Ditemukan 16315 data
6 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
7 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:bal Ae So S5h antal 53Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
11 — 2
Wahbah azZuhaili dalam kitabnya Figh Alislami wa adillatuhu jilid Vil halaman 320 yangdiambil sebagai pendapat Majelis sendiri yang berbunyi sebagai berikut :oo 9K Mi phll BS ol Gy Sha 5 AN sage che Se Ys Galil) oll ata algal) gh GahArtinya : Pemberian mutah itu agar isteri terhibur hatinya, dapat mengurangikepedihan akibat cerai talak, dan untuk menumbuhkan keinginan rukun kembalisebagai suami isteri, jika talak itu bukan bain kubra.
8 — 7
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV ysl gb slau Wola! arsq, sill ob!
16 — 9
Wahbah Azzuhaili dalam sgfabnva al igh nalyslam wa 13 Acileguny Juz IX,halaman 482 yang diambil ali oleh Majelis Hakim sebagai pendaat condiyang menyatakan sebagai berikut:Artinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis
6 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBN 585 al Shall ge jest Ge ge Bil le ee atl DAMN poe GIDEY e jeadl gl Je ee ll lbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
7 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBI 585 andl Sha ge jen Ge ge BM le Lye atl GUAM eae GISEY 5e jell gh plete piel GalleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
15 — 11
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:6 LeU weed Y Gio ei ein po! SlAKU & psajH2 Y pbutly ddball ade algily s ug lane airy jlArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
15 — 2
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:BBV SS a pod Sha ge jet ee aN de ype atl GUM pas glWOE 6 jeedl gl plc) eee yt OlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
17 — 9
dari suaminya dengan talaq satu ba'in jikakemadaratan itu betul betul teryadi dan hakim tidak mampumendamaikan keduanya",AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:6 LeU ara Y Gio Ei Leino) po!
19 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan =enaue berikut:7 #4 eu: j dal ac fu Beall d Whe 2 ale Ior geigsl J 233 ee See ye Ely Se Vy het ee 3 30 2! a ro)oiAh Lf a rth oe Ee acta cer pre) oly!
11 — 4
Wahbah azZuhaili dalam kitabnya Figh AlIslami wa adillatuhu juz VII halaman 320 yangdiambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim, menjelaskan bahwa Pemberianmutah itu agar isteri terhibur hatinya, dapat mengurangi kepedihan hatinyaakibat cerai talak, dan untuk menumbuhkan keinginan rukun kembali sebagaisuami isteri seperti semula, Jika bukan talak bain sughro;Menimbang, bahwa berdasarkan norma hukum tersebut, makasebagaimana fakta kesanggupan Pemohon untuk memberikan nafkah iddahRp. 1.000.000, maka
13 — 6
atassebagai bahan pertimbangan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya, nasihat dari Majelis Hakim selamapersidangan berlangsung ternyata tidak mengubah pendirian Penggugat untuktetap bercerai dengan Tergugat;Menimbang, bahwa sikap batin Penggugat selama persidanganmenunjukkan keinginan yang kuat dari Penggugat untuk bercerai denganTergugat yang salah satunya ditunjukkan dengan sikap asertif (tegas dan lugas)Penggugat dalam mengemukakan keinginannya tersebut;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
8 — 6
April2011 sampai sekarang telah berjalan lebih dari enam tahun lamanya; Bahwa semenjak pisah Tergugat tidak lagi memberikan nafkah kepada Hal. 11 dari 16 halaman, Putusan Nomor 1053/Padt.G/2017/PA.GsgPenggugat baik lahir maupun batin; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah diupayakan didamaikanakan tetapi tidak berhasil; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugaty;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
73 — 20
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab A/Asybah waAnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cSball NS Spe D5 lal 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikin, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
9 — 11
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
33 — 15
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:twos VY i> EU lain) po! Glau & Hail6doJ ale algalg s SLg Lume divg pU & LeUJlyeVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
11 — 8
Putusan Nomor 1314/Pdt.G/2020/PA.TngNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cba NS ye Spi walall 555Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan
38 — 21
2021/PA.SbgaArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapasaja yang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya:Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharatkepada isterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberimudharat kepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang olehsyariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
26 — 6
2021/PA.PdnArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah