Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2012 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44691/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11025
  • dan metode penetapan Terbanding (sesuai LPPTNP):a. bahwa identifikasi barang sesuai pemberitahuan sebagai: kawat dari besi baja dipilin (steelwire rope), b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produktali kawat baja (steel wire rope) dengan pos tarif 7312.10.9000, barang tersebut dikenakanBMTP dengan pembebanan Rp 24.080/Kgc. bahwa perusahaan tidak dapat melampirkan Certificate of Origin
    Jadi seharusnya tidak dikenakan BMTP;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon menyerahkan Certificate of Origin asli pada waktukeberatan;bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang Pemohon impor berupa : Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 22 mm? (item 1) Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 35 mm? (item 2) Kawat dari besi/baja di pilin , Dead end grip 70 mm?
    Pasal 5, tersebut tidak dijelaskan secara detail kapanwaktu penyerahan Certificate of Origin.
    Jadi seharusnya Pemohon menyerahkan Certificate ofOrigin pada waktu keberatan diproses di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Prioktidak masalah;bahwa menurut Pemohon Banding, jika pada hard copy PIB Pemohon belum menyerahkanCertificate of Origin, seharusnya Terbanding (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen PFPD)wajib meminta Certificate of Origin kepada Pemohon dan menunda penetapan STPNP;bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: 160/PMK
    ).bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding saat penyerahan INP atas DNP tidak dberikan waktuyang cukup untuk menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) kepadapejabat Terbanding;bahwa menurut Majelis, PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 tidak mewajibkan pencantumanreferensi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada dokumen PIB dan saat pengajuan PIB kepada Terbanding, dan diketahui tanggal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)adalah tanggal 15 Oktober 2011, mendahului
Register : 04-03-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — PT. LEMBU ANDALAS LANGKAT VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
9529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANAustraliaNewZealand Free Trade Area (AANZFTA);.Bahwa barang Impor Pemohon Banding adalah sapi dari Australia, sesuaidengan Certifkate of Origin.
    KEBERATAN KETIGAIMPORTASI YANG DILAKUKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATANRULES OF ORIGIN;.
    Sebagai pembuktian bahwa suatu barang benarbenar dari suatunegara yang termasuk contracting party dari FTA maka harus dibuktikandengan dokumen pembuktian berupa Certificate of Origin (CoO) atau lebihdikenal dengan istilah Surat Keterangan Asal (SKA);.
    Kriteria Asal Barang (Origin Criteria)Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Impor, Pemberitahuan Impor Barang,Certificate of Health dan Certificate of Origin yang dilampirkan Pemohon PKdalam melakukan importasi, telah diketahui bahwa Importasi yang dilakukanadalah importasi atas Sapi yang berasal dari Australia;Didalam Certificate of Origin yang disampaikan kepada Termohon PK,dinyatakan dalam Kolom 11 CoO, dimana:Declaration by the exporterThe undersigned hereby declares that the above details and
    Permintaan Preferensi Tarif yang telahdiajukan oleh Pemohon PK dan tidak adanya sanggahan atas tidakdilampirkannya Certificate of Origin dalam PIB yang disampaikan;Certificate of Origin juga telah disampaikan kepada Termohon PK. Dokumenpendukung lainnya seperti Bill of Lading, Invoice, Surat Persetujuan Importelah disampaikan oleh Pemohon PK kepada Termohon PK.
Register : 16-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55959/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14524
  • Keberatan Nomor: KEP313/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadapidentifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan datacyang dilampirkan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, PemoBanding melakukan impor barang berupa Talc Powder dari China dengan fasilitas ,FTA (ASEANFree Trade Area);bahwa Form E yang merupakan Combined Declaration dengan Certificate Of Origin
    terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, PemoBanding melakukan impor barang berupa Talc Powder dari China dengan fasilitas ACF(ASEANFree Trade Area);bahwa terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, Pemohon Banding melampitForm E Nomor: E132109003280005 tanggal 11 April 2013 guna mendapatkan preferensi ACFTA;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E132109003280005 tanggalApril 2013, kedapatan:e Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Talc Powder,e Pada kolom nomor 8 , tertera WO (Origin
    Criteria);bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang DaRangka Skema Free Trade Agreement pada Overleaf Notes ACFTA point 3 hurufdinyatakan bahwa: Origin Criteria: 3.
    For exports to the above mentioned countries tceligible for preferential treatment, the requirement is that either: (1) The products whobtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEANChina RuleOrigin;bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free T:Area:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born and raised there
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred tcparagraphs (a) to (i) above.anabahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free T1Area di atas, untuk jenis barang Talc Powder tidak termasuk kriteria dalam kateWholly Obtained;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadisebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 012tanggal 6 Mei 2013 atas PT Kartika Cemerlang Sejati yang melakukan
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13427
  • Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin
    ofthe ASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: ForThe Purpose of Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA,Where Transportation is Effected Trough the Territory of One or MoreNonACFTA Parties, the Following Shall be Submitted to the CustomsAuthority of the Importing Party: (a) A Trough Bill of Lading Issued in theExporting Party; (6) A Certificate of Origin (Form E) Issued by the RelevantIssuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of the OriginalCommercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs(i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with.bahwa berdasarkan ketentuan Pengiriman langsung (Direct Consigment)sebagaimana diatur dalam OCP di atas diketahui bahwa Pemohon dalam berkaskeberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumenpendukung yang dimaksud yaitu (i) persinggahan barang dimaskud hanya berlakuuntuk
    of theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: For The Purposeof Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, WhereTransportation is Effected Trough the Territory of One or More NonACFTA Parties,the Following Shall be Submitted to the Customs Authority of the Importing Party: (a)A Trough Bill of Lading Issued in the Exporting Party; (b) A Certificate of Origin (FormE) Issued by the Relevant Issuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of theOriginal Commercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs (i), (ii)and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied with.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkasbanding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Bandingdalam persidangan.bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikandokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean.bahwa memenuhi
Register : 13-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56853/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15843
  • yang berbeda dengan specimen serta pada kolom 8 mencantumkan origincriteria "WO", sehingga atas importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor 336427tanggal 26 Agustus 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkanpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karForm E yang telah diterbitkan oleh negara asal (Country of Origin
    Selain itu perbedaan tanda tangan merupalkewenangan internal pejabat negara asal (Country of Origin);bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailSurat Nomor S3138/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 11 Juli 2014, Perihal: PenjelaTertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikua.b.e.d.2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan sebagai berikut:Jenis barangJumlah barangNegara
    adalah sebagai berikut:Berdasarkan penelitian terhadap validitas Form E kedapatan bahwa validitas Forndiragukan karena terdapat tanda tangan dan stempel yang berbeda dengan specinserta kolom delapan tentang origin criteria "WO" diragukan menunjuk Rule 3 OCP FTA;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka terhadap barang impor tidak dapat diberilpembebanan bea masuk sehingga atas importasi barang tersebut dikenakan masuk sebesar 5%;. bahwa Pemohon mengajukan keberatan berdasarkan Surat 001/SAJ/SPTNP/2(
    Berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan: Tanda tangan dan stempel berbeda dengan specimen tanda tangan dan stempel; Pada box 8 mencantumkan origin criteria "WO" (Wholly Obtained); Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari subhead8422.40.00.00 diragukan termasuk dalam kategori "wholly obtained".c.
    : S/00001 InternationalInvoice:tanggal 25 Iu 9.10.11.bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures forRules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities ofexporting Party;bahwa berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.01 1/2012 dijelaskan bahwa:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik RakChina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade A(ACFTA),
Register : 23-10-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56870/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15546
  • SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut56870/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapanpembebanan atas importasi berupa Elevator negara asal China dengan pembebanan dalanPIB Nomor: 049224 tanggal 28 Mei 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10% (MEN);bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tabea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa Pemohon Banding dalam hal mengeluarkan Keputusan tersebut adalah berdasarkakeraguraguan terhadap dasar pertimbangan Keputusannva sendiri, sehingga dengan itusudah sepatutnya Majelis Hakim Mulia perkara aquo mengabulkan permohonan bandingdari Pemohon Banding sekaligus
    membatalkan Keputusan Pirektur Jendral Bea dan CukzNomor: KEP1168/WBC. 10/2013 ditetapkan di Surabaya tanggal 25 September 2013;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenakarena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8dimana tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade ArRule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohondiberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54293/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11920
  • 2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Cheapest Handle, Vitara Knob (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalam PIB Nomor: 014244 tanggal 13 Februari2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar 15% (MEN);Mbahbyuxt Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 Karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehinggaterhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Mbabywxt FemohurilBdambidme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules Of) Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South AsianNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42596/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11649
  • Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREETRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Government authoritiesdesignated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competenceand ability, carry out proper examination upon each application for the Certificateof Origin to ensure that:a. The application and the Certificate of Origin are duly completed and signedby the authorised signatory;b.
    The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin;c. The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submittedd.
    perbedaantanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tandatangan pejabat yang berwenang, sehingga importasi tidak dapat menggunakanpreferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan tarif MFN;Menimbangbahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi dokumendokumenpendukung sebagai berikut:T.1.Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation of Certificate of Origin
    buktibukti yang dilampirkandalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaituGuangdong EnitryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republicof China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation of Certificate of Origin
Register : 26-08-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56112/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13320
  • Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Betweenb)Cc)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
    dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumen pendukungberupa Surat Head of Medium Customs and Excise Office Directorate General ofCustoms and Excise Nomor: S2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Juni 2013perihal Confirmation on Certificate of Origin.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumenpendukung sebagai berikut:1.Matrik Sengketa,2.Spesimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
Register : 19-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53051/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11718
  • Bureau Of The People's Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013154 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S3885/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133306049670001 tanggal 07 April 2013, kedapatan halhal sebagai berikut:bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) padakolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum(MEN).bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukanTerbanding bahwa pembebanan BM 0% (ACFTA) yang tercantum didalamPIB Nomor: 035074 tanggal 19 April 2013 menurut hemat Pemohon Bandingsudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku padatanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
    For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined inRule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products areeligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule
Register : 10-10-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13528
  • SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa J2310T, J2325T,JB2363T Press Machine, Negara asal China;: bahwa Form E ACFTA nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yangdilampirkan ditolak karena barang impor tidak memenuhi kriteria wholly obtainedsebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari Revised Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin
    of The ASEANChina Free Trade Area sehingga diragukanvaliditas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkanfasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);: bahwa barang impor PT.
    Dengan demikian pernyataandari DJBC yang meragukan keabsahan Form E nomor E133202102690010 adalahtidak berdasar dan dipaksakan.: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan, Form E ACFTAnomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang dilampirkan ditolak karena barangimpor tidak memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dariRevised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area sehingga diragukan validitas
    origin criteria tersebut, makaatas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yangberlaku umum (MFN) oleh karena itu atas jenis barang yang dipermasalahkan yaituJ2310T Press Machine dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8462.99.1000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5%(MEN).bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: 249343tanggal
    FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud padahuruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin
Register : 22-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42598/PP/M.M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13128
  • Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREETRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Government authoritiesdesignated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competenceand ability, carry out proper examination upon each application for the Certificateof Origin to ensure that:a. The application and the Certificate of Origin are duly completed and signedby the authorised signatory;b.
    The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin;c. The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submittedd. Description quantity and weight of goods, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to beexported5.
    buktibukti yang dilampirkandalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaituGuangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republicof China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S817/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin
Register : 27-06-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44174/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10424
  • diberitahukan pembebanan Pos s.d.21 dengan BM 5% bebas 100% (ACFTA) yang ditetapkanTerbanding menjadi Pos 1 s.d. 21 dengan BM 5%;bahwa = sesuai ~=Keputusan Keberatan Nomor: KEP2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadapuraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenangyang tertera pada Form E tidak ditemukan pada SpecimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Bandinglampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku;: bahwa = sesuai +~Keputusan Terbanding Nomor: KEP2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadapuraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenangyang tertera pada Form E tidak ditemukan pada SpecimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    ofThe Peoples Republic of China dan tidak ada barcode sehinggakeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIBNomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 ditetapkan berdasarkantarif yang berlaku umum;bahwa berdasarkan Attacment A: Operational CertificationProcedures for The Rules of Origin of The ASEANCHINA FreeTrade Area pada Rule 6 disebutkan :Rule 6The Government authorities designated to issue the Certificate ofOrigin shall, to the best of their competence and ability, carry outproper examination
    upon each application for the Certificate ofOrigin to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin are dulycompleted and signed by the authorised signatory,(b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChinaRules of Origin,(c) The other statements of the Certificate of Origin correspond tosupporting documentary evidence submitted,(d) Description, quantity and weight of goods, marks and numberof packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products
    Berdasarkan surat jawaban tersebut dijelaskanbahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera padaForm E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012adalah benar dan otentik.bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa tanda tanganpejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor:E124700D38980005 tanggal 13 Maret, 2012 terdapat dalamspecimen tanda tangan yang ada (Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People'sRepublic of China) sehingga atas
Register : 01-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51944/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15037
  • Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublic Rakyat China) yang dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011;Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP1300/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, Berdasarkanpenelitian terhadap Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012, terdapat keraguan atastanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin
    Of The AseanChina Free Trade Area,disebutkan sebagai berikut:i. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginFormasikein specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a) A Party shall inForm all the other Parties of the names and addresses of its respectiveIssuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals,and correction stamps, if any, used by its Issuing
    18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactivecheck dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi,sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the inFormation regarding the true origin
    of the products in question or ofcertain parts thereofi) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of theCertificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and anyadditional inFormation suggesthq that the particulars given on the saidCertificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactivecheck is requested on a random basisli) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting ofpreferent al treatment while awaiting the result of
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan
Register : 28-08-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52216/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 29 April 2014 — 29-04-14
11221
  • 2013 tanggal 06 Mei 2013 dengan jumlah kekuranganBea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.49.966.000,00;bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, Terbanding menerbitkan SuratPenetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 001016/WBC.02/KPP.MP.01/2013 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.49.966.000,00 danmenunggu hasil retroactive check dari nstansi Penerbit/Issuing Authoritymelalui surat konfirmasi nomor: S1731/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 7Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin
    ;: bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, Terbanding menerbitkan SuratPenetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 001016/WBC.02/KPP.MP.01/2013 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.49.966.000,00 danmenunggu hasil retroactive check dari Instansi Penerbit/Issuing Authoritymelalui surat konfirmasi nomor: S1731/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 7Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding PemohonBanding, diperoleh petunjuk bahwa
    tanggal 06 Mei2013 guna mendapatkan tarif preferensi ACFTA.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133216014346005,kedapatan: pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Wheel Loader, pada kolom nomor 8, tertera WO.bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk PelaksanaanPenelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam rangka Skema FreeTrade Agreement pada Overleaf Notes ACFTA point 3 huruf (i) dinyatakanbahwa: Origin
    For exports to the above mentioned countries tobe eligible for preferential treatment, the requirement is that either: (i) Theproducts wholly obtained in the exporting member state as defined in Rule 3of the ASEANChina Rules of Origin.bahwa berdasarkan Anex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChinaFree Trade Area:Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as whollyproduced or obtained in a party:a.
    of Origin dan jawaban surat konfirmasi tersebutmasih belum diterima.bahwa berdasarkan halhal di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapatdijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehinggaterhadap importasi barang dalam PIB Nomor: 011623 tanggal 25 April 2013atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Wheel Loaderdiberitahukan pada tarif pos 8429.51.00.00 dikenakan pembebanan tarif beamasuk yang berlaku umum (MEN) sebesar 5%;Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tetap
Register : 07-06-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-51201/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10722
  • yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011;Mbahwa ReraoketerBagdmAsal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original dari pemerintahanCina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan tanpa adanyarekayasa, pemyataanm ini diperkuat dengan bukti swat konfirmasi dari Ningbo EntryExit Inspection andQuarantine Buerau of the People's Republic of China pada tanggal 28 Februari 2013, sebagai verifikasiatas Certificate of Origin
    (Form E), shall be issued by the Issuing Authorities of theexeorting Party;ii. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a.
    The Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of theirrespective Government authorities issuing the Certificate of Origin and shall providespecimen signatures and specimen of official seals used by their said Governmentauthorities;b. The above information and specimens shall be provided to every Party to theAgreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat.
    Any change in names,addresses, or official seals shall be promptly informed in the same manner;iii. bahwa. oada Rule 7 disebutkan bahwa Issuing Authorities form E memastikan bahwa.permohonan dan Form E harus lengkap serta telah ditandatangani, sebagaimana kutipanberikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the 'best of their competence and ability, carry out properexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin
    The customs authority of the importing Party may request a retroactive check atrandom and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document oras to the accuracy, of the information regarding the true origin of the products inquestion or of certain parts thereof;(i). ...(ii) The Customs AuthoritieS of the importing Party may suspend the granting ofpreferential treatment while awaiting the result of verification.
Register : 24-10-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57563/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20374
  • ACFTA,sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 9403.90.90.00 masingmasing sebesar BM 5%;bahwa tarif Pos (HS) 9403.90.90.00 yang Pemohon Banding ajukan dalam PIB adalah tarif pos yang sebenarnyadan juga diberikan untuk semua negara dalam jaringan pemasaran dan pengiriman oleh shipper PemohonBanding;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitianterhadap Form E Nomor: E134420180140035 tanggal 4 Juli 2013, terdapat keraguan atas origin
    criteria yangtertera pada Form E karena karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: WhollyObtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena FormE adalah benar benar Wholly Obtained China (kolom 8) barang asli dari China;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and The PeoplesRepublic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegaraanggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free TradeArea;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalamRangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
    ForThe The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligiblefor preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 orRule 6.bahwa pada Rule
Register : 19-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 217/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 28 Juni 2016 — - INGIN PEMILIHAN MARPAUNG Als CHIKO Bin MARINGAN MARPAUNG
5712
  • ,1 (satu) buah Card Reader all in one warna pink, 1 (satu) buah alatlaminating merk Origin, 20 (dua puluh) lembar kertas A4, 1 (satu)buah HP merk Evercross warna hitam, uang tunai Rp. 300.000, (tigaratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar KTP diduga palsu An Aprhis CHIKOS.
    B/2016/PN BIs.1 (satu) unit PC merk Azus.e 1 (satu) unit Printer merk Canon Pixma MP287 warna hitam.e 1 (satu) buah alat pemotong kertas merk Origin.(satu)(satu)(satu)e 1 (satu) buah alat Laminating merk Origin.e 1 (satu) buah Card Reader all in one warna hitam pink.
    Bengkalis;Menimbang, bahwa alatalat yang digunakan untuk memalsukan KTP/KKyaitu 1 (satu) unit PC merk Azuz, 1 (satu) buah Printer merk Canon Pixma MP287 warna hitam, 1 (satu) buah alat pemotong kertas merk Origin, 1 (Satu) buahCard Reader all in one warna pink, 1 (Satu) buah alat laminating merk Origin, 20(dua puluh) lembar kertas A4, 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam,uang tunai Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP didugapalsu An Aprhis CHIKO S.
    Unsur Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh oranglain menggunakan suratsurat itu seolaholah surat itu asli dan tidakdipalsukan;Menimbang, bahwa alatalat yang digunakan untuk memalsukan KTP/KKyaitu 1 (satu) unit PC merk Azuz, 1 (satu) buah Printer merk Canon Pixma MP287 warna hitam, 1 (satu) buah alat pemotong kertas merk Origin, 1 (Satu) buahCard Reader all in one warna pink, 1 (Satu) buah alat laminating merk Origin, 20(dua puluh) lembar kertas A4, 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam
Register : 25-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56127/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12824
  • diberitahukan oleh Pemohon Bandingdalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif BeaMasuk (ACFTA) Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 sertaPos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 sebesar 5% Bebas 100% ditetapkanmenjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%.bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013, kedapatan sebagai berikut:Bahwa pada kolom 8 Form E di atas disebutkan Origin
    Criteria adalah "WO"Bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yang pertamayaitu berupa "Welding Machine" merupakan penjumlahan kuantitas barang pos 1 16 dari PIBNomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013.3.
    Bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yang keduayaitu berupa "Spare Part" merupakan penjumlahan kuantitas barang pos 17 94 dari PIB Nomor:334039 tanggal 26 Agustus 20134.
    334039 tanggal 26 Agustus 2013 tidakdirinci satu persatu (detil), sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanantarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013, Form E Nomor:E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenaForm E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 berdasarkan criteriaof origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.MenimbangMemperhatikanMengingatini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free TradeArea (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan BeritaNegara Republik
Register : 07-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44687/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12535
  • pos (1): 9503.00.10.00 BM 15% (Bebas66,5%),yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos (1): 9503.00.10.00BM 15% dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 08Juli 2011 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhendi atas didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik denganspesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen (SpesimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN CHINA Free TradeArea (AC FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan beamasuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yangdimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap
    danmembeli barang yang diekspor di negara pengimpor.Kolom 5,6,7 dan 8 diisi dengan data jenis barang,Kolom 9, Gross weight or other quantity yaitu 40.500 kgs dan FOB USD74,039.25,Pada kolom ini diisi jumlah barang dan harga/nilainya dalam terminologipenyerahan Free On Board (FOB),Kolom 10, Number and date of Invoice TAS2011 tanggal 31 Desember 2010,Pada kolom ini diisi nomor dan tanggal Invoice nya.bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkanketentuan OCP for the Rules of Origin
    China yang pada intinya menerangkan bahwapihak Shenzen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau mengakuiCertificate of Origin atas Form E Nomor: E11470ZC34637198 diterbitkandan ditandatangani oleh pejabat Head of Shenzen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau yaitu ditandatangi oleh pejabat sebagaimana tercantumdalam Specimen Signatires of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the Peoples Republic of China atas nama Qu Guangquan nomorurut: 60.bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis