Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52207/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12667
  • Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    Third country invoicing.Dasar hukumAnnex 8, Operational Certification Procedure for the Rules of Origin UnderChapter 3 (OCP) Rule 23: J. Relevant Government authorities in theimporting Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in caseswhere the sales invoice is issued either by a company located in a thirdcountry or by an ASEAN exporter for the account of the said company,provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of thisAgreement. 2.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA; danb.
    ,Malaysia tersebut diijinkan dalam Operational Certification Procedures (OCP)ATIGA yang dikenal dengan "ThirdCountry Invoicing" sebagaimanaketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA Rule 23 yangmenyebutkan: "Relevant Government authorities in the importing memberstate shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the salesinvoice is issued either by a company located in a third country or by anASEAN exporter for the accountof the said company, provided that the goodsmeet
    The exporter shallindicate "third country invoicing"and such information as name and countryof the company issuing the invoice int the Certificate of Origin (Form D)".bahwa pokok permasalahan adalah Terbanding menggugurkan Form D karenatidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) danPemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L).bahwa berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Article 32,Direct Consignment, pada angka 2 huruf (b), menyebutkan:
Register : 03-04-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 04-07-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50389/PP/M.VIIA/99/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13323
  • diberitahukandengan PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 tidak memenuhiketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3202.90.00.00 denganpembebanan Bea Masuk sebesar 5%;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    Invoice :C11025; tgl : 08Des12 bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan, diketahui bahwa fasilitas yangdigunakan adalah Preferensi Tarif Importasi ASEAN CHINAFree TradeArea (ACFTA) dengan Certificate of Origin Form E nomorE133307307340005 tanggal 16 Februari 2013.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerima, diketahui bahwa Form E yang diserahkan importir kepada PFPDadalah Certificate of Origin Form E nomor E133307307340008 tanggal 21Februari 2013.bahwa berdasarkan uraian
    tidakdapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehinggaimportasi Basic Chromium Sulfate Brother oleh Pemohon Banding yangdiberitahukan pada pos tarif 3202.90.00.00 dikenakan pembebanan tarif beamasuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    E133307307340008 tanggal 21 Februari 2013 yang asli dan sahdari Negara asal China sebagaimana terbukti dalam Lembar Penelitian danPenetapan Tarif.Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association
    pada PIBtercantum E13307307340005 tanggal 16 Februari 2013, namun no Form Eyang dilampirkan adalah E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013,sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan tarif MFN.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Bukti PenerimaanBerkas PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIBnomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 diketahui bahwa dokumen yangdilampirkan adalah Certificate of Origin
Register : 10-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56849/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14531
  • Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang PengesaFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (Persetujkerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara angasosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SiKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaiProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa menurut Terbanding, oleh karena tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, danASEAN China OCP maupun angka 4 Overleaf Notes, maka Terbanding menolak Forrdimaksud, dimana seharusnya atas barang yang diimpor disebutkan secara rinci maka
    /FTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku um(MEN);bahwa menurut Terbanding di dalam ketentuan ACFTA ada beberapa syarat yang hadipenuhi, antara lain: Origin Criteria, Direct Consignment, dan OCP,bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding unmenyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skeAseanChina Free Trade Area (ACFTA) dimaksud;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimak:antara lain
    tersebut;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding unmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EntExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa Terbanding menyatakan telah menerima jawaban konfirmasi dari pihak peneForm E yaitu Guangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The PeopRepublic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor S5676/KPU.01/2013 tanggalNovember 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin
    In accordance with the relevant criterion of AseanChina Free TreAgreement (FTA), the products qualify as Chinese origin);bahwa menurut Majelis, perbedaan antara Form E dan PIB dengan Invoice hanya ukurtipe/modelnya saja sedangkan jenis barangnya sama yaitu Water Tap.
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4250/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT OTP GEOTHERMAL SERVICES INDONESIA
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim terdapatkekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum,karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yangdilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon PeninjauanKembali tidak sesuai dengan prinsippriinsip hukum mengenai hak dankewajiban di bidang perpajakan melalui prosedur dan substansi hukumyang kurang benar yang mencakup (a) cost of revenues, account servicefee, actual cost, terdapat biaya impor jasa dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean, dari Origin
    Energy Limited (OEL) dan The TataPower, yang belum dibayar dan dilaporkan PPNnya oleh TermohonPeninjauan Kembali, (b) berdasarkan laporan KAP Note 12 huruf dbahwa Origin Energy Limited (OEL) adalah penyedia tenaga kerja asingyang dibutuhkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalammenjalankan usahanya; (c) berdasarkan KAP Note 12 huruf d danperjanjian maka diperoleh petunjuk bahwa Origin Energy dan The TataPower, dimana Origin Energy dan The Tata Power bersedia untukmenyediakan tenaga ahli di bidangnya
    dalam memberikan jasanya,sehingga dari perjanjian a quo disimpulkan yang menjadi objekPemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean adalahkesanggupan Origin Energy dan The Tata Power sebagai penyediatenaga ahli untuk memberikan jasanya kepada Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali.
    Sehingga terdapatpemanfaatan objek Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabeanatas jasa Origin Energy dan The Tata Power untuk menyediakan tenagaahli. Dengan demikian koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu telah dilakukan secara terukur dalamrangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB), sedangkan Majelis Hakim Agung berpendapat bahwaPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukanHalaman 7 dari 11 halaman.
Register : 10-10-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. HOPPECKE INDONESIA;
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Certificate of Origin) Form E dalam Rangka skemapreferensi tarif ASEAN China FTA butir 2e: "Dari sisi waktu penerbitan,dalam OCP sebelumnya Form E hanya bisa diterbitkan pada saat eksporatau segera setelahnya (at the time of exportation or soon thereafter),sementara dalam OCP yang baru diatur bahwa form E dapat diterbitkansebelum atau sampai dengan pengapalan (prior to or at the time ofshipment) atau tidak melebihi 3 (tiga hari) setelah pengapalan (no laterthan three days from the date of shipment
    )e Dalam Revised OCP Rule 11: "In principle, a Certificate of Origin (FormE) shall be issued prior to or at the time of shipment.
    In Exceptionalcases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by thetime of Shipment or no later than three (3) days from the date ofShipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (FormE) shall he issued retroactively in accordance with the domestic laws,regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve(12) month from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate "ISSUED RETROACTIVELY" in Box 13.
    In such cases, theimporter of product who claims the preferential treatment for the productmay, subject to domestic laws, regulations administrative rules of theimporting Party, provide the Customs Authority of the importing Partywith the Certificate of Origin (Form E) issued retroactively.Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal permohonan banding ini, Pemohon Bandingtelah melunasi dari jumlah bea masuk dan pajak kurang bayar yang tertera dalamSPTNP sebesar Rp 295.222.000 melalui Bank UOB Buana KC
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — PT. BHAKTI SENTOSA RAYA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
253253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NoE11GDDWGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011, telah diminta konfirmasikepada Guangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic of China dengan Surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S522/KPU.01/2011tanggal 21 April 2011, namun sampai dibuat Surat Uraian Banding initidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan sehingga keberatandiproses berdasarkan data yang ada;Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN
    OF THE ASEANCHINAFREE TRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Governmentauthorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the bestof their competence and ability, carry out proper examination upon eachapplication for the Certificate of Origin to ensure that:a.
    The application and the Certificate of Origin are duly completedand signed by the author'sed signatory;b. The origin of the product is in conformity with the ASEANChinaRules of Origin;c. The other statements of the Certificate of Origin correspond tosupporting documentary evidence submittedHalaman 5 dari 14 halaman. Putusan Nomor 1019/B/PK/PJK/201 4d.
    buktibukti yang dilampirkandalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor :E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaituGuangdong EntryExit Inspection Arid Quarantine Bureau Of The People'sRepublic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai TipeA Nomor : S522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation ofCertificate of Origin
    Bahwa Termohon mengirimkan surat konfirmasi yaitu Surat nomor S552/KPU.01/2011 tanggal 21 April 2011 perihal Confirmation ofCertificate of Origin;2.
Register : 30-05-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45187/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10227
  • Klasifikasi Barangbahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pkedua pihak samasama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebtG1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR AmbeGoogles Adult, etc negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifika:dalam Pos Tarif 9004.90.9000; Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan
    Of The AseanChiTrade Area, sebagai berikut : The Customs Authority of the importing Party shall accept a CertifOrigin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third coby an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product mrequirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice number should be indiBox 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parthe copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when prto the Customs Authority of the importing Party yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden RIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreenTrade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation
    Third Party Invoicinga.Third Party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi.b.Third Party Invoicing merupakan mekanisme penerbitan invoice yang dilakukan oleh pihalyang berlokasi baik di Negara ketiga maupun di Negara anggota ACFTA, dengan kesebagai berikut :1. produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTAbahwa barang impornya sesuai ketentuan;2. nomor dari third party invoice harus dicantumkan dalam box 10 dari SKA Form E.bahwa ketentuan ini tidak dilakukan, invoice yang
    XXX, sehingga klasifikasi tarip dan tarif beaatas importasi 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari 105 cartons (NW= 1,190.40 kG1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR Amber SGoogles Adult, etc, buatan (Country of Origin): China sebagaimana diberitahukan pada PIB Nom048104 tanggal 6 Februari 2012 ditetapkan dalam klasifikasi Pos Tarif 9004.90.9000 dengan TarifMasuk yang berlaku umum (MEN) yaitu sebesar BM 10%.
Register : 23-10-2012 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44783/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 29 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10321
  • berwenang;bahwa Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Associ:South East Asian Nation and The People Republic of China (termasuk di dalamnya ketentuanOperatonal Certification Procedure (OCP) Anex 3 attachment A) telah diratifikasi oleh perIndonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004; bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure (OCP) Anex 3 attacditegaskan bahwa:The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin
    shall, to the bestcompetence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Censure that:(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the ausignatory,(b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules of Origin,(c) The other statements of The Certificate of Origin correspond to supporting documentary esubmitted,(d) Description, quantity dan weight of goods, marks and number of packages, number and
    RIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework AgreeComprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Merantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama /dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat KeterangBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yaditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengarSpecimen tanda tangan petugas yang
Putus : 02-06-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1009/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — PT SUZUKI INDOMOBIL SALES vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
14357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Peninjauan Kembali),namun terbukti penerbitan keputusan Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukumyang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan praesumptio iustaecausa) dalam rangka penyelenggaraan Asasasas Umum Pemerintahanyang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asaskecermatan yang mencakup: (a) importir dapat dibenarkan denganmenggunakan preferensi tarif dalam rangka AIFTA (kode 5/7 padakolom 19) dengan Certificate of Origin
    Asian Nations and The Republic of India) danPersetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerjamengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara PerhimpunanBangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (Agreement onTrade in Goods Under The Framework Agreement on Compre ensiveEconomic Cooperation Between The Association of South East AsianNations and The Republic of India), (c) atas importasi barang yangdilakukan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)telah memenuhi Rules of Origin
    Putusan Nomor 1009/B/PK/Pjk/2020Nations and The Republic of India, sehingga seharusnya PemohonBanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dapat menggunakantarif Bea Masuk sesuai Tarif Preferensi dalam rangka ASEANIndia FreeTrade Area (AIFTA) sebesar 5%, (d) di dalam Appendix DOperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the ASEANIndia Free Trade Area telah diatur tentang ketentuan prosedural terkaitdengan penerbitan Surat Keterangan Asal (Cerifiticate of Original) antaralain
    ketentuan mengenai penyampaian A/FTA Certificate of Origin dapatdibenarkan, sehingga terhadap in casu bahwa atas importasi barang a251 jenis barang berupa Suzuki Motor Vehicles TM2FX 4X2 M/TMA3NFG81SJ0175292 K12MN4367120 CMM...
Register : 04-07-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50839/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10818
  • diberitahukandengan PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 tidak memenuhiketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3202.90.00.00 denganpembebanan Bea Masuk sebesar 5%;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    Invoice :C11025; tgl : 08Des12 bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan, diketahui bahwa fasilitas yangdigunakan adalah Preferensi Tarif Importasi ASEAN CHINAFree TradeArea (ACFTA) dengan Certificate of Origin Form E nomorE133307307340005 tanggal 16 Februari 2013.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerima, diketahui bahwa Form E yang diserahkan importir kepada PFPDadalah Certificate of Origin Form E nomor E133307307340008 tanggal 21Februari 2013.bahwa berdasarkan uraian
    tidakdapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehinggaimportasi Basic Chromium Sulfate Brother oleh Pemohon Banding yangdiberitahukan pada pos tarif 3202.90.00.00 dikenakan pembebanan tarif beamasuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    E133307307340008 tanggal 21 Februari 2013 yang asli dan sahdari Negara asal China sebagaimana terbukti dalam Lembar Penelitian danPenetapan Tarif.Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association
    pada PIBtercantum E13307307340005 tanggal 16 Februari 2013, namun no Form Eyang dilampirkan adalah E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013,sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan tarif MFN.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Bukti PenerimaanBerkas PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIBnomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 diketahui bahwa dokumen yangdilampirkan adalah Certificate of Origin
Register : 01-11-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43180/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11725
  • E113106109080100 tertanggal 16 Mei 2011 untuk barang impor PemohonBanding, yaitu 2 fcl = 3.600 ctn @ 10 kg Xin Jiang Red Raisin adalah benar apa adanyaPemohon Banding terima dari supplier, yaitu Shoei International Trading Shanghai Co LtdChina.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4821/KPU.01/2011 tanggal 27 September2011, berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of China dengan Form E, tanda tangan kedapatantidak
    pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E113106109080100 tanggal 16 Mei2011 dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut kepada pihakpenerbit Form E sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republicof China Nomor: S1297/KPU.01/2011 tanggal 19 September 2011 perihal Confirmation ofCertificate of Origin
    EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China, menerbitkan Certificate tertanggal 07 Juli 2011 yang menyatakanbahwa Form E Nomor: E113106109080100 tanggal 16 Mei 2011 adalah benarbenarditerbitkan, ditandatangani dan distempel (really issued, signed and stamped) oleh ShanghaiEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan Specimen Signatures of OfficialAuthorized to Issue Certificate of Origin
Register : 29-01-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48944/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11925
  • tanggal 16 Oktober 2012 dengan tarif bea masuk 0%(ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (MEN);bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif BeaMasuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuanuntuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area karenatanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan padaSpecimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    : KEP7103/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian, dalamimportasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalamrangka ASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area karena tandatangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan padaSpecimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor:S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin;bahwa Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat nomor 120072T tanggal 30November 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok perihal Verification of Certificate of Origin
Register : 20-12-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46452/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9420
  • tanggal 12 Juli 2012, berupa importasi Polyethylene Terephtalate ResinEastlon CB151 S negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif3907.60.90.00 (BM 5% BBS 100%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi postarif 3907.60.90.00 (BM 5%);Menurut bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor:Terbanding E123100386820277 tanggal 01 Juli 2012 berbeda dengan specimen tanda tangan yang ada(Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    tarif3907.60.90.00 dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan masuk padapos tarif 3907.60.90.00;bahwa dengan demikian Majelis mengklasifikasikan untuk Polyethylene Terephtalate ResinEastlon CB151 S masuk pada pos tarif 3907.60.90.00;Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor:E123100386820277 tanggal 01 Juli 2012 berbeda dengan specimen tanda tangan yang ada(Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuksalah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yangdilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antarnegara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for The Rules of Origin
    Shanghai) Ltd., China., dan Port of Loading: Shanghai, China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E123100386820277 tanggal 01Juli 2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporters business name, address,country) adalah: Far Eastern Industries (Shanghai) Ltd., China, menyebut uraian barang:Polyethylene Terephthalate, HS Code 3907.60;bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian danPenetapan Tarif (LPPT), Confirmation on Certificate of Origin
    , Form E dan Specimen TandalTangan, Surat Jawaban Konfirmasi;bahwa surat jawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit Inspection And Quarantine Bureauof The Peoples Republic Of China nomor: 201201057 tanggal 29 Desember 2012 yangmenyatakan:The Certificate of Origin Form E No.
Register : 28-02-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52981/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11723
  • atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 tidakdapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E123706000160023 tanggal20 Oktober 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E dibandingkan dengan"Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin
    importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E123706000160023tanggal 20 Oktober 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2451/KPU.01/2012 tanggal 28 November2012 kepada Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina perihal Confirmation of Certificate of Origin
    menyatakanbahwa Form E Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 adalah tidak sah;bahwa perjanjian ACFTA merupakan perjanjian internasional antara Pemerintah denganPemerintah (G to G), oleh karena itu pembuktian tentang keabsahan Form E Nomor:E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 harus oleh Terbanding sebagai Pemerintah;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: 123706000160023 tanggal 20Oktober 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin
Register : 17-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49671/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10816
  • 282406tanggal 10 Juli 2012 dikenakan pembebanan bea masuk 10%;: bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat perjanjian ACFTA denganmelampirkan Form E Original dan Triplicate, dengan demikian Pemohon Banding berhakmendapatkan tarif Bea Masuk 0%;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP5260/KPU.01/2012 tanggal 21September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian silang antara Form E dan The Signature in Specimen Signatures ofOfficials Autorized to Issue Certificate of Origin
    ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding menetapkan atas importasi yang dilakukan Pemohon Bandingdengan PIB Nomor: 282406 tanggal 10 Juli 2012 dikenakan pembebanan tarif beamasuk yang berlaku umum dan menyatakan tidak mendapatkan preferensi tarifdalam rangka skema ACFTA dikarenakan berdasarkan penelitian silang antaraForm E dan The Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin
    Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe A Tanjung Priok Nomor: S1286/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat dari ShanghaiEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of Chinanomor 201202011 tanggal 03 September 2012 yang merujuk pada surat TerbandingNomor: S1286/KPU.01/2012 yang menyatakan bahwa tanda tangan dan stempeldari Certificate of Origin
Register : 26-09-2013 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54963/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13323
  • Keputusan TerbandingNomor: KEP4852/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013;Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) terhadapdokumen Form E Nomor: E13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2012, kedapatanbahwa: Informasi nama dan negara penerbit invoice pada kolom 7 tidak ada; Kolom 13 "third party invoicing" tidak ada tanda checklist; Bentuk tanda tangan berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada"Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Cedificate of Origin
    (Form E) in cases where theSales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for theaccount of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), theexporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party Invoice shall beattached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party;bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
    tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keteranganyang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibuktipendukung pemberitahuan pabean;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 diketahui kolom19 diisi Preferensi Tarif Importasi AseanChina dengan kode 54 dan Certificate of Origin
    (CO) diisiketerangan lihat lampiran yang merujuk pada Form E 13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2013;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada Form E a quo diketahui pada kolom 8 Origin Criteriontercantum kode WO yang berdasarkan Notes overleaf diartikan sebagai produk barang ekspor secarakeseluruhan diproduksi oleh negara pengekspor anggota ACFTA sebagaimana disebut dalam paragraf 3 (i)yaitu The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEANChinaRules of Origin
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52208/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11926
  • Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    Third country invoicing.Dasar hukumAnnex 8, Operational Certification Procedure for the Rules of Origin UnderChapter 3 (OCP) Rule 23: J. Relevant Government authorities in theimporting Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in caseswhere the sales invoice is issued either by a company located in a thirdcountry or by an ASEAN exporter for the account of the said company,provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of thisAgreement. 2.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA, danb.
    ,Malaysia tersebut diijinkan dalam Operational Certification Procedures (OCP)ATIGA yang dikenal dengan "ThirdCountry Invoicing" sebagaimanaketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA Rule 23 yangmenyebutkan: "Relevant Government authorities in the importing memberstate shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the salesinvoice is issued either by a company located in a third country or by anASEAN exporter for the accountof the said company, provided that the goodsmeet
    The exporter shallindicate "third country invoicing"and such information as name and countryof the company issuing the invoice int the Certificate of Origin (Form D)".bahwa pokok permasalahan adalah Terbanding menggugurkan Form D karenatidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) danPemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L).bahwa berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Article 32,Direct Consignment, pada angka 2 huruf (b), menyebutkan:
Register : 13-02-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49683/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19050
  • keberatanPemohon Banding ditolak dan Pemohon Banding yakin bahwa Terbanding telahmenerima balasan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP7151/KPU.01/2012 tanggal 19Desember 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian terhadap Form E nomor E125103000150307 tanggal 18 Oktober 2012,terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issueCertificate of Origin
    pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150307 tanggal 18Oktober 2012 dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin
    EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of The Peoples Republic ofChina, dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebutdengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokkepada penerbit Form E Nomor: S2265/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012;bahwa Deputy Director of Neijiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau telahmengirimkan hasil konfirmasi dengan surat nomor NJWB201212051 tanggal 05Desember 2012 perihal Confirmation of Certificate of Origin
Register : 07-01-2013 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46453/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9716
  • Terbanding:Bahwa Terbanding mengenakan tarif BM MEN atas importasi yangdilakukan oleh Pemohon Banding karena tanda tangan pada Form E tidaksama dengan Specimen tanda tangan , sehingga tarif bea masukdikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum.Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomorE123105100390975 tanggal 25 Agustus 2012, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan "Specimen Signaturesand stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin
    diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukanpada tingkat dibawahnya.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin
    Ltd., China, menyebuturaian barang : Filter Element, HS Code 8421.99 dan Adaptor Flange H.S.CODE 7326.90.bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada MajelisLembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Confirmation on Certificateof Origin, Form E dan Specimen Tanda Tangan, Surat Jawaban Konfirmasi.bahwa surat jawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau of The Peoples Republic Of China nomor: 201209011tanggal 01 Februari 2013 yang menyatakan:The Certificate
    of Origin Form E No.
Putus : 20-02-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 20 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT BERCA SCHINDLER LIFTS
34171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai dengan Laporan HasilAudit Nomor LHA116/BC.092/IU/2017 tanggal 8 Mei 2017 yangmenetapkan kembali Nilai Pabean atas barang impor dikarenakanterdapat nilai Invoice barang yang diberitahukan lebih rendah dari nilalsebenarnya atau seharusnya dibayar serta nilai freight serta biayabiayalain yang kurang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali,seperti origin
    handling, origin pick up pada Pemberitahuan Pabean (PIB)sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp287.605.000,00; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
    use this trial version for further 0 days.Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai dengan Laporan HasilAudit Nomor LHA116/BC.092/IU/2017 tanggal 8 Mei 2017 yangmenetapkan kembali Nilai Pabean atas barang impor dikarenakanterdapat nilai Invoice barang yang diberitahukan lebih rendah dari nilalsebenarnya atau seharusnya dibayar serta nilai freight serta biayabiayalain yang kurang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali,seperti origin
    handling, origin pick up pada Pemberitahuan Pabean (PIB)sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp287.605.000,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena in casu barang impor yang diberitahukan denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah keluar dari KawasanPabean dengan menggunakan sistem komputer pelayanan telahdilakukan penetapan