Ditemukan 3093 data
85 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
356 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
209 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
1041 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Berhubung karena konsumen sudah tidak sanggup lagi menghadapipelaku usaha yang arogan cq PT Toyota Astra Financial Service, makaperkara konsumen ini konsumen ajukan ke BPSK Kota Medan yangterhormat ini. Semoga BPSK Kota Medan dapat menyelesaikanperkara ini dengan baik dan adil, karena konsumen selaku konsumenterlalu sakit dan terzholimi dengan perlakuan PT Toyota Astra FinancialService;13.
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim BPSK Kota Medan yangmenangani perkara konsumen ini, Konsumen bermohon melalui MajelisHakim BPSK Kota Medan agar memerintahkan PT Toyota AstraFinancial Service agar melakukan kewjiban fungsi sosial setiapperseroan sebesar 20 % dari uang yang disetorkan.
Tentang fakta dan hukumnya BPSK mempertimbangkan sebagaiberikut: Yaitu menimbang surat gugatan konsumen belum memenuhi syaratMeteril alasan gugatan konsumen yaitu syarat mutlak menuntutganti rugi terhadap pelaku usaha di BPSK sebagaimana dimaksuddalam Pasal 19 UUPK yaitu belum adanya kerugian konsumen danbahkan Objek gugatan (Mobil BK 1797 IZ) masih dikuasai olehKonsumen, oleh karenanya Majelis BPSK berpendapat gugatankonsumen tidak dapat menjadi pertimbangan dalam putusan ini;Ill.
Sebabpara pihak dalam perkara a quo sejak diperiksa dan diputus pada tingkatpertama oleh BPSK Kota Medan adalah antara Pemohon Keberatandengan Termohon Keberatan saja, dimana tidak ada yang lain yang ikutsebagai pihak dalam perkara a quo ic. Turut Termohon Keberatan (videPutusan BPSK Kota Medan Nomor 17/ARB/2016/BPSKMedan tanggal8 Maret 2016).
Bahwa sesuai dengan Pasal 42 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdangangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK menyatakan bahwaputusan BPSK merupakan putusan final dan telah mempunyai kekuatanhukum tetap;2.
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
NURNANI
622 — 415
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk keseluruhannya;
- Menyatakan Pemohon Keberatan sebagai Pemohon yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan cacat prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dalam Perkara Nomor 03/P3K/I/2022;
- Menyatakan Batal atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor 04/PTS/BPSK-PDG-SBR-/ARBT/II
51/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Pdg
743 — 459 — Berkekuatan Hukum Tetap
368 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
BPSK tidak berwenang memeriksa perkara a quoHalaman 7 dari 31 hal. Put. Nomor 368 K/Pdt.
sebagaimana tercantumpada halaman 29 Putusan BPSK, yang berbunyi:Halaman 11 dari 31 hal.
Oleh karenanya demi hukum BPSK Kota Sukabumitidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo.
Pemohon Keberatan sangat keberatan dan karenanya menolakPutusan Arbitrase BPSK a quoa.
Putusan BPSK a quo di luar kewenangannya, oleh karenanyaharus dinyatakan batal demi hukum(1) Dalam Putusan BPSK a quo pada poin 1, menyatakan:Mengabulkan sebagian gugatan Pemohon denganpenghapusan munah dan membayar pokok pinjaman saja;(2) Bahwa tugas dan kewenangan BPSK telah ditentukansecara limitatif pada Pasal 52 UUPK dan Pasal 3 KeputusanMenperindag, yaitu:Tugas dan wewenang BPSK meliputi:a.melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi atauarbitrase
163 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Perkara KonsumenNomor 10/P3K/I/2012 tertanggal 26 bulan Maret tahun dua ribu dua belas tentang isiPutusan BPSK Kota Padang Nomor 12/P3K/BPSKPDG/ABRTYIII/2012 tertanggal 7Maret Tahun 2012.
No. 566 K/Pdt.Sus/20124 Bahwa berdasarkan salinan putusan BPSK Kota Padang, jelas terlihatketidakpastian, ketidaktahuan dan/atau ketidakmengertian BPSK tentangpenomoran putusan tersebut yaitu pada halaman pertama putusan tersebutMajelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota PadangTentang Mediasi Nomor 12/BPSKPDG/Arbt/2011. Antara Fatmiwati(Konsumen) melawan PT. Acc Finance/Astra Sedaya Finance (PelakuUsaha) Padang 2012.
satupun dari amar putusan tersebut yangbersesuaian dengan tuntutan atau petitum dari Termohon Keberatan/Penggugatdalam gugatannya melalui BPSK Kota Padang.
Bahwa sayangnya, walaupun tidakbersesuaian dan tidak berdasar hukum, BPSK Kota Padang justru melahirkanputusanputusan yang melebihi tuntutan yang jelas sangat kontroversial bagikonsiderans lahirnya sebuah badan yang disebut BPSK;Bahwa dengan telah tidak berdasar hukumnya putusan BPSK a quo, makasudah seharusnya putusan BPSK 12/P3K/BPSKPDG/ABRT/III/2012 tertanggal 7bulan Maret Tahun 2012.
;Dalam Pokok Perkara:1 Menerima keberatan Pemohon;2 Membatalkan putusan BPSK Nomor 12/P3K/BPSK PDG/Abrt/III/2012 tanggal 7Maret 2012 Nomor 12/P3K/BPSKPDG/ARBT/III/2012;3 Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp226.000,00(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut, telahdiberitahukan kepada Termohon Keberatan/Penggugat di BPSK pada tanggal 16 Mei2012, terhadap putusan tersebut Termohon Keberatan/Penggugat mengajukanpermohonan
159 — 44
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kabupaten Batu Bara 03/Pts-ARB/BPSK-BB/I/2017 tanggal 10 Januari 2017;3. Menghukum Termohon Keberatan/Konsumenuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.076.000(satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah);4. Menolak permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
BPSK hanya memutuskan dan menetapkan adaatau tidaknya kerugian di pihak konsumen.Disamping itu, Dr.
Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut..b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Knhusus putusan MahkamahAgung R.I No. 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara No.250/Arbitrase /BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK BatuBara tidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar MitraSepadan Finance (Perusahaan Pembiayaan) dengan Sdr. Agus SalimHalaman 9 dari 47. Putusan Nomor:14/Pdt.
Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Arbitrase BPSK halaman 11sampai dengan halaman 12 yang menyatakan bahwa BPSK KabupatenBatu Bara berwenang menyelesaikan perkara aquoe Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara aquo.e Bahwa dengan mengabulkan seluruh gugatan TERMOHON danmemutuskan perkara aquo, Majelis BPSK telah melakukan tindakan yangsewenangwenang dan melebihi kewenangannya sebagaimanaditentukan oleh Undangundang Nomor
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 03/PtsARB/BPSKBB/V2017tanggal 10 Januari 2017;4.
94 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
326 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pasal 52 Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) meliputi:a.
Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidakberdasar hukum dan dibuatbuat.
Pemohon Keberatan sangat berkeberatan terhadappertimbangan BPSK Batu bara dalam putusannya tersebut.
oleh Majelis BPSK dalampertimbangannya tersebut di atas, didalam Undang Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Halaman 35 dari 52 hal Put.
68 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan saya mohon kepada Majelis BPSK Kota Padang yangmenyidangkan perkara ini, menjatunkan sanksi pidana sesuai pasal 62(1) UUPK, dan merekomendasikan kepada Ketua BPSK Kota Padanguntuk meneruskan adanya indikasi tindak pidana ke penyidik Polri.Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Termohon Keberatan :A.
Tentang Sidang BPSK1.Bahwa dalam persidangan di BPSK Padang, Kami dengan i'tikadbaik telah menghadiri persidangan dan menjawab pertanyaan daripenggugat maupun majelis hakim arbitrase BPSK Padang secaralisan maupun tulisan. Jawaban tertulis telah kami sampaikan kepadamajelis Arbitrase BPSK Padang melalui panitera BPSK dan diterimapada tanggal 4 Mei 2012 sebagaimana tanda terima ybs pada salinanjawaban kami (terlampir) termasuk foto sosialisasi Payment PointOnline Bank oleh Bank Bukopin..
Makmur dalam sidang BPSK adalah sebagaiindividu/konsumen yang merasa dirugikan oleh kami selaku pelakuusaha.Termohon Keberatan Il :DALAM EKSEPSI:1.
Majelis Arbitrasejuga tidak mengunakan kewenangannya Pasal 52 huruf (g) dan (i) UUNo. 8/ 1999 yaitu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelakuusaha yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;4. Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang BPSK sebagai implementasi pelaksanaan Pasal53 dan 54 UU Perlindungan Konsumen tentang pengaturan PersidanganDengan Cara Arbitrase.
Tetapi kenyataannya dalamputusan Majelis BPSK tidak mempedomani maksud dan makna pasal 36dimaksud;5. Bahwa BPSK tidak menyelesaikan sengketa secara lengkap tanpa adapenjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan dengan tidak adanyaputusan yang bersinggungan dengan peran pelaku usaha PT PLN.Seolah olah yang diperiksa hanya pelaku usaha Perbankan karenamenghadiri persidangan;Pelanggaran Hukum Acara oleh Pengadilan Negeri (judex facti) 6.
89 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Pematang Siantar Nomor 45/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Pms., tanggal 19 Juni 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematang Siantar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
1404 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
putusan Majelis diterima olehpara pihak yang bersengketa;Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPematang Siantar Nomor 503/38/PK/IV/2017 yang dibacakan olehHalaman 2 dari 17 hal.
Bahwa dari Amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Pematang Siantar tersebut di atas merupakan fakta hukumsehingga sangat merugikan Pemohon Keberatan, oleh karena bukankewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untukmenghukum Pemohon Keberatan selaku Kreditur untuk mengembalikan1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia BK 1546 WR tersebut yangmerupakan objek jaminan terhadap Perjanjian Sewa Guna Usahatersebut;5.
(dahuluKonsumen) oleh karena bukanlah permohonan biasa, akan tetapipermohonan berupa gugatan, sehingga bukan merupakan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematang Siantardalam memeriksa dan mengadili pengaduan Debitur telah melampaui bataswewenangnya;13.Bahwa selain alasanalasan tersebut di atas, telah ternyata MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota PematangSiantar yang memeriksa dan mengadili pengaduan TermohonKeberatan telah melaksanakan persidangan yang arogan, mempunyaiHalaman 7 dari 17 hal. Put.
Nomor 1404 K/Pdt.SusBPSk/2017Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPematang Siantar Nomor 503/38/PK/IV/2017, tanggal 18 April 2017; Bahwa oleh karena permohonan tersebut adalah untuk membatalkanputusan BPSK Kota Pematang Siantar, maka dengan demikian PemohonKeberatan pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar/Termohon Kasasiharus menarik BPSK Kota Pematang Siantar sebagai pihak dalamperkara ini; Bahwa dengan tidak ditariknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Pematang
66 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
denda sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidakmau mematuhi keputusan pada butir 8 (delapan) dan 9 (sembilan) tersebutdi atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumentersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan di depanpersidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat agar memberikan putusansebagai berikut:1Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk
)Kabupaten Batu Bara Nomor 917/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 29Agustus 2016 dan segala akibat hukumnya;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baratidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkarapengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Sumarno (Tergugat/TermohonKeberatan) tersebut;Halaman 4 dari 8 hal.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlakmenangani perkara ini;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Rantauprapattelah memberikan putusan Nomor 101/Pdt.SusBPSK/2016/PNRap. tanggal 21Oktober 2016 yang amarnya sebagai berikut:. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Keberatan seluruhnya;I. Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuksebahagian;2.
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 917/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tidak mempunyai kekuatanhukum;3. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selaindan selebihnya;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yangsampai hari ini ditetapakn sejumlah Rp360.800,00 (tiga ratus enam puluhribu delapan ratus rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tersebutHalaman 5 dari 8 hal. Put.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 917/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016tanggal 29 Agustus 2016;4.
81 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Payakumbuh tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
857 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa tanggal 23 Maret 2016, Termohon Keberatan kembali melakukanupaya dengan mengajukan gugatan kepada BPSK Kota Payakumbuh(selanjutnya disebut BPSK) dan telah diputus oleh BPSK tanggal 26 April2016 dengan pertimbangan yang keliru, dasar dan alasan hukum yangtidak jelas, serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum sehinggaputusan arbitrase BPSK mengandung cacat hukum formil maupunmateriil;Majelis BPSK Kota Payakumbuh salah dan keliru dalam menerapkanketentuan hukum yang berlaku sehingga putusan arbitrase
Olah karena itu, terlihat jelastindakan yang dilakukan Majelis BPSK Kota Payakumbuh adalahsemenamena dan bertentangan dengan ketentuan hukum yangberlaku;Dengan demikian Majelis BPSK Kota Payakumbuh secara terang danjelas telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku sehingga PutusanArbitrase BPSK mengandung cacat hukum formil.B.
surat gugatan dari BPSK KotaPayakumbuh maupun Termohon Keberatan.
dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan PutusanArbitrase BPSK;V.
(BPSK) Kota Payakumbuh bukanlah berdasarkan hasiltipu muslihat.
75 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
248 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Oleh karenaHalaman 6 dari 24 hal Putusan Nomor 248 K/Pdt.SusBPSK/2017itu Putusan BPSK a quo tidak memenuhi syarat formil sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen;Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen yang menyebutkan:Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase
(BPSK) Kabupaten Batu Bara;Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase, Keputusan mencantumkan irahirah DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani perkara ini.Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungbalaitelah memberikan putusan Nomor 57/Pdt.SusBPSK/2016/PNTjb tanggal 13Desember 2016yang amarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya
Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatu Bara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yangmelanggar ketentuan undangundang ini.Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yangpada Pasal (2) nya menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekatBahwa dengan pengajuan permohonan parate eksekusi yangdilakukan Termohon Kasasi yaitu dengan
115 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
1203 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor 653/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016, tanggal 1 Juni 2016 bahwaMariana Br.
Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara telahmelampaui 21 (dua puluh satu) hari kerja;Keberatan KetigaC.
)sebagaimana diuraikan dalam keputusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Nomor 653/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016, tertanggal 1Juni 2016, pada halaman 12 sampai dengan halaman 13, yaitu:1.
Nomor 1203 K/Pdt.SusBPSK/2017Konsumen (BPSK) Nomor 653/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016, tanggal 1Juni 2016 tidak memenuhi syarat putusan BPSK sebagaimana amanatPasal 40 di atas, sehingga permohonan Mariana Br. Peranginanginselaku.
) KabupatenBatu Bara Nomor 653/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016, tanggal 1 Juni 2016,keberatan mana telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriRantauprapat dibawah Register Perkara Nomor 63/PdtSus/BPSK/2016/PN.Rap., tanggal 17 Juni 2016;Menimbang, bahwa keberatan Pemohon atas putusan BPSKKabupaten Batu Bara Nomor 653/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016, tanggal 1Juni 2016 pada pokoknya mengenai halhal sebagai berikut:1.
99 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
1072 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Kisaran secara relatifmaupun absolut berwenang untuk memeriksa dan mengadili keberatanterhadap Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara.C. BPSK Batubara tidak berwenang secara mutlak/absolut untuk memeriksadan memutus perkara a quo:1.Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasiatau mediasi atau arbitrase hanya dapat dilakukan atas dasar pilihansukarela dan persetujuan para pihak yang bersangkutana.
hukum bahwa Termohon Keberatan telah salah dalammengajukan Gugatan/Pengaduan melalui BPSK KabupatenBatubara dikarenakan BPSK tidak memiliki Kewenangan mengadilisengketa hutang piutang antara Termohon Keberatan denganPemohon Keberatan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka, pemeriksaanArbitrase oleh BPSK Batubara dalam perkara a quo adalah cacathukum dan harus dibatalkan dikarenakan BPSK tidak berwenanguntuk mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji).D.
Pengaduan yang disampaikan TermohonKeberatan/Pengadu ke BPSK Batubara;Bahwa Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Batubara tidak pernahmenghadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuantentang klausula baku sehingga dasar penetapan putusan BPSK hanyaberdasarkan pendapat pribadi Majelis Arbitrase BPSK Batubara saja,tanpa mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku umum diIndonesia atau pendapat ahli;Majelis BPSK Batubara tidak mempertimbangkan bahwa permasalahanantara Pemohon Keberatan
olen BPSK Batubara adalah terutama ketentuanPasal 3 yaitu:Poin a.
233 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
874 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa terlepas dari alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasitersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksamamemori kasasi tanggal 18 Januari 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 6Februari 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal iniPengadilan Negeri Marisa telah salah menerapkan hukum menyatakangugatan tidak dapat diterima atas Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 27/Pdt.SusBPSK/2018/PN Mar., tanggal 4 Januari 2019 yang menyatakan gugatantidak dapat diterima atas Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kabupaten Pohuwato Nomor 006/ARA/BPSKPDG/ARBT/III/2018 tanggal 29 Agustus 2018;MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Pohuwato tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;3.
100 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
570 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 570 K/Padt.SusBPSK/2018secara patut dipanggil oleh Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut Peraturan danperundangundangan yang berlaku di Wilayah Negara RepublikIndonesia.Menyatakan Pelaku Usaha yang tidak pernah memberikan dokumensalinan/fotocopy perjanjian kredit yang mengikat diri antara Konsumendengan Pelaku Usaha seperti: akta perjanjian kredit, polis asuransi danakta pemberian hak tanggungan maupun lainnya adalah merupakanperbuatan melawan hukum dan
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang mengadili perkara a quo;2.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1503/Arbitrase/BPSKBB/X/2016tanggal 19 Januari 2017;4. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos perkara ini.Halaman 8 dari 11 hal. Put.
219 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
246 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pertimbangan BPSK mengenai pembuktian:a. Apakah batu mulia yang melekat pada emas barang jaminan adalahtermasuk barang jaminan atau bukan?
Pertimbangan BPSK mengenai Tergugat tidak secara tegas menerangkandalam jawabannya kapan barang jaminan itu dijual, namun dalam jawabanTergugat pada poin 13 yang menyatakan bahwa pernyataan Penggugatyang menyatakan tindakan Tergugat menjual barang jaminan milikPenggugat sebelum masa konsinyasi berakhir adalah perbuatan melawanHalaman 3 dari 13 hal. Put.
Pertimbangan BPSK berdasarkan keseluruhan pertimbangan dari Majelisyaitu bahwa: Batubatu permata yang terdiri dari batu berlian dan batu mulia lainnyatidak termasuk dalam barang jaminan karena itu tetap menjadi milikPenggugat;Halaman 4 dari 13 hal. Put.
Nomor 246 K/Pdt.SusBPSK/2017bahwa batubatu tersebut termasuk ke dalam barang jaminan walaupuntidak ditaksir, kKemudian pertimbangan BPSK mengenai biaya perbaikanbarang jaminan kepada Penggugat dengan uang sebesar Rp5.000.000,(lima belas juta rupiah) adalah tidak beralasan suatu ukuan tertentu;10.Bahwa kesimpulan kami, keputusan BPSK tersebut salah dalam penerapanhukumnya dimana perjanjian antara Pelaku Usaha dan Konsumen telahditandatangani sehingga mengikat secara sah sebagai undangundang bagimereka
Menyatakan BPSK Kota Parepare tidak berwenang untuk memeriksa danmemutus perkara a quo;3. Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasiditetaokan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 17 April 2017 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR Telkomsel
Tergugat:
DARMANSYAH
587 — 608
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan seluruhnya;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 10/PTS/BPSK-PDG/SBR/M/XII/2018, tanggal 13 Desember 2018;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp517.000,00 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
3/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.Bahwa terhadap putusan BPSK Kota Padang tersebut, PemohonKeberatan (d/h.
Teradu/Pelaku Usaha) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum maupun Putusan BadanPenyeleseian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dalam putusanNomor: 10/PTS/BPSKPDG/SBR/M/XII/2018, tanggal 13 Desember 2018,oleh karena Majelis Badan Penyeleseian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPadang telah menyimpangi hukum acara yang berlaku, menyimpangi tugasdan wewenang BPSK sendiri dan telah menerapkan hukum tidaksebagaimana mestinya;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perma No.01/2016menyatakan (a) Surat
Bahwa BPSK dalam pertimbangan hukumnya tidak adamenyinggung atau menjelaskan mengenai CDR itu sendiri atau CDRyang bagaimana diinginkan Majelis BPSK Kota Padang, denganadanya putusan permintaan CDR menunjukan adanya kesalahandalam menilai alatalat bukti yang diajukan oleh para pihak sertaketidak telitian atau kekurang cermatan BPSK Kota Padang dalammenggali faktafakta yuridis yang sesungguhnya dapat diketemukandari alatalat bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidangan;3.
MAJELIS ARBITRASE BADAN PENYELESEIAN SENGKETAKONSUMEN (BPSK) KOTA PADANG TELAH KELIRU DALAMMENILAI ALATALAT BUKTI DAN TIDAK MAMPU MENEGAKKANAZAS FAIR TRIAL (PRINSIP PENGADILAN YANG ADIL):1. Bahwa Majelis BPSK Kota Padang telah melakukankeberpihnakan dalam menjatuhkan Putusan.
Bahwa berdasarkan uraian dalam laporan awal TermohonKeberatan kepada BPSK Kota Padang, dan keterangankromologistertulis atas pengaduan pada BPSK Kota Padang tanggal 16November 2018 pengadu/konsumen dalam hal ini TermohonKeberatan pada halaman 1 poin nomor 4 telah membuktikan adanyatuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Termohon Keberatandalam pengaduan pada BPSK Kota Padang.d.
86 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
878 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
atau menolak putusan BPSK.
Tentang Tugas dan Wewenang BPSK:1. Bahwa, adapun tugas dan wewenang BPSK adalah:a.
Kabupaten Baru Bara yang pada Pasal (2)menyatakan:Bahwa setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat";Bahwa Termohon Keberatan telah memilik penyelesaian dengan caraArbitrase berdasarkan pernyataan memilih Arbitrase di BPSK KabupatenBatu Bara pada tanggal 12 Januari 2015;Bahwa Pasal 1 angkata 8 Kepmenperindag Republik
putusan BPSK pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor501/Pts.Arb/BPSKBB/X1/2015 tanggal 24 Maret 2016;Halaman 13 dari 19 hal.
Setelah Putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihaklawan; atau3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan olehsalah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;4. Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimanadimaksud ayat (3) Majelis Hakim dapat mengeluarkanpembatalan putusan BPSK;5.
92 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang dalam mengadili danmenyelesaikan perkara a quo telah melebihi waktu yang ditetapkan oleh PasalKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen menyatakan Majelis wajib menyelesaikan SengketaKonsumen selambatlambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitungsejak gugatan diterima oleh BPSK
No. 57 K/Pdt.Sus/2013Bahwa dengan demikian jelas terang dan nyata permohonan Pemohon in casuperkara a quo telah diajukan oleh subjek yang tidak berkwalitas dan melanggarsyarat formil karenanya pilihan hukum terhadap permohonan Pemohon harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Padang telahmemberikan putusan Nomor 127/Pdt.G/BPSK/2012/PN.PDG., tanggal 12 November2012 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menolak Eksepsi
sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan Pemohon Keberatandapat membuktikan dalil keberatannya yaitu bahwa tindakan Pemohon yaitu melakukanblokir sementara rekening milik Termohon adalah tindakan sesuai dengan UndangUndang dan ketentuan pembukaan rekening yang telah ditanda tangani oleh Termohondan Pemohon, sebaliknya Termohon tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya yaitubahwa pemblokiran sementara rekening milik Termohon adalah bukan kewenanganPemohon sehingga tidak sah;Bahwa selain itu, BPSK
telah salah menerapkan hukum oleh karena pelakuusaha tidak dapat dihukum membayar ganti rugi karena melanggar prinsip umum incasu ketentuan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60UU No. 8 Tahun 1999 BPSK hanya berwenang menjatuhkan sanksi administrasitermasuk ganti rugi ketika terdapat bukti kuat pelanggaran terhadap pasalpasal tertentuyaitu Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26, oleh karena ituputusan BPSK tidak dapat dipertahankan;Lagipula
yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusanyang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 127/Pdt.G/BPSK