Ditemukan 896099 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 02-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PA LUWUK Nomor 577/Pdt.G/2020/PA.Lwk
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8431
  • Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;SUBSIDAIRApabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat danTergugat telah hadir sendiri menghadap di persidangan;Bahwa Penggugat didampingi Kuasa, telah menyerahkan fotokopiberita acara sumpah dan fotokopi Kartu Anggota sebagai Advokat yangberlaku hingga 2 Juni 2023;Bahwa Majelis telah memerintahkan Penggugat dan Tergugat untukmenempuh upaya mediasi, namun sesuai
Register : 16-01-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Byw
Tanggal 13 Mei 2020 — Drs. Joko Triyatni Adi Prasetyawan lawan Pimpinan PT,Bank Muamalat Indonesia ,Tbk . Cabang Jember
24583
  • Pembayaranangsuran atau cicilan pertama dimulai pada bulan berikutnya dariwaktu penandatanganan perjanjian atau akta kesepakatan tersebut,sehingga fasilitas pembiayaan Penggugat akan berakhir pada bulanFebruari tahun 2023.
Putus : 27-02-2024 — Upload : 17-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 27 Februari 2024 — MURSIDAH, B.Sc lawan PT SEKAR BENGAWAN
13236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MURSIDAH, B.Sc, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg, tanggal 18 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena mencapai usia pensiun terhitung sejak tanggal 1 September 2023;3.
Register : 17-03-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
1.MUHAMMAD HARISAL,
2.MUHAMMAD IRWAN
Termohon:
PT. Menara Depok Asri
320
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan perkara No.94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Maret 2023;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang Pencabutan perkara Gugatan Nomor : 94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
    94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 14-12-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Tanggal 26 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.Lucky Selvano Marigo,SH.
2.Alexander Zaldi, SH.,MH
Terdakwa:
IVONE LAWRITA ERWANSA Binti H. RIDWAN
900
- 1 (satu) bundel (4 (empat) lembar) fotocopi rekening koran Bank BNI Taplus Non Perorangan no rek: 0313586771 periode 21 Februari 2023 s/d 21 Februari 2023, beberapa lembar dalam keadaan tercoret pena.
- 1 (satu) bundel (3 (tiga) lembar) fotocopi rekening koran Bank BNI Taplus Non Perorangan no rek: 0313586771 periode 28 Februari 2023 s/d 28 Februari 2023.
- 1 bundel (3 (tiga) lembar) fotocopi rekening koran Bank Bengkulu no rek: 4070208000110 periode 17 Januari 2023 s/d 18 Januari 2023 beberapa lembar dalam keadaan dibolongi.
- 1 bundel (2 (dua) lembar) fotocopi rekening koran Bank Bengkulu no rek: 4070208000110 periode 07 Januari 2023 s/d 20 Januari 2023.
- 1 bundel (4 (empat) lembar) fotocopi rekening koran Bank Bengkulu no rek: 4070208000110 periode 28 Februari 2023 s/d 28 Februari 2023 beberapa lembar dalam keadaan dibolongi.
- 1 bundel (8 (delapan) lembar) fotocopi rekening koran Bank Bengkulu no rek: 4070208000110 periode 18 Februari 2023 s/d 03 Maret 2023 beberapa lembar dalam keadaan dibolongi dan tercoret pena.
- 1 bundel (3 (tiga) lembar) fotocopi rekening koran Bank Bengkulu no rek: 4070208000110 periode 04 Maret 2023 s/d 17 Maret 2023.
- 1 bundel (15 (lima belas) lembar) fotocopi rekening koran Bank Bengkulu no rek: 4070208000110 periode 18 Maret 2023 s/d 31 Maret 2023 beberapa lembar dalam keadaan tercoret pena dan di tipex.
- 1 bundel (10 (sepuluh) lembar) fotocopi rekening koran Bank Bengkulu no rek: 4070208000110 periode 01 April 2023 s/d 14 April 2023 beberapa lembar dalam keadaan keadaan dibolongi.
- 1 bundel (12 (dua belas) lembar) fotocopi rekening koran Bank Bengkulu no rek: 4070208000110 periode 15 April 2023 s/d 28 April 2023 beberapa lembar dalam keadaan keadaan dibolongi.
455/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Register : 06-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PA PATI Nomor 1255/Pdt.G/2023/PA.Pt
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
106
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1255/Pdt,G/2023/PA.Pt,
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Pati tahun anggaran 2023;
    4. Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;
    1255/Pdt.G/2023/PA.Pt
Register : 15-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1623/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
117
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enamribu rupiah).
    1623/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 926/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
232
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 926/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah).
    926/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 23-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 959/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
170
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
    959/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 21-03-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 620/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 12 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
242
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 620/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    620/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 25-07-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1461/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
86
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1461/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    1461/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 28-08-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Kis
Tanggal 18 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
116
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Kis tanggal 28 Agustus 2023
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
    100/Pdt.P/2023/PA.Kis
Register : 06-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 457/Pdt.G/2023/PA.TDN
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
116
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 457/Pdt.G/2023/PA.TDN oleh Penggugat;
    2. Menyatakan perkara 457/Pdt.G/2023/PA.TDN selesai dengan pencabutan perkara dari Penggugat;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
    457/Pdt.G/2023/PA.TDN
Register : 09-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1969/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 31 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
60
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1969/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 09 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1969/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
117
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
    3. Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023 ;
    3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Register : 18-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
192
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225000,- ( dua ratus dua puluh limaribu rupiah);
    196/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 15-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 27 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
151
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.335000,- ( tiga ratus tiga puluh limaribu rupiah);
    377/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 06-03-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PA BIMA Nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 13 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
263
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- ( dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
    469/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 15-05-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PA BIMA Nomor 794/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 22 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
241
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 794/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat.
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan biaya perkara ini di bebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 2023
    794/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 25-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Menyatakan gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung dengan register Nomor 1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg Tanggal 25 September 2023, gugur;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);

    1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg