Ditemukan 670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2011 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 45/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2012 — YOHANA MAGAI, A.Md; VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA; 2. OSEA PETEGE, S.E., DKK
6519
  • DALAMEKSEPS :Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua bukanlah termasuksebagai Badan Tata Usaha Negara tetapi hanyalah sebagai LembagaPenyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi yang bersifat nasional, tetapdan mandiri (vide Pasal 1 ayat 6 dan 7, UU No. 22 Tahun 2007,tentang Penyelenggara Pemilihan Umum) dan Ketua serta AnggotaKPU Provinsi Papua tidak termasuk sebagai Pejabat Tata UsahaNegara, tetapi hanyalah sebagai Komisioner yang memiliki tugaskhusus dan terbatas dalam penyelenggaraan Pemilihan
    Pemilihan Umum menentukanbahwa :Ayat (1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyaitugas:a.memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota;b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatanKPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Mekanisme pemberhentianpasal
    29, 30, dan 31;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut diatas maka urusan yang dilaksanakan oleh Tergugat adalahpenyelenggaraan pemilihan umum yang bukan merupakan urusanlegislatif maupun yudikatif, selain itu kewenangan Komisi PemilihanUmum adalah berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang masuk dalam ranahhukum publik dan urusannya merupakan kegiatan administratif ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas
    KPU/KPU Provinsi wajibmenjalankan rekomendasi dari Dewan Kehormatan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara cermatberkaitan dengan dalil gugatan maupun jawaban Tergugat a quo, yangdihubungkan dengan bukti surat maupun keterangan saksidipersidangan, ternyata terbukti Tergugat tidak pernah mengeluarkanpemberhentian sementara kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupundalam ketentuan Pasal 111 ayat (8) dan ayat (9) UndangUndang No. 22tahun 2007 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum menyatakan42bahwa KPU/KPU Provinsi wajib menjalankan rekomendasi dari DewanKehormatan, namun haruslah terlebih dahulu) kepada Tergugatdiwajibkan untuk memberhentikan sementara kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa ketentuan a quo tidak diikuti oleh Tergugat,dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalammenerbitkan objek sengketa, Tergugat juga telah melanggar ketentuanPasal 30 ayat (3) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 TentangPenyelenggara Pemilihan Umum ;Menimbang, bahwa oleh
Register : 27-07-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 26-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427 K/TUN/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — I. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROV. SUMATERA UATAR., II. AGUSSYAH RAMADANI DAMANIK, SH VS RAHMAT KARTOLO SIMANJUNTAK, ST;
16992 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peyelenggaran Pemilihan Umum, menyebutkan: penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota yangdiberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganketentuan anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggotaKPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan olehKPU Provinsi:Bahwa sejak Pemohon dilantik oleh KPU Provinsi Sumatera Utara padatanggal 27 Juni 2014 dengan masa periode 2018, maka sesuai tugas dantanggung jawab Pemohon Kasasi sebagai penyelenggara
    Pemilihan Umumtelah menjalankan kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalamPemilu Legislatif tahun 2014, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun2014 sebagaimana diamanahkan/diwajibkan oleh UUD RI Tahun 1945,UndangUndang Nomor 15 tentang Penyelenggara Pemilu, UndangUndangNomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPDdan DPRD tahun 2014, bahkan pada saat upaya hukum kasasi ini diajukanHalaman 24 dari 28 halaman.
    quo serta melumpuhkan fungsi DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu;Bahwa selanjutnya, Pemohon Kasasi sependapat dengan dailildalilTergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi KPU Sumatera Utara dalammemori bandingnya yang pokoknya menyebutkan KPU Sumatera Utarawajib menjalankan putusan DKPP dengan cara menerbitkan objek sengketasebagaimana perintah Pasal 112 ayat (12), (13) dan Pasal 8 ayat (4) hurufk, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UndangUndang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umumjuncto Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1Tahun 2013 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;Bahwa tidak mengandung rasionalitas hukum, seluruh diktum putusanMajelis Hakim PTUN Medan yang dikuatkan pula oleh Majelis Hakim TinggiPTTUN Medan, khususnya amar putusan angka4, sebab tidak terdapatHalaman 25 dari 28 halaman.
Register : 07-10-2011 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 44/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2012 — YULIUS MAKAI, A.Md; VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA; 2. OSEA PETEGE, S.E., DKK
5918
  • DALAM EKSEPSI ; 222220 22 nnn nn nn nen n nnnBahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua bukanlah termasuksebagai Badan Tata Usaha Negara tetapi hanyalah sebagai LembagaPenyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi yang bersifat nasional, tetapdan mandiri (vide Pasal 1 ayat 6 dan 7, UU No. 22 Tahun 2007,tentang Penyelenggara Pemilihan Umum) dan Ketua serta AnggotaKPU Provinsi Papua tidak termasuk sebagai Pejabat Tata UsahaNegara, tetapi hanyalah sebagai Komisioner yang memiliki tugaskhusus dan terbatas
    Pemilihan Umum menentukanbahwa :Ayat (1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyaitugas:a.memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota;b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatanKPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Mekanisme pemberhentianpasal
    Putusan No. 44/G.TUN/2011/PTUN.JPRlegislatif maupun yudikatif, selain itu kewenangan Komisi PemilihanUmum adalah berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang masuk dalam ranahhukum publik dan urusannya merupakan kegiatan administratif ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan Ketua Komisi PemilihanUmum Provinsi Papua in casu Tergugat adalah Pejabat Tata UsahaNegara yang melaksanakan urusan pemerintahan
    KPU/KPU Provinsi wajibmenjalankan rekomendasi dari Dewan Kehormatan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara cermatberkaitan dengan dalil gugatan maupun jawaban Tergugat a quo, yangdihubungkan dengan bukti surat maupun keterangan saksidipersidangan, ternyata terbukti Tergugat tidak pernah mengeluarkanpemberhentian sementara kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupundalam ketentuan Pasal 111 ayat (8) dan ayat (9) UndangUndang No. 22tahun 2007 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum menyatakanbahwa KPU/KPU Provinsi wajib menjalankan rekomendasi dari DewanKehormatan, namun haruslah terlebih dahulu) kepada Tergugatdiwajibkan untuk memberhentikan sementara kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa ketentuan a quo tidak diikuti oleh Tergugat,dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalammenerbitkan objek sengketa, Tergugat juga telah melanggar ketentuanHal. 43 dari 48 Hal.
Putus : 16-04-2013 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 K/TUN/2013
Tanggal 16 April 2013 — SALIM S. MENGGA, DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI BARAT, DKK
5147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sulawesi Barat Nomor : 13/Kpts/KPUProv.033/PKWK/2011 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil GubernurPada Pemilihan Umum Kepala Daerah Sulawesi Barat Tahun 2011 tertanggal 22Agustus 2011 adalah suatu keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan denganaturan Badan itu sendiri in casu KPU yakni Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor : 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Tekhnis Tata Cara Pencalonan PemilihanUmum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 2 huruf b dan d serta i yangberbunyi Penyelenggara
    Pemilihan Umum berpedoman kepada ASAS JUJUR,KEPASTIAN HUKUM, PROFESIONALITAS, Oleh karena itu :1 Tindakan Tergugat sebagai Badan Penyelenggara Pemilu dalam menerima, meneliti,memverifikasi syaratsyarat kelengkapan berkas kandidat Calon Gubernur dan WakilGubernur Sulawesi Barat Periode 20112016 tidak sesuai dengan aturan yang telahdiatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2010 TentangPedoman Tekhnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah dikarenakan
    adanya berkas calon yang tidak memenuhi syaratadministrasi;Tindakan Tergugat dalam menetapkan Surat Keputusan objectum litis telahmelanggar Asas Pedoman Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana tertuang dalamPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2010 Tentang PedomanTekhnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Pasal 2 huruf b dan d serta i yang berbunyi Penyelenggara Pemilihan Umumberpedoman kepada ASAS JUJUR, KEPASTIAN HUKUM, PROFESIONALITAS;Bahwa tindakan
Register : 21-11-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 K/TUN/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — LOMBOAN DJAHAMOU, SE.,MH VS KETUA KPU NUSA TENGGARA TIMUR;
7828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 33/Kpts/KPUProv018/2014, tanggal 29 Januari 2014 tentang Pengangkatan AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor Periode 20142019 ;TENTANG DUDUK SENGKETA :1Bahwa Surat Keputusan Nomor : 33/Kpts/KPUProv018/2014, tanggal 29 Januari2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten AlorPeriode 20142019 yang diterbitkan oleh Tergugat bertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU Propinsi dan KPUKabupaten/Kota dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, BadanPengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum No.13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 ;2Bahwa Surat Keputusan Nomor : 33/Kpts/KPUProv018/2014, tanggal29 Januari 2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan UmumKabupaten
    akhirnya tidak dapat dibuktikan olehTerbanding tentang kebenaran Bukti T3 tersebut ;Bahwa tidak ada ketentuan Perundanganundangan yang mengsyaratkan Terbandingmemintai tanggapan masyarakat tentang pencalonan Anggota KPU Kabupaten/Kotayang selanjutnya dimintai klarifikasi oleh Terbanding sesuai Pasal 33 Ayat 1 HurufC Peraturan KPU No.2 Tahun2013 , sebab yang berhak memintai tanggapanmasyarakat adalah kewenangan Tim Seleksi Kabupaten/Kota sesuai Pasal 22 Ayat 3Undangundang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum Hurufh yang menyatakan mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPUKabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untukmendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Huruf I yang menyatakan melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atastanggapan dan masukan masyarakat , sehingga tidak benar apabila Terbandingpatut memberikan kesempatan untuk mendapat tanggapan masyarakat seperti yangditafsirkan oleh tergugat dalam duplik
Putus : 31-05-2010 — Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313 K/TUN/2008
Tanggal 31 Mei 2010 — INDRA JAYA PILIANG VS TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TERGUGAT ADALAH BUKAN BADAN ATAU PEJABAT TATAUSAHA NEGARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAMUNDANGUNDANG NO. 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILANTATA USAHA NEGARA.Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 12 ayat (1) UndangUndang No. 22Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tergugat telahHal. 38 dari 67 hal. Put.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon AnggotaKomisi Pemilihan Umum, DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA,TERGUGAT BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN;Bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon AnggotaKomisi Pemilihan Umum, TERGUGAT MELAKSANAKAN TUGASNYA SAMPAI DENGAN TERBENTUKNYA KOMISI PEMILIHAN UMUM;Bahwa mendasarkan pada Pasal 12 ayat (1) UndangUndang No. 22Tahun 2007 Tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum dan KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 TentangPembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum,TERGUGAT ADALAH TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISIPEMILIHAN UMUM YANG DIBENTUK PRESIDEN DAN BERSIFATSEMENTARA/ AD HOC/ SAMPAI DENGAN TERBENTUKNYA KOMISIPEMILIHAN UMUM:Bahwa mendasarkan pemahaman sebagaimana dimaksud di atas,KARENA KEBERADAAN FUNGSI DAN TUGAS TERGUGAT ADALAHBERSIFAT SEMENTARA/AD HOC, MAKA TERGUGATSECARAHal. 39 dari 67 hal.
    PEMILIHAN UMUM AKAN DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN DAN DITETAPKAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM YANG AKAN DIAJUKAN KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT; Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara PemilinhanUmum, PRESIDEN SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA AKAN Hal. 44 dari 67 hal.
    PEMILIHAN UMUM AKAN DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN DAN DITETAPKAN SEBAGAI = CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM YANG AKAN DIAJUKAN KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT; Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara PemilihanUmum, PRESIDEN SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA AKAN MENETAPKAN 21.
Register : 17-03-2017 — Putus : 24-03-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN BUOL Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Bul
Tanggal 24 Maret 2017 — 1. Muslimin Arbain Kotae 2. Agus A. Lasama 3. Mansyur J.B. Lasang
12239
  • Menyatakan Terdakwa I Muslimin Arbain Kotae tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara pemilihan yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali pada 1 (satu) TPS sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menyatakan Terdakwa II Agus A. Lasama dan Terdakwa III Mansyur J.B.
    Lasang tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara pemilihan yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali pada 1 (satu) TPS sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;3.
    Penyelenggara pemilihan;3. Dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilin memberikansuaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih;4.
    pemilihan yang terlibat dalam pemilihanumum adalah Komisi Pemilihan Umum pada tingkatHalaman 43 dari 59 Halaman Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN.
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur penyelenggara pemilihan telah terpenuhi olehperbuatan diri Para Terdakwa;Halaman 45 dari 59 Halaman Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN.
    Bulpemilihan umum yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LuberJurdil) disini terlihat bahwa sepanjang surat suara telah diberikan kepada pemiliholeh penyelenggara pemilihan karena telah memenuhi syarat sebagai pemilihmaka pemilih akan menerima surat Suara yang nantinya akan dicoblos atau tidakdimana hal tesebut merupakan hak dari setiap pemilin apakah akan memilih salahsatu pasangan calon dengan cara mencoblos salah satu gambar pasangan calonatau tidak memilin salah satu pasangan calon
    Lasama dan Terdakwa Ill Mansyur J.B.Lasang tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penyelenggara pemilihan yang dengan sengajamenyuruh orang yang tidak berhak memilin memberikan suaranya 1 (satu)kali pada 1 (satu) TPS sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggalpenuntut umum;3.
Putus : 06-08-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 39/Pdt.G/2014/PN.TPI
Tanggal 6 Agustus 2014 — IWAN KURNIAWAN, SH (Penggugat), WANDRA FADILLAH, SH.(Tergugat)
7015
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf (b) UU No. 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya menyatakan Ketua KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, bertindak ke luar dan ke dalam. DalamPerkara a quo Tergugat selaku Ketua KPUD Kabupaten Bintan bertanggungjawab secara Hukum di luar dan di dalam Pengadilan, yang dalam perkara a quo,yaitu masuk ke dalam Yurisdiksi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
    posita gugatannya point 9 penggugatmenilai tergugat telah melakukan perbuatan yang tidak independen dantelah melanggar asasasas penyelenggara pemilu sebagaimana diaturdalam pasal 2 undangundang No. 15 tahun 2011 tentangpenyelenggara pemilu.Bahwa apa yang didalilkan penggugat dalam posita gugatannya tersebutdiatas adalah perbuatan hokum yang berkaitan dengan kode etikpenyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam perturan bersamakomisi pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum dan dewankehormatan penyelenggara
    pemilihan umum No. 13 tahun 2012, No. 11tahun 2012, No. 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggarapemilihan umum.Bahwa sesuai ketentuan pasal 109 ayat 2,pasal 111 dan 112 undangundang No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu , segala halyang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggarapemilu, sebagaimana diuraikan penggugat dalam dalil posita gugatannyapoint 7 dan 9, proses pembuktian dan penyelesaiannya dilakukanmelalui pemeriksaan di persidangan dewan kehormatan penyelenggarapemilihan
Putus : 19-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/TUN/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA vs Drs. ARIFUDDIN, M.Pd
10552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terlebih lagi dalam ketentuanPasal 34 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang PedomanBeracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakanbahwa : Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Dengandemikian,andaikan pun KTUN yang diterbitkan oleh Tergugat dapatbatal/dibatalkan, namun sepanjang putusan DKPP tidak mengalamiHalaman 23 dari 30 halaman.
    prosedurformiltidak sahnya penerbitan keputusan yang dikeluarkan oleh PemohonKasasi/Pembanding/semula Tergugat, dimana putusan Judex Factihanyamendasarkan pertimbangannya pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) danPasal 29 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum, denganmengabaikan/mengenyampingkanaspek kebenaran substantif ;Bahwa putusanJudex Facti mengabaikan begitu saja ketentuan Pasal112 ayat (10), ayat (12), dan ayat (13) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum (Bukti T2) dan amar PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 31/PUUXI/2013 (Bukti T3) yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) bersifat final dan mengikat bagi Pemohon Kasasi/Pembanding/semulaTergugat, dan belum ada putusan lain yang menyatakan bahwa Putusan DKPP(in casuBukti T5) tersebut tidak mengikat dan tidak final bagi PemohonKasasi/Pembanding/semula Tergugat, termasuk putusan perkara ini ;Bahwa bunyi amar Putusan DKPP (Bukti T5) tersebut
    Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (10) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (BuktiT2) yang menyatakan bahwa Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasidiambil dalam rapat pleno DKPP, yang berarti bahwa rehabilitasi adalahwewenang DKPP, bukan wewenang Pemohon Kasasi/Pembanding/semulaTergugat.
Register : 27-10-2009 — Putus : 14-04-2010 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 412/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 14 April 2010 — DPP PARTAI DEMOKRAT,Cs >< KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (Ketua KPU), Cs
5610
  • seluruhnya;Dalam Pokok Perkara.e Menolak Tuntutan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara;Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, Tergugat Il mohonputusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa Tergugat III tidak mengajukan Jawaban.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat IV, telahmengajukan jawabannya tangggal 28 Januari 2010, yang pada pokonya sebagaiberikut :1.Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4721); UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4801); UndangUndangNomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilinan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 51,Tambahan
    Kesalahan, kelalaian atauketidakcermatan penulisan tersebut berada dan menjadi tanggung jawabperangkat penyelenggara pemilihan umum..
    Bahwa ditariknya TURUT TERGUGAT untuk ikut bertanggung jawab dengandalil telah melakukan perbuatan melawan hukum sangat tidak berdasar karenaTURUT TERGUGAT bukanlah perangkat penyelenggara pemilihan umum.Dengan demikian gugatan ini salah alamat, dan untuk itu mohon kepada MajelisHakim yang mengadili perkara ini agar mengeluarkan TURUT TERGUGAT sebagai pihak dari dalam perkara ini.DALAM POKOK PERKARA..
    Penyelenggara pemilihan umum adalah KomisiPemilihan Umum secara berjenjang.. Untuk menyatakan adanya perobuatan melawan hukum, salahsatu elemen penting adalah harus ada kerugian nyata yangdialami langsung oleh PARA PENGGUGAT menurut Pasal 1365KUHPerdata. Keputusan yang diterbitkan oleh TURUTTERGUGAT Nomor 127 Tahun 2009 tidak merugikan PARAPENGGUGAT.4.
Register : 12-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 19/G/2017/PTUN.JPR
Tanggal 24 Agustus 2017 — LIDIA MARIA MOKAY, S.Sos. RENIDA JOSELINA TOROBI PIETER SILAS WALLY MANUEL NASADIT MELAWAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
9028
  • perundangundanganyang di dalamnya terdapat asas :Bebas, Langsung, Umum, RahasiaJujur dan Adil. 222022 nono nn nnn nnn nner mene10.Bahwa akibat dari diterbitkannya Obyek Sengketa oleh TERGUGAT,11menimbulkan kerugian dan merendahkan harkat, martabat dan kehormatanPARA PENGGUGAT. 222022ne one nce nn cence cence.Bahwa keseluruhan uraian di atas telah menunjukan dan semakin jelaspenerbitan Obyek Sengketa tidak berdasarkan dan atau bertentangandengan peraturan perundangundangan yaituUU RI NO 15 Thn 2011TENTANG PENYELENGGARA
    PEMILIHAN UMUM, lebih khususpengaturan pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Komisi PemilihanUmum Kabupaten Jayapura; 20202 n2 nn nn nn nc nn nnnn nePERMOHONAN DALAM PENUNDAAN1.Bahwa karena adanya keadaanmendesak yang harus dilakukan olehPARA PENGGUGAT untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalammenuntaskan PEMUNGUTAN SUARA ULANG di 17 (tujuh belas) Distrikpada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayapura Tahun2017 sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan yang diemban, danHalaman9dari4S5halamanPutusan
Register : 13-04-2017 — Putus : 21-04-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 26/PID.SUS/2017/PT JAP
Tanggal 21 April 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8519
  • PenggantiUndangUndang No. 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati danWalikota Menjadi UndangUndang;AtauKeduaBahwa ia terdakwa ORTHIS KREUTHA, SE pada hari Rabu tanggal 15Februari 2017 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu padaTahun 2017, bertempat di TPS 10 BTN Kolam Doyo Baru Distrik Waibu KabupatenJayapura atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Jayapura, telah dengan sengaja melakukan tindakkekerasan atau) = mengahalanghalangi penyelenggara
    pemilihan dalammelaksanakan tugasnya.
Register : 03-11-2015 — Putus : 16-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 37/Pdt.G/2015/PN. Idm.
Tanggal 16 Februari 2016 — RADEN INU DANUBAYA ,NIK : 3212151005710003 ,Umur : 44 Tahun , Pekerjaan: Wiraswasta, yang berkedudukan di Blok Bolon Rt.008 Rw.001 Desa Tenajar Lor, Kecamatan Kertasemaya.Kab.Indramayu ; untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………PENGGUGAT; Lawan : Sdr. H. KASAN BASARI,SH. Dkk Selaku Ketua DPCPartai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Indramayu, beralamat Sekretariat di Jalan Raya Panyindangan Sindang Indramayu, Selanjutnya disebut sebagai …………………………………….PARA TERGUGAT ;
569
  • Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan NegeriIndramayu tidak dapat memeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengansengketa peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimanagugatan a quo.3 Di samping itu, gugatan Penggugat dalam posita dan petitum yangmemerintahkan Turut Tergugat V (Komisi Pemilihan UmumKabupaten Indramayu yang notabene berkedudukan di bawah KomisiPemilihan Umum) untuk menunda Pemilihan Bupati/Wakil BupatiKabupaten Indramayu periode tahun 20152020 adalah tidakmemiliki
    pemilihan Bupatidan Wakil Bupati (sepanjang tidak dimaknai pelaksana pemilukada)sebagaimana posita angka 3 (tiga) gugatan;Bahwa menurut hemat Tergugat III dan Tergugat IV, tidakdirekomendasikannya Penggugat untuk dicalonkan menjadi Bupati/WakilBupati adalah keniscayaan dalam kompetisi politik, ada yang diusung danada yang tidak diusung, yang merupakan sebuah kelaziman hidup dalamsebuah organisasi, karena organisasi memiliki aturan, mekanisme, dantahapan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan
    pemilihan Bupatidan Wakil Bupati (sepanjang tidak dimaknai pelaksana pemilukada)sebagaimana posita angka 3 gugatan;5 Bahwa menurut Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tidakdirekomendasikannya Penggugat untuk dicalonkan menjadi Bupati/WakilBupati adalah keniscayaan dalam kompetisi politik, ada yang diusung danada yang tidak diusung, yang merupakan sebuah kelaziman hidup dalamsebuah organisasi politik, karena organisasi memiliki aturan, mekanisme,dan tahapan dalam pengambilan keputusan sesuai
    Sedangkan dalamUndangUndang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota a quo, tidak adanorma yang mengatur bahwa pengadilan negeri memiliki wewenang untukmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata dalam perkara pemilihan.Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan Negeri Indramayu tidak dapatmemeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengan sengketa partai politik,peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimana gugatan a quo.3 Di samping itu, gugatan Penggugat dalam posita danpetitum
    Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) yang telahmengadakan pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati KabupatenIndramayu tahun 2015, sejak tanggal 26 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli2015, hal itu sesuai dan dibenarkan apa yang dilakukan Turut Tergugat Vsebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015, tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor Tahun 2014 tentangPemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Register : 13-10-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 569 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — 1. MUH. BASLI ALI., 2. Dr. H. ZAINUDDIN, SH.,MH VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR;
6127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 8Tahun 2015 harus diinterpretasikan secara menyeluruh (sitematik)terkait dengan keseluruhan pasal pada bagian ketiga tentangsengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara pesertadengan penyelenggara pemilihan (Vide pasal 142144). SehinggaKeputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan PanwasluKabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihanmerupakan keputusan terakhir dan mengikat... ;b.
    BahwaPengadilan seharusnya menjadi gantungan harapan ditegakkannyaKeadilan dan menjadi pembatas kekuasaan dari penguasa yangkekuasaannya cenderung semenamena jika tidak dibatasi, yang dalam halini seharusnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menjadipembatas kekuasaan penyelenggara pemilihan umum yakni KPU KabupatenKepulauan Selayar jika ada keputusannya yang bertentangan denganperaturan perundangundangan..
    ABDUL GANI, M.Pd.l., sebagai Peserta PemilinanUmum Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2015, dengancara apapun bahkan jika harus dengan cara yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;17.Bahwa terbukti Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabu patenKepulauan Selayar baik KPU Kabupaten Kepulauan Selayar maupunPanwas Kabupaten Kepulauan Selayar telah tidak netral dalammenyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten KepulauanSelayar dan hal ini
Register : 05-04-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 53/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
1.H.TONDI RONI TUA
2.H. SYARIFUDDIN HSB
Tergugat:
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
16585
  • JKT.4.5.tersebut dikenai sanksi pembatalan oleh KPU Provinsi atau KPUKabupaten/Kota;Bahwa PARA PENGGUGAT telah dirugikan kepentingan hukumnyadengan dijadikannya Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor206/PL.03.7Kpts/KPUKAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018,sebagai dasar/pertimbangan/konsideran ditetaopkannya kedua KeputusanMendagri tersebut karena:4.5.1.4.5.2.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia (DKPP) dalam Putusan Nomor : 237/DKPPPKEVII/2018 tanggal 30 Januari
    JKT.telah dijadikan dasar atau pertimbangan atau konsideranditetapbkannya kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut;Bahwa atas tindakan KPU Padang Lawas yang tidak melaksanakanrekomendasi Panwaslih tersebut, kKemudian pada 30 Januari 2019Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia (DKPP) telah menjatunkan sanksi kepada Ketua danAnggota KPU (DKPP) serta menyatakan Ketua dan Anggota KPUtidak professional dalam menindaklanjuti rekomendasi PanwasluKabupaten Padang Lawas.
    Bahwa oleh karena ditemukan cacat substansi dalam penetapanKeputusan Mendagri No 131.128385 dan No. 132.128386, tanggal 30Oktober 2018 yang merupakan fakta dan syarat hukum berupa PutusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia (DKPP) No. 237/DKPPPKEVII/2018 tanggal 31 Januari 2019,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf c besertaPenjelasannya dan Pasal Pasal 64 ayat (3 dan 4) UU No. 30 Tahun2016, mohon Majelis Hakim berkenan memerintahkan agar MenteriDalam Negeri
    Bagian Ketiga mengenai Sengketa Antarpeserta Pemilihan danSengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan (Pasal142 s.d. Pasal 144);d. Bagian Keempat mengenai Tindak Pidana Pemilihan (Pasal 145 s.d.Pasal 152);e. Bagian Kelima mengenai Sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 153s.d. Pasal 155);f. Bagian Keenam mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan (Pasal 156s.d.
    (Fotokopi sesuai dengan asli);Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(DKPP) Nomor 237/DKPPPKEVII/2018, tanggal 30 Januari2019. (Fotokopi sesuai salinan);Halaman 52 dari 85 halaman. Putusan Nomor 53/G/2019/PTUN. JKT.8. Bukti P69. Bukti P6A :10. Bukti P6B :11. Bukti P712. Bukti P813. Bukti P8A :Surat Kuasa Hukum H. Tondi Roni Tua dan Ir.
Register : 12-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 18-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 323/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 26 September 2019 — Pembanding/Penggugat II : Ingrid Maria Palupi Kansil, S.Sos
Pembanding/Penggugat I : H Ade Ruhandi S.E.
Terbanding/Tergugat I : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor
Terbanding/Tergugat II : Panitia Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor,
Terbanding/Turut Tergugat III : Presiden Republik Indonesia, cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,
Terbanding/Turut Tergugat I : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
Terbanding/Turut Tergugat II : Gubernur Jawa Barat
6333
  • Dengan demikian, tanpa bermaksud memberikan suluh disiang hari yang bolong, tetaplah harus ada institusi yangmenyelesaikan pelanggaran yang berkategori perbuatan melawanhukum yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif yangdilakukan oleh institusi Penyelenggara Pemilihan agar pelaksanaankedaulatan rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah tidak terciderai olehperilaku manipulatif yang membunuh demokrasi.Bahwa karena gugatan Penggugat ini tidak berkaitan denganpelanggaran kode etik, pelanggaran
    Bahwa alasan Penggugat dalam poin 6 s/d 9, menyatakanPenggugat mempersoalkan kewenangan instasi atau lembagayang mempunyai kewenangan dalam hal perselisihan pemilihanumum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, yang dalamhal ini adalah KPU Kabupaten Bogor pada pemilihan Bupati danWakil Bupati Bogor Tahun 2018.Bahwa Pembentuk UndangUndang telah mendesain sedemikianrupa pranata penyelesaian sengketa atau perselisihan yangterjadi di luar perselisihan penetapan perolehan suarahasilHalaman 42 dari
    Bahwa UndangUndang Nomor 8 Tahun2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndangsebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 10Tahun 2016, secara tegas telah mengatur:Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan oleh DewanKehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebagaimanadiatur dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 137.Dalam hal terjadi
    Bogor/ Tergugat II (Bukti T8)Bahwa intruksi yang dilakukan oleh Tergugat untuk tidakmemberikan informasi dan tidak merekam pembicaraannarasumber, sematamata untukmenjaga kerahasiaan dan hanyauntuk internal penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiBogor Tahun 2018 bukan untuk umum.Bahwa alasan Penggugat dalam poin 12, menyatakan Tergugat melakukan perubahan pada setiap Rekapitulasi hasilpenghitungan suara dari setiap desa atau kelurahan ditingkatKecamatan (Model DA1 KWK) di 40 Kecamatan maka
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
611252
  • Tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota.
    pemilihan umum yangbersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugasmelaksanakan pemilihan umum.Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnyadisingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara PemilihanGubernur.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yangselanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalahpenyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnyadisebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihanumum yang bertugas mengawasi penyelenggaraanpemilihan umum di seluruh
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yangselanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugasmenangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihanumum dan merupakan satu kesatuan fungsipenyelenggaraan pemilihan umum.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkatPPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPUKabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan ditingkat Kecamatan atau nama lain.13. Panitia...13.14.15.16.17.18.19.20.21.
    Pemilihan adalahpelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yangberpedoman pada sumpah dan/atau' janji sebelummenjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.Pasal 137...(1)at 1PRESIDENREPUBLIK INDONESIABeyan tat?
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 16 Pasal 140Cukup jelas.Pasal 141Cukup jelas.Pasal 142HurufaCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan sengketa antara Peserta Pemilihandengan penyelenggara Pemilihan antara lain, sengketa yangdiakibatkan keluarnya Keputusan KPU Provinsi dan KPUKabupaten / Kota.Pasal 143Cukup jelas.Pasal 144Cukup jelas.Pasal 145Cukup jelas.Pasal 146Cukup jelas.Pasal 147Cukup jelas.Pasal 148Cukup jelas.Pasal 149Cukup jelas.Pasal 150Cukup jelas.Pasal 151Cukup jelas.Pasal 152...Pasal 152Cukup
Putus : 07-01-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2013
Tanggal 7 Januari 2015 — GUNTUR SIREGAR, DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU), DK
5081 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 69 P/HUM/2013menyebutkan Komisi Pemilinan Umum, selanjutnya disebut KPU,adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifatnasional, tetap, dan mandiri.Demikian juga Pasal 1 poin 5 dan poin 6 UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan :Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakanPemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihnaan Umum dan BadanPengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraanPemilu untuk memilin anggota Dewan Perwakilan
    Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P3) ;4.
Putus : 30-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 K/TUN/2013
Tanggal 30 Desember 2013 — KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA vs. H. ALI MAZI, S.H, DK
7322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ali Mazi, S.H. adalah tindakan yangmelanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang hanya memberitugas dan wewenang kepada Ketua KPU Provinsi untuk mewakili KPUProvinsi Sulawesi Tenggara ke dalam dan ke luar. Surat tersebutseharusnya ditandatangani oleh Ir. Masudi selaku Ketua KPU ProvinsiSulawesi Tenggara, oleh karena itu surat dari Komisioner Dr. H.
    berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka Berita Acara Nomor344/270/BA/KPU Prov.026/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 mengandungkesalahan tata naskah karena angka 344 menunjukan nomor agenda suratyang seharusnya ditulis setelah angka 270 sebagai nomor perihal surat.Dengan demikian sudah jelas bahwa Berita Acara Nomor 344/270/BA/KPU Prov.026/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 adalah berita acara yangcacat hukum;6 Putusan Judex Facti melanggar Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum;Bahwa putusan Judex Facti yang membenarkan tindakan Komisioner Dr.H.
    Ardin, SE. adalah tidak sesuai denganmekanisme yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karena Rapat Pleno31tersebut hanya dihadiri 3 orang Komisioner. Dengan demikian jelas bahwatindakan Komisioner Dr. H. Eka Suaib, M.Si bertindak sebagai PelaksanaTugas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengirim Surat Nomor270/342/KPU.Prov.026/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 berikut seluruhproduk administrasi yang ditandatangani Komisioner Dr.
Register : 02-10-2017 — Putus : 13-10-2017 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 66/PID.SUS/2017/PT JAP
Tanggal 13 Oktober 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5916
  • tanggal 25 Juli 2017 padahari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar jam 13.00 Wit atau pada waktu lain dalambulan Juli 2017, bertempat di TPS 01 Kampung Toroa, Distrik Kepulauan Ambai,Kabupaten Kepulauan Yapen atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menyuruh orang yang tidakberhak memilih memberikan suaranya 1 (Satu) kali atau lebin pada 1 (satu) TPSatau lebih, dilakukan oleh penyelenggara
    pemilihan, perbuatan mana yangdilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, TerdakwaYOHANIS WAROMI selaku Ketua KPPS Kampung Toroa yang diangkatberdasarkan Surat Keputusan dari Ketua PPS Kepulauan Yapen dengan SuratKeputusan Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017 dan mempunyai tugastanggung jawab antara lain mengumumkan dan menempel Daftar Pemilih Tetapdi TPS, menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilih yanghadir,