Ditemukan 17962 data
83 — 5
Bahwa Suami Pemohon GUSNAMAN SIREGAR Bin ZAINAL SIREGARtelah meninggal dunia pada hari Senin 14 September 2009 di akibatkan sakitdan dikebumikan di tanah wakaf Desa Bangun Purba, dengan meninggalkan1 (satu) orang anak lakilaki yang bernama ALI GUSTI SIREGAR (Lk), umur9 tahun, yang masih dibawah umur;. Bahwa ahli waris dari Alm GUSNAMAN SIREGAR Bin ZAINAL SIREGARyang masih ada adalah: 1. ZAINAL SIREGAR (sebagai ayah kadung dariAlm.GUSNAMAN SIRGAR ) 2. RUSNI HARAHAP (sebagai Ibu kandungAlm.
52 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ahli waris 17 (tujuh belas) orang tersebut meneruskan wakaf darialmarhum Nyai Munawaro Binti Kyai Ibrahim dan Kyai Alimuddin Bin Kyailbrahim dari Kyai Ibrahim;5.
40 — 5
Kecamatan Medan Area Kodya Medan.Bahwa benar Saksi I Muahmmad sedang mengendarai sepeda motorn dengantujuan hendak pulang kerumahnya dan melintas di Jalan Halat dan kemudianSaksi I muhammad berhenti di jalan Halat depan gang Wakaf (seberang UD.GUNUNG JATI) dikarenakan ketika itu Saksi I melihat ada keramaian orangdan Saksi I juga melihat ada (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warnamerah sudah tejatuh dan tergeletak di aspal jalan Halat (depan UD.
GUNUNGHalaman 7 dari 15 Putusan Nomor 2912/Pid.B/2015/PN.MdnJATI) ketika itu Saksi I mengira keramian tersebut dikarenakan kecelakaandan kemudian di karenakan Saksi I muhammad sebagai Kepling ingin tahuapa yang terjadi sebenarnya selanjutnya Saksi I muhammad memarkirkansepeda motornya di Jalan Halat depan Gang Wakaf dan kemudian Saksi Imenyeberang jalan Halat menuju ke tempat kejadian.Bahwa benar bahwa ketika Saksi I menyeberangi jalan Halat menuju ketempat kejadian, ketika itu Saksi I melihat Korban
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2378 K/Pdt/2010tapi sampai sekarang "status tanah itu masih berstatus milik pribadi bukanberupa tanah wakaf", karena itu untuk sementara waktu tanah obyek sengketatidak digarap oleh pihak Siti Maryam binti Sada'i, walaupun sejak jaman Revolusisudah menguasai dan menggarapnya;Bahwa semenjak tahun 2003 tanah obyek sengketa mulai dikuasai secarafisik oleh Tergugat , tanpa seizin Penggugat, padahal antara Tergugat denganPenggugat tidak pernah ada hubungan hukum;Bahwa diketahui kemudian, kirakira
perkara a quo Siti Maryam binti Sada'i penerima hibah dari Sada'ipada tahun 1964 melepaskan hak tanahnya untuk dijadikan tanah pekuburanadalah tidak benar, pendapattersebut tidak berdasarkan hukum dan bertolakbelakang dengan Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1977 tentangPerwakafan Tanah Milik serta ketentuan Menteri Agama RI yang berkaitandengan perwakafan, bahwa pihak yang mewakafkan tanahnya harusmengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
90 — 14
Perubahan Atas UndangUndang No. 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, khususnya pada Pasal 2 yang bunyinya peradilanagama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yangberagama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini, lalu Pasal 49 yang bunyinya pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnyaantara orangorang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus olehPengadilan Agama bersamasama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49";15Menimbang, bahwa kedua pasal tersebut memberikan kewenangan yangmutlak kepada pengadilan agama, asalkan memiliki dasardasar, yaitu: pihakpihak yangbersengketa harus samasama memeluk agama Islam; perkara perdata yangdipersengketakan, yaitu dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
29 — 4
bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaHalaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 0318/Pdt.G/2018/PA.LBterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf
Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 bahwadalam perkara wakaf
85 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 915 K/Pdt/2014Bahwa para Penggugat ada mempunyai dua petak tanah sawah yang terletak di Desa/Gampong Tangantangan Cut Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya yangberukuran dan batasbatasnya sebagai berikut:Petak Pertama:e Sebelah Utara berbatas dengan saluran irigasi (122,50 m);e Sebelah Selatan berbats dengan jalan Negara (102 m);e Sebelah Timur berbatas dengan kebun Syahadan (51 m);e Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Sara/wakaf (164,30 m);Petak Kedua:e Sebelah Utara berbatas dengan
Nomor 915 K/Pdt/2014e Sebelah Timur berbatas dengan kebun Syahadan (51 m)e Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Sara / wakaf (164.30 m)Petak kedua yang berukuran dan batasbatas sebagai berikut :e Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Negara (97 m)e Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ibrahim/K.Yong Pok (93m)e Sebelah Timur berbatas dengan saluran irigasi (33 m)e Sebelah Barat berbatas dengan sawah T.
38 — 5
tersebutbersifat Istifadhah/Testimonium De Auditu, namun keterangan dua orang saksiPemohon a quo dapat dijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan in cassuitsbat nikah, dan pendapat tersebut diambil alin menjadi pendapat majelisdalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFiqh Allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telah terjadinyapernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
halaman 396 yaitu kalau memang Syahadah AlIstifadhahini ternyata secara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa permakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanhasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
28 — 5
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf, perwalian
alistifadhah ini ternyataHalaman 9 dari 19 halaman putusan Nomor 0138/Pdt.G/2019/PA.LBsecara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 bahwadalam perkara wakaf
18 — 11
Penetapan No.145/Pat.P/2021/PA.MSclSWItedo LaiwY Laolgid jori ogadly prog abliall ri28dialle egal ad prog cddglly Gllasll lal,HVoaJlq sVoJlqArtinya :Golongan Hambali dan ulamaulama yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian Istifadhah dalam hal pernikahan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian, pembebasanbudak dan perwalian.9 VI aolawwVLoolga! ua Vo le aU aa>y aarir gil plo!
JligSally cSArtinya :Imam Abu Hanifah berpendapat, kesaksian Istifadhah dapatditerima dalam hal perkawinan dan kematian.Artinya :ax Igig TISIly J islly a8qIly aolUlama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst.
90 — 3
dari 15 Putusan Nomor 1371/Pid.Sus/2017/PN LbpPengadilan Negeri A Lubuk Pakam (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP) atau setidaktidaknya Pengadilan Negeri Lubuk PakamA berwenang mengadilinya, Acetanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan I* , dengan caracara sebagai berikut: Pada hari Selasa, tanggal 07Maret 2017, sekitar pukul 13.30 Wib, terdakwa berjalan kaki menuju Jalan PinangBaris, Gang Wakaf
, Kecamatan Medan Sunggal, untuk membeli shabushabukepada seorang lakilaki yang terdakwa tidak tahu namanya (DPO), sesampainyadi Gang Wakaf, lakilaki tersebut mengatakan kepada terdakwa acemau paketberapa bang?
120 — 50
Menurut Wahbah Zuhailiketerangan saksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu, dapatdijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan (in casu itsbat nikah), danpendapat tersebut diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim dalampertimbangan hukum penetapan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, ceritatentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
diterimanyakesaksian istifadhah itu adalah bahwa cerita itu berasal dari sejumlah orangyang mustahil mereka bersepakat untuk berdusta mengenai cerita tersebutsehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti atau paling tidak diduga kuatkebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007, dan SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020 bahwa syahadah istifadhahdapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf
SUMNAH binti HARUN
Tergugat:
SITI HADIJAH binti AMAQ JUMENEP dkk
26 — 12
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
Putusan No. 640/Pdt.G/2019/PA.GMkematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil Pemohon, jawaban ParaTermohon, buktibukti surat dan saksi yang telah diajukan Pemohon, MajelisHakim menilai dalildalil Pemohon telah terbukti dan telah diperoleh faktafaktayang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon adalah istri kedua dari bapak kandung Para Termohonyang bernama almarhum H.
Sarma Tanjung
36 — 34
Perubahan Tanggal dan Bulan Kematian Suami Pemohon, yang terdapat kesalahan penulisan Pada Kutipan Akta Kematian Nomor: 1221-KM-24032023-0001 tertulis JABAL HARAHAP,SH lahir Bire tanggal 31 Desember 1965 telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2023 diubah sesuai dengan yang sebenarnya menjadi JABAL HARAHAP,SH lahir di Bire pada tanggal 31 Desember 1965 telah meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2023 pukul 06.30 Bertempat di rumah sendiri akibat sakit, dan dikebumikan di tanah wakaf
292 — 123
UMAR dan dimakamkan ditanah makam wakaf jalan BungurKebayoran Lama, Jakarta Selatan;Memerintahkan kepada pegawai kantor catatan sipil kota administrasiJakarta Selatan, Provinsi DKI untuk mencatat tentang kematian tersebutdalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi WNI (WargaNegara Indonesia) dan dapat memberikan akta kematian atas namaM.
74 — 14
persidangan, panggilan tersebut telah disampaikansecara resmi dan patut;Bahwa pada sidang yang ditentukan Pemohon hadir di persidangansecara in person;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
13 — 9
diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang menyebutkan PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang: (a) perkawinan, (b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukanhukum Islam; (c) wakaf
34 — 4
Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa danmengabulkan permohonan apabila hal itu) ditentukan oleh peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa sebagaimana diurai dalam Pasal 49 huruf bUndangundang No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndangNo.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama,antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
IR. H. SAIFUL ASHARI HALIM
Tergugat:
IR.Hj.MARLINA MARZUKI
42 — 18
kehakiman bagi rakyat pencari keadilanyang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana yangdimaksud dalam undangundang ini ;Menimbang, bahwa perkara tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2tersebut adalah perkaraperkara yang disebutkan dalam Pasal 49 UndangUndang No. 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yaitu perkara di bidang :a. perkawinan ;b. waris ;Cc. wasiat ;d. hibah ;wakaf
57 — 22
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf