Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43070/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11124
  • And The Peoples Republic of China(Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang DalamPersetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh AntaraPerhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yangberlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan suratKementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/201 1/60;bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party / CountryInvoicing dapat dipahami dari :Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin
    of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin(Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located ina third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company,provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of theCertificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in theParties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate ofOrigin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan di dalampersidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 416515 tanggal
    of TheAseanChina Free Trade Area, yang menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin(Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located ina third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company,provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of theCertificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in theParties and the copy of the third party invoice shall be attached to theCertificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of theimporting Party.tidak terpenuhi sehingga dengan demikian tidak dapat diberikan preferensi tarifberdasarkan ACFTA;berdasarkan nomor urut 4540 Lampiran Il Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor
Register : 03-04-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 04-07-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50389/PP/M.VIIA/99/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13323
  • diberitahukandengan PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 tidak memenuhiketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3202.90.00.00 denganpembebanan Bea Masuk sebesar 5%;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    Invoice :C11025; tgl : 08Des12 bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan, diketahui bahwa fasilitas yangdigunakan adalah Preferensi Tarif Importasi ASEAN CHINAFree TradeArea (ACFTA) dengan Certificate of Origin Form E nomorE133307307340005 tanggal 16 Februari 2013.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerima, diketahui bahwa Form E yang diserahkan importir kepada PFPDadalah Certificate of Origin Form E nomor E133307307340008 tanggal 21Februari 2013.bahwa berdasarkan uraian
    tidakdapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehinggaimportasi Basic Chromium Sulfate Brother oleh Pemohon Banding yangdiberitahukan pada pos tarif 3202.90.00.00 dikenakan pembebanan tarif beamasuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    E133307307340008 tanggal 21 Februari 2013 yang asli dan sahdari Negara asal China sebagaimana terbukti dalam Lembar Penelitian danPenetapan Tarif.Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association
    pada PIBtercantum E13307307340005 tanggal 16 Februari 2013, namun no Form Eyang dilampirkan adalah E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013,sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan tarif MFN.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Bukti PenerimaanBerkas PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIBnomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 diketahui bahwa dokumen yangdilampirkan adalah Certificate of Origin
Register : 23-08-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42599/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
7732
  • signifikan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan specimen yang berwenang, sehinggakeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor 189954tanggal 25/05/2011 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalahsebagai berikut:a) Berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure (OCP)Anex 3 attachment A ditegaskan bahwa"Rule 6The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin
    shall,to the best of their competence and ability, carry out proper examination uponeach application for the Certificate of Origin to ensure that(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed andsigned by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin;(c) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of goods, marks and
    Bhakti SentosaRaya tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Areapasal 2 ayat a karena ditemukan perbedaan tanda tangan pejabat berwenangantara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen Signatures ofMenurut PemohonMenurut MajelisOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People's Republic ofChina;4. bahwa Terbanding menolak
Register : 11-04-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51337/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17918
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut51337/PP/M.X VIIB/19/2014Bea Masuk2012bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tanda tangan yangtertera pada Form D berbeda dengan Specimen Signatures Authorized of Officials Authorized toCertify the Certificate of Origin of Government of Malaysia atas importasi Jenis Barang: 2 (dua)jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (RBD Soybean Oil / Technical
    Banding Jenis Barang Klasifikasi PemberitahuanRBD Soybean Oil (Technical Grade) 1507.90.9000 BM 0% (ATIGA)Menurut TerbandingJenis Barang Klasifikasi PembebananRBD Soybean Oil (Technical Grade) 1507.90.9000 BM 5% (MEN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.287.000,00;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan halhal tersebut pembebanan bea masuk terhadap importersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) untuk Pos Tarif 1507.90.90.00 yaitusebesar 5% (lima persen);bahwa Certificate of Origin
    (CO) / Form D yang Pemohon Banding sampaikan pada PIB NomorPendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding adalahkarena berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D Nomor: PP37441T062978 tanggal 27September 2012, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form D dimaksud berbedadengan "Specimen Signatures of Officials Authorized to Certify The Certificate of Origin ofGovernment of Malaysia" sehingga pembebanan
    bea masuk terhadap impor tersebut dikenakan tarifbea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk Pos Tarif 1507.90.90.00 yaitu sebesar 5% (limapersen);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasankarena Pos Tarif / HS Nomor: 1507.90.9000 yang Pemohon Banding ajukan telah sesuai denganKlasifikasi barang dan Certificate of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Banding sampaikanpada PIB Nomor Pendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa sesuai Pasal
    of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Bandingsampaikan pada PIB Nomor Pendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadaMinistry of International Trade and Industry of Malaysia melalui Surat Kepala Kantor PelayananMenimbangMengingatMemutuskanUtama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S2296/KPU.01/2012 tanggal 6 November2012 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkannya KeputusanTerbanding
Register : 13-11-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56166/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13730
  • Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin
    Countries, ProvidedThat: (i) The Transit Entry is Justified or Geographical Reason or byConsideration Related Exclusively to Transport Requirements; (ii) TheProducts Have Not Entered Into Trade or Consumption There; and (iii) TheProducts Have Not Undergone Any Operation There Other Than Unloadingand Reloading or any Other Operation to Preserve Them in Good Condition, bahwa pelaksanaan ketentuan di atas dalam Appendix 1, Attachment A,Revised Operational Certification Procedure (OCP) for The Rules of origin
    ofthe ASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: ForThe Purpose of Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA,Where Transportation is Effected Trough the Territory of One or MoreNonACFTA Parties, the Following Shall be Submitted to the CustomsAuthority of the Importing Party: (a) A Trough Bill of Lading Issued in theExporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) Issued by the RelevantIssuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of the OriginalCommercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs(i), (ii) and (tii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied wth.bahwa berdasarkan ketentuan Pengiriman langsung (Direct Consigment)sebagaimana diatur dalam OCP di atas diketahui bahwa Pemohon dalam berkaskeberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumenpendukung yang dimaksud yaitu (i) persinggahan barang dimaskud hanya berlakuuntuk
    of theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: For The Purposeof Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, WhereTransportation is Effected Trough the Territory of One or More NonACFTA Parties,the Following Shall be Submitted to the Customs Authority of the Importing Party: (a)A Trough Bill of Lading Issued in the Exporting Party; (b) A Certificate of Origin (FormE) Issued by the Relevant Issuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of theOriginal Commercial
Register : 12-09-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57570/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17935
  • Bebas 100% (ACFTA) yang ditetapkanTerbanding menjadi Pembebanan BM 10% Bayar 100% (MEN);Mbahbyut ScanbanNaygitusan Keberatan Nomor: KEP4269/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, berdasarkandokumendokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Jumper Cable yangterdiri dari 4 (empat) tipe yang berbeda sesuai dengan kode dan spesifikasi barang, dan jumlah barangmaupun harga untuk masingmasing tipe tersebut berbeda, namun di dalam Form E, jenis barangdigabungkan dalam satu uraian dan origin
    dan telahdilengkapi Form E dengan Nomor: referensi E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013;Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP4269/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, berdasarkandokumendokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Jumper Cable yangterdiri dari 4 (empat) tipe yang berbeda sesuai dengan kode dan spesifikasi barang, dan jumlah barangmaupun harga untuk masingmasing tipe tersebut berbeda, namun di dalam Form E, jenis barangdigabungkan dalam satu uraian dan origin
    This is of particular relevance when similar sizes or spare parts are sent;bahwa berdasarkan Rule 7 (e) ASEAN China FTA OCP menyatakan bahwa:Multiple items declared on the same certificate of origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing party provided each item mustqualify separately in its own rights;bahwa dikarenakan pengisian Kolom 8 (Kolom Origin Criteria) pada Form E Nomor:E133202513120003 tanggal 2 Mei 2013 tidak memenuhi
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding
Register : 22-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42598/PP/M.M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13128
  • Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREETRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Government authoritiesdesignated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competenceand ability, carry out proper examination upon each application for the Certificateof Origin to ensure that:a. The application and the Certificate of Origin are duly completed and signedby the authorised signatory;b.
    The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin;c. The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submittedd. Description quantity and weight of goods, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to beexported5.
    buktibukti yang dilampirkandalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaituGuangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republicof China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S817/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin
Register : 01-03-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48463/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10117
  • FormEyandilampirkantidadapadigunakasebagaidasauntumenggunakatarifpreferensialsehinggimportasiTriethyleneDiamin(TEDA)diklasifikasikankedalapostarif2921.29.000danStannousOctoatediklasifikasikankedalapostarif2917.19.000dikenakapembebanantarifbeamasuksebesar5%;Menurut Pemohon Banding bahwa kekurangan pembayaran Bea Masuk,Pajak import sejumlah Rp.8.017.000,00Seharusnya sudah tidak ada lagi karena perhitungan Biaya Masuk,Pajak Import yangSebenarnya dengan mengunakan fasilitas Form E(AseanChina Free Trade AreaPreferential Tarif Certificate OF Origin
    (Combined Declaration and Certificate)Nomor:E121300008247393tanggal23Oktober2012menjadi tarif Bea Masuk0%Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA,terdapat ketentuan dalamOperationalCertification ProceduresOCP)for The Rules of Origin of The AseanChina Free TradeArea(ACFTA)yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor48Tahun2004tentang PengesahanFramework Area on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The PeoplesRepublic
    SPTNP/TLU/IMP/XII/2012tanggal18Desember2012dan Surat Uraian Banding Nomor:SR491/KPU.01/2013tanggal8Mei2013diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E NomorE121300008247393tanggal23Oktober2012bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB No.464236anggal19November2012,kedapatan pengisian kolom PIB,antara lain sebagai berikut KolomUraianNomorTanggalKeterangan 15Invoice0010008915102012 17BL/AWBYF16121060723102012 19 Fasilitas ImporSurat Keputusan 54Preferensi TarifImportasi Asean ChinaCertificate of Origin
    mengirimkan surat konfirmasi nomor:S2707/KPU.01/2012tanggal26Desember2012,yang ditujukan kepada Hebei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China untuk melakukanpenelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form E Nomor E121300008247393tanggal23Oktober2012,tetapi sampai dengan sengketa ini disidangkan balasan atas konfirmasitersebut belum diterimabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form Edan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin
Register : 31-05-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51326/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11016
  • berdasarkan penelitian,yang menjadi permasalahan adalah besarnya tarif bea masukatas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTAbahwa Terbanding mengenakan BM MEN atas importasi yang dilakukan oleh PemohonBanding,karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan,sehinggaForm E diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA danditetapkan berdasarkan tarif MENbahwa berdasarkanRevised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin
    ofThe ASEANChina Free Trade Areadisebutkan Rule2:"The Certificate of Origin(Form E)shall be issued by the Issuing Authorities of theexporting Partybahwa berdasarkanRevised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin ofThe ASEANChina Free Trade Area?
    Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals,andcorrection stamps,ifany,used by its Issuing Authorities",,Bahwa berdasarkanRevised Operational Certification Procedures For The Rules of Originof The ASEANChina Free Trade Areadisebutkan pada Rule18The Customs Authority of the importing party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the information regarding the true origin
Putus : 14-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2081 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — PT LEMBU ANDALAS LANGKAT vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
28269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilengkapidengan Asli Certificate of Origin Agreeement Establishing The AseanHalaman 2 dari 34 halaman.
    Kriteria Asal Barang (Origin Criteria);Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan impor, Pemberitahuanimpor Barang, Certificate of Health dan Certificate of Origin yangdilampirkan Pembanding dalam melakukan importasi, telahcliketahui bahwa importasi yang dilakukan adalah importasi atassapi yang berasal dan Australia;Di dalam Certificate of Origin yang disampaikan kepada Terbanding,dinyatakan dalam Kolom 11 CoO, dimana:Declaration by the exporter;The undersigned hereby declares that the above details andstatements
    For the purposes of column 4 of this Annex:WO means that the good must be wholly produced or obtainedin accordance with Article 2.1 (a) (Originating Goods) of Chapter3 (Rules of Origin) ...;Selanjutnya dapat dilinat pada Article 2.1 (a) (Originating Goods) ofChapter 3 (Rules of Origin) sebagai berikut:Article 2Originating Goods1.
    Putusan Nomor 2081/B/PK/PJK/2017of Origin yang disyaratkan dalam Free Trade Agreement (FTA);5.
    Hal mana Pemohon Peninjauan Kembali juga telahmenyampaikan Certificate of Origin Nomor 130306623 kepada TermohonPeninjauan Kembali; Dalam Certificate Of Origin Nomor 130306623;Pada kolom 11 Certificate Of Origin yang disampaikan kepada TermohonPeninjauan Kembali, terlah dinyatakan :Declaration by the exporter:The undersigned hereby declares that the above details andstatements are correct; that all the goods were produced in Australia;Amd that they comply with the rules of origin, as provided in
Register : 10-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 300/Pid.Sus/2020/PN Kdi
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
IKHSAN
19964
  • (delapan) pcs focallure/auto browspen/FA-18 net WT :0,0350z/1 gram;
  • 7 (tujuh) pcs Focallure 18 shudes full fondation plette twilight the limited edition, 18 gram;
  • 7 (tujuh) pcs Focallure blush highlight contour face 8,4 gram
  • 7 (tujuh) paket Innisfree, Green tea special kit ex;
  • 7 (tujuh) paket AHA.BHA.PHA 30 days miracle starter edition;
  • 6 (enam) pcs focallure fluid foundation face 31 gram;
  • 5 (lima) pcs nacific fresh herb origin
    cream, 12 g;
  • 5 (lima) pcs Focallure nine colors eyes hadow/ FA-36 net Wt : gram / 310Z;
  • 5 (lima) pcs Innisfree, intensive triple care sunscreen, SPF 50 + PA, 20 ml;
  • 4 (empat) pcs nacific fresh herb origin toner, 30 ml;
  • 4 (Empat) pcs Freeman feeling beautiful, oil absorsing mint + lemon, clay mask, 175 ml;
  • 3 (tiga) pcs Facallure powder, 8,4 gram;
  • 3 (tiga) pcs Facallure color mix 3,5 gram;
  • 3 (tiga) paket snail truecica
    belas) pcs dear darling lint; 9(sembilan) pcs delight tony tint tony moly; 8 (delapan) pcs focallure/auto browspen/FA18 net WT : 0,0350z/1gram; 7 (tujuh) pcs Focallure 18 shudes full fondation plette twilight the limitededition, 18 gram; 7 (tujuh) pcs Focallure blush highlight contour face 8,4 gram; 7 (tujuh) paket Innisfree, Green tea special kit ex; 7 (tujuh) paket AHA.BHA.PHA 30 days miracle starter edition; 6 (enam) pcs focallure fluid foundation face, 31 gram; 5 (lima) pcs nacific fresh herb origin
    cream, 12 g; 5 (lima) pcs Focallure nine colors eyes hadow/ FA36 net Wt : gram / 310Z 5 (lima) pcs Innisfree, intensive triple care sunscreen, SPF 50 + PA, 20 ml; 4(empat) pcs nacific fresh herb origin toner, 30 ml; 4 (Empat) pcs Freeman feeling beautiful, oil absorsing mint + lemon, claymask, 175 ml; 3/(tiga) pcs Facallure powder, 8,4 gram; 3/(tiga) pcs Facallure color mix 3,5 gram; 3 (tiga) paket snail truecica miracle repair starter kit edition; 3 (tiga) paket AC SOS AHA.BHA.PHA 30 days miracle
    cream, 12 g;> 5 (lima) pcs Focallure nine colors eyes hadow/ FA36 net Wt : gram / 310Z;> 5 (lima) pcs Innisfree, intensive triple care sunscreen, SPF 50 + PA, 20 ml;> 4 (empat) pcs nacific fresh herb origin toner, 30 ml;> 4 (Empat) pcs Freeman feeling beautiful, oil absorsing mint + lemon, claymask, 175 ml;> 3 (tiga) pcs Facallure powder, 8,4 gram;> 3 (tiga) pcs Facallure color mix 3,5 gram;> 3 (tiga) paket snail truecica miracle repair starter kit edition;3 (tiga) paket AC SOS AHA.BHA.PHA 30 days
    cream 12 g;Halaman 9 dari 31 Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2020/PN KdiV WVVV VV V WVV WV5 (lima) pcs Focallure nine colors eyes hadow/ FA36 net Wt : gram /310Z;5 (lima) pcs Innisfree, intensive triple care sunscreen, SPF 50 + PA,20 mi:4 (empat) pcs nacific fresh herb origin toner 30 ml;4 (Empat) pcs Freeman feeling beautiful, oil absorsing mint + lemon,clay mask 175 ml;3 (tiga) pcs Facallure powder 8,4 gram;3 (tiga) pcs Facallure color mix 3,5 gram;3 (tiga) paket snail truecica miracle repair starter
    jenis Nacific fresh herg origin toner 30ml adalah Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah);Bahwa proses pembelian saksi terhadap kosmetika yang dijual olehterdakwa yaitu awalnya saksi melihat di instagram dengan nama akun@store.kdi, yang kemudian saksi melihat ada toner dan ada ukuran kecildan nama produknya Nacific fresh herg origin toner, 30 ml, lalu saksimemesan melalui nomor whatss app yang tertera pada profil akuntersebut, setelah memesan lewat whatss app, kemudian transaksinyasistim COD
Register : 13-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56853/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15843
  • yang berbeda dengan specimen serta pada kolom 8 mencantumkan origincriteria "WO", sehingga atas importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor 336427tanggal 26 Agustus 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkanpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karForm E yang telah diterbitkan oleh negara asal (Country of Origin
    Selain itu perbedaan tanda tangan merupalkewenangan internal pejabat negara asal (Country of Origin);bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailSurat Nomor S3138/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 11 Juli 2014, Perihal: PenjelaTertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikua.b.e.d.2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan sebagai berikut:Jenis barangJumlah barangNegara
    adalah sebagai berikut:Berdasarkan penelitian terhadap validitas Form E kedapatan bahwa validitas Forndiragukan karena terdapat tanda tangan dan stempel yang berbeda dengan specinserta kolom delapan tentang origin criteria "WO" diragukan menunjuk Rule 3 OCP FTA;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka terhadap barang impor tidak dapat diberilpembebanan bea masuk sehingga atas importasi barang tersebut dikenakan masuk sebesar 5%;. bahwa Pemohon mengajukan keberatan berdasarkan Surat 001/SAJ/SPTNP/2(
    Berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan: Tanda tangan dan stempel berbeda dengan specimen tanda tangan dan stempel; Pada box 8 mencantumkan origin criteria "WO" (Wholly Obtained); Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari subhead8422.40.00.00 diragukan termasuk dalam kategori "wholly obtained".c.
    : S/00001 InternationalInvoice:tanggal 25 Iu 9.10.11.bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures forRules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities ofexporting Party;bahwa berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.01 1/2012 dijelaskan bahwa:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik RakChina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade A(ACFTA),
Register : 01-08-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52156/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11619
  • ., Bank : Bank Sinopac Hongkong Branch.bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/CountryInvoicing.bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicingdiperbolehkan, diatur dalam Rule 23 Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea, sebagai berikut : The Customs Authority of the importing Party shallaccept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in
    a third country or by an ACFTAexporter for the account of the said company, provided that the product meetsthe requirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third partyinvoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin(Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and thecopy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin(Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Partyyang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreementOn Trade In Goods Of The Framework Agreement On
    03154/10/2011/60 tanggal 3Oktober 2011.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis :1. bahwa pada kolom 7 Form E, Third Party invoicing by RFE Asia PacificLimited, 18" Floor, Henley Building No. 5 Queens Road CentralHongkong sedangkan RFE Far East Co., Ltd, dengan alamat 16F No. 61Sec.2, Kung Yi Road, Taichung City, Taiwan,2. bahwa pada kolom 10 Form E, tercantum invoice RFE Far East Co., Ltd ,Taiwan dan tidak memenuhi ketentuan Rule 23 Revised OperationalCertification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin
    peraturan hukum yang berlaku danMemutuskanyang berkaitan dengan perkara ini.: Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP3440/KPU.01/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor:SPTNP005717/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 April 2013, danmenetapkan klasifikasi tarip dan tarif bea masuk atas /0 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB, buatan (Country of Origin
Register : 05-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46665/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • pada Form E berbeda dengan contoh Specimen of Signature petugberwenang menerbitkan COO Jiangsu, sehingga atas keraguan tersebut maka tarif ditetapkan sesudengan tarif BTKI 2012 sebesar BM 5% (MEN);bahwa untuk mengecek keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E123201S90650026 tanMei 2012, telah diminta konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine BureauPeoples Republic of China dengan Surat Terbanding Nomor: S1108/KPU.01/2012 tanggal 10 Itperihal: Confirmation on Certificate of Origin
    , namun sampai saat ini belum di konfirmasi;bahwa berdasarkan Rule 12, Rules of Origin For The ASEANChina Free Trade Area disebutkan:A claim that products shall be accepted as eligble for preferential concession shall be supportCertification of Origin issued by a goverment authority designated by the exporting Party and notthe other Parties to the agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, asin Attachment Abahwa berdasarkan Rule 2, Operational Certification Procedures
    for The Rules of Origin of The AChina Free Trade Area disebutkan:a) The Party shall inform all the other Parties of the names and adresses of their re:Goverment authorities issuing the Certificate of Origin and shall provide specimen sigand specimen of official seals used by their said Goverment authorities;b) The above information and specimens shall be provided to every Party to the Agreemencopy furnished to the ASEAN Secretariat.
    (ROO) Form E atau Surat KeterangBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for Thof Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yaditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang
    telah nkepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine BuP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JiangsuExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1108/KPU.01/2012 tanggal2012 dan belum dijawab oleh Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthorizedCertificate of Origin
Register : 28-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44696/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18617
  • ., Ltd;karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E113701405420081 tanggal 15 April2011 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao di atas didapatkantanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabatyang berwenang dari Qindao (Speciment Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yangdilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ACFTA
    permohonan keberatan Pemohon tersebut melalui KeputusanTerbanding Nomor KEP5170/KPU.01/2011 tertanggal 14 Oktober 2011; Menurut Majelis bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E113701405420081 tanggal 15 April 2011 dan specimen tanda tangan pejabat yangberwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identikdengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qindao (Speciment Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin
    berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa penelitian terhadap Form E Nomor E113701405420081 tanggal 15 April 2011 danspecimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao di atas didapatkan tanda tanganpejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenangdari Qindao (Speciment Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan TarifBea Masuk dalam Rangka ASEAN CHINA Free Trade Area (AC FTA), merupakanpelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006menyebutkan
    yang pada intinya adalah mengakui Certificate of Origin atas FormE Nomor: E113701405420081 diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) NomorE113701405420081 tanggal 15 April 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dantelah dikeluarkan oleh negara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atausah karena pejabat berwenang yang menandatangani di China sebelum
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42596/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11649
  • Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREETRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Government authoritiesdesignated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competenceand ability, carry out proper examination upon each application for the Certificateof Origin to ensure that:a. The application and the Certificate of Origin are duly completed and signedby the authorised signatory;b.
    The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules ofOrigin;c. The other statements of the Certificate of Origin correspond to supportingdocumentary evidence submittedd.
    perbedaantanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tandatangan pejabat yang berwenang, sehingga importasi tidak dapat menggunakanpreferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan tarif MFN;Menimbangbahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi dokumendokumenpendukung sebagai berikut:T.1.Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation of Certificate of Origin
    buktibukti yang dilampirkandalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaituGuangdong EnitryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republicof China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation of Certificate of Origin
Register : 10-10-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13528
  • SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa J2310T, J2325T,JB2363T Press Machine, Negara asal China;: bahwa Form E ACFTA nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yangdilampirkan ditolak karena barang impor tidak memenuhi kriteria wholly obtainedsebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari Revised Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin
    of The ASEANChina Free Trade Area sehingga diragukanvaliditas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkanfasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);: bahwa barang impor PT.
    Dengan demikian pernyataandari DJBC yang meragukan keabsahan Form E nomor E133202102690010 adalahtidak berdasar dan dipaksakan.: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan, Form E ACFTAnomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang dilampirkan ditolak karena barangimpor tidak memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dariRevised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area sehingga diragukan validitas
    origin criteria tersebut, makaatas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yangberlaku umum (MFN) oleh karena itu atas jenis barang yang dipermasalahkan yaituJ2310T Press Machine dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8462.99.1000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5%(MEN).bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: 249343tanggal
    FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud padahuruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin
Register : 30-08-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15720
  • atas surat Bea dan Cukai Surabaya dengan Nomor:S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 sudah dijawab pertanggal 19 Juli 2013, Terlampir;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP959/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitianterhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP sertadata terkait lainnya;bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);bahwa dari penelitian Form E diketahui:e dokumen asli Form E No.
    Referensi E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 047921 tanggal 23 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013
    Drawing Machine with AccessoriesGross Weight : 15,060.00 kgsbahwa supplier East Grace Corporation. melakukan pengurusan Surat KeteranganAsal (Form E) Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 dengan uraian barangDrawing Machine with Accessories sejumlah 26 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin
    of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin
Register : 02-02-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44054/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11022
  • For The AseanChina Free Trade Area disebutkan A claim that products shallbe accepted as eligible for preferential concession shall besupported by a Certificate of Origin issued by a governmentauthority designated by the exporting Party and notified to theother Parties to the Agreement in accordance with theOperational Certification Procedures, as set out in AttachmentA.bahwa berdasarkan Attachment A, Rule 10 (a) , OperationalCertification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN CHINA Free
    Trade Area disebutkan The Certificate of Originshall be issued by the relevant Government authorities of theexporting Member State at the time of exportation or soonthereafter whenever the products to beexported can be consideredoriginating in that Party within the meaning of the ASEAN China Rules of Origin.bahwa berdasarkan Apendix 1 Rule 11 Revised OperationalCertification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN CHINA Free Trade Area disebutkan In principle, a Certificate of Origin (Form
    In exceptional cases where the Certificate of Origin(Form E) has not been issued by the time of shipment or no laterthan three (3) days from the date of shipment, at the request of theexporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issuedretroactively in accordance with the domestic laws, regulationsand administrative rules of the exporting Party within twelve (12)months from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate ISSUED RETROACTIVELY in Box 13.
    In such cases,the importer of the product who claims the preferential treatmentfor the product may, subject to the domestic laws, regulationsadministrative rules of the importing Party, provide the CustomsAuthority of the importing Party with the Certificate of Origin(Form E) issued retroactively.bahwa Revised Operational Certification Procedures for theRules of Origin of the ASEAN CHINA Free Trade Area tersebuttelah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 dan
    Fotokopi Operational Certification Procedures for TheRules of Origin of The ASEAN China Free Trade Area,P.51.
Register : 24-10-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57563/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20476
  • ACFTA,sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 9403.90.90.00 masingmasing sebesar BM 5%;bahwa tarif Pos (HS) 9403.90.90.00 yang Pemohon Banding ajukan dalam PIB adalah tarif pos yang sebenarnyadan juga diberikan untuk semua negara dalam jaringan pemasaran dan pengiriman oleh shipper PemohonBanding;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitianterhadap Form E Nomor: E134420180140035 tanggal 4 Juli 2013, terdapat keraguan atas origin
    criteria yangtertera pada Form E karena karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: WhollyObtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena FormE adalah benar benar Wholly Obtained China (kolom 8) barang asli dari China;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and The PeoplesRepublic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegaraanggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free TradeArea;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalamRangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
    ForThe The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligiblefor preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 orRule 6.bahwa pada Rule