Ditemukan 21139 data
169 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna., tanggal 22 September 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam provisi- Menolak Provisi Para Penggugat untuk Seluruhnya;Dalam eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
hubungan industrial;Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yangbertentangan dengan hukum yang menimbulkan kerugian bagipara Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Para Penggugatbeserta segala akibat hukumnya dengan perincian sebagai berikute Upah yang belum dibayar sebesare Denda Keterlambatan pembayaranupah sebesar 50%e Totallima ribu rupiah;Rp147.750.000,00;Rp 73.875.000,00;Rp221.625.000,00;Terbilang : dua ratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluhTabel: Upah dan Denda keterlambatan
Menghukum Tergugat membayar' biaya perkara sejumlahRp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banda Aceh tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 22 September2020, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 September 2020diajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Oktober 2020, sebagaimanaternyata dari
Nomor 213 K/Pdt.SusPHI/2021Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 12 Oktober 2020 dan kontra memorikasasi tanggal 21 Oktober 2020 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banda Aceh, tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 Undang Undang Nomor
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banda Aceh dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukanHalaman 10 dari 13 hal.
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pdt.SusPHI/2020/PN Bna.,tanggal 22 September 2020, sehingga amar lengkapnya sebagaiberikut:Dalam provisi Menolak Provisi Para Penggugat untuk Seluruhnya;Dalam eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
109 — 34
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi Pada Tanggal 07 Mei 2012 dengan Register Nomor 04/G/2012/PHI.JBI telahmengajukan gugatan sebagai berikut : OBJEK SENGKETA :Perselisihan Hak antara Penggugat dengan PT.Bukit Barisan Indah Primaterhadap hakhak Penggugat sebagai eks. karyawan di perusahaan Tergugat/PT.Bukit Barisan Indah Prima yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (
Hubungan Industrial padaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi.Bahwa menanggapi anjuran mediator tersebut Penggugat telah menyuratiKepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambiyang menyatakan Menerima Anjuran yang dimaksud, dan meminta agar hakhak Penggugat segera dibayarkan.
Lintas Timur DesaBukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, dengan spesifikasisebagai berikut :1 Buldozer Merk Cater Pilar Nomor Seri D 3Cj 222222 enn nee Buldozer Merk KomatsuBerdasarkan uraian dan dalildalil para Penggugat kemukakan diatas,mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi C.q Ketua dan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dengan amarsebagai berikut : DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN j==202020000s0eeneeeeenenee=
Seperti yang tersebut pada Pasal 83 ayat (1) Pengajuangugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi ataukonsiliasi maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikangugatan kepada Penggugat.
. ;5 Bahwa sesuai dengan Pasal 83 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian mediasi ataukonsiliasi maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial WAJIB mengembalikangugatan kepada pengugat; 6 Berdasarkan angka 1, 2 dan 3 kami mohon kepada ketua/majelis hakim untukmengeluarkan putusan sela yang menyatakan mengembalikan gugatan kepadapenggugat karena belum memenuhi syaratsyarat formil pengajuan gugatansebagimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 83
204 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat pada tanggal 25 September2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2018diajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2019, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 19/Kas
mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan Kontra Memori Kasasi tanggal 18 November 2019 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti Memori Kasasi tanggal 23 Oktober 2019 dan Kontra Memori Kasasitanggal 18 November 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Factidalam hal ini Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa terlepas dari alasanalasan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi/Penggugat, dengan mempertimbangkan bahwa selamaPenggugat bekerja kepada Tergugat, Penggugat tidak memiliki jinMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), maka sesuai dengan SuratEdaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017, Penggugat tidakHalaman 5 dari 7 hal.
ZACHARY JEFFREY tersebut: Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor 58/Pdt.SusPHI/2018/PN Smr., tanggal 25September 2019;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 346 K/Pdt.
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 231 PK/Padt.SusPHI/2018Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung telah diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Januari 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli2018, diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 16 Juli
2018, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 02/Pdt.SusPHI/PK/2018/PN.Smg,permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang pada hari itu juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan
mengenai Perselisihan PemutusanHubungan Kerja, sedangkan mengenai perselisihan kepentingan danperselisinan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaanberwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir;Bahwa Pasal 110 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial mengatur mengenai upayahukum dalam perkara PHI, yaitu mengenai Perselisihan Hak danPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hanya sampai tingkat kasasi saja,karena perkara Pengadilan
Hubungan Industrial pada prinsipnya harusdiperiksa dan diputus dengan batasan waktu yang relatif cepat;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta sesuai puladengan prinsip pemeriksaan perkara hubungan industrial yang tidak mengatursecara khusus tentang upaya peninjauan kembali, dan denganmemperhatikan pula Hasil Sidang Pleno Kamar Perdata terbaru sebagaimanatermuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018,maka Majelis berpendapat permohonan Peninjauan Kembali (PK) dariHalaman
347 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2020Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas IA Jayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini;Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Freeport Indonesia danpedoman hubungan industrial PT Freeport Indonesia yang sudahdisepakati bersama antara PT Freeport Indonesia dan
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadanegara sejumlah Rp336.000,00 (tiga ratus tiga pulun enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 8 November 2019, terhadap putusan tersebut,Pemohon Kasasi melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 4 November 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20November 2019, sebagaimana ternyata dari Akta
SusPHI/2020Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jayapura dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan
94 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
JKT., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpermohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 7 Desember 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 8 Desember 2016, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hubungan Industrial,yaitu:1.
Hubungan Industrial tidakmemiliki kKewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkaraPerbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PenggugatHalaman 23 dari 36 hal.Put.
Hubungan Industrial dan menerimagugatan rekonvensi Pemohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi;Halaman 24 dari 36 hal.Put.
Hubungan Industrial padaHalaman 34 dari 36 hal.Put.
ARIE FATHURACHMAN
Tergugat:
PT. SURYA MADISTRINDO
51 — 17
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT JalanBungur Raya No.24,26,28, KemayoranNomorLampiranPerihalJAKARTA PUSATW10.U.1.PHI/ III.2019.051 (satu) exemplar :....April 2019;Penyampaian SalinanPutusan Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.342/Pdt.SusPHI/2018/PNJKT.PST;KEPADA YANG TERHORMAT : ARIE FATHURACHMAN, Karyawan, WargaNegara Indonesia, beralamat di Kota WisataBoulevard, SE. I No. 16, Rt. 001/045,Kel./Desa Ciangsana, Kec.
SURYA MADISTRINDO, Sebagai Tergugat; Demikian surat ini dibuat berdasarkan Undangundang Nomor 02 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.PANITERAPENGADILAN NEGERI NIAGA/HAM/TIPIKOR/ DANPHIMUSTAFA DJAFAR, SH,MH.NIP. 1972 0411 199203 1001.PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT JalanBungur Raya No.24,26,28, KemayoranNomorLampiranPerihalJAKARTA PUSATW10.U.1.PHI/ III.2019.051 (satu) exemplar .....April 2019;Penyampaian SalinanPutusan Pengadilan Hubungan
SANIAH
Tergugat:
PT.AMOS INDAH INDONESIA
50 — 10
., selaku Staff Personalia PT.Amos Indah Indonesia, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 11 Juli 2019 , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini;Setelah mendengar keterangan dari Penggugat dan Tergugat;Setelah memeriksa buktibukti dari kedua belah pihak yang diajukan dipersidangan;Halaman 1 dari 26 Putusan Nomor : 188/Pdt.SusPHI.G/2019/PN.JKT.PST.TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang
, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 14 Juni2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juni 2019 dengan NomorRegistrasi: 188/Pdt.SusPHI.G/2019/PN.JKT.PST., telah mengajukan halhalsebagai berikut:Adapun duduk perkara atau alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan ini adalahsebagai berikut ini:1.
Tanah Tinggi Il No.44B Johar Baru Jakarta Pusat agar dapatmenerima sebagaimana amar 1 diatas.15.Bahwa karena tidak tercapainya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugatbaik ditingkat bipartite maupun mediasi, maka berdasarkan Pasal 5 UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubunganindustrial, Penggugat sangat beralasan berkepentingan hukum mengajukangugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, dalam hal ini karena Tergugat berada di wilayah
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memeriksa danmemberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh kuasa Hukum Penggugatdan Kuasa Hukum Tergugat.HakimHakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,HERI HARTANTO, S.H., M.H.
42 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial;13.Bahwa Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial dimaksud sampaidengan gugatan ini diajukan tidak pernah ada;14.Bahwa sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugatyang diberikan oleh Tergugat sebagaimana tersebut diatas oleh karenaPenggugattelah diduga melakukan tindakan kesalahan administrasi yangdilakukan di luar hubungan kerja dengan Tergugat, yang dalam hal iniHal. 3 dari 24 hal.
No. 676 K/Pdt.Sus/201123.Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini dikemudian hari danagar gugatan ini tidak siasia maka kiranya Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayauntuk melakukan/meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadapbarangbarang bergerak maupun barang tidak bergerak (tanah besertabangunan yang berada diatasnya) milik Tergugat (PT.
Jatim AutocompIndonesia (JAI)) yang terletak di jalan Raya Wonoayu No. 26 Belakang,Gempol, Pasuruan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayasupaya memberikan putusan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan ;2.
diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 25 Juli 2011;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formaldapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :1.
No. 676 K/Pdt.Sus/2011di Pengadilan Hubungan Industrial dengan subyek hukum PemohonKasasi/ Penggugat sebagai karyawan bukan pribadi.
73 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili danmemutus perselisihan a quo menyatakan Pemutusan Hubungan Kerjayang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dapat diterima;Penggugat mohon Majelis Hakim untuk menyatakan Penggugat dapatmenghentikan pembayaran upah beserta hakhak lainnya yang biasaHal. 12 dari 25 hal.Put.No. 62 K/Pdt.Sus/2012diterima oleh Tergugat setiap bulannya sejak perselisinan a quoddaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai perselisihan ini diputus dantelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap21.Bahwa Penggugat, sampai saat surat gugatan ini didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, masih tetap melaksanakan kewajibannyakepada Tergugat dengan memberikan upah beserta hakhak lainnyayang biasa diterima oleh Tergugat setiap bulannya;22.Bahwa faktanya, sejak surat skorsing diberikan oleh Penggugatkepada Tergugat, Tergugat tidak
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :1.
Menyatakan secara hukum Penggugat dapat menghentikanpembayaran upah beserta hakhak lainnya yang biasa diterima olehTergugat setiap bulannya sejak perselisihan a quo didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sampai perselisihan ini diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap; dan7.
Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonanmana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 09 November 2011;Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat yang padatanggal 22 Desember 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dariPemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan
57 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila para pihak tidak memberikan jawaban atas batas waktu tersebutdi atas, dianggap menolak anjuran, dan apabila para pihak atau salahsatu pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan Penyelesaian HubunganIndustrial tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya;. Bahwa baik Penggugat maupun Tergugat tidak dapat menerima anjuranmediator tersebut;.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan:1.oeMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal demi hukum surat skorsing Tergugat yang ditujukan kepadaPenggugat melalui surat PT.
Surya Alam Tunggal);a Bahwa keempat orang kuasa hukum tersebut adalah merupakan pihak yangsecara bersamasama dan sederajat memiliki kewajiban dan kewenangan untukmelakukan tindakan hukum dalam rangka menjalankan gugatan perkara ini;3 Bahwa surat gugatan yang diajukan dalam perkara ini ternyata hanyadiajukan dan ditandatangani oleh (satu) orang kuasa saja yaitu Andy Irfan, S.H.;4 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 dinyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 17 April 2014;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonankasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:1 Bahwa, Judex Facti Pengadilan
Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan putusan Pengadilan, penerbit Sinar Grafika Jakarta halaman ke 494);Bahwa, yang oleh karena dalam perkara ini Judex Facti tidak memeriksa dan/ataumengadili perkara dalam keseluruhannya baik dalam bagian konvensi maupunRekonpensi, maka putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya Nomor 110/G/2013/PHI.SBY tanggal 10 Maret 2014,Hal 19 dari 23 hal.Put.Nomor 324 K/Pdt.SusPHI
115 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jogja TuguTrans yang beralamat di Jalan Raya JogjaWonosari Km. 4,5 Nomor 24 BYogyakarta, dengan demikian menurut ketentuan Pasal 81 Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial tersebut Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta di Jalan Prof.Dr. Soepomo, S.H.
Hubungan Industrial Yogyakarta memberikan putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :1.
Menyatakan sah secara hukum pada tanggal 29 April 2014 TergugatRekonpensi telah mengambil hakhaknya selaku Karyawan Keluar;SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadildilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta telah memberikan putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2017/PN.Yyk., tanggal 27 Juli 2017 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI Menyatakan tuntutan
di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta pada tanggal 10 Agustus 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 15 Agustus 2017, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 29 Agustus 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT.
110 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberikan putusan Nomor 6/Pdt.SusPHI/2014/PN.Tjk., tanggal 24 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:1.
,yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 14 Juli 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal16 Juli 2014, kKemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungkarang pada
Dalam Eksepsi:Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungkarang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo:a. Bahwa Judex Facti keliru mempertimbangkan kewenangan dalammemeriksa dan mengadili perkara ini ; Bahwa terhadap perkara a quo; Pengadilan Perselisihan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang tidakHal. 12 dari 21 hal. Put.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas ATanjungkarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraHal. 16 dari 21 hal.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjugkarang Nomor 6/Pdt.SusPHI/2014/PN.Tjk., tanggal24 Juni 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.
102 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta supaya memberikan putusan sebagai berikut :Primaira.
Membebankan Biaya Perkara kepada Negara ;SUBSIDAIRMohon putusan seadiladilnya (ex aquo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.15/G/2010/PHLYk., tanggal 13 Januari 2011, yang amarnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi1.Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Surat Nomor : 01/SKPHK/TJY/GM/XIV/2009 tertanggal 1Desember
Bahwa Segala hal yang telah disampaikan oleh Termohon Kasasi padapemeriksaan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial di PengadilanNegeri Yogyakarta sepanjang relevan dengan pemeriksaantingkatKasasi ini, sepanjang pula dibenarkan oleh hukum, secara mutatismutandis dan proporsional dengan ini mohon dianggap termuat kembalidalam Memori Kasasi ini;2. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial telah memeriksa, mengadili danmemutus Perkara Nomor: 15/G/2010/PHLYK dengan tidak memenuhiHal. 14 dari 21 hal.
No. 225 K/Pdt.Sus/201 1Sedemikian adalah hal yang wajar dan adil apabila Mahkamah AgungRepublik Indonesia menerima permohonan Pemohon Kasasi danmengadili sendiri perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut di atas dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut : Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta No. 15/G/2010/PHI.Yk, tanggal 13 Januari 2011,Hal. 19 dari 21 hal.
37 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 367 K/Padt.SusPHI/2016berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2015;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukangugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depanpersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat bekerja
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:1.
Tergugat akan buktikan dalam persidangan perkara a quo;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 106/G/2015/PHI Sby, tanggal 7 Desember 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya dalam perkara Ini kepada Para Penggugat sebesarRp251.000,00 (dua ratus
lima puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya ParaPenggugat pada tanggal 7 Desember 2015, terhadap putusan tersebut, ParaPenggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Desember 2015,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 78/Kas/2015/PHI Sby, juncto Nomor 106/G/2015/PHI Sby, yang dibuat
olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanHalaman 16 dari 20 hal.
89 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat/Tergugat pada tanggal 31 Oktober 2016, terhadap putusan tersebut,Tergugat melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4November 2016, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 November2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor16/Kas.G/2016/PHI Jmb, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
Nomor 213 K/Padt.SusPHI/2017kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi pada tanggal 15 Desember 2016;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dalam
Nomor 213 K/Padt.SusPHI/2017Bahwa dengan mencampuradukkan dua perselisihan yang berbeda jelasjelas menyalahi ketentuan, dimana bahwa terhadap empat jenis perselisihantersebut kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial tidak samasebagaimana pada pasal 56 Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentangPPHI, Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan memeriksa danmemutus ; tentang perselisihan hak di tingkat pertama, tentang perselisihankepentingan tingkat pertama dan terakhir, tentang perselisihan Pemutusanhubungan
kerja pertama dan tentang perselisinan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan tingkat pertama dan terakhir;Bahwa oleh karena Pertimbangan Majelis Hakim tersebut salah dan keliruserta tidak berdasarkan ketentuan yang ada, sehingga pertimbangan tersebutbertentangan dengan perundangundangan yang berlaku;DALAM POKOK PERKARA:Bahwa sangat keliru putusan hukum Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi yang telah membuat pertimbanganpertimbanganhukum sebagaimana termuat
Nomor 213 K/Padt.SusPHI/2017Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 November 2016 dan kontramemori kasasi tanggal 15 Desember 2016 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa alasanalasan keberatan dari
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 260 K/Padt.SusPHI/201724.25.26.Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan PelaksanaanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 10 ayat (3);2) Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 20/G/2013/PHI PBR;3) Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara Nomor 565/394/DTKBB/2016 tanggal 4 Januari 2016 perihal Anjuran;Penggugat memohon dengan amat sangat agar kiranya Majelis Hakim YangMulia yang akan menyidangkan perkara ini yang Penggugat hormati,menyatakan
Bahwa dengan adanya kekeliruan yangnyata pada gugatan Penggugat dan Penggugat II tersebut, maka sangatberdasar hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat dan Penggugat Iltidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaarad);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan Nomor 60/Pdt.SusPHI/2016/PN Madn., tanggal 18 Juli 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak
Memerintahkan Tergugat untuk mendaftarkan Para Penggugat menjadipeserta BPJS sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesarRp636.000,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 22 Agustus 2016 kemudian terhadapnya oleh Tergugat melaluikuasanya
Pekerjaan yang dilakukan oleh TermohonKasasi sifatnya sewaktuwaktu dan berdasarkan volume pekerjaan tertentu,hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan undangundang;Bahwa dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah sehinggamelanggar hukum yang berlaku, maka patut secara hukum putusan JudexFacti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medantersebut haruslah dibatalkan;Putusan Judex Facti telah keliru sehingga salah
menerapkan hukum;Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman32 alenia 4 selengkapnya dikemukakan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Para Penggugat adalah perjanjian kerja harian lepas(BHL), namun hari kerja meliputi hari Senin sampai dengan Sabtu yangtelah bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari kerja selama 3 (tiga) bulanterus menerus maka status hubungan kerja yang selama ini Buruh HarianLepas (BHL) telah melanggar
136 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 40/G/2013/PHI.Sby yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 16 Oktober 2013;Bahwa setelah itu oleh Para Tergugat/Para Termohon Kasasi yangmasingmasing pada tanggal 24 Oktober 2013 dan 8 November 2013 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pemohon Kasasi, diajukanjawaban
No. 144 K/Pdt.SusPHI/2014Bahwa putusan Judex Facti putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 40/G/2013/PHI.SBY yangdibacakannya pada hari Rabu tanggal 18 September 2013, sepanjang dalameksepsi telah tepat dan benar, maka haruslah dikuatkan;. Dalam Provisi:1.
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 September 2013 Nomor40/G/2013/PHI.SBY sepanjang dalam provisi telah keliru/salahmenerapkan hukumnya atau melanggar hukum yang berlaku dalamputusannya tanggal 18 September 2013 Nomor 40/G/2013/PHI.SBY.Untuk itu sudah seharusnya menurut hukum yang berkeadilan apabilaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tanggal 18 September 2013 Nomor 40/G/2013/PHI.Sby.sepanjang dalam provisi
Bahwa karena mengenai hal upah Penggugat bukan merupakan pokokperkara, maka sudah selayaknya Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya berkenan untuk memutus terlebih dahulutuntutan provisionil ini, yaitu memerintahkan agar Tergugat untukmembayarkan upah Penggugat sejak bulan Oktober 2012, hingga perkaraini dimajukan ke pengadilan dan untuk tetap membayar upah Penggugathingga perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;II.
hubungan industrial bertugas danberwenang memeriksa dan memutus:1.
35 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan secara Hukum bahwa Sita Jaminan (ConservatoitBeslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri/Niaga Semarang atas harta milik Tergugat adalahsah dan berharga.V.
Bahwayang terjadi pada fakta adalah jalanya persidangan didalam ruang sidangresmi hanya 1 (satu) kali pada saaat pembacaan Putusan, sedangkandari hari 1 (pertama) panggilan sidang hingga panggilan sidang ke 7(tujuh) hanya diberitahu penundaanpenundaan hari sidang bertempat diruang tamu hakim lantai dua Pengadilan Hubungan Industrial JI.
(Vide Yurisprudensi KeputusanMahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 3 Juni 2008yang dahulu putusan Pengadilan Hubungan Industrial Niet Onvankelijkverklaard dan juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial Rl)..
Menyatakan secara Hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoit Beslag)yang diletakkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri/Niaga Semarang atas harta milik Tergugat adalah sah danberharga.Vi. Bahwa barangbarang tersebut adalah :Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di JI. Poksay,Perum Dosen UNS IV, Triagan, Kec. Mojolaban, Kab.
Pemohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan bukti daridalil memori peninjauan kembalinya yang membuktikan bahwa gugatannyayang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang telah memuat secara lengkap merumuskan mengenai posita danpetitumnya dengan jelas dan tegas sehingga gugatannya tidak kabursebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dan Judex Juris;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial
42 — 7
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 antara Pihak Penggugat dan PihakTergugat sepakat untuk berdamai sebagaimana yang dimaksud denganAnjuran Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pekanbarusehubungan dengan permasalahan hubungan industri Surat PerkaraGugatan No.01/G/2013/PHIPBN.;2.
Bahwa dengan telah ditandatanganinya AKTA PERDAMAIAN ini, makahubungan industri/Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir setelahPenetapan Keputusan Pengadilan Hubungan Industri di Pengadilan NegeriPekanbaru ;Kemudian selanjutnya Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, menjatuhkan putusan sebagai berikut ;PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;e Setelah membaca suratsurat dalam perkara yang