Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2012 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44691/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11025
  • dan metode penetapan Terbanding (sesuai LPPTNP):a. bahwa identifikasi barang sesuai pemberitahuan sebagai: kawat dari besi baja dipilin (steelwire rope), b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produktali kawat baja (steel wire rope) dengan pos tarif 7312.10.9000, barang tersebut dikenakanBMTP dengan pembebanan Rp 24.080/Kgc. bahwa perusahaan tidak dapat melampirkan Certificate of Origin
    Jadi seharusnya tidak dikenakan BMTP;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon menyerahkan Certificate of Origin asli pada waktukeberatan;bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang Pemohon impor berupa : Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 22 mm? (item 1) Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 35 mm? (item 2) Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 70 mm?
    Pasal 5, tersebut tidak dijelaskan secara detail kapanwaktu penyerahan Certificate of Origin.
    Jadi seharusnya Pemohon menyerahkan Certificate ofOrigin pada waktu keberatan diproses di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Prioktidak masalah;bahwa menurut Pemohon Banding, jika pada hard copy PIB Pemohon belum menyerahkanCertificate of Origin, seharusnya Terbanding (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen PFPD)wajib meminta Certificate of Origin kepada Pemohon dan menunda penetapan STPNP;bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: 160/PMK
    ).bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding saat penyerahan INP atas DNP tidak dberikan waktuyang cukup untuk menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) kepadapejabat Terbanding;bahwa menurut Majelis, PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 tidak mewajibkan pencantumanreferensi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada dokumen PIB dan saat pengajuan PIB kepada Terbanding, dan diketahui tanggal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)adalah tanggal 15 Oktober 2011, mendahului
Register : 07-05-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52032/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 22 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11722
  • Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of.Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalmelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan RuleOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara ridalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin
    Of 'AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) .The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completedaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes
    of the Certificof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packasnumber and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exportee) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall
Register : 18-12-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54527/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11517
  • & Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor201301211 tanggal 17 April 2014;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Ut:Tanjung Priok Nomor S4329/KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013 diketahui balsurat tersebut ditujukan kepada Shanghai EntryExit Inspection & Quarantine BureatThe Peoples Republic of China yang isinya konfirmasi form E noE1333110930330018 tanggal 11 Agustus 2013 yang berkaitan dengan ASEAN China IOCP dan Overleaf notes dengan alasan origin
    prefenrential treatment, the orcriteria should be WO;bahwa Terbanding dalam Menimbang huruf h pada Keputusan Terbanding noKEP6808/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013 menyatakan :bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E1333110930330tanggal 11 Agustus 2013, didapat halhal sebagai berikut :h.1. jenis barang adalah casual shoes yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbberbeda ukuran dan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunafasilitas Form COO ACTA namun Origin
    Criteria hanya satu saja atau dikelomposecara global;bahwa alasan Terbanding menolak preferensi tarif ACFTA Pemohon Banding ad:penguraian barang pada form E yang tidak diuraikan secara mendetil bukan berkadengan origin criteria Wholly Obtain sebagaimana retroactive check nomor S4:KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice nomor SCI13178 tanggal 11 Agu2013 diketahui uraian barang adalah 7,000 prs of casual shoes upper material : 1(textile outsole : 100%
    Majelis atas Form E Nomor E1333110930330018 tans11 Agustus 2013 diketahui pada kolom 7 tertulis casual shoes upper material : ICtextile outsole : 100% rubber, pada kolom 8 tertulis : WO, pada kolom 9 tertulis : 7pairs;bahwa alasan Terbanding untuk tidak memberikan preferensi tarif dalam rangka ACTdengan alasan jenis barang adalah casual shoes yang terdiri dari beberapa tipe/myang berbeda, berbeda ukuran dan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga hargaimenggunakan fasilitas Form COO ACTA namun Origin
    Criteria hanya satu saja dikelompokan secara global, menurut Majelis tidak seharusnya demikian;bahwa hubungan antara uraian jenis barang (kolom 7) dengan origin criteria (kolondengan jelas dapat dipahami, karena terdiri dari jenis barang yang sama yaitu casual shberasal dari Negara/pabrik yang sama, tentu saja origin criterianya sama;bahwa hubungan antara kolom 7 dan kolom 8 masih dipertegas lagi dengan uraian fkolom 9 dan kolom 10 yang mana pada invoice telah diuraikan secara rinci jumlah, twarna
Register : 26-08-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56112/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13320
  • Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Betweenb)Cc)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
    dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumen pendukungberupa Surat Head of Medium Customs and Excise Office Directorate General ofCustoms and Excise Nomor: S2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Juni 2013perihal Confirmation on Certificate of Origin.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumenpendukung sebagai berikut:1.Matrik Sengketa,2.Spesimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
Register : 19-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53051/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11718
  • Bureau Of The People's Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013154 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S3885/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133306049670001 tanggal 07 April 2013, kedapatan halhal sebagai berikut:bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) padakolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum(MEN).bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukanTerbanding bahwa pembebanan BM 0% (ACFTA) yang tercantum didalamPIB Nomor: 035074 tanggal 19 April 2013 menurut hemat Pemohon Bandingsudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku padatanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
    For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined inRule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products areeligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule
Register : 24-02-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43070/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11124
  • And The Peoples Republic of China(Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang DalamPersetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh AntaraPerhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yangberlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan suratKementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/201 1/60;bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party / CountryInvoicing dapat dipahami dari :Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin
    of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin(Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located ina third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company,provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of theCertificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in theParties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate ofOrigin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan di dalampersidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 416515 tanggal
    of TheAseanChina Free Trade Area, yang menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin(Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located ina third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company,provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of theCertificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in theParties and the copy of the third party invoice shall be attached to theCertificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of theimporting Party.tidak terpenuhi sehingga dengan demikian tidak dapat diberikan preferensi tarifberdasarkan ACFTA;berdasarkan nomor urut 4540 Lampiran Il Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor
Register : 15-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54087/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11021
  • sebesar 7,5%;Mbahwai thetblandemgastikan keabsahan Form E yang dilampirkan importer, telah dilakukan konfirmasi kepenerbit Form E di China melalui Surat Nomor: S2140/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013, namun hasilkonfirmasi belum diterima pihak Terbanding;Mbahyvet Ponnoltoyadignitengphon Banding dapat dikeluarkan oleh Shanghai EntryExit and Quarantine BureauThe people Republic of China sesuai dengan domisili pabrik dan juga sesuai dengan peraturan AseanChinaTrade Area Preferential Tariff Certificate of Origin
    Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: EO/003B/Banding/VII/2013/RT tanggal 15 Agustus2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor:KEP3819/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form Eyang Pemohon Banding dapat dikeluarkan oleh Shanghai EntryExit and Quarantine Bureau The peopleRepublic of China sesuai dengan domisili pabrik dan juga sesuai dengan peraturan AseanChina Trade AreaPreferential Tariff Certificate of Origin
    (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133106200750008 tanggal 25 Maret 2013;4. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 30 April 2013;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP3819/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013;2. SSPCP tanggal 09 Juli 2013 sebesar Rp 69.001.000,00 (Keputusan Terbanding);3.
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133106200750008 tanggal 25 Maret 2013;14. Matriks Sengketa;15. Import New DC Opening Advice tanggal 04 Maret 2013;16. Letter of Credit Nomor: DC JAK129892 tanggal 04 Maret 2013;17. Jawaban Konfirmasi Nomor: 201302036 tanggal 30 Agustus 2013;18. Certificate Shanghai Wellzoom International Trade CO., Ltd.;19.
Register : 23-10-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56870/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15546
  • SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut56870/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapanpembebanan atas importasi berupa Elevator negara asal China dengan pembebanan dalanPIB Nomor: 049224 tanggal 28 Mei 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10% (MEN);bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tabea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa Pemohon Banding dalam hal mengeluarkan Keputusan tersebut adalah berdasarkakeraguraguan terhadap dasar pertimbangan Keputusannva sendiri, sehingga dengan itusudah sepatutnya Majelis Hakim Mulia perkara aquo mengabulkan permohonan bandingdari Pemohon Banding sekaligus
    membatalkan Keputusan Pirektur Jendral Bea dan CukzNomor: KEP1168/WBC. 10/2013 ditetapkan di Surabaya tanggal 25 September 2013;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenakarena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8dimana tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade ArRule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohondiberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
Register : 16-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56119/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20011
  • yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksiPembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, jenisbarang berupa Aluminium Wheel of Motorcycle (3 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalamPIB Nomor: 140182 tanggal 12 April 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, dan yang ditetapbkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif BeaMasuk (Umum/MEFN) sebesar 10%;: bahwa dikarenakan Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
    2012 dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan inimulai berlaku pada tanggal diundangkan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:Surat Nomor: S1958/KPU.01/2013 tanggal 14 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin
Register : 15-07-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51339/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10416
  • 106861 tanggal 20 Maret 2013 pada Pos Tarif 3809.91.1000 denganpembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnyaTerbanding menerima keberatan Pemohon Banding karena Form E yang PemohonBanding terima dari eksportir Pemohon Banding adalah benar;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaOrigin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapatkeraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara anggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifBea Masuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012,merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan
    For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to beoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the originrequirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligibleunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule
    of The China Asean Free Trade Area (the productswas of Chinese origin and complied with The Rules of Origin of The China Asean FreeTrade Area);bahwa berdasarkan halhal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E133717001550233 tanggal 6 Maret 2013, terbukti dikeluarkan oleh negara pengeksporChina yaitu Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan produkproduktersebut berasal dari China dan telah memenuhi ketentuan tentang The Rules of Origin ofThe ACFTA sehingga dapat diterima
Register : 26-08-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56111/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13128
  • Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,b)c)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h)))dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
    dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumen pendukungberupa Surat Head of Medium Customs and Excise Office Directorate General ofCustoms and Excise Nomor: S2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Juni 2013perihal Confirmation on Certificate of Origin.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumenpendukung sebagai berikut:1.Matrik Sengketa,2.Spesimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
Register : 26-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52149/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11622
  • diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukanpada tingkat dibawahnya.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin
    Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean China Free Trade Area, Rule1 Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan : :a Party means the individual parties the agreement i.e. BruneiDarussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia,the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, theUnion of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic ofSingapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China).b.
    Rule 23, Appendix I, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter andconsignee must be located in the Parties and the copy of the thirdparty invoice shall be attached to the Certificate of Origin (FormE) when presenting to the Customs Authority of the importingParty.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 059791 tanggal 13Februari 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :Kolom Uraian Nomor Tanggal Ketera15 Invoice
Register : 24-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54082/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11418
  • South East Asian Nations and The People's Republic of China dan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend TheAgreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules OfOrigin Of The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall,to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for theCertificate of
    Origin (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products
    , marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided eachitem must qualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 dinyatakan Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang
    ACFTA (Form E) Nomor: E131504001170018 tanggal 11 Maret 2013;Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131504001170003 tanggal 05 Januari 2013;Surat tanggal 15 April 2013 perihal RE: Verification of Form E Reference NoE131504001170023;Surat tanggal 15 April 2013 perihal RE: Verification of Form E Reference NoE131504001170023;Spesimen tanda tangan;Matriks PIB;bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013,
Register : 09-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56125/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15739
  • Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB PosTarif 9616.10.10 sebesar 10%;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena barang yang diimpor Pemohon Banding terdiri dari 4 jenis barang(VALVE & SPRAY HEADS) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yangberbedabeda tetapi pada SKA FORM E nomor E1344202703001 84 tanggal 17 Juli2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin
    .bahwa PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013, Form E Nomor: E134420270300184tanggal 17 Juli 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenabarang yang diimpor Pemohon Banding terdiri dari 4 jenis barang (VALVE & SPRAYHEADS) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbedabeda tetapipada SKA FORM E nomor E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 diketahuibahwa uraian barang (kolom 7) dan origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance wth therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,(b) The origin of the product is in conformity wth the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,(d) Description, quantity and weight of products
    , marks and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13527
  • Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin
    ofthe ASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: ForThe Purpose of Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA,Where Transportation is Effected Trough the Territory of One or MoreNonACFTA Parties, the Following Shall be Submitted to the CustomsAuthority of the Importing Party: (a) A Trough Bill of Lading Issued in theExporting Party; (6) A Certificate of Origin (Form E) Issued by the RelevantIssuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of the OriginalCommercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs(i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with.bahwa berdasarkan ketentuan Pengiriman langsung (Direct Consigment)sebagaimana diatur dalam OCP di atas diketahui bahwa Pemohon dalam berkaskeberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumenpendukung yang dimaksud yaitu (i) persinggahan barang dimaskud hanya berlakuuntuk
    of theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: For The Purposeof Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, WhereTransportation is Effected Trough the Territory of One or More NonACFTA Parties,the Following Shall be Submitted to the Customs Authority of the Importing Party: (a)A Trough Bill of Lading Issued in the Exporting Party; (b) A Certificate of Origin (FormE) Issued by the Relevant Issuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of theOriginal Commercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs (i), (ii)and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkasbanding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Bandingdalam persidangan.bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikandokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean.bahwa memenuhi
Register : 04-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46660/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9826
  • Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahvdalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkarpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangan yantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin
    Terbanding Nomor: KEP5903/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012,berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapapreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (Form E);bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berda:penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang terc:dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of OfAuthorized to Issue Certificate of Origin
    of The Peoples Republic of China (Jiangsu), selkeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 349886 tanggal 31 A2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, disampaikan pembahasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure for The Rules of of The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 6, disebutkan:Rule 6:The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall
    , to the best ojcompetence and ability, carry out proper examination upon each application for the CertificOrigin to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the auth signatory;b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules of Originc) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documevidence submitted;d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, numbskinds of
    Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FramAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia TenggatRepublik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50),melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
Register : 19-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11622
  • 2)3)4)bahwa di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP245/WBC.15/2012tanggal 10 September 2012 dinyatakan bahwa:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitianterhadap ketentuan penetapan tarif dan data pendukung lainnya;bahwa terkait Preferensi Tarif (Form E) adalah sebagai berikut:1) Saat pengajuan PIB (BC. 2.0) Pemohon mengajukan dokumenpelengkap pabean lainnya berupa Certificate of Origin Nomor:CCPIT 120365735 tanggal 29 Maret 2012 yang diterbitkan oleh ChinaCouncil for
    lampirkan, maka KeputusanTerbanding Nomor: KEP245/WBC.15/2012 tanggal 10 September 2012harus dibatalkan.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: ZXWM201112INACI001 tanggal 13 April2012,PIB Nomor: 000441 tanggal 21 Juni 2012Packing List tanggal 13 April 2012,Bill of Lading Nomor: ACPV901761 tanggal 15 April 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124401807870346 tanggal 15April 2012,Certificate of Origin
    : 3806 PKGSGross Weight : 165,556.00 kgsbahwa supplier melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E)Nomor: E124401807870346 tanggal 15 April 2012 dengan uraian barangSteel Structure Warehouse System;bahwa Form E Nomor: E124401807870346 tanggal 15 April 2012 dan Bill ofLading Nomor: ACPV901761 tanggal 15 April 2012;bahwa dari penelitian dari Terbanding diketahui bahwa dalam PIB, Pemohontidak mencantumkan nomor dan tanggal Preferensi SKA (Form E), namunyang diisi adalah nomor Cerificate of Origin
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasamaACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (b) dan (d) tertulis himportir wajib mencantumkan kodefasilitas Preferensi Tarif dan referensi Surat Keterangan Asal (Form E) padaPIB dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada
Register : 22-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42598/PP/M.M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13128
  • Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREETRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Government authoritiesdesignated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competenceand ability, carry out proper examination upon each application for the Certificateof Origin to ensure that:a. The application and the Certificate of Origin are duly completed and signedby the authorised signatory;b.
    The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin;c. The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submittedd. Description quantity and weight of goods, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to beexported5.
    buktibukti yang dilampirkandalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaituGuangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republicof China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S817/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin
Register : 27-06-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44174/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10424
  • diberitahukan pembebanan Pos s.d.21 dengan BM 5% bebas 100% (ACFTA) yang ditetapkanTerbanding menjadi Pos 1 s.d. 21 dengan BM 5%;bahwa = sesuai ~=Keputusan Keberatan Nomor: KEP2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadapuraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenangyang tertera pada Form E tidak ditemukan pada SpecimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Bandinglampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku;: bahwa = sesuai +~Keputusan Terbanding Nomor: KEP2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadapuraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenangyang tertera pada Form E tidak ditemukan pada SpecimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    ofThe Peoples Republic of China dan tidak ada barcode sehinggakeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIBNomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 ditetapkan berdasarkantarif yang berlaku umum;bahwa berdasarkan Attacment A: Operational CertificationProcedures for The Rules of Origin of The ASEANCHINA FreeTrade Area pada Rule 6 disebutkan :Rule 6The Government authorities designated to issue the Certificate ofOrigin shall, to the best of their competence and ability, carry outproper examination
    upon each application for the Certificate ofOrigin to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin are dulycompleted and signed by the authorised signatory,(b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChinaRules of Origin,(c) The other statements of the Certificate of Origin correspond tosupporting documentary evidence submitted,(d) Description, quantity and weight of goods, marks and numberof packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products
    Berdasarkan surat jawaban tersebut dijelaskanbahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera padaForm E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012adalah benar dan otentik.bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa tanda tanganpejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor:E124700D38980005 tanggal 13 Maret, 2012 terdapat dalamspecimen tanda tangan yang ada (Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People'sRepublic of China) sehingga atas
Register : 10-10-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13528
  • SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa J2310T, J2325T,JB2363T Press Machine, Negara asal China;: bahwa Form E ACFTA nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yangdilampirkan ditolak karena barang impor tidak memenuhi kriteria wholly obtainedsebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari Revised Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin
    of The ASEANChina Free Trade Area sehingga diragukanvaliditas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkanfasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);: bahwa barang impor PT.
    Dengan demikian pernyataandari DJBC yang meragukan keabsahan Form E nomor E133202102690010 adalahtidak berdasar dan dipaksakan.: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan, Form E ACFTAnomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang dilampirkan ditolak karena barangimpor tidak memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dariRevised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area sehingga diragukan validitas
    origin criteria tersebut, makaatas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yangberlaku umum (MFN) oleh karena itu atas jenis barang yang dipermasalahkan yaituJ2310T Press Machine dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8462.99.1000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5%(MEN).bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: 249343tanggal
    FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud padahuruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin