Ditemukan 57561 data
9 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perludillhat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itusendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
10 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perludililhat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itusendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
8 — 5
(Vide : Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 266 K/AG/1993 tertanggal 25 Juni 1994 Jo.Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.Yurisprudensi Nomor : 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari 1999);Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga yang demikian, makaperceraian dipandang lebin membawa mashlahat bagi kedua belah pihak,Penggugat dan Tergugat, sebagai way out untuk melepaskan Penggugat danTergugat dari belenggu penderitaan yang berkepanjangan serta gunamenghindari
21 — 14
mengetengahkan pendapatfugoha dalam kitab ALMuhazzab juz II halaman 87 sebagai salah satupertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini berbunyi sebagaiberikut:dill nolall ade gl lero aro W at) prcri rArtinya: Apabila istri sudah sangat tidak senang terhadap suaminya,maka Hakim diperkenankan menjatuhkan talak suami dengan talak satu;Halaman 8 dari 11 putusan Nomor 37/Padt.G/2021/PA.AGMMenimbang, berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor270/K/Ag/1993 tanggal 23 Mei 1994 dengan Nomor 534
Hariyanto alias Suhartono bin Subaidi
Termohon:
Rusmaningsih binti Sudari
8 — 0
/PA.Smpperlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18Juni 1996) oleh karenanya permohonan Pemohon beralasan hukum dan dapatdipertimbangkanMenimbang, bahwa tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esasebagai mana dimakusd pasal 1 Undangundang No. 1 Tahun 1974 sulit untukmewujudkannya;Menimbang, bahwa untuk kemaslahatan dan kepastian
6 — 0
untuk mempertahankan rumahtangganya, selain itu Penggugat sudah tidak mempunyai harapan lagi bersamaTermohon terlebih lagi dengan sikap Tergugat selama ini yang sama sekali tidakmempedulikan kebutuhan rumah tangganya, sehingga harus disimpulkankehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah retak sedemikianrupa dan sulit dipertahankan karena apabila akan dipertahankan justru akanmenimbulkan permasalahan lain yang baru;Menimbang, dalam situasi yang demikian dan memperhatikan PutusanMARI Nomor 534
10 — 4
Nomor 534.K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapapenyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiHal. 7 Put. No. 0000/Pdt.G/2020/PA.
11 — 3
rukun dalam sebuah rumah tangga yang bahagia, sehingga tujuanperkawinan terbukti tidak dapat terwujud;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Suami isteri yangtelah pisah tempat tinggal sejak 5 tahun yang lalu dan tidak salingmemperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaransehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dan dapatdijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534
18 — 8
tempat tinggal kurang lebihselama 3 tahun, dan selama itu pula kedua belah pihak tidak menjalankankewajiban sebagaimana layaknya suami istri, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa rumah tangga tersebut telah retak dan pecah (brokenmarriage), tidak terwujud tujuan perkawinan yang digariskan dalam ketentuanhukum positif maupun hukum Islam (vide Pasal 1 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 juncto Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung R.1I.Nomor: 534
13 — 3
Nomor 534.K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapapenyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan atau tidak , oleh karena itu gugatan Penggugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/steri), dan berdasarkan Pasal119 ayat (2) Kompilasi Hukum
5 — 2
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
7 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian,tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tapi yang perlu dilihat adalah perkawinanitu sendiri masih dapat dipertahankan atau tidak.
9 — 5
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
8 — 0
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 534/K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukum bahwa dalam perceraian yang perludilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanpamempersoalkan apa dan siapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam rumahtangga tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan a quo, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perceraian bagi Pemohon dan Termohon adalah merupakan
8 — 0
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebabpercekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perludilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu. masih dapatdipertahankan atau tidak , oleh karena itu Gugatan Penggugat dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (isteri) dan sebelumnya antara Penggugatdengan Tergugat
9 — 1
Ye ope YArtinya: Tidak boleh membuat penderitaan bagi diri sendin dan tidak bolehmembuat penderitaan bagi orang lainAl Quran surat Al Baqarah 229 yang berbunyi:mms oe 3l Pane Haale Ob AbArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang maruf atau cerai dengan cara yang baik*:Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan
8 — 1
UndangUndang Nomor Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Firman Allah dalam Surat Ar RumAyat 21, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawaddahdan rahmah sudah tidak dapat diwujudkan oleh kedua pihak suami isteri in casuPenggugat dan Tergugat, sehingga perceraian adalah sesuatu yang patut diizinkan,Halaman 6.sematamata untuk menghindari kemudlaratan yang lebih besar bagi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 534
14 — 4
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atasdihubungkan dengan tujuan perkawinan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah dan sulitdiharapkan untuk dapat hidup rukun dalam sebuah rumah tangga yangbahagia, sehingga tujuan perkawinan terbukti tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, Majelis Hakim berpendapatbahwa dalam hal perceraian
7 — 0
mampu lagi untukmerukunkan Penggugat dan Tergugat.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah pecahdan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berbunyi: Bahwadalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapa pemicu awal penyebabpertengkaran atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yangperlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankanlagi atau tidak (Putusan MARI No: 534
8 — 1
tersebutdihubungkan pula dengan sikap Pmohon di persidangan yang mana Pemohontetap ingin bercerai dengan Termohon, hal mana menunjukkan antaraPenggugat tidak mencintai Tergugat lagi, sehingga terjadi perselisihan danpertengkaran terus menerus yang sudah sulit untuk didamaikan perlu dicarikanjalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tanggaPemohon dengan Termohon telah pecah tanpa membebankan kesalahankepada salah satu pihak sebagaimana pendapat Mahkamah Agung dalamYurisprudensi Nomor 534