Ditemukan 629 data
30 — 2
Nursijwan Tirtaamijaya bin Hoesein Tirtaamidjaja telah meninggalmeninggal pada tanggal 31 Juli 2010 sebagaimana Surat Keterangan KematianNo. 107/VII/2010, Kelurahan Menteng Jakarta Pusat, dan belum menikah;2. Bahwa Aim. Nursijwan Tirtaamijaya bin Hoesein Tirtaamidjaja lahir di Blorapada tanggal 18 Maret 1935 agama Islam, dan alamat terakhir di JalanPanarukan No. 25 Rt. 002. Rw. 005 Kelurahan Menteng, kecamatan MentengJakarta Pusat;3.
Bahwa Pewaris (Nursijwan Tirtaamijaya bin Hoesein Tirtaamidjaja) adalah anakdari pasangan Suami Isteri bernama Aim. Hoesein Tirtaamidjaja (Ayah) danAlmarhumah Ramah Saleh (Ibu) yang Keduanya sudah meninggal lebih dahulu;4. Bahwa Pewaris ketika meninggal dunia karena sakit tanggal 31 Juli 2010 belumpernah menikah dan mempunyai 2(dua) orang saudara Perempuan ;4.2. Ny.
Arlina binti Hoesen Tirtaamidjaja hingga kini masih hidup, namun Ny.Arlina binti Hoesein Tirtaamidjaja dalam keadaan sakit keras.4.3.Bahwa Ny. Arlina binti Hoesen Tirtaamidjaja notabene adalah Ahli Warisdari Pewaris, dikarenakan sedang sakit keras memberikan kKuasa anakperempuannya bernama Ny. Mymphelita selaku Pemohon ;Almarhumah Ny.
Arlina binti Hoesen Tirtaamidjaja ;5.2. Drs. Aby Yudo Rahardjo (anak tunggal dari Almarhumah Ny. AmaliaSoebijono binti Hoesein Tirtaamidjaja);Para Pemohon kesemuanya beragama Islam.6. Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untukditetapbkan siapa Ahli Waris dari Almarhum Nursijwan Tirtaamijaya binHoesein Tirtaamidjaja sesuai Hukum Waris Islam ;7.
Bahwa, berdasarkan uraianuraian dan keterangan tersebut di atas, ParaPemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum NursijwanTirtaamijaya bin Hoesein Tirtaamidjaja, oleh karena Para Pemohonmerupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Nursijwan Tirtaamijaya binHoesein Tirtaamidjaja, oleh karena itu Para Pemohon mohon YangTerhormat Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau MajelisHakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagaiberikut:1.
108 — 39
ARLINA binti HOESEIN TIRTAAMIDJAJA (saudari seayah)1.3. PENGGUGAT bin SOEBIJONO alias RADEN ABI JUDARAHARDJA (sebagai waris pengganti dari ibu kandungnya yangbernama Amalia Tirtaamidjaja binti Hoesein Tirtaamiqjaja );Menetapkan bagian masingmasing :4.1. IDA ANDALIA NARO binti HOESEIN TIRTAAMIDJAJAalias SRI ANDALIAH mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari hartapeninggalan ;4.2. ARLINA binti HOESEIN TIRTAAMIDJAJA mendapat 1/3(sepertiga) bagian dari harta peninggalan;4.3.
PENGGUGAT bin SOEBIJONO alias RADEN ABI JUDARAHARDJA (sebagai waris pengganti dari ibu kandungnya yangbernama Amalia Tirtaamidjaja binti Hoesein Tirtaamidjaja) mendapat1/3 (sepertiga) bagian;2.2. TERGUGAT dan TERGUGAT II (Sebagal waris dari ibukandungnya yang bernama Arlina binti binti Hoesein Tirtaamidjaja)mendapat 1/3 (sepertiga) bagian;2.3.
Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan NomorNo 041/Pdt.P/2009/PAJS tanggal 06 April 2009 tentang ahli waris dariNursjirwan Tirtaamidjaya bin Hoesein Tirtaamidjaja merupakan satukesatuan tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;lll.
Menetapkan bagian hak waris para ahli waris atas harta peninggalanalmarhum Nursjirwan Tirtaamidjaya bin Hoesein Tirtaamidjaja menurutketentuan hukum yang berlaku;V.
binti Hoesein Tirtaamidjaja,sedangkan Amalia Tirtaamidjaja binti Hoesein Tirtaamidjaja adalah ahli warisdari saudara kandungnya yang bernama Nursjirwan Tirtaamidjaja bin HoeseinTirtaamidjaja, sebagaimana Penetapan Nomor: 0195/Pdt.P/2012/PA.JS.tanggal 25 Februari 2013, maka para Penggugat mempunyai legal standinguntuk mengajukan gugatan waris dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 29 November 2018Penggugat dan para Tergugat telah sepakat untuk mengakhiri persengketaandengan
54 — 3
Tirtaamidjaja membuat pengertianpenganiayaan sebagai berikut :Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka padaorang lain. Adapun pengertian yang dibuat Mr. M. H.
Tirtaamidjaja tersebutsama dengan Arrest H.R. 25 Juni 1894, W.6334; 11 Jan.1892, W.6138, yaitu :Penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkan perasaan sakitatau untuk menimbulkan sesuatu luka pada orang lain.Jadi kami menyimpulkan bahwa penganiayaan merupakan bentukperbuatan aktif dari pelaku untuk sengaja melukai atau membuat sakit orang lain.Kemudian unsur terpenting dari suatu tindak pidana yang merupakan unsur pokokadalah adanya niat (Voornemen) atau kesengajaan.
Tirtaamidjaja membuat pengertianpenganiayaan sebagai berikut :Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau Iluka padaorang lain. Adapun pengertian yang dibuat Mr. M. H.
118 — 49
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat I, II, Tergugat IV s/d XXVI dan Eksepsi Para Turut Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM GUGATAN REKONPENSI :Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;Menyatakan Perjanjian Pelimpahan (Subrogeren) Nomor 11 yang dibuat di hadapan Notaris J, TIRTAAMIDJAJA tanggal 5 Mei 1966, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat
386 — 214 — Berkekuatan Hukum Tetap
kK/Pdt.SusHKI/2017 penolakanpermohonan Pendaftaran Merek Dagang 'W4N TIRTA AgendaNomor D002012031327 Kelas 24 atas nama Penggugat;Mengingat Putusan Komisi Banding Merek Nomor O6/KBM/HKI/2016secararesmi baru Penggugat terima pada tanggal 8 Desember 2016, makagugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu= yangditentukansebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 31 ayat (3)UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;Bahwa Penggugat adalah Perseroan yang salah satunya didirikan olehBpk.Nursjirwan Tirtaamidjaja
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi adalah Perseroan yang satusatunyadidirikan oleh Bpk.Nursarwan Tirtaamidjaja (almarhum) atau yang lebihdikenaldengannamalWANT irta,seorangmaestrobatikyanghasil karyanya telahdikenal di Indonesia maupun mancanegara yang dibuat dinadapan NotarisRustianah, S.H.,M.Kn. pada tanggal 21 April 2008 dibawah Nomor 022;3.
96 — 57
APF)merupakan badan hukum korporasi yang berkedudukan di Kabupaten Kendal,Jawa Tengah, yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk bergerak dibidang usaha Industri Serat dan Benang Synthetics sebagaimana temyatadalam Akta Nomor 22 tanggal 15 Februari 1984, yang dibuat di hadapanNotaris Januar Tirtaamidjaja, S.H., yang sebelumnya PT. APF bemama PT.POLYSINDO EKA PERKASA, Tbk., (PT. PEP);PT.
317 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 176 PK/Pdt/2004oleh Notaris Januar Tirtaamidjaja, SH.
Oei Ping Oen)adalah Presiden Yayasan Oei Hap Yoe yang sah ;Menyatakan Akta Pembubaran Yayasan dan Pembagian KekayaanYayasan No.1 tanggal 1 November 1979 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yanuar Tirtaamidjaja, SH.
Oei Ping Oenadalah Presiden Yayasan Oei Hap Yoe yang sah ;Menyatakan bahwa Akta Pembubaran Yayasan dan Pembagian KekayaanYayasan No.1 tanggal 1 November 1979 yang dibuat oleh dan di hadapanNotaris Yanuar Tirtaamidjaja, SH.
Oei Ping Oen adalahPresiden Yayasan Oei Hap Yoe yang sah ; Menyatakan bahwa Akta Pembubaran Yayasan dan Pembagian KekayaanYayasan, Akta No.1 tanggal 1 November 1979 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yanuar Tirtaamidjaja Semarang serta Akta PembubaranYayasan Oei Hap Yoe yang dibuat tanggal 7 Februari 1994 di Semarang dandisaksikan Notaris Roekijanto, SH. tidak sah dan batal demi hukum ; Menyatakan semua perjanjian/pernyataan yang menyangkut kepengurusandan harta kekayaan Yayasan Oei Hap Yoe yang
;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat s/d V ;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;Menyatakan bahwa Penggugat Irawan Hardjo Suwito dahulu Oei Ping Oenadalah Presiden Yayasan Oei Hap Yoe yang sah ;Menyatakan bahwa Pembubaran dan Pembagian Kekayaan Yayasan yangdilakukan di hadapan Notaris Yanuar Tirtaamidjaja sebagaimana termuatdalam Akta No.1 tanggal 1 November 1979 adalah tidak sah dan batal demihukum ;Menyatakan bahwa tanah
27 — 4
Tirtaamidjaja membuat pengertian penganiayaan sebagai berikut:Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain,tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untukmenambah keselamatan badan;Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai,setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakitatau luka pada orang lain.Menimbang,
ANTONIA SARWOM, S.H.
Terdakwa:
TITUS WENGGI
124 — 32
Tirtaamidjaja membuat pengertianpenganiayaan sebagai berikut:Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada oranglain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka padaorang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itudilakukan untuk menambah keselamatan badan (Tirtaamidjaja, PokokpokokHukum Pidana Jakarta: Fasco, 1955, him. 174.)
27 — 9
Tirtaamidjaja Menganiaya ialah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yangmenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum bahwa benar pada hari Senintanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Komplek Azhar Blok AVRt 026 Rw.
Tirtaamidjaja Menganiaya ialah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yangmenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum bahwa benar pada hariSenin tanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Komplek AzharBlok AV Rt 026 Rw. 01 Kelurahan Kenten Kecamatan Kelapa Kabupaten Banyuasin,yang sebelumnya
1.ANTONIUS HARO, S.H
2.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
Terdakwa:
IS OKTA HENDRIK Alias HENDRIK Bin SAFRIL
29 — 19
Tirtaamidjaja, pengertianpenganiayaan sebagai berikut "Menganiayaan adalah dengan sengajamenyebabkan sakit atau Iuka pada orang lain, akan tetapi perbuatan yangmenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatanbadan;Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan (doktrin) pengertianpenganiayaan adalah sebagai berikut "Setiap perbuatan yang dilakukandengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang
Tirtaamidjaja, pengertianpenganiayaan sebagai berikut "Menganiayaan adalah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, akan tetapi perbuatan yangmenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatanbadan;Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan (doktrin) pengertianpenganiayaan adalah sebagai berikut "Setiap perbuatan yang dilakukandengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang
FADHIL RAZIEF HERTADAMANIK.SH
Terdakwa:
AGUS SETIAWAN ALS. PACING BIN JAENUDIN
78 — 14
Tirtaamidjaja dalam buku yangberjudul Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan danPrevensinya) menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengajamenyebabkan rasa sakit atau Iluka pada orang lain.
50 — 7
Tirtaamidjaja Menganiaya ialah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yangmenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum bahwa benar pada hariMinggu tanggal 30 November 2014 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di warung PioRT 10 RW 03 Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, saat Saksikorban sedang
JEMMY RUDOLF MANURUNG SH
Terdakwa:
FAJARUDIN bin SUBANDI
61 — 5
Tirtaamidjaja membuatpengertian penganiayaan sebagai berikut Menganiaya ialah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain akan tetapi Suatu perbuatan yangmenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatanbadan (Tirtaamidjaja, Pokokpokok Hukum Pidana Jakarta: Fasco, 1955, him.174.)
SUCITRA ADI LESMANA
Terdakwa:
HERIADI ALS GADIK BIN SUPRI
137 — 14
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauPutusan Nomor 351/Pid.B/2018/PN.LhtHalaman 12 dari 18luka pada orang lain.
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
39 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian berdasarkan Akta No. 70 dan No.71 tanggal 30 September 1980 yang dibuat oleh dan di hadapan JanuarTirtaamidjaja, Notaris di Semarang bangunan dan tanah bekas EigendomVerponding No. 1769 tersebut dijual dan dilepaskan haknya kepadaYAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN THEOLOGIA ABDIEL, atau disingkatABDIEL;Selanjutnya berdasarkan Akta Nomor 64 dan Nomor 65 tanggal 29 Mei1981 yang dibuat oleh dan dihadapan Januar Tirtaamidjaja, Notaris diSemarang bangunan dan tanah bekas Eigendom Verponding No. 1769tersebut
tersebut membeli dariANDI SUHANDI berdasarkan : Akta No. 145 tanggal 24 Februari 1988 dan dibuat oleh dan dihadapanJanuar Tirtaamidjaja, Notaris di Semarang tentang Jual beli Bangunandan Pelepasan Hak Atas Tanah bekas hak Eigendom Verponding Nomor1769 seluas + 5.115 M2; Akta No. 168 tanggal 21 Desember 1987 dan dibuat dihadapan JanuarTirtaamidjaja, Notaris di Semarang tentang Jual Beli Bangunan danPelepasan Hak Atas Tanah bekas hak Eigendom Verponding Nomor1769 seluas + 7. 850 M?
Pemohon Kasasimemiliki dan menguasai tanh tersebut sejak tahun 1988, sebagaimana telahterbukti berdasarkan bukti P9, yaitu Akta No. 168 tanqgal 21 Desember1987 dan bukti P10 yaitu Akta No. 145 tanggal 24 Pebruari 1988,keduanya dibuat oleh Januar Tirtaamidjaja, Notaris dan PPAT diSemarang. Berdasarkan kedua akta tersebut terbukti bahwa PemohonKasasi membeli tanah bekas Eigendom Verponding No. 1769 seluas12.965?
42 — 31
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut:Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.
46 — 18
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut:Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.
106 — 22
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
22 — 10
Tirtaamidjaja Menganiaya ialah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yangmenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar pada hari Kamistanggal 5 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di warung milik saksi JermanBin Anang Jupri di Desa Biyuku Rt. 003 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin saatsaksi