Ditemukan 896121 data
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 472/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
472/Pdt.P/2023/PA.Cms
26 — 5
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 52/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :52/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
52/Pdt.G/2023/MS.Tkn
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 470/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
470/Pdt.P/2023/PA.Cms
76 — 0
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 132/G/TF/2023/PTUN.JKT. Tanggal 6 Juli 2023 yang dimohon banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
302/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
62 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 232/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 09 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah);
232/Pdt.G/2023/PA.Kdr
39 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 383/Pdt.G/2023/PA.Lbs dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun anggaran 2023;
383/Pdt.G/2023/PA.Lbs
37 — 16
- Menyatakan Permohonan Pemohon yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 14 Juli 2023 Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
213/Pdt.G/2023/PA.TSe
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 3338/Pdt.G/2023/PA.BL, tanggal 05 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
3338/Pdt.G/2023/PA.BL
24 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.Tnk
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007434.99/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023, tanggal 11 April 2023;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat YANTI;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
20 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1410/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
1410/Pdt.G/2023/PA.Kis
5 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2131/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enamratus dua puluhribu rupiah).
2131/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 338/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
338/Pdt.G/2023/PA.Tnk
KUSUFI ESTI RIDLIANI, S.H,M.H.
Terdakwa:
TAMRIN M.SALEH
33 — 0
29 Juni 2023 pukul 06:39:24 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer ATM Bank BRI dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.10.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 06:48:09 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer ATM Bank BRI dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.10.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 06.48:55 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer m-Banking Bank Papua dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.25.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 07.04:12 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer m-Banking Bank Papua dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.25.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 07.06:04 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer m-Banking Bank Papua dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.25.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 07.07:09 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer m-Banking Bank Papua dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.25.000.000 tanggal 30 Juni 2023 pukul 01.52:35 Wit.
- 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor rekening: 497701027817530 a.n.VALENTINO ROSI RAHAI, penarikan uang pada tanggal 12 Mei 2023 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Bank Papua dengan Nomor rekening: 4020201127854 a.n.KRISTOFEL SERGIUS RENGKUAN, penarikan uang pada tanggal 12 Mei 2023 sebesar Rp 19.900.000 (Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Rupiah).
Sangkala
45 — 13
MENETAPKAN:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan Pergantian Nama Pemohon yang semula bernama atau tertulis DG TONANG seharusnya tertulis nama SANGKALA berdasarkan Akta kelahiran Nomor AL.813.0078960 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 08-12-2011, KTP seumur hidup Nomor 73090901076700023 yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Kartu Keluarga Nomor 7309092901053220
yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Buku Paspor Nomor E5094583 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar tanggal 29-09-2023 dengan alasan untuk kelengkapan berkas pemberangkatan Haji tahun 2024 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros untuk mencatat pergantian Nama
Pemohon yang semula bernama atau tertulis DG TONANG di rubah menjadi nama SANGKALA berdasarkan Akta kelahiran Nomor AL.813.0078960 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 08-12-2011, KTP seumur hidup Nomor 73090901076700023 yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Kartu Keluarga Nomor 7309092901053220 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Buku Paspor
Nomor E5094583 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar tanggal 29-09-2023I serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
75/Pdt.P/2023/PN Mrs
NGATINI
57 — 75
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah kematian seorang Laki-laki bernama MARTO REJO pada hari Minggu, tanggal 13 November 2005 karena sakit di Dukuh Ringin, RT. 01 RW. 04, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali Nomor: 474.3/001/VI/2023 tertanggal 13 Juni
2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan dan menyerahkan 1 (satu) helai Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah agar dapat dilakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian seorang laki-laki bernama MARTO REJO sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/001/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan
75/Pdt.P/2023/PN Byl
Terbanding/Terdakwa : Maman Suryaman
60 — 0
., Letkol Chk NRP 11020007730175;
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 129-K/PM II-08/AD/VI/2023 tanggal 7 Agustus 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pidana :Penjara selama 1 (satu) tahun.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 129-K/PM II-08/AD/VI/2023 tanggal 7 Agustus 2023 untuk selebihnya.
109-K/PMT.II/BDG/AD/VIII/2023
Terbanding/Penuntut Umum I : DEDY CHAIDIRYANTO, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : REFAH KURNIAWAN, S.H
Terbanding/Penuntut Umum III : NORA DWI PUSPITA SARI,SH
37 — 9
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Blk, tanggal 28 Februari 2023 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3. enguatkan putusan
Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Blk, tanggal 28 Februari 2023 untuk selebihnya;
4.242/PID.SUS/2023/PT MKS
M. NASIR
13 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-11092023-0009 atas nama Zabir Arahman tanggal 11 September 2023;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-11092023-0009 atas nama Zabir Arahman tanggal 11 September 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie, segera setelah ditunjukkannya penetapan ini, untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-11092023-0009 atas nama Zabir Arahman tanggal 11 September 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang baru, yang semula tercantum tahun lahir Zabir Arahman 2023 menjadi tahun lahir yang sebenarnya 2021;
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NUGROHO TANJUNG, S.H., M.H
40 — 21
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari terdakwa ACHMAD ALI YAFI dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gresik;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 88/Pid.B/ 2023/PN Gsk tanggal 8 Juni 2023;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa
tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagaimana telah diputus dan di tetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam amar putusan Nomor 88/Pid.B/2023/PN Gsk tanggal 8 Juni 2023 agar tetap dipertahankan dan dikuatkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa ACHMAD ALI YAFI pada dua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
755/PID/2023/PT SBY