Ditemukan 3093 data
232 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
323 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa Pasal 32 ayat (1) Keomen BPSK menyatakan:Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase, parapihak memilih Arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelakuusaha dan konsumen sebagai anggota Majelis.6.
;Bahwa Pasal 17 huruf b Kepmen BPSK menyatakan:Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumenapabila permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK.
Nomor 323 K/Pdt.SusBPSK/201739.40.41.Bahwa dalam Kepmen BPSK terdapat aturan atau ketentuan mengenaibatas kewenangan BPSK, sebagaimana bunyi pasalpasal berikut :(i) Pasal 3 huruf k Kepmen BPSK menyatakan:Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,BPSK mempunyai tugas dan wewenang:memutus dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihakkonsumen.(ii) Pasal 1 angka 8 jo.
Pelaksanaan Tugas danWewenang BPSK.
Putusan BPSK Batu Bara diambil secara melawan hukum;b. BPSK Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketayang diajukan oleh Termohon Kasasi;c. Putusan BPSK Batu Bara diputus dalam jangka waktu yang melebihijangka waktu yang ditentukan oleh Undangundang;d. Putusan BPSK Batu Bara tidak sesuai dengan peraturan yangberlaku;e. Pemohon Kasasi/Penggugat/Pemohon Keberatan berhak danberwenang untuk mengajukan Eksekusi Hak Tanggungan;f.
231 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tentang Syarat Formal Permohonan Penyelesaian Melalui BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)1.
Nomor 105 K/Padt.SusBPSK/2016Dengan demikian Keputusan BPSK Pemkab Batu Bara Nomor 151dengan pertimbangan yang demikian adalah keputusan yang tidak sahatau dinyatakan batal;Ill. Tentang Amar Keputusan BPSK Pemkab Batu Bara Nomor 151;1.
Bahwa karena Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi telah terikat padaUndang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah danPenggugat tidak pernah menyepakati/menyetujui penyelesaian konsumenmelalui BPSK, sehingga beralasan bagi Pemohon Kasasi untuk tidakbersedia menghadiri Penyelesaian melalui BPSK Pemkab Batu Bara;Dan terbukti BPSK Pemkab Batu Bara dalam membuat Keputusan BPSKPemkab Batu Bara Nomor 151 ternyata tidak memenuhi syarat formaltentang adanya pilihan secara sukarela dan persetujuan
Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan adanya kesalahan dalampenerapan hukum dari BPSK Pemkab Batu Bara:Halaman 12 dari 19 hal. Put. Nomor 105 K/Padt.SusBPSK/20161. Bahwa pertimbangan BPSK Pemkab Batu Bara pada point enam barislima keputusan BPSK Pemkab Batu Bara Nomor 151, yang menyatakan,"Pelaku Usaha telah sangat jelas melanggar Pasal 7 huruf a UndangUndang Perlindungan Konsumen Tahun 1999";2.
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK sebagai pihak tetapiberisi norma bahwa jika BPSK tidak ditarik sebagai pihak maka permohonankeberatan secara formal adalah sah, karena itu pertimbangan Judex Factibahwa ditariknya BPSK dalam perkara ini menyebabkan permohonankeberatan menjadi salah pihak adalah pertimbangan yang salah;b.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
Tergugat:
MEILY RACHMIYANA
202 — 71
M E N G A D I L I
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
- Menyatakan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang tidak berwenang menerima dan memutus perkara Sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;
- Menyatakan Putusan BPSK 19/PTS/BPSK/X/2022, Tanggal 14 Oktober 2022, adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk mematuhi putusan ini;
250/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
139 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
385 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanjungbalai yang memeriksa dan memutus perkarasengketa konsumen Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKota Tanjungbalai Nomor 01/ARB/II/2017 tanggal 9 Februari 2017mengandung cacat formiil karena tidak berdasarkan persetujuan parapihak;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaTanjungbalai Nomor 01/ARB/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 yangdimohonkan dalam Permohonan Keberatan.selanjutnya mengadili sendiri dengan memberikan amar putusansebagai berikut :MENGADILI SENDIRIMenyatakan BPSK
Kota Tanjungbalai tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara sengketa konsumen yang terdaftar dalam Nomor04/BPSK/TB/XII/2016 tertanggal 25 November 2016;Halaman 2 dari 8 hal.
Menyatakan BPSK Kota Tanjungbalai tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara sengketa konsumen yang terdaftar dalam Nomor :01/ARB/II/2017/BPSKTB tanggal 09 Februari 2017;4. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk selain danselebihnya;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan tidak sah bagi Pemohon Keberatan untuk melakukanperbuatan penarikan atau penguasaan kembali atas Barang Modalberdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 3.11.07.000478tertanggal 13 Juli 2011;2.
Menyatakan BPSK Kota Tanjungbalai tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara sengketa konsumen yang terdaftar dalam Nomor01/ARB/II/2017/BPSKTB tanggal 09 Februari 2017;2. Menyatakan Pemohon Kasasi (dahulu Pemohon Keberatan/PelakuUsaha) sebagai Pelaku Usaha yang beritikad baik;3. Menyatakan Termohon Kasasi (dahulu Termohon Keberatan/Konsumen) sebagai Konsumen yang beriktikad tidak baik;4.
sebagai Debitur, dimana ternyata pihak selakuDebitur telah cidera janji (wanprestasi) dalam hal ini tidak memenuhikewajibannya untuk membayar angsuran atau cicilan kredit, sehinggakredit Tergugat tersebut merupakan kredit macet dan untuk itu sengketaantara Penggugat dengan Tergugat secara absolut merupakankewenangan Peradilan Umum (PN) dan bukan merupakan kewenanganBPSK, dengan demikian beralasan untuk membatalkan putusan JudexFacti dengan mengabulkan permohonan kasasi Penggugat dan cukupmenyatakan BPSK
153 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
237 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
keberatan terhadap putusan Majelis BPSK tersebut diatas;A.
Bukan kewenangan BPSK mengadili sengketa:1.
BPSK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa ini;2. Putusan BPSK Kota Bekasi Nomor 004/A/BPSKBEKASI/VI/2015dinyatakan batal demi hukum;3. Prosedur BPSK Kota Bekasi dalam perkara ini tidak sah;4. Panggilan BPSK Kota Bekasi salah prosedur dan kadaluarsa serta tidakpatut;5.
145 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
815 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
putusan BPSK tersebut;2.
arbitraseoleh Majelis BPSK Kabupaten Batubara adalah cacat hukum dan harusdibatalkan;Dengan demikian, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan NegeriKisaran yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmengenyampingkan pertimbangan Majelis BPSK Kabupaten Batubaradan selanjutnya menyatakan membatalkan Putusan BPSK Nomor1595/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016 tanggal 18 November 2016;.
BPSK/BB/XI/2016 tanggal 18 November 2016;B.
Pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batubara dalam PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batubara Nomor 1595/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016tanggal 18 November 2016 tidak cermat, keliru, bertentangan dengan prinsipkeadilan, kepatutan, kemanfaatan dan atau kepastian hukum;1.Bahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batubara dalamPutusan Arbitrase BPSK Nomor 1595/Arbitrase/BPSK/BB/X1I/2016tanggal 18 November 2016, mengenai:a) Majelis BPSK Kabupaten
sidang arbitrase dari BPSK KabupatenBatu Bara.
CANDRA DAULAT NASUTION,SH
Tergugat:
BCA FINANCE
409 — 184
648/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
atau menyurati penggugat untukHalaman 4 dari 28 Putusan Nomor 648/Pdt.Sus.BPSK/2018/PN Mdnmelakukan mediasi, sehingga sampai putusan bpsk kota medan dikeluarkan mediasi tidak terlaksana.e Dengan demikian majelis hakim BPSK kota Medan telah memutuskansengketa tersebut sebaimana Nomor 093/Mediasi/2018/Bpsk.Mdndengan putusan sebagai berikut (terlampir).e Maka, sejak pada saat itu Sampai dengan hari dimasukkangugatan ini, mobil penggugatmasih dalam penguasaan tergugat;e Bahwa berdasarkan uraian kejadian
putusan Arbitrase, hal mana yangdapat dilihat secara jelas dan terang pada paragraf ke4(empat) Putusan BPSK Medan Nomor093/MEDIASI/2018/BPSK.MDN yang menyebutkan bahwa:Menimbang bahwa oleh karena pihak dalampenyelesaian Mediasi ini tidak sepakat maka MajelisBPSK Kota Medan berpendapat sengketa ini diakhiridengan ketidaksepakatan oleh para pihak sebagaipenentu di dalam Mediasi oleh Majelis BPSK KotaMedan.Bahwa dikarenakan Putusan BPSK Kota Medan Nomor093/MEDIASI/2018/BPSK.MDN merupakan putusan daripenyelesaian
Bahwadalam hal Penggugat hendak mengajukan gugatanperdata biasa, maka sudah sepatutnya diregistrasidengan kode Perdata Gugatan/Pdt.G dan bukan"Perdata Khusus BPSK/Pdt.Sus.BPSK.
U1/23.790/HK. 02/X/2018 tanggal 31 oktober 2018yang ditujukan Kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Medan tentang Putusan Bpsk Kota Medan No.0393/Mediasi/2018/BpskMdn untuk digunakan sebagai sarana pemeriksaan di Pengadilan NegeriMedan, dikarenakan adanya keberatan dari konsumen terhadap putusanBPSK dimaksud, oleh Ketua BPSK Kota Medan dengan suratnya Nomor065/2018/Bpsk Mdn tanggal 15 Nopember 2018 perihal penyampaianberkas dan Putusan NO. 0393/MEDIASI/2018/BPSK Mdn, yang telahditerima
PutusanMenimbang, bahwa dari berkas yang dikirimkan oleh BPSK Kota MedanKe Pengadilan Negeri Medan tersebut terdapat Putusan No.0393/MEDIASI/2018/BPSK Mdn tanggal 13 September 2018 dalam sengketakonsumen antara Chandra Daulat, SH.
105 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
1085 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa Putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa konsumen)Kabupaten Probolinggo Nomor 05.AK/20/BPSK/426.111/2016, tanggal 3Juni 2016, Penggugat/Pemohon Keberatan telah diberitahu secara patutpada tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana tanda terima dengan Nomor24/BPSK/426.111/2016 atau setidaktidaknya antara tenggang waktupemberitahuan tersebut dengan pengajuan gugatan/permohonan keberatanini belum lewat waktu atau masih dalam tenggang waktu yang ditentukanoleh undangundang;3.
Nomor 1085 K/Padt.SusBPSK/2016Ketua BPSK memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepadaalamat konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa, selambatlambatnyadalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan;Adalah fakta, bahwa Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor 05.AK/20/BPSK/426.111/2016, yang telah diputuskan dan dibacakan oleh MajelisHakim BPSK Kabupaten Probolinggo yang memeriksa Pengaduan Tergugat/Termohon Keberatan/Pengadu telah dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2016,namun Penggugat
Bahwa Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK)Kabupaten Probolinggo Nomor 05.AK/20/BPSK/426.111/2016 tanggal 3 Juni2016, telah melampaui batas wewenangnya dalam memeriksa perkara a quodengan tidak objektif, rasional dan imparsial dengan telah melakukan ultrapetita, yaitu tindakan yang melampaui kewenangannya dimana MajelisHakim BPSK Kabupaten Probolinggo telah memutus dengan amar, sebagaiberikut :a. Mengabulkan aduan Pemohon seluruhnya;b.
.AK/20/BPSK/426.111/2016 pada tanggal 3 Juni 2016, yang diterima olehPenggugat/Pemohon Keberatan tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana TandaTerima dengan Nomor 24/BPSK/426.11 1/2016;Oleh karena itu, Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor05.AK/20/BPSK/426.111/2016 pada tanggal 3 Juni 2016 adalah cacathukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;Halaman 5 dari 24 hal Put.
Bahwa apabila penyelesaian sengketa diputus oleh BPSK, makaputusan BPSK seolaholah dapat membatalkan nilai eksekutorialputusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetapsebagaimana yang telah ditentukan oleh undangundang, oleh karenaitu Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo a quo bertentangan denganhukum dan haruslah ditolak dan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;8.10.
598 — 333 — Berkekuatan Hukum Tetap
743 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
77 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
1117 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanya memutuskan danmenetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen";Disamping itu, Dr.
Dengan demikian BPSK secara absolut tidakmemiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketaatas perjanjian tersebut";b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasi tersebutdibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Khusus putusan Mahkamah Agung R.Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016 merupakan putusanyang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor 250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Bara tidak berwenangmenyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra Sepadan Finance (perusahaanHalaman 10 dari 36 hal. Put.
Nomor 1117 K/Pdt.SusBPSk/2017Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili kKonsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat";d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e. Bahwa dalam Undangundang Nomor 30 tahun 1999 TentangArbitrase.
lingkungan peradilanumum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
158 — 89
- Mengabulkan Gugatan keberatan yang diajukan oleh Penggugat Keberatan PT Artha Asia Finance tersebut untuk sebagian;- Membatalkan Putusan Arbitrase dan BPSK Tasikmalaya No.002/A/I/2014/BPSK KT TSM. Tanggal 10 Januari 2014;- Menghukum Tergugat keberatan untuk melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan ;Fiducia yang telah disepakati oleh Penggugat keberatan dan Tergugat Keberatan..
11/PDT.Sus-BPSK/2014/PN.TSM
menolakpermohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila : b. permohonan gugatan bukanmerupakan kewenangan BPSK;5 Bahwa, tuntutan yang diajukan oleh Tergugat Keberatan kepada BPSK KotaTasikmalaya yaitu:1.
PILIHAN METODE PENYELESAIAN SENGKETA (KONSLIASI,MEDIASI ATAU ARBITRASE) KEPADA PARA PIHAK, dan SECARA SEPIHAKMAJELIS BPSK KOTA TASIKMALAYA TELAH MENETAPKAN PUTUSANNYADALAM BENTUK PUTUSAN ARBITRASE BPSK KOTA TASIKMALAYA; (BuktiP5)Bahwa, bukti Surat Pernyataan SaksiSaksi Transaksi tertanggal 19 Mei 2012 (tidakdiberikan kepada Penggugat Keberatan oleh BPSK Kota Tasikmalaya, hanyadiperlihatkan saja) yang dilampirkan oleh Termohon Keberatan dalam pengaduannyakepada BPSK Kota Tasikmalaya adalah merupakan
mana telah disampaikan kepada Majelis BPSK Kota Tasikmalaya pada12tanggal 20 Desemebr 2013 sesuai dengan panggilan sidang dari BPSK KotaTasikmalaya kepada Penggugat Keberatan;e Bahwa, secara tegas Sdr.
PENGADUAN KE BPSK KOTATASIKMALAYA;e Surat edaran dari kabareskrim, No.
anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggotaMajelis.
134 — 76
Membatalkan putusan BPSK Kota Tangerang Selatan No.05/Pts/BPSK-TANGSEL/IV/2015 tanggal 1 April 2015. 6. Menghukum termohon keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
PUTUSANNomor 3/Pdt.G/BPSK/2015/PN Rkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili GugatanKeberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : PT.CIMB Niaga Auto Finance cabang Tangerang, beralamat Jalan Raya SerpongH.
/H/2015 diterima BPSK KotaTangerang Selatan pada tanggal 27 Februari 2015, sementara PutusanArbitrase BPSK Kota Tangerang Selatan tersebut dibacakan Majelis BPSKKota Tangerang Selatan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1April 2015 sehingga Putusan Arbitrase BPSK Kota Tangerang Selatantersebut antara diterimanya gugatan oleh BPSK Kota Tangerang Selatandengan dibacakannya Putusan Arbitrase BPSK tersebut dalam waktu 23hari kerja.
melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf 1,1314dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan,tetapi dalam putusan BPSK para pihak diantaranya Termohon Keberatanyang melakukan pengaduan ke BPSK Kota Tangerang Selatan, danPemohon Keberatan selaku Termohon telah pula menyampaikanjawabannya, dimana jawaban yang diajukan oleh Pemohon Keberatankepada Majelis BPSK Kota Tangerang Selatan dengan tegas menolak danmenyampaikan dalil
kewenangan absolute dan bukan bukan kewenangansengketa konsumen ;Bahwa apabila mengacu pada keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Pasal 4 ayat (1) tersebut diatas, maka jelas jawaban PemohonKeberatan yang telah disampaikan kepada BPSK Kota Tangerang Selatanmembuktikan penolakan dari Pemohon Keberatan, sehingga berdasarkanPasal 4 ayat (1) persidangan BPSK Kota Tangerang
Mica, dengantotal sebesar Rp.13.200.000, sesuai dengan bukti kwitansi yaitu bukti P11,P12 dan P13., putusan BPSK tersebut sangat merugikan PemohonKeberatan karena dalam surat gugatan Termohon Keberatan tidak ditemukanhal tersebut dan bukti P1, P2 dan P3 tidak pernah dikemukan dalampersidangan BPSK Kota Tangerang Selatan.
152 — 61
Menyatakan BPSK Kota Bukittinggi telah melampui batas kewenangannya dalam memerika dan mengadili perkara aquo;3. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 11/PTS-BPSK/BKT/X/2015, tanggal 22 Oktober 2015 batal demi hukum;4.
a quo .Bahwa dalam pemeriksaan saksi pemohon/tergugat diperiksa oleh majelisBPSK secara tertutup dan pemohon (tergugat di BPSK) disuruh keluar olehmajelis BPSK , sementara tiba giliran saksi termohon /penggugat di bpskdiperiksa termohon /penggugat dibolehkan berada dalam ruang sidangBPSK, ini artinya Majelis BPSK perkara a quo telah bertindak sewenangwenang diluar ketentuan undangundang.Bahwa dalam pertimbangan Hukum majelis dalam perkara a quo sangatdangkal dan dalam pertimbangan hukumnya hanya
Menyatakan BPSK kota Bukitinggi telan melampaui batas kewenangandalam memeriksa dan mengadili Pekara a quo;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Bukittinggi No.11/PTSBPSK/BKT/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015;4.
Gajah Motor .11.Bahwa pemohon keberatan sangat tidak memahami isi ketentuan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menurut KEPMENPERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NO.350/MPP/KEP/12/2001 hanyamengutip pasal 4 ayat 2, sementara :penyelesaian sengketa BPSK yang melalui cara konsiliasi atau mediasi atauarbitrase. Menurutpasal 52 huruf (a) UUPK, BPSK berwenanguntuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumenmelalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
Saksi Ihsan; Bahwa Saksi pernah diperiksa di BPSK sebagai Saksi dalam sidangtertutup, saat itu Pemohon dan Termohon hadir, namun ketika Saksiakan memberikan keterangan, lalu pihak Pemohon dan Termohondisuruh keluar, jadi di ruang sidang hanya ada 5 (lima) orang termasukMajelis BPSK dan pertanyaan Majelis BPSK menyudutkan Saksi danketerangan Saksi diabaikan;e Bahwa permasalahan perkara ini, awalnya Sdr.
Putusan BPSK cacat hukum acara atau melanggar peraturanyang berlaku;2.
PT.Rezki Curah Prima diwakili oleh Direktur Utamanya, Sapardi,SE
Tergugat:
H.Hudiono
579 — 267
MENGADILI :
- Menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon ;
- Menguatkan Putusan BPSK Kota Palembang Nomor 57/ BPSK/ PTS/ XI/ 2921, tanggal 30 November 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara ini sebesar Rp305.000.00,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
297/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Plg
87 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
291 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Karunia bakti;Bahwa oleh karena hal tersebut maka pengaduan KonsumenNomor 097/PK001/BPSK/X/2014 mengandung cacat formil error in personadalam bentuk diskualifikasi in persona maka sepatutnya PengaduanPengadu Nomor 097/PK001/BPSK/X/2014 dinyatakan tidak dapat diterima(neit ontvankelijke verklaarad).Ill. TENTANG MAJELIS ARBITRASE, PROSES PERSIDANGAN ARBITRASEDAN FAKTA PERSIDANGANA.
(1)memilin arbitor ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsurPemerintah sebagai Ketua Majelis.Bahwa berdasarkan putusan, susunan majelis arbitrase BPSK KotaTasikmalaya dalam perkara a quo (untuk selanjutnya mohon disebut MAJELIS)dengan komposisi sebagai berikut: H.
Tentang kewenanganpenyelesaian BPSK Kota Tasikmalaya, angka 8 ditegaskan: bahwapengaduan yang telah diadukan oleh Pengadu ke BPSK KotaTasikmalaya telah dinyatakan diterima melalui surat penetapanpenerimaan pengaduan nomor 81/097/PPBPSK.Kota TSM/X/2014tanggal 11 November 2014;Demikian halnya dalam pertimbangan hukum bagian D dalam pokokoerkara. anaka 4. huruf c. ditegaskan: menimbanaq bahwa sesuaiyang mengatur tugas dan wewenang BPSK, maka majelis menetapkansengketa antara Pengadu dengan Teradu dapat
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota TasikmalayaTidak berwenang menangani dan mengadili Perkara pengaduanKonsumen Nomor 097/PK001/BPSK/X/2014;2.
Menyatakan BPSK berwenang memeriksa dan memutus permohonana quo;2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Tasikmalaya Nomor 51/A/BPSK.Kota.Tsm/XIl/2014 tanggal 10Desember 2014;Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasiditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Jumat tanaaal 29 Mei 2015 oleh Svamsu!
PT. Mega Central Finance
Tergugat:
Ryan Michael Situmeang
366 — 144
83/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pms
327 — 413 — Berkekuatan Hukum Tetap
617 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
)Kota Pekanbaru tanggal 03 Maret 2015, Nomor 10/Pts/BPSK/I/ 2015 (Nomor10/Pts/BPSK/I/2015) (bukti PK1), yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MEMUTUSKAN:1.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru tanggal 3 Maret 2015, Nomor: 10/Pts/BPSK /I/2015 yangdimohonkan keberatan ini;Bagian IlHalaman 5 dari 91 hal.
Putusan Nomor 10/Pts/BPSK/I/2015 (vide bukti PK1) putusandikeluarkan dan dibacakan melebihi jangka waktu yang ditentukan, sehinggasudah layak, patut dan sepantasnya Majelis Hakim yang Mulia PengadilanNegeri Pekanbaru membatalkan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tanggal 3 Maret 2015, Nomor10/Pts/BPSK /I/2015 yang dimohonkan keberatan ini;Bagian IllKeberatan Ke3Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru dalam memeriksa, mengadili dan memutus
Menperindag Nomor350/MPPP/Kep/12/2001, sehingga seharusnya Pemohon/TermohonKeberatan atau Penggugat di tingkat BPSK mengajukan gugatan perdataingkar janji (wanprestasi) melalui Pengadilan Negeri; Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang memberikan putusan perkara tersebut;Berdasarkan halhal tersebut di atas, sudah jelas dan terang bahwapertimbangan hukum Majelis Hakim Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Putusan Nomor 10/Pts/BPSK /I/2015(vide bukti PK1
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Pekanbaru tanggal 3 Maret 2015, Nomor 10/Pts/BPSK /I/2015 yangdimohonkan keberatan;MENGADILI SENDIRI Menolak permohonan arbitrase Pemohon, Sdri.
PT. Bank Tabungan Negara persero, Tbk
Tergugat:
1.Ita Witasari.Spd
2.Wahyudin
3.AFIF NAOFAL
263 — 84
Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pengaduan yang dimohonkan Terlawan I/ Pengadu ;
3. Membatalkan Putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor: 019/A/BPSK-Kota.Tsm/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017;
4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 504.000,- (Lima Ratus Empat Ribu Rupiah);
54/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Tsm
168 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
945 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
RINomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yangHalaman 7 dari 44 hal Put.
Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara pada tanggal 28 Oktober 2016 yang lalu sehinggawaktu yang digunakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara yaitu 157 Hari Kerja telah melampaui 21 (duapuluh satu) hari kerja;Keberatan KetigaC.
Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen Tugas dan wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) meliputi:1.
Dengandemikian BPSK secara absolut tidak memiliki wewenang (kompetensiabsolut) untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.
lingkunganperadilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
PT SUMMIT OTO FINANCE
Tergugat:
SUDIRMANTO
219 — 29
MENGADILI
- Menerima permohonan keberatan dari Penggugat/Pemohon keberatan PT SUMMIT OTO FINANCE;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor: 56.LPK/BPSK-Llg/XII/2017 tanggal 26 Januari 2018;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Menghukum Tergugat/Termohon
8/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg