Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 11-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
100
    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
    405/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Register : 06-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA BUNTOK Nomor 174/Pdt.G/2023/PA.Btk
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
810
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 06 November 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    174/Pdt.G/2023/PA.Btk
Register : 12-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PA TUAL Nomor 268/Pdt.P/2023/PA.Tul
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
620
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 268/Pdt.P/2023/PA.Tul;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
    268/Pdt.P/2023/PA.Tul
Register : 27-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2323/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 19 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
98
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2323/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilanpuluh lima ribu rupiah);
    2323/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 12-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PA TUAL Nomor 270/Pdt.P/2023/PA.Tul
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
690
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 270/Pdt.P/2023/PA.Tul;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
    270/Pdt.P/2023/PA.Tul
Register : 16-05-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 25/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Tanggal 12 Juni 2023 — KASMINA BINTI DARLAM, SENAH BINTI DARLAM vs RASMINI BINTI DARLAM
14667
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 204/Pdt.G/2023/PA.ME., tanggal 3 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1444 Hijriah, 3. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    25/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Register : 29-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2356/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2319
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2356/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
    2356/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 23-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 12/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Tanggal 6 Februari 2024 — Pembanding Terbanding
9732
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G /2023/PA.Plg, tanggal 18 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 27-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 462/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 7 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 462/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 Februari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    462/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 19-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2072/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
40
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2072/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
    2072/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 29-03-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 656/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
212
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 656/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
    656/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Kis
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
161
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 58/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    58/Pdt.P/2023/PA.Kis
Register : 01-03-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 497/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 15 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
111
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 497/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    497/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 02-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2139/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
73
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2139/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
    2139/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 30-01-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 10-02-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 274/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 10 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
320
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 274/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Januari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
    274/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 22-02-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 452/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 3 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
153
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 452/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Februari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
    452/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 31-07-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1513/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
137
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1513/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 31 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
    1513/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 20-11-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2261/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 28 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
56
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2261/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    2261/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 20-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2253/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 6 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1310
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2253/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah).
    2253/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-06-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PA SRAGEN Nomor 1054/Pdt.G/2023/PA.Sr
Tanggal 10 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1210
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menetapkan perkara Nomor 1054/Pdt.G/2023/PA.Sr tanggal 14 Juni 2023 telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    1054/Pdt.G/2023/PA.Sr