Ditemukan 896099 data
84 — 31
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;SUBSIDAIRApabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat danTergugat telah hadir sendiri menghadap di persidangan;Bahwa Penggugat didampingi Kuasa, telah menyerahkan fotokopiberita acara sumpah dan fotokopi Kartu Anggota sebagai Advokat yangberlaku hingga 2 Juni 2023;Bahwa Majelis telah memerintahkan Penggugat dan Tergugat untukmenempuh upaya mediasi, namun sesuai
245 — 83
Pembayaranangsuran atau cicilan pertama dimulai pada bulan berikutnya dariwaktu penandatanganan perjanjian atau akta kesepakatan tersebut,sehingga fasilitas pembiayaan Penggugat akan berakhir pada bulanFebruari tahun 2023.
132 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MURSIDAH, B.Sc, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg, tanggal 18 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena mencapai usia pensiun terhitung sejak tanggal 1 September 2023;3.
1.MUHAMMAD HARISAL,
2.MUHAMMAD IRWAN
Termohon:
PT. Menara Depok Asri
32 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan perkara No.94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Maret 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang Pencabutan perkara Gugatan Nomor : 94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
1.Lucky Selvano Marigo,SH.
2.Alexander Zaldi, SH.,MH
Terdakwa:
IVONE LAWRITA ERWANSA Binti H. RIDWAN
90 — 0
455/Pid.Sus/2023/PN Bgl
10 — 6
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1255/Pdt,G/2023/PA.Pt,
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Pati tahun anggaran 2023;
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;
1255/Pdt.G/2023/PA.Pt
11 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enamribu rupiah).
1623/Pdt.G/2023/PA.Kis
23 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 926/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah).
926/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
959/Pdt.G/2023/PA.Kis
24 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 620/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
620/Pdt.G/2023/PA.Kis
8 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1461/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1461/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Kis tanggal 28 Agustus 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
100/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 457/Pdt.G/2023/PA.TDN oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara 457/Pdt.G/2023/PA.TDN selesai dengan pencabutan perkara dari Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
457/Pdt.G/2023/PA.TDN
6 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1969/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 09 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1969/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023 ;
3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225000,- ( dua ratus dua puluh limaribu rupiah);
196/Pdt.G/2023/PA.Bm
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.335000,- ( tiga ratus tiga puluh limaribu rupiah);
377/Pdt.G/2023/PA.Bm
26 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- ( dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
469/Pdt.G/2023/PA.Bm
24 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 794/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan biaya perkara ini di bebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 2023
794/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung dengan register Nomor 1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg Tanggal 25 September 2023, gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg