Register : 26-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PT KENDARI Nomor 105/PID/2020/PT KDI Tanggal 11 Nopember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : RAHMAT, SH., MH.
Terbanding/Terdakwa : H. ABDUL RAHIM, SE.,M.Si Als. H. ABDUL RAHIM WELLANG
143 — 98
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 1 Oktober 2020 Nomor 269/Pid.B/2020/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa H. ABDUL RAHIM, S.E.,.M.Si., Alias H.
105/PID/2020/PT KDI
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggaratanggal 26 Oktober 2020 NOMOR 105/PID/2020/PT KDI, tentangpenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkaratersebut dalam tingkat banding;2. Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 26 Oktober 2020 Nomor105/PID/2020/PT KDI, tentang penetapan hari sidang perkara ini;3.
Putusan NOMOR 105/PID/2020/PT KDIA.Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan NegeriKendari telah menjatuhkan putusan tanggal 1 Oktober 2020 Nomor269/Pid.B/2020/PN Kdi yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa H.
, bahwa padatanggal 8 Oktober 2020 Penuntut Umum telah menyatakan bandingterhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 1 Oktober2020 Nomor 269/Pid.B/2020/PN Kdi;Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat olehJurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kendari bahwa pada tanggal9 Oktober 2020 permintaan banding Penuntut Umum tersebut telahdiberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa;Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 269/Akta Pid.B/2020/PN Kdi, tanggal 14 Oktober 2020 yang diajukan oleh
Putusan NOMOR 105/PID/2020/PT KDI Bahwa terdakwa merasa tidak berbuat salah;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim Tingkat Bandingberkesimpulan bahwa cukup beralasan menurut hukum untukmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor269/Pid.B/2020/PN Kdi tanggal 1 Oktober 2020 tersebut, sekedarmengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini ;Menimbang, bahwa pemidanaan
Putusan NOMOR 105/PID/2020/PT KDI