Ditemukan 896162 data
12 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara;
- Menyatakan perkara Nomor 1082/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
1082/Pdt.G/2023/PA.Tsm
17 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 922/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 922/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
922/Pdt.G/2023/PA.LLG
38 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 339/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 7 Maret2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.540.000,00 (limaratus empatpuluh ribu rupiah);
339/Pdt.G/2023/PA.Pdg
35 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00(dua ratus lima belas ribu rupiah);
1515/Pdt.G/2023/PA.Kla
21 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 510/Pdt.G/2023/PA.JP dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6000,00 ( enam ribu rupiah )
510/Pdt.G/2023/PA.JP
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Brebes Unit KUBANGWUNGU
Tergugat:
DAWATI
38 — 15
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs;
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes dalam register perkara perdata Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Brebes untuk mencatat perihal pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dalam buku register Gugatan
51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
35 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI PADANG tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa CHAMELDI panggilan KOMEL bin MAKMUR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 57/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 27 Maret 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 813/Pid.Sus/2022/PN Pdg tanggal 26 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
3298 K/Pid.Sus/2023
ENDI SUKANDI (Direktur PT Nalah Kontruksi Mandiri)
Tergugat:
PT GUNA ROGATE INDAH
Turut Tergugat:
PLTU JAWA UNIT 9 dan 10
42 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan surat permohonan Kuasa Penggugat untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Perdata No.702/Pdt.G/2023/PN Jkt Tim tanggal 11 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mencoret perkara Gugatan Perdata dalam Register Nomor 702/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim, tanggal 11 Desember
702/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM
DEVI ALVIONITA
Tergugat:
1.ABDUL MALIK
2.ANIK
Turut Tergugat:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEDIRI
16 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Gpr;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Gpr dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara perdata gugatan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Gpr tersebut, dari buku register induk perkara perdata
71/Pdt.G/2023/PN Gpr
1.Christina Giovani
2.Tumbur Ojak Jonson Parningotan Sirait
3.Tiur Silaban
4.Tagon Mauli Yanti Gultom
5.Susi Yanti Lumbantoruan
6.SAHAT MARTUA SITORUS
7.Saida Tampubolon
8.Rika Sendi Siregar
9.Reni Roulina Nainggolan
10.Nova Afrianita Sidauruk
11.Lina Pardede
12.Indah Eviona Batu Bara
13.Floranta Ginting
14.Endang Panjaitan
15.Elpi Sukaesih Silaen
16.Demak Serly Agustina Togatorop
Tergugat:
Yayasan Tumpal Dorianus Pardede cq. Rumah Sakit Umum Herna
106 — 131
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat dalam perkara gugatan Nomor : 265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn;
2. Menyatakan perkara gugatan Nomor : 265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan pencoretan register perkara gugatan Nomor : 265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
PT. Global Oceania Sejahtera diwakili oleh Agus Winarko Direktur Utama PT. Global Oceania Sejahtera,
Tergugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II
2.Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan
3.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor pusat Jakarta
4.Bank Indonesia kantor Pusat Jakarta
5.Kementerian Perdagangan Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
76 — 68
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 887/Pdt.G/2023/PN JKT SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 September 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 887/Pdt.G/2023/PN JKT SEL, dari Buku Register perkara
887/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
BATHARA PRADITYA WW
Tergugat:
1.PT BANK CENTRAL ASIA TBK
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI (c.q) KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (c.q) JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) (c.q) KANTOR DJKN JAWA BARAT ( c.q) KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
95 — 54
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor : 201/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Pebruari 2023 di cabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor : 201/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel., dari register perkara;
201/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
KARYA SO IMMANUEL, S.H.
Terdakwa:
1.HENDRA Als ACAI
2.IRNICEN Als MAMI
79 — 42
menjadikannya sebagai pencarian; sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel kartu bon karyawan bulan Mei 2023
, bulan Juni 2023 dan bulan Juli 2023 berwarna kuning;
- 1 (satu) bundel kartu booking karyawan bulan Mei 2023, bulan Juni 2023 dan bulan Juli 2023 berwarna pink;
- 4 (empat) lembar tiket pesawat Lion Air yang ditemukan di dalam laci kasir;
- 1 (satu) kotak kartu nama 81 Orchid Massage;
- 1 (satu) buah buku absen karyawan;
- 1 (satu) buah buku booking karyawan;
- 1 (satu) buah buku hasil booking;
- 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan 81 Orchid
akun Whatsapp atas nama NIC3N dengan nomor yang terkoneksi +6281277997750;
- 1 (satu) kotak Kartu Nama 81 Orchid Massage;
- 1 (satu) helai baju merk Valleygirl motif kotak-kotak berwarna kuning;
- 1 (satu) helai blezer merk Y.L Fashion berwarna krem;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek berwarna putih;
- 1 (satu) helai celana dalam merk free berwarna hitam;
- 1 (satu) helai bra berwarna merah;
- 1 (satu) lembar kartu bon karyawan bulan Juni 2023
dan bulan Juli 2023 berwarna kuning atas nama FIONA / VIRA;
- 1 (satu) lembar kartu booking karyawan bulan Juni 2023 dan bulan Juli 2023 berwarna pink atas nama FIONA / VIRA;
- 1 (satu) pcs kondom merk Fiesta;
- 6 (enam) pcs kondom merk Sutra;
- 1 (satu) pcs kondom merk Sutra yang sudah dibuka;
- Uang tunai sejumlah Rp1.867.000 (satu juta delapan ratus ribu enam puluh tujuh ribu rupiah) yang bertuliskan gaji karyawan;
Dimusnahkan;
851/Pid.Sus/2023/PN Btm
Ida Nurliana, S.H.
Terdakwa:
RASID AL HADI bin CASMARI
39 — 33
Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 22 (dua puluh dua) lembar foto print out data penjualan harian dari tanggal 16 April 2023
sampai dengan 7 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan laporan penjualan Toko Mixue Pringlangu alamat Jl.
Pekalongan Barat Kota Pekalongan periode tanggal 16 April 2023 - 7 Mei 2023 dengan transaksi cash sebesar Rp.252.150.000,- yang dikeluarkan oleh PT. ZHISHENG PACIFIC TRADING tanggal 29 Agustus 2023;
- 1 (satu) bendel surat lamaran pekerjaan atas nama RASID AL HADI.
Dikembalikan kepada saksi Melita Listiono Binti Listono
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
316/Pid.B/2023/PN Pkl
88 — 26
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 129-K/PM.III-12/ AL/X/2023 tanggal 18 Desember 2023, sekedar mengenai pemidanaannya sehingga menjadi sebagai berikut:
Pidana: Penjara selama 8 (delapan) bulan.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor Nomor 129-K/ PM.III-12/AL/X/2023 tanggal 18 Desember 2023, untuk selebihnya.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NOFITA KRISTIARINI
49 — 29
BONDENG SYARA BINTI RAMANG dan Penuntut Umum tersebut ;
2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai perintah penahanan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HJ.
BONDENG SYARA BINTI RAMANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) Bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks untuk selebihnya;
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
564/PID/2023/PT MKS
13 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 874/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 874/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
874/Pdt.G/2023/PA.Badg
14 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II mencabut perkaranya dalam perkara Nomor 82/Pdt.P/2023/PA.Skg tanggal 23 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
82/Pdt.P/2023/PA.Skg
Terbanding/Tergugat : PT LG Electronics Indonesia
31 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, tanggal 24 Agustus 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya
Tergugat:
1.Edy Purnomo (Terguga I)
2.Asri Ismiati (Tergugat II)
40 — 28
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan sederhana Nomor 11/ Pdt.GS/2023 PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor 11/Pdt.G.S/2023/PN.Plg, dari register perkara tersebut;
- Membebankan biaya Gugatan kepada Penggugat yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 904.000,- (sembilan ratus empat ribu rupiah) ;
11/Pdt.G.S/2023/PN Plg