Ditemukan 896162 data
52 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mln yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 13 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Malinau untuk mencoret perkara Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mln dari buku register induk perkara perdata gugatan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Malinau untuk memberitahukan penetapan ini kepada
18/Pdt.G/2023/PN Mln
PEBRY MC NAINGGOLAN
39 — 6
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa yang bernama Tahanlan Lumbantoruan, jenis kelamin Perempuan, telah meninggal dunia pada Minggu tanggal 14 Mei 2023 karena sakit sesuai dengan surat keterangan kematian Nomor 139.2/JB.2012/V/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor kepala Sidoarjo-1 Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kab Deli Serdang pada tanggal 19 Mei 2023;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan
169/Pdt.P/2023/PN Lbp
ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
Terdakwa:
FAJARSYAH Bin SAHRIL
50 — 30
Karya Anugerah Ekspres dengan Nomor 33, tanggal 20 Maret 2023, yang di buat di Kantor Notaris Pejabat Akta Tanah Pejabat Lelang Kelas II Dr MARKUS GUNAWAN , S.H., M.Kn;
- 8 (delapan) lembar Foto Copy Surat Penjanjian Kemitraan Nomor : 216 / HRD / KAE / SPK / III / 2022, tanggal 14 Maret 2022 dibuat dan ditandangani oleh MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.T, Jabatan HRD dan FAJARSYAH;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Slip Gaji dari PT.Karya Anugrah Ekspres kepada FAJARSYAH, NIK J22210308
, Jabatan Sprinter Samday, Departemen BTH 02 dengan nomor : 20 Periode Februari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.3.311.300 (tiga juta tiga rasus sebelas ribu seribu tiga ratus rupiah), nomor : 24 Periode Januari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan nomor : 24 Periode Desember 2022, dengan jumlah gaji yang diterima Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima
ratus rupiah);
- 2 (dua) bundel Audit Internal PT.Karya Anugrah Ekspres terkait pengiriman COD dan NON COD yang dilakukan oleh Tersangka, periode dari bulan September 2022 sampai Februari 2023;
- 1 (satu) Bundel Register Uang Talang COD pada tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi COD yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi Non COD
yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
Dikembalikan kepada PT.
680/Pid.B/2023/PN Btm
18 — 8
- Mengabulkan Gugatan pencabutan perkara Nomor 121/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 24 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah);
121/Pdt.G/2023/PA.Btk
LATIFAH
65 — 16
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan No. 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst., tersebut;
- Memerintahkan kepada bagian Perdata untuk mencoret perkara No. 214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dalam register induk perdata;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah);
214/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
10 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1518/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 05 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah).
1518/Pdt.G/2023/PA.Krw
14 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 15 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
465/Pdt.G/2023/PA.Mdn
16 — 11
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 2716/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 2716/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
2716/Pdt.G/2023/PA.Tsm
18 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 12 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
117/Pdt.G/2023/PA.Btk
9 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3610/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun Anggaran 2023.
3610/Pdt.G/2023/PA.Badg
21 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 17 Oktober 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp161.000,- ( seratus enam puluh saturibu rupiah);
418/Pdt.G/2023/PA.Mt
35 — 25
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.G/2023/MS.Skl dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syari'yah Singkil untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui Dipa Mahkamah Syariyah Singkil Tahun Anggaran 2023;
75/Pdt.G/2023/MS.Skl
26 — 13
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Ska, tanggal 24 Januari 2023 tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ) ;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah );
16/Pdt.P/2023/PA.Ska
37 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 105/Pdt.G/2023/PA.PP tanggal 11 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara;
105/Pdt.G/2023/PA.PP
Bong Bui Kong
14 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan No. 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst., tersebut;
- Memerintahkan kepada Paniterauntuk mencoret perkara No. 432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dalam register induk perdata;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp260.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Ribu rupiah);
432/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
10 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
281/Pdt.P/2023/MS.Tkn
10 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 405/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
405/Pdt.P/2023/MS.Tkn
81 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 06 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
174/Pdt.G/2023/PA.Btk
62 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 268/Pdt.P/2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
268/Pdt.P/2023/PA.Tul
9 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2323/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilanpuluh lima ribu rupiah);
2323/Pdt.G/2023/PA.Kis