Ditemukan 1551 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 832/B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERKEBUNAN MILANO
5443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding juga telah menyetorkanPPN atas pemanfaatan jasa luar negeri sehubungan denganpembayaran jasa teknik tersebut;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sangatlah tidak tepatdimana Pemeriksa menganggap bahwa biaya technical fee tersebutsebagai deviden. Pembayaran technical fee tersebut dilakukan olehPemohon Banding kepada Wilmar International Limited yang bukanmerupakan Pemegang Saham dari Pemohon Banding.
    Tentang sengketa atas Koreksi Fiskal Positif Technical Fee sejumlahRp6.016.800.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.ll.
    :Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulantransaksi Pemohon Banding adalah wajar dan tidak dipengaruhihubungan istimewa, demikian terkait technical fee, Pemohon Bandingtelah menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri, maka koreksi Terbandingterhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.016.800.000 tidakdapat dipertahankan;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding iniadalah Koreksi Fiskal Positif Technical Fee sejumlahRp6.016.800.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon
    assitancesebagaimana dimaksud dalam schedule 2 (The Services) danshedule 3 (he Technical Assisstance Fee) pada perjanjian tidakdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding);Bahwa mengingat bahwa dalam proses keberatan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) juga tidakmemberikan bukti pelaksanaan technical assitancesebagaimana dimaksud dalam schedule 2 (The Services) danshedule 3 (Technical Assisstance Fee) pada perjanjian, tidakterdapat bukti penyerahan atau pemanfaatan
    adalah wajar dan tidak dipengaruhihubungan istimewa, demikian terkait technical fee, PemohonBanding telah menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri, PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) menyatakan tidaksependapat dengan pendapat Majelis tersebut karena dengantidak ditunjukkan bukti pelaksanaan technical assitancesebagaimana dimaksud dalam schedule 2 (The Services) danshedule 3 (The Technical Assisstance Fee) maka tidak dapatdiyakini bahwa penyerahan atau perolehan jasa benarbenarterjadi dan terdapat
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran PPN tersebut timbul atasHalaman 2 dari 30 Halaman Putusan Nomor 841 /B/PK/PJK/2014pembayaran Royalty, Technical Assistance dan Brandfee kepada perusahaanafiliasi yaitu Panasonic Corporation Jepang.Menurut Pemohon Banding (Pemohon Banding)a. Technical Assistance Fee (Royalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), PemohonBanding melakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporationsebagai pemilik royalti.
    Hal ini terjadi mengingat pihak PanasonicCorporation Jepang memiliki dan menguasai technical information danknowhow atas kegiatan dan proses produksi produk yang dihasilkan;Dengan adanya technical Assistance Agreement tersebut, memungkinkanPemohon Banding mendapatkan manfaat dari penggunaan knowhow yangdimiliki oleh Panasonic Corporation yang antara lain berupa informasi tehnismengenai petunjuk proses produksi, quality control termasuk informasiinformasi yang berkaitan dengan standard spesifikasi
    Atas hak pemanfaatan technical information dan know.how tersebut, besarnya pembayaran royalti yang Pemohon Bandingsepakati adalah 5% dari net sales price atas produk yang Pemohon Bandinghasilkan.Atas pembayaran royalty tersebut, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai telahPemohon Banding setorkan, yaitu senilai Rp. 573.188.786 dengan buktiberupa SSP nomor NTPN: 1115030701041014 (terlampir)b.
    Technical Assistance ServicePembayaran Technical Assistance Service kepada Panasonic Corp.
    Assistance danBrand Fee.15.Bahwa terhadap pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Majelis tidaksependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty,Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak diluar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnyakepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayarRoyalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuanyang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupunBrand
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57654/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23298
  • .: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp2.514.525.246,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas.e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 2.210.061.406,00 Overhead from Abroad Home office sebesar : Rp 304.463.840.00Jumlah : Bp 2.514.525 246,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan
    apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPhPasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapiditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998I.bahwa dengan demikian
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 2.210.061.406,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp2.210.061.406,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan
    PPhPasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah brutooleh Pemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUT.
    TA sebesar Rp2.210.061.406,00 tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.Biaya Overhead from AbroadHome Office sebesar Rp304.463.840,00bahwa dari faktafakta sebagaimana terdapat dalam huruf A danB, dapat disimpulkan bahwa Technical ServicesTalisman Asiasebesar Rp2.263.852.198 dan Overhead From Home Officesebesar Rp4.261.854.697 merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan halhal di atas, Pemohon Bandingberpendapat bahwa Technical services Talisman Asia sebesarRp2.263.852.198 dan Over head from
Register : 16-02-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46469/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17293
  • Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberi definisi bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalamkegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.Berdasarkan Basic Agreement on Management and Technical Assisstance, XXXCorporation bersedia dan berkewajiban memberi kepada PT XXX technical advice, designberupa drawing, informasi dan pengalaman
    jasa teknik(technical assistance ) dan jasa manajemen (management services) dalam rangka kegiatan usahalPemohon Banding.Dalam Basic Agreement on Management and Technical Assisstance antara XXX Corporation Jepang dengan Pemohon Banding jelas memberikan pengertian tentang jenisjenis jasa yang akandiberikan oleh XXX Corporation kepada Pemohon Banding.
    antara XXX Corporation Jepang dan Pemohon Banding diketahui hanya merupakanperjanjian dalam rangka pemberian jasa teknik (technical assistance) dan jasa manajemen(management services).
    Bukti Pendukung terkait transaksi Subcontract Expense pemohon banding lampirkan.Penjelasan Technical Fee ExpenseDalam Mapping biaya SPT PPh Tahunan Badan 2008, terdapat Technical Fee Expense sebesarRp. 150.758.400, yang menurut terbanding terjadi double payment atas jasa yang diberikanXXX Corporation.
    Technical Fee Expense merupakan pembayaran atas jasa konsultasi teknik(Technical Guidance Fee) yang diberikan oleh XXX Corporation kepada Pemohon Banding;Dalam hal pemberian Technical Guidance Fee ini, XXX Corporation mendatangkan tenaga ahlinya untuk memberikan pengarahanpengarahan tekhnik yang dutujukan untuk meningkatkankualitas dan kuantitas hasil produksi;Technical Fee Expense ini merupakan biaya yang terpisah dari Biaya Royalti, sehingga menurutpemohon banding tidak ada double expense atas
Register : 25-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50351/PP/M.XVII/19/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13335
  • ., Ltd, maka Terbandingberpendapat bahwa hal ini menunjukkan ketidakjelasan pihakplhak yangmelakukan transaksi jual beli aoakah antara Pemohon Banding dengan FujianTian Cheng Electron Science & Technical Development Co., Ltd, atau antaraPemohon Banding dengan United Impact Pte., Ltd;g. bahwa sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding yang menyatakanbahwa, "yang bersangkutan tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karenatidak ada barang yang disediakan, semuanya langsung ke customer" makaTerbanding
    PemohonBanding diragukan kebenarannya;h. bahwa berdasarkan pembukuan, hutang dagang atas importasi ini dicatatsebagai pembayaran hutang kepada Fujian Tian Cheng Electron Science &Technical Development Co., Ltd, padahal tidak didukung dengan buktipembayaran yang ditujukan kepada Fujian Tian Cheng Electron Science &Technical Development Co., Ltd, sehingga atas hal tersebut nilai transaksi yangdiberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan
    setiap supplier harus berbeda format, yang penting dalamimportasi tersebut kewajiban dari setiap orang/badan hukum yang memasukkanbarang dari luar negeri dipenuhi;bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran ke Untied Impact Pte., Ltd melaluiT/T adalah karena adanya surat permintaan dari pihak supplier, dan PemohonBanding hanya menjalankan perintah tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding, sudah jelas pihakpihak yang melakukantransaksi adalah Pemohon Banding dengan Fujian Tian Cheng Electron Science &Technical
    Dansangat aneh bila Terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang PemohonBanding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya;bahwa menurut Pemohon Banding, memang dalam pembukuan, Hutang Dagangatas importasi ini dicatat sebagai pembayaran hutang ke Fujian Tian Cheng ElectronScience & Technical Development Co., Ltd.
    Dalam hal tidak adanya bukti pendukungpembayaran kepada Fujian Tian Cheng Electron Science & Technical DevelopmentCo,Ltd, karena sudah ada permintaan dari pihak Fujian Tian Cheng Electron Science& Technical Development Co,Ltd untuk membayar ke United Impact Pte,Ltd.
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56242/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
295172
  • tersebut;bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) karena adahubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Sumitomo ForestryCorporation Japan;bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari November2009 sebesar Rp.373.644.475,00 ada hubungannya dengan koreksi PenghasilanNetto di PPh Badan;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Kredit PPNMasa Pajak Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp.373.644.475,terkait dengan pembebanan biaya Technical
    Fee pada sengketa PPhBadan Tahun Pajak 2009, dengan alasan sebagai berikut:bahwa sesuai dengan buktibukti pendukung yang Pemohon Banding lampirkandalam tanggapan Pemohon Banding atas PPh Badan, pembebanan biaya TechnicalAssistance Fee ini berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan, maka PPN Masukan atas Jasa Luar Negeri tersebut dapatPemohon Banding kreditkan;bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan se/f assessed dan telahmembayarkan 10% PPN JLN atas Technical
    atau dalil Pemohon Banding, yaitu pada saat proses penelitiankeberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan pada BiayaRoyalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100;namun dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaransebesar US$.410,100 tersebut bukan Biaya Royalti, tetapi merupakan pembayarangaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) yang ditempatkandi tempat Pemohon Banding;bahwa berdasarkan terjemahan Agreement on Technical
    Jepang (SFC) danditandatangani pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009;bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapatPemohon Banding tidak dapat membuktikan penyerahan atau perolehan jasa benarbenar terjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang;bahwa selanjutnya pada akhir persidangan, berkaitan dengan dalil tentangPembayaran Gaji, Pemohon Banding menyatakan di dalam perjanjian
    Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baiksecara formal maupun secara materiil;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan tidakdapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaranuntuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengankegiatan usaha;bahwa mengingat dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, Maajelisberkesimpulan bahwa pembayaran sebesar US$.410,100.00 atas Biaya Royalti(Technical Assistance Fee), tidak dapat
Register : 27-05-2011 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46382/PP/M.II/12/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16820
  • Putusan Put.46382/PP/M. 11/12/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPNMasa Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00;Menurut bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Terbanding berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL), sebuahperusahaan di Kanada sebesar Rp. 4.839.734.500,00
    Pajak secara jabatansebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratansubjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,paling lama 5 (lima) tahun;Menurut Majelis bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical
    Services Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanadasebesar Rp. 4.839.734.500,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasilpemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL)yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan PemohonBanding;bahwa atas jasa yang dilakukan
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut padadasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektifdan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Septembey2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical
    tidak mempunyai/tidak dapat ditetapkan mempunyai BUT di Indonesia, makaberdasarkan Pasal 7 dari P3B tersebut di atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepadaITSL tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 maupun PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadapbuktibukti dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbandingdan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasakonsultasi (engineering)/Technical
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57669/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18438
  • Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.462.897.937,00;: bahwa jikapun PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diDalam Daerah Pabean tersebut akan diberikan fasilitas ditanggung pemerintah, makahal tersebut tidak tepat karena PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas overhead, technical
    Demikian juga pengenaan pajaktidak dapat dilakukan manakala tidak didasarkan pada UU;: bawa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) sebesar Rp462.897.937,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Ro 704.283,00e Overhead from Abroad Home office sebesar : Bo 462.193.654.00Jumlah : Rp 462.897.937,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 704.283,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp704.283,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa pembayaran
    Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki olen Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT
    Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57671/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16638
  • kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman Asia yang berkedudukan diSingapura dan Home Office yang berkedudukan di Canada sehingga sesuai denganperpajakan dikenakan pajak yaitu PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JasaKena Pajak dari Luar Daerah Pabean dari jumlah bruto sebesar Rp384.884.446...Menurut Pemohon : bahwa yang sebenarnya ditemukan oleh Terbanding dalam pembukuanMenurut MajelisPemohon banding adalah suatu akun biaya yang sebenarnya merupakan komponenbiaya head office dan technical
    Hal inimempertegas dan memperkuat pernyataan Pemohon Banding dalam suratpermohonan bandingnya, bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah didasaripada asumsi dan bukan fakta;: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) sebesar Rp384.884.446,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 8.418.424,00e Overhead from Abroad Home office sebesar : Rp 376.466.022Jumlah
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 8.418.424,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp8.418.424,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa
    pembayaran Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa
    Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57668/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17642
  • Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Pebruari 2008 sebesar Rp.275.220.228,00;: bahwa jikapun PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diDalam Daerah Pabean tersebut akan diberikan fasilitas ditanggung pemerintah, makahal tersebut tidak tepat karena PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas overhead, technical
    Demikian juga pengenaan pajaktidak dapat dilakukan manakala tidak didasarkan pada UU;: bawa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) sebesar Rp275.220.228,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 852.566,00e Overhead from Abroad Home office sebesar : Rp. 274.367.662.00Jumlah : Rp 275.220.228,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp852.566,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa pembayaran
    Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki olen Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT
    Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical
Putus : 25-06-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK vs. PT. HALLIBURTON DRILLINGS SERVICES INDONESIA
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Assistance Fee sebesar US$ 78,841 merupakanbiaya yang Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan Pemohon Banding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa substansi dari Intercompany Technical Assistance Fee sebagaimanadibuat dalam agreement antara Pemohon Banding dengan PT Halliburton EnergyServices adalah:....Under an agreement between PT.
    Halliburton Drilling Systems Indonesia (theCompany) and Halliburton Energy Services Inc (HES Inc.) entered into January2002, the Company has the right to patented and nonpatented technology, software,technical and non technical trade secret and knowhow, scientific information,management, expertise, business methods, techniques, plan, marketing informationand other proprietary information, as well as certain trade marks, trade names andservice marks of Halliburton Energy Services in Indonesia;Bahwa
    Putusan Nomor 289/B/PK/Pjk/2012Bahwa dengan kata lain, Technical Assistance dari Halliburton Energy Serviceslah yang memungkinkan Pemohon Banding untuk dapat memberikan pelayanan dan jasasesuai dengan permintaan ataupun standar yang diminta oleh pelanggan kami diIndonesia;Bahwa atas pembayaran Biaya Technical Assistance tersebut, menurut PemohonBanding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN Jasa Luar Negeri danpemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa Terbanding dalam hal
    Koreksi Biaya Intercompany Technical Cost, sebesar US$ 78,840.943.
    Koreksi atas Biaya Intercompany Technical Fee, sebesar US$78,840.94;21.2.diBahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidaksetuju terhadap pertimbangan dan amar putusan (dictum) MajelisHakim Pengadilan Pajak yang telah memutus dan menyatakanantara lain sebagai berikut:Halaman 40 alinea ke4 dan ke5: Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perjanjianantara Pemohon Banding dengan Halliburton Energy ServicesInc., Majelis berpendapat bahwa pembayaran BiayaIntercompany Technical Fee sebesar
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
23070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd yangtidak didukung dengan dokumendokumen transaksinya sepertisertifikat hak paten, perhitungan rasio dan time test, ketentuanperundangundangan HAKI di Negara induk perusahaan, danlain sebagainya ( biaya Royalti dan technical assistance feetersebut telah dikoreksi di PPh Badan );c) bahwa berdasarkan LPP, KKP, data Pemohon Banding berupaFaktur Pajak, bukti pembayaran kas/ bank, invoice, SPT MasaHalaman 6 dari 32 halaman.
    tidak didukung oleh buktibukti transaksi yangmemadai, atas biaya royalti dan technical assistance feetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan danPemohon Banding juga mengajukan keberatan ataskoreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPhBadan tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut maka penelitiankeberatan atas koreksi Pajak Masukan yang terkaitdengan royalti dan technical assistance fee tersebutdisesuaikan dengan hasil penelitian keberatan ataskoreksi biaya royalti dan technical
    Ltd. bersediamemberikan technical information, knowhow danservice kepada Pemohon Banding kemudian sebagaikontra prestasi Pemohon Banding bersedia membayarroyalty yang dihitung dari persentase net sales (tidakHalaman 13 dari 32 halaman. Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015termasuk tooling sales) dikurangi biaya material yangdigunakan;3.4 bahwa berdasarkan dokumen pembayaran royalty dandispatch tahun 2008 diketahui bahwa PemohonBanding membayar royalty kepada Toyota Auto BodyCo.
    Lebih lanjut, Pemohon Banding tidakmemberikan Technical Assistance Agreement denganToyota Auto Body Co.Ltd. dan Tokai Kogyo Co.Ltd.beserta dokumendokumen pendukungnya sehinggaTerbanding tidak dapat melakukan penelitian lebihHalaman 14 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015h) Bahwa untuk alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terhadap koreksi positif atas biayakonsultasi sebesar Rp. 612.954.397,00 Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikandokumen pendukung berupa Technical Assistance Agreementdengan Tokai Kogyo Co.
Register : 09-08-2011 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-49628/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15060
  • Information (transfer knowledge) sesuaiarticle 4 dan Appendix "B" Technical Assistance Agreement dan invoice, payment voucher;bahwa menurut Terbanding, jumlah invoice maupun payment voucher terdapat perbedaanangka antara royaltit yang dibayarkan dengan dibebankan sebagai biaya sebesarRp182.666.038,00;bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut karena perbedaan kurs pada saatpembebanan dengan kurs saat pembayaran;bahwa berdasarkan buktibukti yang disampaikan dalam persidangan diketahui selisih
    Assistance Agreement,jasa yang diberikan oleh para supervisor tersebut adalah memberikan advise danpendampingan kepada staff EMI dalam kaitan pemberian Technical Information (Article 4dan Appendix B Technical Assistance Agreement).
    Teknis penghitungan biayasupervisor fee dilakukan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Article 5.3 danAppendix D Technical Assitance Agreement dan Article 2 Service Agreement dansesuai Article 5.3 Technical Assistance Agreement, EMI harus membayar biaya kehadiran(Absence Fee) para supervisor yang datang ke Indonesia termasuk biaya transportasi, visa,passport, imigrasi dan akomodasi;bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 29 UndangUndang KUP,pemeriksaan adalah hak dari Terbanding yang
    Teknis penghitungan biayasupervisor fee dilakukan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Article 5.3 danAppendix D Technical Assitance Agreement dan Article 2 Service Agreement danMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut Majelissesuai Article 5.3 Technical Assistance Agreement, Pemohon Banding harus membayarbiaya kehadiran (Absence Fee) para supervisor yang datang ke Indonesia termasuk biayatransportasi, visa, passport, imigrasi dan akomodasi;bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HALLIBURTON INDONESIA
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas biaya Technical Fee sebesar US$ 3,324,792 dengan dasarpemikiran bahwa tidal adanya kejelasan mengenai substansi daripemberian jasa tersebut;3. Koreksi atas biaya royalty sebesar US$ 26,197E.
    Biaya Technical Assistance Fee sebesar US$ 3,324,792 merupakan biayayang Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;Bahwa substansi dari Technical Assistance Fee tersebut berdasarkanagreement antara PT Halliburton Indonesia dengan Halliburton EnergyServices adalah:"the right to patented and non patented technology, software, technical andnon technical trade secret and knowhow, scientific information,management
    Putusan Nomor 195/B/PK/PJK/20015sehubungan dengan usaha perusahaan untuk rnendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan;Bahwa dengan kata lain, pemberian Technical Assistance dari HalliburtonEnergy Services memungkinkan pelayanan dan pemberian jasa sesuaidengan permintaan ataupun standar yang diminta oleh pelangganPemohon Banding di Indonesia;bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan dengan pembayaran Technical Fee ini, yaitukeawajiban pembayaran PPN Jasa
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi terhadap Biaya Royalti / Technical AssistanceFee berdasarkan Pasal 18 Undangundang Pajak Penghasilandikarenakan Pemeriksa tidak meyakini ada pekerjaan yangdilakukan atas biaya tersebut (Technical Assistence Fee);20.2. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE04/PJ.7/1993 Tanggal O09 Maret 1993 tentang PetunjukPenanganan KasusKasus Transfer Pricing (Seri TPl),Halaman 25 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 195/B/PK/PJK/2001522.23.Kembali (semula Pemohon Banding) dapatkan sehubungandengan biaya yang dicatat pada akun Technical Assistance Fee;21.6. Bahwa sehubungan dengan biaya yang tercatat pada akunTechnical Assistance Fee ini, antara Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan HES terikat dalam duaperjanjian, yaitu. Technical Fee Agreement dan Global ERPPlatform Agreement;21.7.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 —
7135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menjalankan kegiatan produksinya, Pemohon Bandingmendapatkan bantuan penggunaan technical Knowhow dantrademark dari Matsushita Battery Industrial Co., Ltd., (MBI).
    Jika Royalty tersebut dikoreksi,maka akan terjadi pajak ganda pada satu objek pajak yang sama,dimana hal ini bertentangan dengan tujuan dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding melihat bahwa koreksiatas Royalty tersebut di atas adalah tidak tepat dan melanggarkaidah P3B:Eksistensi, Manfaat dan Kewajaran dari Technical assistance fee;Bahwa biaya Royalty (technical assistance fee) dibayarkan untukmendapatkan Knowhow sehubungan dengan produksi daninformasi
    Hal ini didasarkan atas suatu perjanjian yang telahdisepakati bersama antara MBI (pemilik /ntellectual Property) danPemohon Banding (pengguna /nte/lectual Property);Royalty tersebut Pemohon Banding bayarkan kepada MBI sebagaikompensasi atas penggunaan technical Knowhow yangdipergunakan untuk melakukan produksi atas produk PemohonBanding;Bahwa Technical Knowhow yang diberikan Matsushita BatteryIndustrial Co., Ltd., ("MBI") kepada Pemohon Banding termasuk: Spesifikasi produk; Proses produksi produk
    Selain itu,Pemohon Banding juga mendapatkan bantuan teknis berupapelatinan terhadap para teknisi Pemohon Banding;Bahwa technical Knowhow tersebut memungkinkan PemohonBanding untuk dapat memproduksi produk dengan kualitas tinggi.Tanpa mendapatkan technical Knowhow tersebut, PemohonBanding tidak mempunyai pengetahuan teknis terkait denganteknologi yang dimiliki oleh MBI (sebagai /icensor) sehingga tidakdapat melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan kena pajak;Bahwa
    Sebagai pemilik know how;Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement diketahui terjadipengikatan kontrak antara Matsushita Battery Industrial CompanyLimited dengan PT Panasonic Gobel Battery Indonesia sekarang PTPanasonic Gobel Energy Indonesia.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 777/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — Direktur Jenderal Pajak VS PT Gitaswara Indonesia,
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan KeberatanBahwa atas penerbitan SKPKB tersebut di atas, Pemohon Bandingtelah mengajukan permohonan keberatan pajak pada tanggal 25Februari 2010 atas koreksi Technical Service Fee dan biaya marketing dan promosi;1.4.
    Koreksi Positif atas Biaya Technical service feeMenurut TerbandingBahwa dalam surat pemberitahuan hasil penelitian keberatan, PenelaahKeberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikandata/bukti pendukung/penjelasan atas:a. Perhitungan biaya Technical Service Fee (TSF) atau penghitungan(formula) pembebanan TSF yang dilakukan pihak luar negeriGuinness Overseas Ltd. (GOL) secara detail yang dapat ditelusurike bukti pendukung.b.
    tertuang dalam Perjanjian TSF karena lingkup jasayang bisa diberikan oleh GOL lebih besar dari pada lingkup jasaatau. pekerjaan Technical Advisor Pemohon Banding,sebagaimana disebutkan di atas;e Technical Advisor Pemohon Banding bertanggung jawab untukoperasional marketing dan promosi produk Guinness diIndonesia.
    Koreksi positif atas biaya Technical Service Fee (TSF) sebesarRp16.888.361.852,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim;B.
    Jhon Galvin selaku Technical AdvisorTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yang menggantikan Mr.
Register : 23-08-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55881/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23638
  • ;bahwa Lenzing AG adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur serat viscose,merupakan salah satu pemimpin pasar dunia (23% pangsa pasar dunia) untuk seratviscose, memiliki pengalaman dan keahlian teknologi produksi serat viscose, PemohonBanding memerlukan dukungan dan pengalaman/teknologi dari Lenzing AG dalambentuk jasa Technical Assistance untuk meningkatkan produksinya secara maksimal baikkualitas maupun kuantitasnya, serta Management Advisory dan Recommendation Feeuntuk mendapatkan dukungan
    dan pengetahuan dari Lenzing AG dalam memperluaspasar di dalam dan luar negeri, dengan adanya jasa Technical Assistance sertaManagement Advisory dan Recommendation Fee yang didapat dari Lenzing AG,Pemohon Banding mampu menjadi produsen serat viscose nomor di Asia, baik dalambahwa Terbanding mengemukakan di PPh Badan atas Biaya Jasa Teknik dan Manajemendilakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari jasatersebut sehingga biaya tersebut tidak dapat dibiayakan; selain
    peradilan di bidangsengketa pajak wajib memberikan keadilan substansial, bukan hanya keadilan formal,sehingga Majelis wajib mempertimbangkan buktibukti persidangan dengan tidak terpakupada aspek formal sematamata, sesuai dengan Pasal 76 dan penjelasannya UUPengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti dokumen berupaAgreement (Perjanjian) antara Pemohon Banding dan rekanan bisnisnya, terkait denganpemberian Jasa Teknik dan Manajemen (Management And Technical
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
5716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selama berlakunya perjanjian ini, Honda Motor Co Ltd akan memberikanPEMOHON BANDING berupa Technical Information, yang meliputi (i) TheKnowHow dan (ii) technical information lainnya, tidak termasuk the KnowHow, seperti service material dan JIS (Japanese Industrial Standard),baiktertulis atau tidak, yang secara langsung berkaitan dengan produk danbagiannya yang berlisensi;e. Produk yang dijual PEMOHON BANDING akan melalui tahap quality controldari Honda Motor Co Ltd.f.
    Jepang.Bahwa oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaranpembayaran Royalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) kepadapemegang saham mayoritas (95%) yaitu Honda Motor Co. Ltd.
    Ltd, Jepang, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini keberadaan dankebenaran pembayaran Royalty dan Technical Assistance fee yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding);Halaman 19 dari 31 halaman.
    Akibatnya, lebih lanjut uji penilaian terhadap nilaikewajaran atas royalty dan technical assistant feepun tidak bisadilakukan;12.
    Jepang berikut technicalassistance yang mewajibkan membayar Royalty dan technical AssistanceFee berdasarkan Licensi Agreement Tahun 2003 dan oleh karenanya KoreksiTerbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;b.
Upload : 30-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/PDT.SUS/2010
ACCOR; PT. TRIA SUMATERA CORPORATION
10886 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eugeni (Technical Director) wakilMerebelle PTY, LTD dan saksisaksi Mr.
    Sehubungan dengan keinginan tersebut, maka TermohonPeninjauan Kembali telah mengadakan Hotel Technical AssistanceAgreement dengan MERIBELLE PTY.
    Cita Citrawinda Noerhadi, dalamketerangan tertulisnya (Lampiran 1, angka 5, halaman), sebagai berikut:Pertanyaan:Mengenai Technical Assistance Agreement:a. Menurut ahli, bagaimanakah pengertian dan gambaran secara umummengenai Technical Assistance Agreement?b. Apakah Technical Assistance Agreement yang isinya berupa bantuanteknis untuk dapat memenuhi standar sesuai lisensi yang nantinyaakan diberikan sudah dapat dianggap sebagai bentuk pemberianlisensi itu sendiri? ;Jawaban.:a.
    /hukum...... alihteknologi Technical Assistance Agreement, diakses padatanggal 1 Desember 2009) ;b.
    Cita Citrawinda Noerhadi, dalamketerangan tertulisnya (Lampiran 1, angka 5, halaman 4), maka MoU danHotel Technical Assistance Agreement bukanlah perjanjian lisensi,karena:(i) MoU dan Hotel Technical Assistance Agreement (bukanHal. 45 dari 50 hal. Put.
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49339/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
205119
  • quo;e Pemohon Banding baru menyampaikan Transfer Pricing Documentation pada proses keberatantidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) Undangundang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan karena pada proses pemeriksaan dokumen tersebut masih dalam prosespenyelesaian;e bukti keberadaan intellectual property adalah sertifikat merk, paten dan Laporan KeuanganSharp Corporation Jepang yang dimasukkan kedalam kelompok investment dan asset denganjumlah sebesar Yen 354.684.000.000,00;e bukti keberadaan technical
    knowhow berupa dokumen process lay out, drawing, guideline,specification;e bukti keberadaan technical support adalah bahanbahan training; bukti penyerahan hak adalah Technical Collaboration Agreement;e bukti kewajaran nilai imbalan royalti adalah Transfer Pricing Report;e biaya royalty pada Tahun Pajak 2009 dan 2010 tidak dikoreksi;e Terbanding tidak membuat analisa kesebandingan transaksi afiliasi sebagaimana diatur damS153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010;bahwa Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Nomor
    support1.0 % of SSI's net sales bahwa untuk membuktikan kepemilikan dan nilai intangible property Pemohon Bandingmenyampaikan bukti P17, P18, P19, P20, P21 dan P24;bahwa atas bukti P17 dan P18 dokumen technical know how (process layout dan drawing,guideline, specification) Majelis berpendapat technical know how adalah suatu informasi yangbersifat rahasia yang tidak dapat diterapkan hanya dengan melihat suatu produk atau mengikutipetunjukpetunjuk umum, dimana usaha untuk menjaganya akan terlihat
    rahasia karena karyawan yang bertugas menangani produksiharus mengetahuinya;bahwa dengan demikian atas bukti P17 dan P18 dokumen technical know how Majelisberpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi know how tersebut;bahwa atas bukti P19 dokumen intelectual property (sertifikat merk) Majelis berpendapat bahwameskipun Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi sertifikat merek yang telah terdaftardi Depkumham Nomor: IDM000094384 tanggal 15 Februari 2005 namun penggunaan
    know how dan technical support) dan bukti yang menunjukkankeberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam Laporan Keuangan Sharp CorporationJepang;bahwa untuk membuktikan keberadaan peristiwa pengalihan hak penggunaan harta tidakberwujud yang ditunjukkan adanya manfaat ekonomis bagi pihak yang menerima hakpenggunaan harta tidak berwujud, Pemohon Banding menyampaikan bukti P38 (TechnicalCollaboration Agreement dan amandement);bahwa tentang manfaat ekonomi dan masa manfaat yang diperoleh, Pemohon