Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 28-04-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PN Meureudu Nomor 3/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn
Tanggal 20 Juni 2022 — Penggugat:
NAZARUDDIN ISMAIL
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) c.q Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Pidie Jaya
30057
  • Penggugat:
    NAZARUDDIN ISMAIL
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) c.q Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Pidie Jaya
Register : 05-10-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 601/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 Januari 2023 — ., M.M
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Propinsi Sumatera Selatan
8044
  • ., M.M
    Tergugat:
    1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
    2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Propinsi Sumatera Selatan
Register : 28-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 76/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtr
Tanggal 17 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
12227
Register : 24-01-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN SINJAI Nomor 3/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Snj
Tanggal 21 Maret 2023 — Penggugat:
HASNAH.S.SOS
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
2.dewan pimpinan wilayah partai bulan bintang sulawesi selatan
3.dewan pimpinan cabang partai bulan biontang kabupaten sinjai
Turut Tergugat:
3.dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sinjai
4.Bupati Sinjai
5.gubernur sulawesi selatan
6.Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabuapten Sinjai
25013
  • Penggugat:
    HASNAH.S.SOS
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
    2.dewan pimpinan wilayah partai bulan bintang sulawesi selatan
    3.dewan pimpinan cabang partai bulan biontang kabupaten sinjai
    Turut Tergugat:
    3.dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sinjai
    4.Bupati Sinjai
    5.gubernur sulawesi selatan
    6.Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabuapten Sinjai
Register : 07-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN CALANG Nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Cag
Tanggal 18 Oktober 2018 — Syamsuddin Yahya
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya
274364
  • Syamsuddin Yahya
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh
    2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya
    Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Politik PPP (Partai PersatuanPembangunan) yang kemudian terpilin melalui Pemilinan Legislatif TahunHalaman 1 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.SusParpol/2018/PN Cag.2014 dari Daerah pemilihan Dapil 1 (Kecamatan Jaya, Indra Jaya)Kabupaten Aceh Jaya menjadi anggota Dewan Perwakilan RakyatKabupaten (DPRK) Aceh Jaya dari Partai PPP (Partai PersatuanPembangunan) Periode 20142019;.
    Bahwa tidak dimasukkannya nama Penggugat kedalam daftar nama bakalcalon DPRK Aceh Jaya dari PPP tidak mempunyai alasan yang jelaspadahal Penggugat semasa menjadi anggota Dewan DPRK Aceh JayaTahun 20092014 selalu aktif dalam kegiatan partai dan tidak pernahmenjelekkan partai atau melangggar AD/ART Partai PPP;.
    Bahwa berdasarkan Undangundang No.2 tahun 2011, tentang PerubahanUndangundang No.2 tahun 2008 Tentang Partai Politik, telah mengaturdidalam pasal 32 ayat (1) perselisihan partai politik diselesaikan olehinternal Partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Ayat (2) penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.c.
    dari partai politik apabila :a) Meninggal dunia;b) Mengundurkan diri secara tertulis;c) Menjadi anggota partai politik lain;ataud) Melanggar AD dan ART..
    mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan
Register : 14-06-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN MAMUJU Nomor - 10/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN Mam
Tanggal 19 Januari 2017 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), - 2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
323822
  • Sulawesi Barat dari Partai Persatuan Pembangunan;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan yang tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terkait surat-surat yang mendasari pemberhentian keanggotaan Penggugat pada Partai Persatuan Pembangunan;4. Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan rencana pergantian Penggugat sebagai Anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5.
    Mahyaddin Mahdy, in casu Penggugat dari Anggota Partai Persatuan Pembangunan tetap berlaku;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi /Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 829.000,- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), - 2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
    Bahwa Penyelesaian sengketa antar partai politik dapat diselesaikan melaluiproses peradilan setelah melalui proses penyelesaian internal dipartai politiksesuai padal 32 UU No 2 tahun 2008 jo perubahan UU No 2 tahun 2011tentang partai Politik melalui mahkamah Partai Politik yang wajib diselesaikanselama waktu 60 Hari .2.
    Bahwa adapun isi Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tersebut adalah sebagaiberikut :Pasal 32(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian..(4)
    Partai Partai Persatuan Pembangunan, olehkarena itu seharusnya perkara a quo dikembalikan untuk diselesaikan diMahkamah Partai, Partai Persatuan Pembangunan ;ll PERKARA A QUO BUKAN YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI MAMUJU(KOMPETENSI!
    Mahyaddin Mahdy Dari Anggota Partai PersatuanPembangunan, hal mana berarti substansi gugatan Penggugat adalah merupakanperselisihan partai politik yang menurut ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2)UndangUndang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisinan yangdemikian haruslah terlebin dahulu diselesaikan oleh internal Partai Politik melaluisuatu Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik yangbersangkutan.
    penyelesaian a quo, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaperselisihan partai politik antara Penggugat dengan Partai PersatuanPembangunan (PPP) menyangkut substansi pemberhentian keanggotaanPenggugat dari Partai Persatuan Pembangunan haruslah dianggap telah melaluiproses penyelesaian Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan;Menimbang, bahwa karena perselisihan pemberhentian Penggugatsebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan harus dianggap telah melaluiproses penyelesaian Mahkamah Partai Persatuan
Register : 07-11-2023 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN SUMBER Nomor 58/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sbr
Tanggal 6 Maret 2024 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Cirebon
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI PERJUANGAN)
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat
Turut Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
2.Gubernur Jawa Barat
3.Bupati Kabupaten Cirebon
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon
1040

  • Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Cirebon
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI PERJUANGAN)
    3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat
    Turut Tergugat:
    1.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
    2.Gubernur Jawa Barat
    3.Bupati Kabupaten Cirebon
    4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon
Register : 10-10-2023 — Putus : 29-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN UNAAHA Nomor 27/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Unh
Tanggal 29 Desember 2023 — Penggugat:
Fajrul Falaah
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
13464
  • Penggugat:
    Fajrul Falaah
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
    2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara
    3.Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Konawe Kepulauan
    Turut Tergugat:
    1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
    2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Register : 10-01-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN AMBON Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Amb
Tanggal 1 April 2024 — Penggugat:
PETRUS BATYANAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BERINGIN BERKARYA PROVINSI MALUKU
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERINGIN BERKARYA
4525
  • Penggugat:
    PETRUS BATYANAN
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BERINGIN BERKARYA PROVINSI MALUKU
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERINGIN BERKARYA
Register : 16-07-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PN TEBO Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Mrt
Tanggal 6 Agustus 2024 — Penggugat:
SYAMSU RIZAL, S.E, M.Si
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN TEBO
9643
  • Penggugat:
    SYAMSU RIZAL, S.E, M.Si
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN TEBO
Register : 07-10-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 10-01-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 53/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN Bna
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat:
IRWANDI YUSUF
Tergugat:
1.SAMSUL BAHRI BIN AMIREN alias TIYONG
2.MISWAR FUADI
3.IRWANSYAH alias MUKHSALMINA
4941022
Register : 16-06-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PTUN SERANG Nomor 26/G/2014/PTUN-SRG
Tanggal 8 Agustus 2014 — D E W I A. M E L A W A N KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA TANGERANG SELATAN DAN MULYANAH ANWAR
13862
  • Mulyanah Anwar sebagai Calon TerpilihAnggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Partai Gerindra DaerahPemilihan Tangerang Selatan 5 Nomor Urut 5 Lampiran 1 Model EB1Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014;4.
    Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra tingkat Kota TangerangSelatan;5.
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 pukul 14.00 WIB, telahditerima perbaikan hasil verifikasi administrasi pengajuan danpersyaratan bakal calon dari Partai Gerindra yang diserahkan olehpetugas penghubung antara partai politik dengan KPU Kabupaten/Kota(LO) atas nama Rahayu Lukitaningsih, SH, termasuk didalamnyaberkas perbaikan milik Sdri.
    Politik dimana Tergugat II Intervensi dan Penggugatberasal yakni Partai Gerindra melalui suatu tim yang disebut "TIMPENJARINGAN BACALEG" Dewan Pimpinan Cabang Partai GerindraKota Tangerang SelatanPropinsi Banten melalui Surat KeputusanDewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai(Gerindra) Kota Tangerang Selatan Nomor: 014/Kpts/DPCKTS/XI/2012tanggal 3 November 2012 dimana Penggugat DEWI A. duduk sebagaiTim) Pennjaringain jases22ssane:nancncssmesennninceenmnernrncsameernnnenieemneenntanisBahwa
    konsideran/Pertimbangan adanya Tim Penjaringan sebagaimanapada Surat Keputusan DPC Partai Gerindra tersebut menyatakan "bahwademi kelancaran jalannya proses pencalonan anggota Legislatif DPRD Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten, sebagai kesiapan dalamPemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden tahun 2014serta dalam rangka mencapai tujuan Partai maka dipandang perlu untukmembentuk dan sekaligus menetapkan Tim Penjaringan Bakal CalonLagislatif, DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan
Register : 24-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN CURUP Nomor 12/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Crp
Tanggal 14 Desember 2017 — HAMDAN MAHYUDIN, SE, M.Si
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
200126
  • HAMDAN MAHYUDIN, SE, M.Si
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
Register : 18-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 21/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bkt
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
13588
  • Penggugat:
    Rusdy Nurman
    Tergugat:
    1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
    2.Ketua DPRD Bukittinggi
    3.Walikota Kota Bukittinggi
Register : 20-12-2017 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 699/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juni 2018 — SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
18244
  • SOS
    Tergugat:
    1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
    2.ETHA BULO
    3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
    MAHKAMAH PARTAI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERSELISIHAN INTERNAL PARTAI TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HAKANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 20143.
    Bahwa sesuai Pasal 3233 UU Parpol, Mahkamah Partai adalahpengadil atau lembaha penyelesaian perselisihan internal partaisehingga Putusan Mahkamah Partai bersifatproJjustitia danexecutable sehingga Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai dapat menjatuhkan sanksi sesuaidengan Kode Etik Partai Demokrat dari peringatan ringan sampalpada pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat.
    Bahwa sebuah sebuah lembaga pengadil di internal partai makasanksi pemberhentian dari keanggotaan Partai dalam PutusanMahkamah Partai mengabaikan tata cara pemberhentiankeanggotaan Partai Demokrat menurut Pasal 8 Anggaran RumahTangga Partai Demokrat Tahun 2013; sesuai bunyi PutusanMahkamah Partai No. 26S/DPPPHPU/2014 halaman 8 sebagaiberikut:"Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) huruf fKode Etik Partai Demokrat dan Pasal 17 ayat (1) SK DK No. 2/2014 dikaitkandengan Putusan Mahkamah
    Bahwa dengan melahirkan Mahkamah Partai atau sebutan lainnya,UndangUndang Partai Politik memberikan keleluasaan kepadaMahkamah Partai atau sebutan lainnya untuk menyusun hukum acaranyasendiri dalam menyelesaikan perselisinan internal partai politik.
    Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
Putus : 02-11-2006 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 798K/PDT/2004
Tanggal 2 Nopember 2006 — PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
9225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
Register : 22-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN REMBANG Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Rbg
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
24249
  • Penggugat:
    MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
    2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
    3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
Register : 24-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Slk
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat:
1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
8337
Register : 08-08-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 174/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Oktober 2023 — NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
1460
  • NAJAMUDDIN MOESTAFA
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
    Turut Tergugat:
    1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
    2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Register : 06-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 233/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI
Turut Tergugat:
H.M. ZAHRUL JIHAD, S.H., MSi
535212
  • Memperhatikan , Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Perdata (HIR), dan peraturan peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;

    M E N G A D

  • Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan hukum lain sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 dimaksud ;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mematuhi isi putusan a quo .

DALAM REKONVENSI .

Penggugat:
DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI
Turut Tergugat:
H.M. ZAHRUL JIHAD, S.H., MSi