Ditemukan 21139 data
39 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sirait & Rekan,beralamat di Jalan Medika Blok AD Nomor 24, Bumi MentengAsri, Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16Maret 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Penggugat telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Bandung Nomor 154/G/2013/PHI.BDG
Oleh karenanya, pekerjaan yang diadakan olehTergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & TransmigrasiNomor 100/Men/V1/2004;Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003, PKWT yang dibuat tidak diturut dan menurutketentuan perundangundangan yang berlaku, maka mohon kepadayang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Bandung untuk menyatakan PKWT yangdibuat
Bahwa Pengugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memohon kepadayang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Bandung, memutuskan hubungan kerjaantara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan ParaPenggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi berakhir karenaberdasarkan PKWT;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, maka Tergugat dalamKonvensi/Penggugat dalam Rekonvensi memohon kepada Ketua PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung,
Munawar sejak 2 April 2013;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp369.000,00 (tigaratus enam puluh sembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Bandung diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat,tanpa dihadiri Kuasa Penggugat pada tanggal 26 Maret 2014 , kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat melaluikuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2014diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Bandungpada tanggal 29 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanPeninjauan Kembali Nomor 02/PK/2015/PN.Bdg, tanggal 29 Januari 2015,permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas IA Bandung pada tanggal 29 Januari
39 — 10
PUTUSANNomor : 51/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihnan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : RIKI HAMDANI, Lakilaki, Tempat tanggal lahir Pematang Siajgo, 30 Oktober1992, agama Islam, pekerjaan Karyawan swasta, beralamatDusun II Pematang Sijago, Kec. Sei Suka, Kab.
Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriDALAM POKOK PERKARA1.Bahwa, pada tanggal 25 Mei 2014 pukul 23.00 wib Penggugat tidakdiperkenankan masuk kelokasi kerja untuk melaksanakan kewajibannyasebagai pekerja/buruh oleh security PT.
Bahwa, sejak Juni 2014 sampai dengan April 2015 saat gugatan inididaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriMedan, para Tergugat tidak membayarkan upah lagi kepada Penggugat;. Bahwa, Upah terakhir Penggugat adalah Rp. 1.735.000, (satu juta tujuh ratustiga puluh lima ribu rupiah); nc nono ne none anne.
Bahwa, Hubungan kerja Penggugat dan Para Tergugat tidak berakhir karenabelum ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, dimana secarategas diatur bahwa menurut UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal155 ayat (1) yang berbunyi : Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapansebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA181.
83 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan/atau 50 (lima puluh) unit air conditioner dan 50 (lima puluh) unitmeja berikut kursi milik Tergugat;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi supayamenjatuhkan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan tindakan Tergugat telah melanggar perundangundangan,sebagai berikut:a.
Sebagaimana ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi telah memberikan Putusan Nomor 02/G/2015/PHIJmb., tanggal 28 Mei 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Halaman 9 dari 17 hal. Put. Nomor 38 PK/Padt.SusPHI/2017 Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
., tanggal 29 Oktober 2015 adalah sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Sukirah, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi Nomor 02/G/2015/PHI Jmb., tanggal 28 Mei 2015;Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.
Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atausesuatu kekeliruan yang nyata; Bahwa adapun amar putusan yang mohonkan peninjauan kembali tersebut,adalah sebagai berikut:Mengadili:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sukirah, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi Nomor 02/G/2015/PHI Jmb., tanggal 28 Mei 2015;Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Nomor 38 PK/Pat.SusPHI/2017(tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratusdua belas rupiah);Bahwa pertimbangan tersebut di atas adalah alasan Mahkamah Agungmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yang sekarangTermohon Peninjauan Kembali yaitu Nurhadi dan hingga membatalkanputusan Judex Facti yaitu Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi Nomor 03/G/2015/PHI Jmb;Bahwa perlu kami paparkan alasan Pemohon Peninjauan Kembali/TergugatAwal untuk memohon
107 — 223 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Rekonvensi:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawanhukum;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tergugat Rekonvensiterhadap Penggugat Rekonvensi batal demi hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang memPHK PenggugatRekonvensi tanpa Pesangon adalah bertentangan dengan UndangUndangKetenagakerjaan Nomor 13
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusan Nomor 53/Pdt.SusPHI/2015/PN.Smr., tanggal 14 Desember 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejaktanggal 30 September 2015;Memerintahkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat UangHalaman 9 dari 16 hal Put Nomor 957 K/Padt.SusPHI/2016Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian
Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaTergugat pada tanggal 14 Desember 2015, terhadap putusan tersebutPenggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Januari 2016,sebagaimana ternyata dari Akta $Permohonan Kasasi Nomor3/KAS/2016/PHI.Smr., juncto Nomor 53/Pdt.SusPHI/2015/PN.Smr., yang dibuatoleh
Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda pada tanggal 9 Februari 2016;Menimbang, bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugattersebut telah disampaikan kepada Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 10Maret 2016, namun Termohon Kasasi/Tergugat tidak mengajukan kontramemori kasasi;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor 53/Pdt.SusPHI/2015/PN.Smr., tanggal 14Desember 2015;MENGADILI SENDIRI:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putussejak tanggal 30 September 2015;Halaman 15 dari 16 hal Put Nomor 957 K/Padt.SusPHI/20163) Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat UangPenghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156ayat (3) Undang Undang
142 — 64
Berdasarkan SuratKuasa Khusus, tanggal 20 Maret 2017, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatersebut;Telah membaca suratsurat dalam Perkara ini;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 17 Februari2017 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayapada
Bahwa Undang Undang nomor 13 tahun 2003 dengan Surat KeputusanDireksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan nomor 17 tahun 2008.Berdasarkan hal hal sebagaimana yang saya uraikan diatas maka untukmemberikan kepastian hukum maka penggugat mohon kiranya berkenan Yang MuliaKetua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya untukmemeriksa dan memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagaiberikut :1. Menerima uraian penggugat seluruhnya2.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Surabaya berpendapat lain maka saya mohon putusan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugat menghadap sendiri dan Tergugat menghadap Kuasanya tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantarapara pihak;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil
Hubungan Industrial, Penggugattidak mengembalikan kompensasi uang pesangon beserta hakhak lainya yang telahdibayarkan oleh Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan olehPenggugat dan Tergugat bernama Imam Soepardi dan Pristiwani, pada intinya paraHalaman 14 dari 17 him.
Hubungan Industrial Para Penggugat tidak mengembalikanuang tersebut kepada Tergugat, maka diitemukan fakta Penggugat telah menerimauang pembayaran pesangon dan tidak pernah mengembalikan uang pesangontersebut sampai gugatan aquo diajukan sehingga berpedoman pada YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 75 K /Pdt.Sus/ 2011 tertanggal 24 Maret 2011,Majelis Hakim berpendapat, bahwa Penggugat telah menyetujuli pembayarankompensasi uang pesangon beserta hakhak lainya yang telah dibayarkan olehTergugat
59 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adhi Karya No. 41, Rt 013, Rw 005,Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta barat ;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugatsekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di mukapersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada pokoknya atas dalildalil :Dalam Putusan
No. 484 K/Pdt.Sus/2012kewenangan daripada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial,karenanya sangat jelas dan beralasan hukum bilamana gugatan yangdiajukan Penggugat salah alamat ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada bagian konvensi di atas,Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah meminjam uang kepadaPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang sampai
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :1.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pengunduran TergugatRekonvensi tertanggal 27 April 2011 ;Hal. 15 dari 23 hal.
No. 484 K/Pdt.Sus/2012Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhnkan denganhadirnya Tergugat/Pengusaha pada tanggal 23 Februari 2012, kemudianterhadapnya oleh Tergugat/Pengusaha, dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Maret 2012, diajukan permohonankasasi secara lisan pada tanggal 6 Maret 2012, sebagaimana ternyata dari aktepermohonan kasasi No. 25/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST., yang dibuat olehPlt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 228/PHI.G/2011/PN.JKT.PST.
82 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang pada pokoknyaatas dalildalil :1.Bahwa PT.
Panitera pada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yangHal. 35 dari 44 hal. Put.
Hubungan Industrial, sesuaihukum formil UU No.2/Tahun 2002.
Hubungan Industrial SemarangHal. 37 dari 44 hal.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial (PH!)
241 — 92
Bekasi.Untuk selanjutnya disebut sebagai para Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganperkara ini ;Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak dimuka persidangan dalamperkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa pihak Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap pihakpara Tergugat (Hendi Puspirayadi, Dkk) dengan surat Gugatan tertanggal 30 April 2015yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung, TidakBerwenang Memeriksa dan Mengadili Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja.e Bahwa Penggugat dalam surat gugatan tanggal 30 April 2015 yang diregisterdi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dengan Perkara Nomor : 96/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg, diberi judul"Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja";e Bahwa secara terang benderang, Penggugat dalam alasan gugatanmenegaskan adanya tindakan pemutusan hubungan kerja yang
Eksepsie Menerima Eksepsi Para Tergugat;Halaman 17 dari 46 halaman, perkara Nomor 96/Pdt.SusPHI/2015/PN BdgMenyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 96/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkeverklaard).B.
Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung, TidakBerwenang Memeriksa dan Mengadili Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja.e Bahwa Penggugat dalam surat gugatan tanggal 30 April 2015 yang diregister diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dengan Perkara Nomor : 96/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg, diberi judul"Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja";e Bahwa secara terang benderang, Penggugat dalam alasan gugatanmenegaskan adanya tindakan pemutusan hubungan kerja yang
EksepsiMenerima Eksepsi Tergugat ke5;Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 96/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Met Onvankelijkeverklaard).B.
106 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang;Halaman 8 dari 21 hal.Put.Nomor 1109 K/Pdt.SusPHI/2016 28.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 yang menyatakan :Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atausalah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihnan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas adalah layak dan patut jikaTergugat diperintahkan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yangterhormat agar dapat memutuskan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara1.
,M.H., Penerbit Prenadamedia Group, hal 1);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang telah memberikan putusan Nomor16/Pdt.Sus.PHI/2016.Pdg., tanggal 14 Juli 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat :Dalam Provisi:Menyatakan gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat masingmasing sebesar
Tergugat membayar hakhak ParaPenggugat sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar olehJudex Fact;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para PemohonKasasi: 1.
51 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 525 K /Pdt.Sus/ 2009No.7811.835.3 ;Bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang dirugikan dengan tidak adanyapenyelesaian terkait dengan hak dan status hubungan kerja dengan TERGUGAT ;Bahwa guna mendapatkan kepastian hukum, maka PENGGUGAT mengajukangugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan ;Bahwa gugatan ini merupakan gugatan perselisihan hak, karena adanyaperbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
Adapunperinciannya sebagai berikut :Upah yang belum dibayar Rp.35.935.200,THR yang belum dibayar Rp. 4.024.800,Bonus Tengah Tahun dan Bonus Akhir Tahunyang belum dibayar Rp. 6.037.200,Tunjangan Kesejahteraan yang belum dibayar Rp.10.350.000,Biaya Rumah Sakit yang belum dibayar Rp. 3.940.999,Biaya berobat jalan Rp. 76.000,Jamsostek Rp. 2.048.311,Jumlah Rp.62.412.510,Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara maka sudahselayaknya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk tidak lagi bertindak seakanakanpekerja dari Penggugat Rekonvensi ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusanNo.343/PHI.G/2008/PHI.PN.JKT.PST., tanggal 14 April 2009 yang amarnya sebagaiberikut :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Pengugat Rekonpensi
No. 525 K /Pdt.Sus/ 2009dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Mei2009 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha yang pada tanggal 8 Juni 2009 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pekerja diajukan jawaban memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan industrial pada
HakimHakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial padaMahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut dan dibantu oleh Soesilo Atmoko, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadirioleh para pihak ;Hakim Hakim Anggota : Ketua :ttd./ ttd./Arsyad, SH.,MH. Moegihardjo, SH.ttd./Bernard, SH.,MM.Panitera Pengganti :ttd./Soesilo Atmoko, SH.untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.Ia.n.
31 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas anjuran tersebut Para Penggugat menyatakan tidak menerimaAnjuran Tertulis yang diterbitkan oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Semarang, maka Penggugat mengajukan gugatan a quomelalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangguna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum atas perselisihanhubungan industrial yang terjadi antara Para Penggugat dan Tergugat,sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 14 juncto Pasal 13 Ayat(2) huruf a Undangundang
Nomor 02 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (UU 02/2004), yang menyatakan :...1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak,maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkanpenyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri setempat.2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihakdi
Dengan tidak berlakunya Pasal 96UU Ketenagakerjaan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justrutidak sesuai dengan prinsipprinsip yang diamanatkan konstitusi yangmenghendaki adanya kepastian hukum;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah memberi putusan Nomor 18/Pdt.SusPHI/G/2015/PN.Smg, tanggal 21 Mei 2015 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1.
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang tersebut pada tanggal 19 Juni 2015;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telahdiberitahukan kepada para Termohon Kasasi/para Penggugat pada tanggal 29Juni 2015, kemudian para Termohon Kasasi/para Penggugat mengajukanjawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial
RICHTEXGARMINDO tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang Nomor 18/Pdt.SusPHI/G/2015/PN.Smg tanggal 21 Mei 2015;MENGADILI SENDIRI Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Halaman 19 dari 20 hal.Put.Nomor 570 K/Pdt.SusPHI/2015Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,CN.
150 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor01/G/2013/PHIJPR. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1A Jayapura pada tanggal 16 April 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 10 Juni2013, kemudian Tergugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa permohonan
Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili perkara a quo;Bahwa berdasarkan dan disandarkan uraian dan alasanalasan hukum sebagaimanadikemukakan Tergugat di atas, maka Pengadilan Hubungan Industrial Serang tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Karena Penggugat secara nyata danfakta adanya tidaklah memiliki perhubungan hukum dengan Tergugat maka bukanlahwewenang Pengadilan Hubungan Industrial Serang untuk memutuskan sah atautidaknya suatu perikatan, melainkan wewenang Pengadilan Negeri Perdata Serang;VII.
51 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 98 PK/Pdt.Sus/2012 membayar uang paksa (Quvangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutaRupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusanpengadilan ;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISI5) Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi para Penggugat ;6) Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah beserta hakhak lainnyaselama pemeriksaan Gugatan
Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demihukum;Mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat padapekerjaan dan posisi semula di perusahaan Tergugat terhitung sejakputusan Pengadilan Hubungan Industrial diucapkan walaupun Tergugatmelakukan upaya kasasi pada pengadilan tingkat kasasi ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) setiap harinya sejak putusandibicarakannya putusan ini dan Tergugat dengan sengaja
tidakmenjalankan putusan ini ;Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebin dahulu walaupun adaperlawanan dan / atau upaya hukum kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad) ;Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;Atau :Apabila Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas IA Bandung berpendapat lain mohon sekiranya putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono).Hal. 8 dari 30 hal.
Nomor 98 PK/Pdt.Sus/2012Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor35/G/2010/PHVPN.BDG, tanggal 7 Mei 2010 yang amarnya sebagai berikut:DALAM PROVISI7) Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARADALAM PRIMER :8) Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM SUBSIDER1.
PHK bisa diyatakan sahapabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianpeselisihan, jadi dengan demikian kalau Yang Mulia Kasasi danYang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Kelas A Bandung tetap membenarkan atas tindakanTermohon Peninjauan Kembali maka sangatlah jelas Yang MuliaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanKelas A Bandung telah melakukan suatu kekhilafan atau suatukekeliruan yang nyata dan jelas jelas bertentangan dengan pasal28
47 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sandvik SMC tentangerselisinan hak pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeriayapura tanggal 2 September 2008 dalam perkara No.09/G/2008/PHLJPR yangtelah diputus pada tanggal 1 Desember 2008 No.09/G/2008/PHI.JPR yangdimenangkan oleh Penggugat dan kemudian Tergugat memohon Kasasi yangsampai saat ini belum turun Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI ;Bahwa Perbuatan Tergugat yang melakukan PHK terhadap PenggugatTanggal 31 Desember 2008 tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukumyang
Bahwa demikian juga dengan tuntutan Penggugat tentangpermintaan ganti kerugian kepada Tergugat berdasarkanketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, tuntutan tentangpermintaan ganti kerugian sebagai akibat dari suatutindakan melawan hukum tersebut adalah merupakankewenangan muilak Pengadilan Negeri, bukankewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, karenakewenangan Pengadilan Hubungan Industrial secarategas telah dibatasi oleh pasal 2 UndangUndang No.2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJayapura agar memberikan putusan sebagai berikut :1. menerima gugatan Penggugat untuk keseluruhan ;2.
SANDVIK SMC tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura No. 13/G/2009/PHIJPR. tanggal 15 Maret 2010,sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :e Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;Dalam Provisi :e Menolak tuntutan Penggugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.
Seandainya Anjuran No. 565/45/IV/ANJ/09 tertanggal Mimika, 17 April 2009 telah Pemohon Peninjauan Kembaliterima sejak April 2009quod non maka Pemohon Peninjauan Kembalidapat segera memproses gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura dan penyelesaian perselisihan PHK TermohonPeninjauan Kembali tidak akan berlarutlarut hingga 3 (tiga) tahun ;6.
FUJIANSYAH
Tergugat:
CV. Armada Sejahtera Sumatra Transport
67 — 15
Medan Labuhan,Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca berkas dalam perkara ini;Setelah memeriksa alatalat bukti dan mendengar keterangan kedua belahpihak di persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 2Maret 2021 yang dilampiri Anjuran atau risalan penyelesaian yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHalaman 1 dari 31
Mengukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dariperkara ini.SUBSIDAIR :Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lainMaka kami Mohon putusan yang seadiladilnya (ex ae quo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukanPenggugat hadir diwakili oleh Kuasanya Rahimin Sembiring, S.H., SamahatiZega, S.H., Dody Herdiansyah, S.H., M.H., Muhammad Ilham Tumangger, S.H.
Hubungan Industrial Medan agarmenolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanHalaman 16 dari 31 Putusan Nomor 122/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdngugatan Penggugat tidak dapat diterima yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:.
Dalam Eksepsi : Menerima Eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa dalam perkara ini ;I.
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan Kelas A Khusus berwenang mengadili perkara ini;3. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan sidangpemeriksaan perkara Nomor : 122/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn;4. Menangguhkan biaya perkara ini Sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa selain mengajukan Eksepsi Absolut pihak Tergugatjuga mengajukan Eksepsi tentang Surat Kuasa CACAT HUKUM.
62 — 17
PUTUSAN SALINANNomor : 78 / G/ 2014/ PHI.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;1 Sdri. SUNA RODIA WATI, Warga Negara Indonesia, umur 25 tahun,Pekerjaan Buruh PT.
Para Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 11 Agustus2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 11 Agustus 2014 dengan Register PerkaraNomor: 78/G/2014/PHLSBY, telah mengajukan gugatan sebagai berikutBahwa perkara Para Penggugat dengan Tergugat, telah mendapat anjuranMediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah KabupatenSidoarjo dengan Nomor: 567/3628/404.3.3/2013 tertanggal 29 Nopember 2013,
Hubungan Industrial menghukum Tergugatuntuk membayar hakhak Penggugat danHal, 12 dari 35 hal, Put.
ALIANISA/SPBU 54.612.47 Taman Sidoarjo, yang selanjutnya diberi tanda P S ; Foto copy, Bukti Pengajuan Permintaan Gaji/Upah selama tidak dipekerjakan(ke1) tgl 25 Oktober 2013 dan yang ke2 tgl 12 Nopember 2013, yangselanjutnya diberi tanda P 6 ; Foto copy, Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor : 118/G/2013/PHI.Sby Tanggal 19 Pebruari 2014, yangselanjutnya diberi tanda P 7 ; Foto copy, Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat ; Hakim Anggota, Ketua Majelis,Ttd,Ttd,YAPI, S.H, M.H.HARI PURNAMA, S.H, M.H. Ttd,SETIA PERMANA, S.T. M.H. Panitera Pengganti ,Ttd,YOELIATI, S.Sos, M.Si. Hal. 35 dari 35 hal. Put.
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena merasa dan berpikir tidak sependapat dengan apayang tertuang dalam risalah perundingan dan anjuran yang dikeluarkan mediatorHubungan Industrial, terutama terkait dengan pendapat perusahaan (Tergugat),maka saya dengan secara sadar berinisiatif menggugat permasalahan ini melaluijalur pengadilan hubungan industrial.
Dalam hal ini saya Penggugatmengharapkan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjeratpelanggaran yang sudah dilakukan Tergugat dari berbagai asumsi hukum;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohonMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berkenanmemutuskan sebagai berikut:Dalam Provisi:1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.2.
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;Dan atau: Apabila majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas .A Palembang berpendapat lain, mohon kiranyaputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 9 dari 24 hal. Put.
Nomor 728 K/Pdt.SusPHI/2016Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah memberikan putusan Nomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN Plg, tanggal 16 September 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak tuntutan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Dalam pertimbangannya dan kajian hukummajelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial selama proses persidanganmaupun pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim yang mendasari putusanHakim terkesan interpretatif yang membuat saya Pemohon Kasasi/Penggugattidak mengerti.
PT.BANK DANAMON INDONESIA,Tbk HC Region Medan
Tergugat:
TUAN LASMAN MANIK
131 — 46
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri MedankKelas IA Khusus pada tanggal 11Oktober 2019 dalam RegisterNomor: 270/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn, telah mengajukan gugatan sebagaiberikut :1.
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan yang akan memeriksa dan mengadili perkara inidapat memberikan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vorraad) meskipunada upaya perlawanan, verzet maupun kasasi;20.
MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial yang akan memeriksa danmengadili perkara ini mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Berdasarkan alasanalasan gugatan tersebut diatas, Penggugat memohonkepada Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memanggilpihakpihak yang berperkara guna menghadap di persidangan yang telahditetapkan untuk itu, selanjutnya memberikan amar putusan sebagai berikut:1.
hubungan Industrial tidak memiliki kKewenangan setelahmembaca dengan teliti gugatan Penggugat dan Jawaban Tergugat yangmenjadi permasalahan pokok adalah adanya dugaan pelanggaran terhadapketentuan Perjanjian Keja Bersama PT.
Bank Danamon Tbk yang dilakukanoleh Tergugat yang berdampak Tergugat mandapatkan sanksi pemutusanhubungan kerja;Menimbang, bahwa oleh karena permasalahan pokok antara Penggugatdengan Tergugat adalah tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yangmerupakan kewenanangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan oleh karenanya untuk membuktikan dugaan Pelangaran yangdilakukan Tergugat sehingga berujung pada sanksi pemutusan Hubungan kerjamaka Pengadilan Hubungan Industrial berwenang
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, permohonanmana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 26Oktober 2009 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 3November 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pemohon Kasasi, dan Tergugat/Termohon Kasasi tidak mengajukan jawabanmemori kasasi;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, makaoleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :Keberatan pertama:Bahwa secara keliru Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, judex facti dalam putusannya menyatakan menolak gugatanPenggugat seluruhnya
No.210 K/Pdt.Sus/2010ditulis dalam akte gugatan;Menimbang, bahwa terhadap dari alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan kasasi keIs/d III:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah salah dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Adalah fakta bahwa Penggugat telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun lebihpada
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No.143/G/2009/PHI.Sby, tersebut serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkaraini dengan amar putusan sebagaimana yang di bawah ini;Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihakpihak yangberperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;Hal. 12 dari 14 hal.
No.210 K/Pdt.Sus/2010Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 13 Tahun 2003,UndangUndang No. 2 Tahun 2004, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 danUndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan :MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MUASIMIHtersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
47 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 395 K/Pdt.Sus/201 1Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai paraPenggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1. Bahwa para Penggugat, yaitu masingmasing :1.1 Bahwa Penggugat (AHMAD TAUFIK), adalah pekerja di tempatTergugat CV.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No.115/G/2010/PHILSby tanggal 2 Desember 2010 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :DALAM KONVENS :DALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi para Penggugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tidak berwenang memeriksa
dan mengadili gugatanRekonvensi Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI / REKONVENSI : Menyatakan para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensii tidakdikenakan biaya perkara;Bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada paraHal. 19 dari 26 hal.
Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Surabaya tanggal 2 Desember 2010, Nomor : 115/G/2010/PHI.Sbysudah seharusnyalah dibatalkan;2.
membayar upah beserta hakhak lain yang biasa diterimaPemohon Kasasi/para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi,maka Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya telah keliru/salah menerapkan hukumnya atau melanggar hukumyang berlaku yaitu terhadap ketentuan Pasal 96 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial.