Ditemukan 896162 data
101 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CHRISTIANA MARIA SRI TASMINI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/PDT/2023/PT PLG., tanggal 13 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Bta., tanggal 24 Januari 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat V;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Rekonvensi:
2963 K/Pdt/2023
PEBRY MC NAINGGOLAN
38 — 6
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa yang bernama Tahanlan Lumbantoruan, jenis kelamin Perempuan, telah meninggal dunia pada Minggu tanggal 14 Mei 2023 karena sakit sesuai dengan surat keterangan kematian Nomor 139.2/JB.2012/V/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor kepala Sidoarjo-1 Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kab Deli Serdang pada tanggal 19 Mei 2023;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan
169/Pdt.P/2023/PN Lbp
PT Totalindo Eka Persada Tbk
Tergugat:
1.PT Risland Sutera Property
2.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Melawai Raya
Turut Tergugat:
PT Asuransi Wahana Tata Tangerang
99 — 43
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 216/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Februari 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 216/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, dari
216/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
SURTINAH
19 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------------------
- Menetapkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2023 Anak Pemohon yang bernama Gilang Rayana telah meninggal dunia berdasarkan pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/333/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mertasinga tertanggal 14 Juni 2023 ;-----------------------------------
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap untuk mencatatkan kematian
120/Pdt.P/2023/PN Clp
52 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mln yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 13 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Malinau untuk mencoret perkara Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mln dari buku register induk perkara perdata gugatan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Malinau untuk memberitahukan penetapan ini kepada
18/Pdt.G/2023/PN Mln
Terbanding/Terdakwa : ABDUL HARIS Alias HARIS Bin WASDAM
114 — 0
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang Cash/Tunai sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah);
1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna abu-abu Nopol: T-4340-OP Noka: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773 atas nama Abdul Haris;
1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna abu-abu Nopol: T-4340-OP Noka: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773;
1 (satu) Unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT tahun 2023 warna abu-abumetalik No.Pol: T-1665-KA Noka: MHRDG3860PJ402326 Nosin: L15ZF1855794 atas nama Abdul Haris;
1 (satu) buah STNK kendaraan Honda BR-V 1.5L Pre CVT tahun 2023 warna abu-abu metalik Nopol: T1665-KA Noka: MHRDG3860PJ402326 Nosin: L15ZF1855794 atas nama Abdul Haris, barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi MAESITOH;
Rekening Koran Bank BRI Norek: 1181-0103-6361-504 Periode Bulan Juli-Agustus 2023 atas nama Maesaroh, bahwa barang bukti tersebut agar tetap dilampirkan didalam berkasperkara;
Rekening Koran Bank BRI Norek: 2073-0101-5188-503 Periode Bulan Maret-September 2023 atas nama Abdul Haris;
1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Abdul Haris kepada Hamim;
1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari Abdul Haris kepada Maya;
1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus2023 senilai Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dari Abdul Haris kepada H.
Agus Suryana;
1 (satu) Unit Honda PCX warna putih tahun 2023 Nopol: T-2439-OQ Noka; MH1KF7115PK580376 Nosin: KF71E1580350;
1 (satu) buah STNK Nomor: T-06218212 berupa kendaraan Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna abu-abu Nopol: T-4340-OP Noka: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773;
1 (satu) buah BPKB Nomor T-06218212 berupa kendaraan Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna abu-abu Nopol: T-4340-OP Noka: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773;
1 (satu) buah buku tabungan
MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA,S.H.,M.H.
Terdakwa:
ALEXANDER LEXI SEUBELAN Alias LEXI
32 — 24
dan 1 (satu) lembar kertas HVS yang didalamnya terdapat gambar struk bukti transfer pada Bank BNI dari nama pengirim atas nama Antonius Elfridus Haukilo, kepada nama penerima Vivi Diana Mistika K dengan nomor rekening 1810001438168 sejumlah Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 3140627011 atas nama Abustam Effendy Rahim pada bulan Agustus 2023 dan 1 (satu) lembar kertas HVS yang didalamnya terdapat gambar struk
bukti transfer pada Bank BCA dari nama pengirim atas nama Abustam Effendy Rahim, kepada nama penerima Vivi Diana Mistika K dengan nomor rekenign 1810001438168 sebesar Rp.4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
- 3 (Tiga) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1810001438168 atas nama Vivi Diana Mistika Ketut tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1810001438168 atas nama
Vivi Diana Mistika K tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 24 September 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas dengan nomor 050823C0727 dari PT Adira Dinamika Multi Finance Kepada PT Konta Prabu Karna dan diwakili/diberi kuasa kepada saudara Dion Aprionn Syear Taneo tanggal 19 Oktober 2023;
- 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan Nomor 3445/BAST/2023 Daihatsu Ayla Nomor Polisi DH 1523 HS tanggal 20 Oktober 2023;
- 1 (Satu) lembar Riwayat Pembayaran
Angsuran 1 Unit Mobil Daihatsu Ayla 1.2 R Nomor Polisi DH 1523 HS atas nama Abustam Effendy Rahim tanggal 19 Oktober 2023;
- 1 (Satu) Lembar surat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W22.00046753.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 antara Pemberi Fidusia Abustam Effendy Rahim kepada Penerima FIdusia PT.
Adira Dinamika Multi Finance;
- 5 (Lima) lembar surat Salinan/Kutipan/Grosse Risalah Lelang Nomor 87/08/PLII.6/2023 tanggal 15 November 2023 dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II tercatat Lot 76 yaitu 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Ayla 12 R Nomor Polisi DH 1523 HS telah dilelang dengan harga limit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan terbentuk pada harga Rp122.500.000,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas
18 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 642/Pdt.G/2023/PA.Clg.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilegon untuk mencatat pencabutan perkara tersebut di dalam register perkara.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Cilegon Tahun 2023.
642/Pdt.G/2023/PA.Clg
39 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 111/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
111/Pdt.G/2023/PA.Prob
16 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 357/Pdt.P/2023/PA.Pdg, tanggal 10 Oktober2023, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empatpuluh lima ribu rupiah);
357/Pdt.P/2023/PA.Pdg
102 — 19
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 15/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding / Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
141/B/2023/PTTUN.SBY.
39 — 18
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 202/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 6 Desember 2023 dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang , untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
202/Pdt.G/2023/PA.Kwd
45 — 1
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0435/Pdt.G/2023/PA.BL. tanggal 02 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Sya'ban 1444 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
192/Pdt.G/2023/PTA.Sby
19 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1588/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 1588/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
1588/Pdt.G/2023/PA.TA
9 — 11
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1878/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023 ;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
1878/Pdt.G/2023/PA.Mdn
21 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 114/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 28 Februari 2023 putus dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
114/Pdt.G/2023/PA.Tg
18 — 8
- Mengabulkan Gugatan pencabutan perkara Nomor 121/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 24 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah);
121/Pdt.G/2023/PA.Btk
LATIFAH
65 — 16
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan No. 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst., tersebut;
- Memerintahkan kepada bagian Perdata untuk mencoret perkara No. 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dalam register induk perdata;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah);
214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
10 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1518/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 05 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah).
1518/Pdt.G/2023/PA.Krw
14 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 15 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
465/Pdt.G/2023/PA.Mdn