Ditemukan 21053 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 29 April 2024 — MARIO STEVANO SANGER, DKK lawan PT. BINATARA PERSADA SUTANRAJA RESORT AND CONVENTION CENTER MANADO
5524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIEDEL ALBERT SCHWARZS TUAR, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN. Mnd, tanggal 25 Oktober 2023;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
Putus : 27-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — PT. TEMPO SCAN PACIFIC TBK VS SRI WARSITI
7252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 angka 17 jo angka 1 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004, menyatakan perselisihan Pemutusan HubunganKerja dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial;Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Menyatakan;Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentukdi lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili,dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial;Pasal 1 angka 1:Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yangmengakibatkan
    Bahwa Penggugat tidak puas dengan anjuran mediator pada DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi pemerintah Kabupaten Bekasi a quo danmengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung (Jawa Barat) mengingat domisili Tergugatada di Cikarang Bekasi;10.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, jelas bahwa gugatan initelah memenuhi kewenangan relative dan absolute untuk diperiksa olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,sebagaimana disyaratkan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung (Jawa Barat);C.
    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkaraini;SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 69/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 03 Desember 2013, yang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
    TEMPOSCAN PACIFIC TBK, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 69/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 08 Desember 2013;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus;3. Menghukum Tergugat membayar hakhaknya kepada Penggugatsebesar Rp35.008.720,00 (tiga puluh lima juta delapan ribu tujuh ratusdua puluh Rupiah);4.
Putus : 07-08-2017 — Upload : 10-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 755 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 7 Agustus 2017 — ZERI SONY SURBAKTI VS PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk
6729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian tahapan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanoleh Penggugat terhadap Tergugat telah dilaksanakan sesuai ketentuanhukum yang berlaku sehingga Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palangka Raya patut menerima gugatan Penggugat;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan
    Ex aequo et bono;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palangka Raya telah memberikan Putusan Nomor11/Pdt.SusPHI/2016/PN Plk., tanggal 23 Maret 2017 dengan amar sebagaiberikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bank Mandiri (Persero) Tok.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan biaya perkara sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empatpuluh enam ribu rupiah) kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palangka Raya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 23 Maret 2017, terhadap putusan tersebut,Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat
    Hal tersebut jelas termaktub dalamketentuan Pasal 81 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial yang menyatakan: gugatanperselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempatpekerja/buruh berkerja, didasarkan pada substansi pasal 81 tersebut, makanorma yang terkandung di dalamnya bersifat limitative dan khusus, dalamarti bahwa yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial yang
    Menimbang, bahwa dalam perkara a quo,Tergugat digugat dalam kedudukannya sebagai pekerja/karyawan di PT.Bank Mandiri (Persero) Unit Kerja Palangka Raya sesuai Surat KeputusanDireksi tertanggal 18 Desember 2013 (vide Bukti P5), sehingga dalam halini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka RayaHalaman 13 dari 26 hal.Put.Nomor 755 K/Pdt.SusPHI/2017berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, oleh karena ituberdasarkan pertimbangan di atas, maka eksepsi Tergugat ini harusdinyatakan
Register : 11-10-2011 — Putus : 30-01-2012 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 84/PID.SUS./TPK/2011/PN.BDG
Tanggal 30 Januari 2012 — Drs. ODIH JUANDA, SE.
12157
  • Jenderal BadanPeradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 01/SK/DIRJENX/D1/HK.PHI/03/ 200628101213142tentang Pengangkatan Hakim ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial an.
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung ;Menimbang, bahwa selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial saksiIMAS DIANASARI diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 31/M tahun 2006 tertanggal 6 Maret 2006 dengan masa bhakti terhitung sampai dengan tanggal 6Maret 2011 yang kemudian masa bhaktinya telah diperpanjang lagi berdasarkan KeputusanPresiden Republik Indonesia nomor 12/P tahun 2011 tertanggal 02 Maret 2011 ;Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung ;Menimbang, bahwa selaku kuasa PT Onamba Indonesia yang sedang berperkara diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung terdakwa mempunyai48keinginan agar PT Onamba Indonesia dapat memenangkan perkara tersebut, walaupunterdakwa sendiri berkeyakinan akan menang dalam perkara tersebut ;Menimbang, bahwa kemudian terdakwa dalam pengurusan perkara tersebut baiksebelum maupun pada saat perkara disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial
    Agung RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa terdakwa selaku kuasa PT Onamba Indonesia mempunyaikeinginan agar perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung dengan mengabulkan gugatan PT Onamba Indonesia yangkemudian diajukan kasasi oleh para karyawan PT Onamba Indonesia putusannya tetap sepertipada putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung ;Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa mempunyai maksud dan keinginanagar
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KLS.JABandung tanggal 20 Desember 2010.81 BB 2 : 3 (tiga) lembar FC Legalisir Salinan Keputusan Direktur Jenderal BadanPeradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 01/SK/DIRJENX/D1/HK.PHI/03/ 2006tentang Pengangkatan Hakim ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial an.
Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 K/PDT.SUS/2012
PT. MONARCH MULIA; MUHAMMAD MI'AN , DKK.
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., advokatberkantor di Perumahan Gunung Sari Indah Blok VV, No. 16Surabaya ;Termohon Kasasi VPemohon Kasasi Il dahulu Tergugat/Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/Para Pekerja telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi Il dahulu sebagai Tergugat/Pengusahadi muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada pokoknya
    Bahwa, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugattidakmekanismenya, karena dilakukan secaraterhadap Para Penggugat tersebut jelas dasar hukum danlisan dan tanpa mendapatputusanijin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, sehinggaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadapPara Penggugat adalah batal demi hukum karena tidak sesuai denganPasal 151 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003;6.
    Bahwa Para Penggugat mempunyai kekhawatiran yang cukup beralasanakan kesungguhan niat Tergugat untuk melaksanakan keputusan dariKetua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, sehingga dengan ini Penggugat mohon kepada KetuaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya agar menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesarRp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatanTergugat untuk membayar upah Para Penggugat sampai
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugatterputus setelah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya ini memeriksa perkara ini, dengan dikategorikan PemutusanHubungan Kerja (PHK) karena efisiensi sebagaimana dimaksud dalamPasal 164 ayat 3 UndangUndang No. 13 Tahun 2003, tentangKetenagakerjaan;Hal. 16 dari 37 hal.
    No. 218 K/Pdt.Sus/2012Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya berdasarkan rasa kemanusiaan dan moral agama ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.62/G/2011/PHLSBY., tanggal 13 Juli 2011, yang amarnya sebagai berikut :DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian
Upload : 27-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415 K/PDT.SUS/2010
HASAN, DKK.; PT. LOCOMOTIF EKA SAKTI
6154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terlebih dahulu (uitvoerbaarbij voorraad) dalam perkara ini walaupun diajukan perlawanan maupun kasasisebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 108 UndangUndang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar memberikan putusan sebagai berikut:1.
    para Penggugat terhadap Tergugat sangat tidak jelasdan sangat kabur mengingat apa yang digugat para Penggugat tidak memilikidasar hukum karena para Penggugat sebenarnya telah mengundurkan diri danbukan diputuskan hubungan kerjanya oleh Tergugat, apalagi pada gugatan tidakdijelaskan sama sekali bukti Tergugat memutuskan hubungan kerja dariTergugat kepada para Penggugat seperti misalnya surat keputusan ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat
    No. 415 K/Pdt.Sus/2010melaksanakan kewajibannya ;Bahwa selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial/Pengadilan Hubungan Industrial belum ditetapkan/diterbitkanmaka hubungan kerja antara para Pemohon Kasasi lI/para Penggugatdengan Termohon Kasasi /Tergugat belumlah putus dan/atau masihterus berlanjut sebagaimana dijelaskan di dalam pertimbangan hukumMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada putusan a quo pada halaman 50 alinea6 ;Bahwa
    Bahwa para Pemohon Kasasi I/para Penggugat berkeberatan ataspertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada putusan a quo pada halaman 61alinea ke2 yang menyebutkan :Menimbang, bahwa untuk petitum angka 6 (enam) yang berbunyimenghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligusdenda upah kepada para Penggugat sebesar Rp123.936.263, sejakputusan ini diucapkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karenatuntutan tersebut tidak dirinci
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat) sudah tepat, yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa Tergugat telah tidak membayar upah para Penggugat selama 6Hal. 35 dari 37 hal.
Register : 14-07-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 124/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 9 Desember 2014 — PT. CIKARANG PRESISI; LAWAN; PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA LOGAM FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PT. CIKARANG PRESISI (PUK SPL FSPMI)
9025
  • CIKARANG PRESISI(PUK SPL FSPMI) yang berkedudukan dan beralamat di Jl.Jati Raya Blok J I No. 07 Kawasan New Town Techno ParkLippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Selanjutnya, disebut TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar kedua belah pihak ;Telah meneliti suratsurat bukti dan saksisaksi ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 14 Juli 2014,yang diterima di Kepaniteraan
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKlas I A Bandung tanggal 14 Juli 2014, dibawah register Nomor : 124/G/2014/PHI.PN.BDG., dan perbaikan surat gugatan tertanggal 26 Agustus 2014, pada pokoknyatelah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Tergugat adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja LogamFederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT.
Putus : 21-09-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 September 2018 — 1. PT SENTRA INFO BISNIS KONSULTAMA, DK VS RAMZANULLAH
7647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kompensasi PHK kepadaPenggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja danuang penggantian hak yang seluruhnya sebesar Rp31.169.500,00 (tigapuluh satu juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp381.000,00(tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta
    Nomor 65/Pdt.SusPHI/2017/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Agustus 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 65/Pdt.SusPHI/2017/PN.JKT.PST, tanggal2 Agustus 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi: Menolak permohonan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Jumat tanggal 21 September 2018 oleh Dr.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — PT UNITED KINGLAND VS 1. ZAINAL ABIDIN, DK
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empatpuluh enam ribu rupiah) kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 7 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 22 November 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 26Februari 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi
    yang timbul dalam perkara ini;Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 2 April 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 9 Maret 2018 dan kontramemori kasasi tanggal 2 April 2018 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Judex Facti telah benar menerapkan hukum menyatakan gugatan aquo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaraad), karena petitum tidakHalaman 5 dari 7 hal.
    Nomor 652 K/Padt.SusPHI/2018sinkron, Penggugat meminta PHK dalam PKWT (Perjanjian Kerja WaktuTertentu) tidak sah dan berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja WaktuTidak Tertentu), namun tidak meminta mempekerjakan kembali melainkanmohon uang pesangon, lagipula putusan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaarrd) sejalan dengan eksepsi Pemohon dahulu Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Register : 24-08-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penggugat:
Soekamsi Dkk
Tergugat:
PT. APIE INDOKARUNIA
8711
  • Para Advokad berkantor diAM & Partner* beralamat di Graha Tirta Bromelia 86 B, Jalan BrigjenKatamso Waru Sidoarjo berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11September 2020 yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.Bahwa pada dasarnya diantara kedua belah pihak telah terjadimasalah perselisihan hukum yang menyangkut perselisihan pemutusanhubungan kerja, dari dan oleh karenanya kedua belah pihak telah bersepakatuntuk mengakhiri dan menyelesaikan perkara perselisihannya yang sedangdiperiksa di Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya yang terdaftar di bawah Register Nomor : 92/Pdt.SusPHI/2020/PN.Sby tertanggal 24 Agustus 2020, melalui perdamaian sebagaimana yangtelah dituangkan dalam Persetujuan Bersama tertanggal 23 Nopember 2020Bahwa, Pihak Para Penggugat dan Pihak Tergugat atau keduanyadisebut juga Para Pihak dengan ini telah mengadakan KesepakatanPerdamaian untuk menyelesaikan perkara Nomor92/Pdt.SusPHI/2020/PN.Sby dengan klausul sebagai berikut :Pasal 1PARA PIHAK sepakat
    Sby.Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial, maka biaya perkara yang timbul dalamperkara ini dibebankan Tergugat sebesar Rp. 860.000, ( delapan ratus enampuluh ribu rupiah ) ;Kemudian, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya menjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatersebut;Setelah mendengar dan membaca akta perdamaian
    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat sebesar Rp. 860.000, ( delapan ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020, olehMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, Jan Manoppo, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Eko Sukaryanto,S.H.dan Jemain,S.H.
Putus : 20-02-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — YAYASAN ASEAN (ASEAN FOUNDATION) VS AJI AHMAD WAHIDIN
149108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 143/Pdt.SusPHI/2016/PN.Jkt.Pst tanggal23 Agustus 2017;Halaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 14 PK/Pdt.SusPHI/20194. Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 143/Pdt.SusPHI/2016/PN. Jkt.Psttertanggal 19 September 2016:5.
    mengenai Perselisihan PemutusanHubungan Kerja, sedangkan mengenai perselisihan kepentingan danperselisinan antar Serikat Pekerja/Serikat Burun dalam satu perusahaanberwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir;Bahwa Pasal 110 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai upayahukum dalam perkara PHI, yaitu. mengenai Perselisihan Hak danPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hanya sampai tingkat kasasi saja,karena perkara Pengadilan
    Hubungan Industrial pada prinsipnya harusdiperiksa dan diputus dengan batasan waktu yang relatif cepaty;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta sesuai puladengan prinsip pemeriksaan perkara hubungan industrial yang tidak mengaturHalaman 5 dari 7 hal.
Putus : 11-06-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 11 Juni 2020 — DODY SURYANDI VS PT ISS INDONESIA
18671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp811.000,00(delapan ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 617 K/Pdt.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Klas 1A Khusus tertanggal 14 Maret 2019, perkara Nomor308/Pdt.SusPHI/2018/PN.Medan. ;Selanjutnya mengadili sendiri dan memutus sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi untuk seluruhnya.2. Menyatakan pengunduran diri Pemohon Kasasi tidak sah;3. Memerintahkan Termohon Kasasi membayar hak hak Pemohon Kasasi;4Membebankan biaya perkara kepada Negara;Halaman 3 dari 6 hal. Put.
    syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilantidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas ternyataPutusan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi DODYSURYANDI tersebut, harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, makasebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun2004, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada PemohonKasasi;Memperhatikan Undang
Register : 30-03-2015 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 61/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG
Tanggal 12 Mei 2015 — DUDUNG ABDULAH, DKK; LAWAN; PT.GRAFINDO MITRASEMESTA;
274
  • Kedua belah pihak akan mematuhi seluruh isi perjanjian perdamaian;Setelah akta perdamaian tersebut dibacakan dipersidangan dan para pihak menyatakantetap kepada isi akta perdamaian tersebut;Kemudian Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kls.A KhususBandung menjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSANNomor 61/Pdt.SusPHI/2015/PN.BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERIKL.
    ,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Hubungan Industrial tersebutdan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.Hakimhakim Anggota, Ketua Majelis,ttd ttdFRANS KANGAE K, SH.,MH. MARINGAN MARPAUNG, SH.,MH.@unknownttdTONY SURYANA, SH.
Register : 14-03-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 75/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 19 Juni 2017 — - TRISNA DEWI (PENGGUGAT) - SPBU PT. Nagalan Maju Bersama (TERGUGAT)
7816
  • AKTA PERDAMAIANNomor:75/Pdt.SusPHI/2017/PN MdnPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diMedan yang mengadili perkaraperkara perselisihnan hubungan industrial, yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 dalam perkara perselisihanhubungan indusrial No.75/Pdt.susPHI/2017/PN.Mdn.Antara :TRISNA DEWI, Tempat / tanggal lahir: Baja Kuning, 26 Agustus 1983,Jenis Kelamin : Perempuan, Pekerjaan : Karyawan,Agama : Islam, Alamat : Jalan Dusun Ill Baja Kuning,Kel/Desa Baja
    Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 211.000, (duaratus sebelas ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Senin 19 Juni 2017, oleh Jamaluddin, SH,MH sebagai Ketua Majelis, Parmonangan Siregar, SH., dan MangarajaManurung, SH, MH masingmasing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggotapada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Putusanmana dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri
Upload : 07-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 K/PDT.SUS/2011
PT. RANAH ANDALAS PLANTATION; SUPRIJAL ALI
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Tergugatmembayarkan hakhak Penggugat seluruhnya berjumlah sebanyak Rp105.336.956, ( seratus lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilanratus lima puluh enam rupiah ) segera setelah putusan ini dibacakan.Bahwa Penggugat telah berusaha menyelesaikan perkara ini denganTergugat baik dengan menghubungi Manager maupun melalui mediatorDinas Sosial Tenaga Kerja Kab Solok Selatan namun Tergugat tetap tidakmau membayarkan hakhak Penggugat, maka dengan amat terpaksaPenggugat mengajukan gugatan ke pengadilan
    Hubungan Industrial ini.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPHI Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan yang dapatdijalankan lebih dahulu sebagai berikut :PRIMAIR :1.2sMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.Menyatakan batal demi hukum surat Pemutusan Hubungan Kerja padatanggal 23 Juli 2009.Menyatakan sah Hak Penggugat sebagaimana UU Ketenagakerjaansebanyak Rp.105.336.956, ( Seratus lima juta tiga ratus tiga puluh enamribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.SUBSIDAIR :Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.16/G/2010/PHI.PDG tanggal 8 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :PRIMAIR1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Hal. 4 dari 8 hal. Put. No. 068 K/PDT.SUS/201 12.
    No. 068 K/PDT.SUS/201 1Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang dalam putusannya ternyata telah tidak menerapkan hukumsebagaimana mestinya, atau setidaktidaknya telah salah dalam menerapkanhukum baik hukum formil maupun hukum materiil, dengan alasanalasansebagai berikut :1.Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang No. 16/G/2010/PHI.PDG tanggal 8 Oktober2010 adalah tidak tepat dan tidak benar dalam pertimbanganpertimbanganhukumnya
Putus : 10-02-2011 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 10 Februari 2011 — PT. MANDIRI HANDALAN PERDANA VS 1. AGUS SRI WIDODO
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mandiri Handalan Perdana;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Terlawan ,Terlawan Il dan Terlawan Ill adalah benar sesuai dengan UndangUndangNo. 13 Tahun 2003, Pasal 158 ayat (1) huruf a;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor: 249/G/2010/PHI.Sby tanggal 12 Februari 2010;Menghukum Para Pelawan untuk membayar jasa pengacara Pelawansebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) secara tanggungrenteng;6.
    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara inisebesar nihil;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum dengan hadirnya Kuasa Pelawan pada tanggal 5 Juli 2010,kemudian terhadapnya oleh Pelawan dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2010 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 2 Agustus 2010, yang dibuat olehPanitera Muda Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Agustus 2010;Bahwa setelah itu oleh Para Terlawan yang pada tanggal 26 Agustus2010 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Pelawan, diajukan jawabanmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 September
    Bahwa di dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial,bahwa tindakan Pemohon Kasasi telah dinyatakan melanggar hukumUndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 yang khususnya Pasal 129, Pasal156 dan Pasal 158 mengenai Pemohon Kasasi telah lebih dahulumengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja sebelum mendapat enambulan dari dinyatakan bersalah dari Pengadilan Negeri Sidoarjo;.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.MANDIRI HANDALAN PERDANA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihakpihak yangberperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/PDT.SUS/2010
MUSIRIN ; CV. PELITA JAYA TRANSPORT MEDAN
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;melawan :PT PELITA JAYA TRANSPORT MEDAN, berkedudukan diJalan SM Raja Km 10, Medan, dalam hal ini diwakili oleh AlbertRidwan Sinaga, dan Eddy Susila ;Termohon kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di mukapersidangan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada pokoknya atas dalildalil :.
    ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhnkan denganhadirnya Penggugat/Pekerja pada tanggal 17 Meret 2010, kemudianterhadapnya oleh Penggugat/Pekerja, diajukan permohonan kasasi secara lisanpada tanggal 6 April 2010, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasiNo. 19/Kas/PHI.G/2010/PN.Mdn, yang dibuat oleh Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebutdisertai oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada tanggal 12 April 2010 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha, yang pada tanggal 16 April2010, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pekerja, diajukanjawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 April 2010 ;Hal. 5 dari 9 hal.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tidak memperhatikan perkara tersebutdengan putusan yang seadiladilnya ;Bahwa seharusnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan masa kerjaHal. 7 dari 9 hal.
Putus : 08-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 404 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT UNGGUL MITRAPRATAMA INTERINDO (PT UMI) VS 1. YOHANIS LEME, DKK
8145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Subsidair:Dan atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quoberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel); Gugatan Penggugat salah pihak (error in persona);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan putusan dengan Nomor 10/Pdt.SusPHI/2018/PN.Jap
    Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura telah diucapkan dengan hadirnya Pemohon Kasasipada tanggal 15 November 2018 tersebut kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26November 2018 dan 27 November 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal26 November 2018 sebagaimana temyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 10/
    Nomor 404 K/Pdt.SusPHI/2019kontra memori kasasi tanggal 17 Desember 2018 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jayapura sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum,dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat/ParaTermohon Kasasi oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan alasan karenaperusahaan Tergugat terbukti melakukan langkah efisiensi, maka atas PHKtersebut
    sudah tepat dan benar karena telah sesuaidengan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan bersesuaianpula dengan rumusan ketentuan pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Bahwa alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karena merupakanpenilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidaktermasuk alasanalasan pada pemeriksaan di tingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapuradalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT UNGGULMITRAPRATAMA INTERINDO (PT UMI) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalamtingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon
Upload : 04-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771 K/PDT.SUS/2009
ANITA A. SAEHA; PIMPINAN PT. WANA JAYA NAGAPUSPA Cq. ANSYARI YUSRAN
2320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sampai denganadanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukumtetap.6. Menyatakan bahwa Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatanmelaksanakan putusan ini.7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu waupun ada upayahukum kasasi maupun upaya hukum lainnya.SUBSIDERHal. 3 dari 9 hal. Put.
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu supaya memberikan putusan sebagai berikut :PRIMAIR ;1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT DALAM Rekonpensi ;2) Menghukum TERGUGAT dR mengembalikan uang pisah tersebut kepadaPenggugat dR secara sekaligus dan seketika ;3) Menghukum TERGUGAT dR jika terlambat menjalankan putusan denganmembayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) pada setiap hari keterlambatannya ;4) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar
    BijVoorraad) meskipun TERGUGAT dR melakukan upaya hukum kasasi ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor :01/PHI.G/2007/PHI.PN.PL tanggal 14 April 2007 yang amarnya sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI : Eksepsi Tergugat ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :Hal. 5 dari 9 hal.
    mengajukanjawaban memori Kasasi ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pengugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan Hukum MajelisHakim Pengadilan
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palu, yangamar putusannya sebagai berikut : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;Bahwa Majelis Hakim telah keliru) menilai Surat PermohonanPengunduran diri, oleh karena tidak dilakukan sesuai ketentuan Pasal 154 jopasal 162 Undangundang nomor 13 tahun 2003 yang mensyaratkan bahwaSurat Permohonan Pengunduran diri harus dibuat secara tertulis atas kKemauansendiri dan harus diajukan selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumtanggal mulai pengunduran diri
Upload : 10-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 PK/PDT.SUS/2009
IKIAN MIE / IRA; ALFIAN
2823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surakartamelalui surat menyatakan menerima anjuran Mediator Disnaker Surakarta,walaupun keterangan Penggugat pada saat di Disnaker Surakarta tidakdimasukkan dalam pihak pekerja di dalam surat anjuran ;Bahwa Tergugat tidak menjawab anjuran Mediator Disnaker Surakarta ;Bahwa dengan sikap Tergugat yang tidak ada kejelasan tentang statuskerja Penggugat, maka berdasarkan Pasal 169 UndangUndang No.13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan Penggugat mohon Pemutusan Hubungan Kerjamelalui surat gugatan ini kepada Ketua Pengadilan
    Hubungan Industrial diSemarang ;Bahwa untuk memberikan jaminan atas pemenuhan hakhak normatifPenggugat oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar diletakkan sitajaminan atas barang milik Tergugat berupa : sebuah mobil dengan No.
    Menetapkan biaya perkara ini secara nihilSubsidiar :Apabila yang terhormat Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohondalam peradilan yang baik mohon putusan seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.04/G/2008/PHI.Smg. tanggal 29 April 2008 yang amarnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.
    P 3 yang sama sekali tidakmendukung gugatannya yang meminta hakhaknya karena telahterjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada dirinya ; Bahwa oleh karena Penggugat tidak bisa membuktikangugatannya dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial maupunHakim tingkat Kasasi telah terkecoh dengan kebohonganPenggugat sebagaimana diutarakan dalam surat gugatannya yangtidak didukung oleh alat bukti maupun saksisaksi yangmenyatakan bahwa Penggugat telah di PHK maka putusan yangdemikian sepatutnya dibatalkan oleh Lembaga
    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang No.04/G/2008/PHI.Smg. sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf "f: UndangUndang No.14Tahun 1985 jo. UndangUndang No.5 Tahun 2004 ";1.