Ditemukan 1850 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-01-2007 — Upload : 03-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 575K/TUN/2005
Tanggal 19 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. SANGGAR CATUR UTAMA
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. PT. SANGGAR CATUR UTAMA
    Anna Lian Lan terhitung sejaktanggal 16 Mei 2002 dan mewajibkan Pengusaha untuk membayar kepadaPekerja uang pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja dan gantikerugian perumahan, pengobatan dan perawatan dan uang selama proses;Bahwa Pengusaha keberatan atas putusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Peroburuhan Daerah Propinsi DKI Jakarta tersebut dan mohonbanding kepada Panitia Penyelesaian Perselisihnan Perouruhan Pusat danselanjutnya Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat telahmenerbitkan
    putusan pada tanggal 2 September 2003 No.1683/1205/1433/IX/92003 yang sekarang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini;Bahwa keberatan Penggugat terhadap putusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat yang menjadi obyek gugatan adalah sebagaiberikut : Bahwa Tergugat pada waktu mengeluarkan Keputusannya ternyata tidakmempertimbangkan semua kepentingan yang terkait dengan keputusansebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) huruf c Undang Undang No.5Tahun 1986, in casu Penggugat selaku Pengusaha
    yang bersangkutanatau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 tahun 2004;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PANITIA PENYELESAIANPERSELISIHAN PERBURUHAN
    kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang No. 4 Tahun 2004,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004, UndangUndang No. 5 Tahun 1986sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2004 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Putus : 25-11-2008 — Upload : 27-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319K/TUN/2004
Tanggal 25 Nopember 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. CAKRA COMPACT ALUMINIUM INDUSTRIES
1011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. CAKRA COMPACT ALUMINIUM INDUSTRIES
Putus : 26-09-2007 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180K/TUN/2002
Tanggal 26 September 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. PANCA PLAZAINDO TEXTILE
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. PANCA PLAZAINDO TEXTILE
Putus : 24-09-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443K/TUN/2006
Tanggal 24 September 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
    SUKAMTO, 18.SURYATMONO, SH. para Pegawai Kepaniteraan PanitiaPenyelesaian Perselisihnan Perburuhan Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2005 ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas
    tidak ada penuntutan dari siapapun kecuali melalui perkara a quo ;Bahwa akan tetapi tanpa sepengetahuan Penggugat pada tanggal 1Maret 2003 lalu pekerja Sahi, tersebut melapor ke Kantor Randu Dasnaker KotaPalu tentang Pemutusan Hubungan Kerja dari dan antara Penggugat danpekerjanya Sahi, sehingga lahirlah Surat Anjuran No.567/01.532/VIII/R/2003(bukti P3) tersebut yang karena tidak mendapat titik temu dari dan antarakedua belah pihak sehingga perkaranya diteruskan ke Panitia PenyelesaianPerselisihnan Perburuhan
    Daerah Propinsi Sulawesi Tengah No.73/56/20/03/XXIII/PHK/2004 tanggal 3 Juli 2004 (bukti P4 yang juga karena Penggugatmenolak Surat Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah tersebut, maka Penggugat mengajukan banding ke PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat sesuai keputusannya (bukti P1)yang mengubah putusan Panitia Penyelesaian Perselisinan Perburuhan DaerahNo.73/56/20/03/XXIII/PHK/2004 tanggal 3 Juli 2004;Bahwa putusan Tergugat seperti tersebut di atas haruslah
    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat/Tergugat No.2200/2375/3512/XXIII/PHK/122004 tanggal 27 Desember 2004 tersebut ;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan putusan baru yangberisi : Memberi ijin kepada PT. Sapta Unggul Palu untuk mem PHK, PekerjaSahi tersebut terhitung tanggal 31 Maret 2004 dengan memberi uangpisah sebesar Rp.500.000,;4.
    No. 443 K/TUN/2006Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :1.Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah melangggarperaturan hukum yang berlaku dan telah melakukan kelalaian, sebabPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam menjatuhkan putusantidak secara seksama meneliti kembali berkas perkara dan hanyamembenarkan saja pertimbangan hukum berikut putusan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tanggal
Putus : 19-02-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62K/TUN/2003
Tanggal 19 Februari 2007 — PERGURUAN KATOLIK YAYASAN SERI AMAL ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P )
128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERGURUAN KATOLIK YAYASAN SERI AMAL ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P )
Putus : 12-06-2007 — Upload : 29-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512K/TUN/2001
Tanggal 12 Juni 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) vs. PT. CAPITOL GRAVURE INDUSTRIES
5744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) vs. PT. CAPITOL GRAVURE INDUSTRIES
Putus : 10-11-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187K/TUN/2005
Tanggal 10 Nopember 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. ASFANSI TATA KONTRUKSI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. PT. ASFANSI TATA KONTRUKSI
Putus : 12-11-2009 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462 K/Pdt/2009
Tanggal 12 Nopember 2009 — ELANG PERDANA TYRE INDUSTRY vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), dkk
56107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ELANG PERDANA TYRE INDUSTRY vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), dkk
    Elang Perdana Tyre Industrykarena telah hengkang bekerja di tempat lain (perusahaan competion);Bahwa sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri tersebut TerbantahIl, Ill, VV, V, Vi dan Terbantah VII, mengajukan banding ke Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan P4P mengeluarkan putusansebagaimana tertuang dalam putusan P4P Nomor: 1640/427/657/X/PHK/102005 yang diterima pada tanggal 11 Januari 2006 yang menetapakan halhaltersebut di atas;Bahwa selain itu para Terbantah selanjutnya
    Dalam Pertimbangan Hukum halaman 8 alinea 2 Putusan PengadilanTinggi Bandung yang terhadapnya diajukan permohonan kasasi ini(putusan a quo) memberikan pertimbangan sebagai berikut:"Menimbang, bahwa alasanalasan Pembantah/Pembanding dalamsurat bantahannya ternyata mempermasalahkan kembali mengenaipokok perkara sengketa perburuhan/pemutusan hubungan kerja danmengenai pokok perkara tersebut telah diputus oleh P4P dalamputusannya tanggal 25 Oktober 2006 No. 1640/427/657/X/PHK 102005 yang telah berkekuatan
    Dengan demikian di dalam perkara iniPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melampaui wewenang hukumyang ada padanya dan Judex Facti telah salah dalam menerapkanhukum dengan membiarkan tindakan pelampauan wewenang ini terjadi;Bahwa oleh karenanya Putusan Judex Facti harus dibatalkan olehputusan kasasi;Bahwa di dalam hukum perburuhan (industrial law), PT.
    Elang PerdanaTyre (Pemohon Kasasi/Pembantah) adalah pengusaha, bukan pekerja.Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum perburuhan, TermohonKasasi ll/Terbantah Il adalah wakil dari pengusaha, bukan pekerja;Bahwa sebagai anggota Direksi, yang secara hukum berstatus sebagai"wakil pengusaha", Termohon Kasasi IV/Terbantah Il tidak mempunyaihak untuk menuntut untuk memperoleh pesangon, uang penghargaanmasa kerja dan uang penggantian hak seperti yang ditentukan di dalamPasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 13
Putus : 23-10-2008 — Upload : 22-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 309K/TUN/2005
Tanggal 23 Oktober 2008 — ., ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Putus : 22-05-2007 — Upload : 12-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16K/TUN/2006
Tanggal 22 Mei 2007 — HANS WIBOWO ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. INAX INTERNATIONAL
1816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HANS WIBOWO ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. INAX INTERNATIONAL
    PemutusanHubungan Kerja terhadap Pekerja sampai dengan saat ini ;Bahwa pada tanggal 28 Januari 2004 Pekerja melalui Kuasa Hukumnyamengadukan permasalahannya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Propinsi DKI Jakarta, dan pada tanggal 8 April 2004 Kantor DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta mengeluarkan suratanjuran kepada Penggugat yang isinya sangat merugikan Penggugat dan olehkarennya Penggugat menolaknya, sehingga perkara ini kKemudian diteruskan diPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
    oleh karenanya dalil dan alasan Termohon Kasasi yang demikian diatashanya sebatas usaha untuk memutarbalikkan fakta saja akan tetapi sudahkehabisan akal untuk mencari alasan yang lain, atau kalaupun benar quadnon Termohon Kasasi tidak pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerjaterhadap Pemohon Kasasi atau dengan kata lain masih menginginkanPemohon Kasasi bekerja, hal ini sangat tidak masuk akal dan tidak etismengingat proses persoalan ini sudah sampai dengan tingkat PanitiaPenyelesaian Perselisinan Perburuhan
    alasan Pemohon Kasasi Il ke 1, 2, 3 dan 4: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam pertimbangan hukumnya telahtepat dan tidak salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : HANS WIBOWO dan Pemohon Kasasi II : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
    No. 16 K/TUN/2006sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang No.9 Tahun 2004 danperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : HANS WIBOWOdan Pemohon Kasasi Il : PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat Il Intervensi dan Pemohon Kasasi Il/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi inisebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam
Putus : 08-08-2008 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399K/TUN/2007
Tanggal 8 Agustus 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
Putus : 06-03-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/TUN/2010
Tanggal 6 Maret 2012 — BARISAN UTAMA TEXTIL, vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), dkk
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BARISAN UTAMA TEXTIL, vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), dkk
    Bahwa Surat Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat(Tergugat) tanggal 12 Oktober 2005 No. 1584/1174/2439/IX/PHK/ 102005 tentangPemutusan Hubungan Kerja adalah Surat Penetapan tertulis yang dikeluarkan olehPejabat Tata Usaha Negara, telah memenuhi keterangan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang No. 5 Tahun 1986;a. Konkrit : Karena surat keputusan tersebut a quo nyatanyata dibuat olehTergugat tidak abstrak tetapi berwujud tertentu atau dapatditentukan ;b.
    Bahwa dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Tergugat terdapatpenyimpangan prinsipil dari peraturan dan prosedur yang seharusnya ditetapkanterhadap penyelesaian perselisihan perburuhan antara Penggugat dengan Pekerjanyatersebut di atas, sebagaimana terbukti dengan faktafakta sebagai berikut :a.
    Bahwa menurut ketentuan Pasal 15 UndangUndang No. 22 Tahun 1957 tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan berbunyi sebagai berikut :Dalam memberikan putusannya, Panitia Pusat menimbang sesuatu denganmengingat hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan dan kepentinganNegara ;b.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Putusan No.1584/1174/2439/TX/PHK/102005 tanggal 12 Oktober 2005 selama pemeriksaanperkara ini sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan yang memperolehkekuatan hukum yang tetap ;6 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;Bahwa Penggugat Intervensi mengajukan gugatan yang pada pokoknya adalahsebagai berikut :Obyek Gugatan :Bahwa yang menjadi obyek gugatan untuk dimohonkan pembatalannya adalah SuratKeputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Putus : 13-02-2007 — Upload : 29-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57K/TUN/2002
Tanggal 13 Februari 2007 — JAMSARI ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P ) ; PT. HONDA PROSPECT MOTOR
4540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAMSARI ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P ) ; PT. HONDA PROSPECT MOTOR
Putus : 14-08-2006 — Upload : 01-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323K/TUN /2001
Tanggal 14 Agustus 2006 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4-P) ; vs. PT. ASTRINDO SATRYA KHARISMA
8557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4-P) ; vs. PT. ASTRINDO SATRYA KHARISMA
Putus : 03-02-2010 — Upload : 21-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2208 K/PDT/2007
Tanggal 3 Februari 2010 — BUSANA AGUNG, ; LBH KARYA SETIA NUSANTARA,; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (P4P),
1620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUSANA AGUNG, ; LBH KARYA SETIA NUSANTARA,; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (P4P),
    No. 109/2003 EKS tanggal 18 Desember 2003yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas PUTUSANPANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (P4P) No.271/73/13 9/IX/PHK/022002 tertanggal 17 Februari 2003 ;Bahwa PUTUSAN PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHANPERBURUHAN (P4P) No. 271/73/139/IX/PHK/022002 tertanggal 17Februari 2003 tentang Pemutusan Kerja antara Darsini, dkk (170 orang)Hal. 1 dari 10 hal. Put. No. 2208 K/Pdt/2007sebagai Para Pemohon Eksekusi lawan PT.
    EKSEPSIINKRACHT VAN GEWNSDE ZAAK ;Bahwa perkara ini telah diperkarakan pada Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dengan putusan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti No. 271/73/149/IX/PHK/022003 tanggal 17 Februari 2008 ;2.
    Bahwa selanjutnya PEMOHON KASASI juga keberatan terhadapputusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 415/PDT/2006/PT.DKI. jo.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.062/Pdt.G./2004/PN.JKT.BAR.yang tidak mempertimbangkan faktabahwa PEMOHON KASASI tidak pernah menerima panggilan sidangPanitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) yang memeriksa gugatanPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan Sdr.
    No. 109/2003 EKS,secara faktual adalah asset PEMOHON KASASI yang diagunkanPEMOHON KASASI pada BRI yang kemudian diserahkan oleh BRIkepada BPPN untuk dijual sebagai pelunasan kredit PEMOHONKASASI, sehingga bila TERBANTAH VTERBANDING VTERMOHONKASASI mau mengajukan permohonan sita sebagai pelaksanaanputusan Panitia Penyelesaian Perselisihnan Perburuhan (P4P) No.271/73/149/IX/022003, maka justeru TERBANTAH I/TERBANDINGVTERMOHON KASASI yang seharusnya menggugat BRI dan BPPN,karena secara faktual dan juridis
Putus : 12-06-2007 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356K/TUN/2006
Tanggal 12 Juni 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. NEWMONT NUSA TENGGARA (PT.NNT)
2115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. PT. NEWMONT NUSA TENGGARA (PT.NNT)
Putus : 28-11-2006 — Upload : 26-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462K/TUN/2003
Tanggal 28 Nopember 2006 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. HENG HUAT PLASTIC INDUSTRIES INDONESIA
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. HENG HUAT PLASTIC INDUSTRIES INDONESIA
    PUTUSANNo. 462 K/TUN/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) , berkedudukan di Jalan Jend. GatotSubroto Kav. 51 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikankuasa kepada : AHMAD SYAHRI, S.Sos.,dkk.
    No. 462 K/TUN/2003Tahun 2004 dan UndangUndang No.5 Tahun 1986 sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang No.9 Tahun 2004 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung
Putus : 20-02-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245K/TUN/2007
Tanggal 20 Februari 2008 — PRIMA INREKSA INDUSTRIES ; ARIES BARYOTO; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
2422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRIMA INREKSA INDUSTRIES ; ARIES BARYOTO; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P),
Putus : 19-02-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244K/TUN/2007
Tanggal 19 Februari 2008 — WIJAYA TRI UTAMA PLYWOOD INDUSTRY ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P).
2220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WIJAYA TRI UTAMA PLYWOOD INDUSTRY ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P).
Putus : 20-02-2008 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408K/TUN/2006
Tanggal 20 Februari 2008 — TATANG KARTAWAN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
96 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TATANG KARTAWAN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)