi karenaWanprestasi.3. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karenawanprestasi dapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugiankarena Perbuatan Melawan Hukum.4.
248 — 165
Pekerja melakukan perbuatan asusila, berupa ajakan untukmelakukan hubungan seksual, kontak fisik, memperlihatkan organseksual di lingkungan perusahaan(12) Melakukan pemalsuan, dan atau merubah data finansial, asetrekening bank dan data non finansial lainnya yang bertujuan untukmemberikan informasi yang tidak benar baik kepada manajemenPerusahaan maupun pemenntahKode Etik/Code of ConductHalaman 12 tentang tempat kerja yang bebas dari pelecehan danintimidasiPerusahaan tidak mentolelir segala bentuk penghinaan
214 — 21
Ansori Bin Anang Yusuf (tergugat ID)mengajukan permohonan rekomendasi kepada turut tergugat I guna peningkatanstatus kepemilikan tanah (pensertifikatan), dan permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan permintaan pengukuran ulang kepada Kepala KantorPertanahan Kota Palembang (Turut tergugat II).Buds3.6.3.7.3.8.21Berdasarkan hasil pengukuran ulang oleh turut tergugat II bahwa tanah yangdimohonkan bukan milik Pemerintah Provinsi Sumsel.Menurut J Satrio dalam bukunya gugat perdata atas dasar penghinaan
91 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT RBP dan selanjutnya melaporkanPemohon PK ke Polisi dengan tuduhan menggelapkan dokumen asiliobjek tanah a quo dan penyerobotan, Padahal perjanjian kKesepakatanatas hal itu antar mereka masih ada dan masih sah, dimana PemohonPK sudah menyatakan tidak setuju atas pembatalan secara sepihaktersebut, tetapi tetap memaksa dan bukannya menempuh dengan caracara benar menurut hukum, maka hal itu adalah kejahatan yangmerupakan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan kepadakeluarga besar Pemohon PK, maka