Ditemukan 4171 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 321/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
ABDULLAH, SH
Terdakwa:
Marpandi Bin Musanip
17471
  • terdakwa MarpandiBin Musanip dan saksi Suwardi, kKemudian terdakwa Marpandi Bin Musanippulang kerumahnya dan mengambil sebuah golok, kemudian terdakwaMarpandi Bin Musanip kembali datang ke rumah Saksi Suwardi, melihatkedatangan terdakwa Marpandi Bin Musanip yang membawa sebilah golok,membuat Saksi Suwardi ketakuan dan masuk kedalam rumah dan menguncipintu rumahnya, kemudian terdakwa Marpandi Bin Musanip menyuruh SaksiSuwardi untuk keluar rumah dan mengancam dengan mengeluarkan kata kataawas lu, awas
    lu, awas lu;Bahwa atas ancaman tersebut saksi merasa ketakutan;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;Mardani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi bertetappada keterangan saksi yang ada di BAP Penyidik Kepolisian tersebut;Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sebagai saksi dalamtindak pidana ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa yang menjadi korban
    lu, awas lu;Bahwa saat ada adu mulu Terdakwa dengan Suwardi, saksimelihatnya;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;Hal 4 dari 12 Halaman Putusan Nomor: 321/Pid.B/2020/PN Jkt.
    Suwardi menjelaskan kepada Terdakwa alasanpembehentian tersebut, namun karena Terdakwa tidak terima denganpenjelasan Suwardi, mulai terjadi keributan mulut antara Suwardi danTerdakwa;Bahwa setelah keributan tersebut Suwardi pulang kerumah, kemudianTerdakwa datang kerumah Suwardi dengan membawa sebuah golok, laluSuwardi mengunci pintu Suwardi, diluar Suwardi mendengar Terdakwamengacam saksi awas lu, awas lu;Bahwa golok tersebut adalah milik Terdakwa, yang Terdakwa ambil darirumah Terdakwa;Bahwa golok
    lu, awas lu;Hal 8 dari 12 Halaman Putusan Nomor: 321/Pid.B/2020/PN Jkt.
Register : 06-10-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 71/Pid.B/2020/PN Amp
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa:
I WAYAN MERTA Alias CECEP
14538
  • tubuh saksi korban daribelakang kemudian mengangkat tubuh saksi korban sambil berkata dalamBahasa Bali Ne ajak mancing, pang begeh maan be, Ubuhanene yangartinya dalam Bahasa Indonesia Ini ajak mancing, agar banyak mendapatikan, binatang ini, sedangkan Terdakwa melakukan pengancamankepada saksi korban dengan cara Terdakwa berkata kepada saksi korbandengan Bahasa Bali Awas ci tepuk di Badung, jeg nyag, mati baan yangartinya dalam Bahasa Indonesia Awas kamu ketemu di Badung, hancur,bisa saya buat mati
    dengan saksi korban dan Saksi Kadek Bendesa Arimbawa; Bahwa pengancaman yang ditujukan kepada saksi korban adalahperkataan Terdakwa dalam Bahasa Bali Awas ci tepuk di Badung, jegnyag yang artinya dalam Bahasa Indonesia Awas kamu ketemu diBadung, hancur sambil tangan kanan Terdakwa menunjuk ke arah saksikorban setelah itu Terdakwa kembali memukulmukul pasir; Bahwa perkataan Terdakwa tersebut adalah sebuah ancaman yangmemiliki arti Terdakwa akan menganiaya saksi korban apabila merekabertemu di Denpasar
    ketemu di Badung, nyag; Bahwa saat saksi melerai Terdakwa dan saksi korban, saksi adaberkata awas lagi berkelahi saksi akan panggilkan polisi;Halaman 14 dari 30 Putusan Nomor 71/Pid.B/2020/PN Amp Bahwa saat Terdakwa mengancam, saksi korban tidak menanggapi; Bahwa saksi tidak ada mendengar Terdakwa berkata Awas ketemu diBadung, duel, Bahwa saat itu di pantai saksi mau mMemancing menggunakan perahu,posisi saksi saat itu dekat dengan saksi korban, saksi mengetahulkejadian itu karena Saksi Kadek Bendesa
    Arimbawa meminta bantuandari jarak 3 meter sebelah perahu saksi;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan ada yang tidak benar yaitu perkataan Awas ci teouk di Badung,Jeg nyag, yang benar adalah Lamun sing puas di Badung duel, selanjutnyaterhadap tanggapan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap padaketerangannya;5.
    tepuk diBadung...nyag...mati baan adalah Awas ketemu di Badung, hancursampai mati; Bahwa katakata Awas tepuk di Badung...nyag...mati baan yangdisampaikan oleh Terdakwa kepada saksi korban dengan cara Terdakwayang dalam keadaan emosi dan nada keras kemudian menunjuk ke arahsaksi korban kemudian setelah mengucapkan kalimat tersebut Terdakwaberulang kali dengan tangan mengepal memukulmukul pasir, kalimattersebut merupakan ancaman, karena secara komprehensif bermaknaAwas ketemu di Badung akan saya hancurkan
Putus : 03-04-2014 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 227/Pid.B/2014/PN.BB
Tanggal 3 April 2014 — ANGGA SIROJUDIN Bin IIN SOLIHIN
203
  • seringan ringannya begitu pula mendengar Replik dari Penuntut Umum ataspembelaan dari Terdakwa, yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya PenuntutUmum berpendapat bahwa iatetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri BaleBandung oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan No.Reg.Perk.PDM77/CIMAH/03/2014,tertanggal: 03 Maret 2014 dengan uraian sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa terdakwa ANGGA SIROJUDIN Bin IIN SOLIHIN bersamasama dengansaudara BUDIJALIL als AWAS
    dan saudara SUPRI (DPO) turundari angkot dan selanjutnya mereka semua berjalan kaki, kKemudian begitu tiba didepanrumah INDRA FIRMANSYAH terdakwa ANGGA bersamasama dengan saudaraBUDIJALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) melihat 1 (Satu) unit sepeda motorRevo Absolut No.Pol: D2336YL warna hitam dan timbul niat jahat terdakwa ANGGA dantemantemannya untuk mengambil sepeda motor Revo tersebut, kKemudian BUDI (DPO)masuk mendekati sepeda motor Revo tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unitsepeda
    dan saudara SUPRI (DPO) naikangkot dengan tujuan kerumah terdakwa, kemudian setelah sampai di pangkalanojek Bojonghareueus/Neglasari terdakwa ANGGA bersamasama dengansaudara BUDIWALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) turun dari angkot danselanjutnya mereka semua berjalan kaki, kemudian begitu tiba didepan rumahINDRA FIRMANSYAH terdakwa ANGGA bersamasama dengan saudara BUDIJALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motorRevo Absolut No.Pol: D2336YL warna hitam dan timbul
    dan saudara SUPRI (DPO)naik angkot dengan tujuan kerumah terdakwa, kemudian setelah sampai dipangkalan ojek Bojonghareueus/Neglasari terdakwa ANGGA bersamasamadengan saudara BUDWALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) turun dariangkot dan selanjutnya mereka semua berjalan kaki, kemudian begitu tibadidepan rumah INDRA FIRMANSYAH terdakwa ANGGA bersamasama dengansaudara BUDI JALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) melihat 1 (satu) unitsepeda motor Revo Absolut No.Pol: D2336YL warna hitam dan timbul niat
    Unsur "Dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih:Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil 1 (satu) unitsepeda motor Revo Absolut No.Pol: D2336YL warna hitam. milik saksi Indra secarabersamasama dengan saksi Budi, Jalil als Awas dan Supri (DPO) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka "unsur dilakukanoleh dua orang bersamasama atau lebih" telah terpenuhi.Ad. 7.
Register : 09-07-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 333/Pid.Sus/2019/PN Kag
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Rudiansyah, SH
Terdakwa:
SUDARMIKA Als IKUN Bin MULYADI
3821
  • Melihat hal tersebut anak korban EPA langsungberusaha lari namun terdakwa langsung menarik tangan anak korban EPAsambil melakukan ancaman kekerasan terhadap anak korban EPA denganberkata Awas kalu kau belari kau kutangani (awas kalau kamu berlari nantikamu saya aniaya). Mendengar ancaman kekerasan tersebut membuat anakkorban EPA takut kemudian terdakwa merebahkan posisi anak korban EPA diatas sepeda motornya.
    Kemudian terdakwa kembali mengancam Anak korban EPA denganperkataan Awas kalu kau ngomong dengan keluargo agek kau kutanganisudah tu kau ku anukan lagi (awas kalu kamu bicara kepada keluarga nantikamu saya aniaya dan saya cabuli lagi) kemudian terdakwa mengantar Anakkorban EPA kembali kerumahnya.e Bahwa anak korban EPA Binti DARMAN pada saat terjadi pencabulantersebut masih termasuk dalam kategori Anak sebagaimana ketentuanUndangundang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undangundang nomor
    Setelan selesai kemudian terdakwakembali mengancam Anak korban EPA dengan perkataan Awas kalukau ngomong dengan keluargo agek kau kutangani sudah tu kau kuanukan lagi (awas kalu kamu bicara kepada keluarga nanti kamu sayaaniaya dan saya cabuli lagi) kemudian terdakwa mengantar Anak korbanEPA kembali kerumahnya;Bahwa setelah mendengar cerita tersebut saksi lalu melaporkan peristiwatersebut kepada pihak yang berwajib;Bahwa tidak ada perdamaian antara pihak terdakwa dengan Anak korbanEPA;Atas keterangan
    Melihat hal tersebut saksilangsung berusaha lari namun terdakwa langsung menarik tangan saksisambil berkata Awas kalu kau belari kau kutangani (awas kalau kamuberlari nanti kamu saya aniaya) sehingga membuat saksi takut.Selanjutnya terdakwa merebahkan posisi saksi diatas sepeda motornya.Kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi berkalikali (lebih darisatu kali).
    Anak korban EPA yang merasa takut lalumengikuti perintah terdakwa untuk mengulum alat kelamin terdakwa hinggabeberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairansperma; Bahwa terdakwa sempat melakukan pengancaman dengan berkata Awaskalu kau belari kau kutangani (awas kalau kamu berlari nanti Kamu sayaaniaya) dan terdakwa juga kembali mengatakan kepada anak korban EpaAwas kalu kau ngomong dengan keluargo agek kau kutangani sudah tukau ku anukan lagi (awas kalu kamu bicara kepada keluarga
Putus : 16-05-2010 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 158/PID.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 16 Mei 2010 — ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANAI
186
  • Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeun ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeim ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ' ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    saksi tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak satu) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar RAHMAT sebanyak2(dua) kali HAMDAN sebanyak 3(tiga) kali RIYAN sebanyak 2(dua) kal, AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak 2(dua) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar ZIDAN sebanyaksatu) kali, HAMDAN sebanyak 3(tiga) kalii RIYAN sebanyak 2(dua) kali; AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak I(satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman denganmengatakan Awas kalau diberitahukan kepada orang tua kalian, kalau kalian beranimacam macam kaki kalian akan saya patahkan, akan saya bunuh.
Register : 31-01-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 107/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 April 2019 — Penuntut Umum:
BENU EL AMRUSYIA, SH
Terdakwa:
JUMADI bin TAJO
6230
  • Kemudian terdakwa yangsaat itu sedang mabuk tidak terima dan menyangka korban membela supirkereta mini sehingga kemudian datang saksi ALI SADIKIN untuk meleraiyang kemudian terdakwa pergi.Bahwa sesaat kemudian terdakwa datang lagi dengan membawapisau dapur dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah korban danmengenai tangan kiri korban, kemudian terdakwa kembali berusahamenusuk korban namun ada warga berteriak awas, awas, awas....!
    Bahwa terdakwa yang saat itu sedang mabuk tidak terima danmenyangka saksi membela sopir kereta mini sehingga kemudian datangketua RT (Ali Sadikin) untuk melerai yang kemudian Terdakwa pergi; Bahwa kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawapisau dapur dan lansung menusukkan pisau tersebut ke arah saksi danmengaenai tangan kiri Kemudaian Terdakwa berusaha menusuk namunada warga yang berteriak awas, awas,awas.....sambil menarik tubuhsaksi untukmenghindari tusukan Terdakwa.
    Utr.sebagai berikut: Bahwa Saksi pernah di BAP Penyidik dan keterangan yang saksiberikan sudah benar; Bahwa Penganiyaan tersebut bermula dari cekcok antaraTerdakwa dengan korban yang kemudian saksi datang melerai; Bahwa kemudian terdakwa datang lagi dengan membawa pisaudapur dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah saksi Korbandan mengenai tangan kiri, kemudian terdakwa kembali berusahamenusuk namun ada warga berteriak awas,awas,awas....
Register : 13-08-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 17-10-2014
Putusan PN Pasarwajo Nomor 103/PID.B/2012/PN. PW
Tanggal 11 Oktober 2012 — RASIMI TENRI Alias RASIMI Bin LA RAHA
679
  • waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa RASIMImenanyakan uang Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) yang disimpannya di dalam gitar yangsudah berkurang atau hilang menjadi Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksikorban SALFIA, namun saksi korban tidak mengatahuinya namun terdakwa tetapmemaksa saksi korban untuk mengakuinya sehingga terdakwa menjadi emosi kemudianmemukul saksi korban pada bagian kepala dan punggungnya dan mengancam saksikorban dengan mengatakan bahwa AWAS
    Saksi SALFIA Binti LA NIADI Bahwa saksi dihadapkan di persidangan adalah sehubungan masalah pengancamanyang dilakukan oleh terdakwa RASIMI terhadap saksi;e Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 sekitar jam 20.00 witabertempat di rumah saksi di Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia WambuluKabupaten Buton ;e Bahwa terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi adalah dengan mengatakanbahwa Awas kalau saya lihat kalian di rumah setelah saya pulang dari Baubau sayabunuh kalian ;e Bahwa
    kejadiannyaa berawal ketika terdakwa menanyakan uang kepada saksi namunkarena saksi tidak mengetahuinya namun terdakwa tetap memaksa dan menuduhsaksi yang mengambil uangnya yang disimpan di dalam gitar sehingga terdakwakemudian marah dan memukul saksi di bagian kepala dan punggung denganmenggunakan tangannya kemudian mengancam saksi Awas kalau saya lihat kaliandi rumah setelah saya pulang dari Baubau saya bunuh kalian ;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi merasa tidak senang
    Saksi HALIFAH Binti LA TIMBA: 0secccnenccccneecccnneesBahwa saksi di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah pengancamanyang dialami oleh saksi korban perempuan SALFIA sendiri yang dilakukan olehterdakwa RASIMI ; 222Bahwa benar kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 sekitarjam 20.00 wita bertempat di rumah saksi korban di Kelurahan Tolandona KecamatanSangia Wambulu KabupatenBahwa terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban adalah dengan carabahwa Awas kalau saya
    lihat kalian di rumah setelah saya pulang dari Baubau sayabunuh kalian ; 222 n nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn cnnBahwa pada awalnya ketika terdakwa mengetahui kalau uang milik terdakwa yangdisimpan di dalam gitar sebanyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) telah berkurangRp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menanyakannya kepadasaksi korban namun istri terdakwa namun tidak mengakutinya sehingga terdakwalangsung mengancam saksi korban dengan mengatakan bahwa Awas kalau sayalihat
Register : 08-04-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN PADANG Nomor 192/Pid.B/2015/PN Pdg
Tanggal 4 Juni 2015 — SYAMSUWARDI Pgl. EDI BULU BIN RAMLI ;
375
  • Sal Als Tajuk yang pada saat itu sedangmenurunkan penompang ,dan pada saat angkot terdakwa dan angkot saksiSalman Pgl Sal berhenti di lampu merah selanjutnya terdakwa turun dariangkot dan menghampiri saksi Salman Pgl Sal dan berkata: waang ndahagiah jalan doh, aden kamamotong (kamu tidak beri jalan , saya akanmemotong), dan saksi Salma Pgl Sal menjawab baa awak ka agiah jalanda , jalan sampik, Honda banyak ( bagaimana saya beri jalan , motor banyak)kemudian terdakwa mengancam saksi Salman Pgl Sal awas
    ang beko ,caliak dek ang, kurang sanang waang jo aden (awas kamu nanti, linat samakamu, kurang sanang kamu sama saya) , selanjutnya terdakwa memukuldengan telapak tangan kanan sebanyak satu kali kearah wajah bagian pipisebelah kanan saksi Salman dan kemudian menarik kerah baju saksiSalman Pgl Sal sehingga kerah baju tersebut menjadi robek , akibatperbuatan terdakwa maka korban mengalami luka lecet kemerahan, sesuaidengan Visum Et Repertum Nomor : VER/1039/XII/2014/Rumkit tanggal 25Desember 2014
    Pdgjalan doh, aden kamamotong (kamu tidak beri jalan , saya akanmemotong), dan saksi Salma Pgl Sal menjawab baa awak ka agiahjalan da , jalan sampik, Honda banyak ( bagaimana saya beri jalan ,motor banyak)Benar kemudian terdakwa mengancam saksi Salman Pgl Sal awasang beko , caliak dek ang, kurang sanang waang jo aden (awas kamunanti, linat sama kamu, kurang sanang kamu sama saya)Benar selanjutnya terdakwa memukul dengan telapak tangan kanansebanyak satu kali kearah wajah bagian pipi sebelah kanan
    Sal menjawab baa awak ka agiahjalan da , jalan sampik, Honda banyak ( bagaimana saya beri jalan , motorbanyak)Benar kemudian terdakwa mengancam saksi Salman Pgl Sal awas angbeko , caliak dek ang, kurang sanang waang jo aden (awas kamu nantii,lihat sama kamu, kurang sanang kamu sama saya)Benar saksi berada di samping saksi Salman Pgl Sal Als Tajuak sehinggajelas sekali kejadian penganiayaan berupa pemukulan terdakwa terhadapsaksi Salman Pgl SalBenar selanjutnya terdakwa memukul dengan telapak tangan
    Sal menjawab baa awak ka agiahjalan da , jalan sampik, Honda banyak ( bagaimana saya beri jalan , motorbanyak)e Benar kemudian terdakwa mengancam saksi Salman Pgl Sal awas angbeko , caliak dek ang, kurang sanang waang jo aden (awas kamu nanti,lihat sama kamu, kurang sanang kamu sama saya)e Benar terdakwa menarik kerah baju saksi Salman Pgl Sal sehingga kerahbaju tersebut menjadi robek ,e Benar akibat perbuatan terdakwa maka korban mengalami luka lecetkemerahan, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor
Register : 04-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 216/Pid.B/2018/PN Lsm
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AL MUHAJIR, SH
Terdakwa:
Ilham, SE Bin H. M. Harun Abdul Gani
214
  • Harun Abdul Gani terhadapkaryawan Suzuya Supermarket;Bahwa seingat saksi peristiwa pengancaman tersebut terjadi padahari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira pukul 13.15 Wibbertempat Gedung Harun Square / Suzuya Supermarket di JalanSamudra Baru No.1 Desa Simpang Empat Kecamatan BandaSakti Kota Lhokseumawe;Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang bertugas diSuzuya Supermarket Lhokseumawe, tibatiba terdakwa masukbersama dengan beberapa orang menendang rak sepatu sambilmengatakan awas kalian jangan
    SuzuyaSupermarket ditutup, lalu pada tanggal 2 Agustus 2018 dibukakembali dan tidak lama berselang waktu ditutup lagi; Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menutup Suzuya Supermarkettersebut; Bahwa saksi tidak pernah melarang terdakwa untuk masukkedalam Suzuya Supermarket; Bahwa seingat saksi, terdakwa pada saat kejadian itu tidakmembawa senjata tajam; Bahwa seingat saksi selain mengatakan awas kalian janganmacammacam, terdakwa tidak mengatakan apaapa lagi; Bahwa selanjutnya saksi melaporkan peristiwa
    Saksi Khairial Annas Bin Jamaluddin, tidak dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dihadirkan keruang persidangan sehubungan denganmasalah pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa ;Bahwa seingat saksi pengancaman yang diucapkan oleh terdakwaadalah Awas Kalian jangan macammacam;Bahwa menurut saksi katakata yang diucapkan oleh tersebutditujukan kepada karyawan Suzuya Supermarket Lhokseumawe;Bahwa seingat saksi peristiwa pengancaman tersebut terjadi padahari Senin tanggal
    /PN.Lsmsuatu perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Ilham, SE BinH.M Harun Abdul Gani dengan mengatakan awas jangan macammacam kalian;Menimbang, bahwa peristiwa pengancaman yang dikeluarkan olehterdakwa katakata awas jangan macammacam kalian tersebut terjadi berawalketika terdakwa datang ke Supermarket untuk melarang atau menutup SuzuyaSupermarket lalu terdakwa langsung masuk ke Suzuya Sepermarket sambilmenarik barang dan Rak Sendal dengan tangan kiri sehingga barang dan raksendal berantakan
    , kemudian terdakwa juga menendang Rak Display dengankaki dan terdakwa sambil keluar dari Suzuya Sepermarket tersebut sempatmengeluarkan katakata Awas Jangan Rekamrekam dan terdakwa jugamengeluarkan Katakata Awas Kalian jangan Macammacam sehinggamendengar katakata tersebut karyawan Suzuya Sepermarket menjadi traumadan takut tidak berani masuk kerja lagi atas katakata yang diucapkan olehterdakwa terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa mengeluarkan katakata Awas JanganMacammacam Kalian ditujukan kepada
Register : 16-05-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN SUMBER Nomor 218/Pid.Sus/2018/PN Sbr
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
SALVIDA PUTRI, SH
Terdakwa:
RAKILA BIN Alm KARTAMAN
4821
  • (awas kalo ga mau nanti saya bunuh!
    kalau ga mau nanti saya bunuh) awaswarawara mimi ( awas jangan bilangbilang mimi) ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwamembenarkannya;5.
    kalau ga mau nanti saya bunuh) awaswarawara mimi ( awas jangan bilangbilang mimi) ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwamembenarkannya;6.
Register : 09-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 140/Pid.B/2015/PN Wng
Tanggal 8 Desember 2015 — PARMIN bin (alm) JOSEMITO
6519
  • OJONGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGAN BILANG SAMA IBUKKAMU .
    OJONGOMONG KARO MBOK MU * ( AWAS JANGAN BILANG SAMAIBUK KAMU .
    OJO NGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGAN BILANGSAMA IBUK KAMU).
    OJO NGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGANBILANG SAMA IBUK KAMU .
    OJO NGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGANBILANG SAMA IBUK KAMU).
Register : 28-08-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN TAHUNA Nomor 112/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal 6 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
ZULHIA J. MANISE, SH
Terdakwa:
PETRUS TAKASABARE
659
  • Lalu saksi korban menghampiri terdakwa dan saat itu jugaterdakwa langsung turun dari kendaraan roda dua dan berkata kepada saksikorban Awas jangan badekat kita mo potong pa ngana (Awas janganmendekat akan saya potong kamu) sambil terdakwa membawa sebilahparang. Sehingga saksi korban bertanya ada masalah apa ini ?
    tetapiterdakwa terus mengatakan Awas jangan badekat (Awas jangan mendekat)dan saat itu juga datang saksi PINAROY TAKASABARE alias ROY yangHalaman 3 dari 21 Putusan Nomor 112/Pid.B /2018/PN Thnlangsung membawa saksi korban pulang kerumah saksi korban untukdiamankan.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa trauma dan takutatau khawatir untuk keluar rumah.Perbuatan Terdakwa PETRUS TAKASABARE alias PETU sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP;DAN KEDUABahwa
    Lalu saksi korban menghampiri terdakwa dan saat itu jugaterdakwa langsung turun dari kendaraan roda dua dan berkata kepada saksiHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 112/Pid.B /2018/PN Thnkorban Awas jangan badekat kita mo potong pa ngana (Awas janganmendekat akan saya potong kamu) sambil terdakwa membawa sebilahparang. Sehingga saksi korban bertanya ada masalah apa ini ?
    tetapiterdakwa terus mengatakan Awas jangan badekat (Awas jangan mendekat)dan saat itu juda datang saksi PINAROY TAKASABARE alias ROY yanglangsung membawa saksi korban pulang kerumah saksi korban untukdiamankan.Bahwa 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu yangujungnya runcing dengan ukuran panjang keseluruhan 84 cm lebar dari sisitengan 4 cm yang diberi sarung terbuat dari kayu berwarna coklat muda yangdiberi tali katun berwarna hitam adalah merupakan senjata penikam / penusukmilik
    Ada masalah apa ini laluTerdakwa tersebut berkata lagi awas jang badekat yang artinyaawas jangan mendekat saat itu juga datanglah saksi PINAROYTAKASABRE Alias ROY dan langsung membawa saksi korbanpulang ke rumah saksi untuk diamankan disana yang jaraknyasekitar 30 (tiga puluh) meter dari tempat kejadian perkara tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa takut untukkeluar rumah dan masih berhatihati dengan Terdakwa tersebutkarna Terdakwa mengatakan akan membunuh saksi.
Register : 02-04-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 277/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ANANG ARYA SUKMA D.K, SH, M.HUM
Terdakwa:
SUDIRO BIN SUBUR
9623
  • ekpresi wajah marahmarah dantangannya menggenggam; Bahwa pada saat itu ada saksi WIDAYAT dan diajak kembali ke mobil , dan padasaat akan kembali ke mobil terdakwa SUDIRO BinSUBUR membalik badan tidakmenghadap saksi WAHYUNINGSIH terdakwa SUDIRO Bin SUBUR mengambil kursikecil / deklik yang ada di dekat terdakwa lalu kursi kecil / deklik dilemparkan kepadasaksi WAHYUNINGSIH = dan saksiWAHYUNINGSIHmenghindar kesampingkirisetelah itu Terdakwa SUDIRO Bin SUBUR masuk ke dalam mobil dengan mengucapkatakata awas
    kamu kalau ketemu dijalan setelah itu Terdakwa SUDIRO BinSUBUR pergi, perbuatan terdakwa yang mengancam saksi WAHYUNINGSIH didengar oleh saksiSRI HARISETYOWATI yang mendengar pada saat terdakwamarahmarah dan mengatakan pada Saksi WAHYU NINGSIH dengan katakatamuka anjing dan juga terdakwa melemparkan kursi kecil / deklik serta mengancamsaksi WAHYU NINGSIH dengan mengatakan awas kamu kalau ketemu dijalanselanjutnya karena saksi WAHYU NINGSIH merasa takutmaka saksi WAHYUNINGSIH melaporkan ke Polsek
    wajah marahmarahdan tangannya menggenggam; Bahwa pada saat itu ada saksi WIDAYAT dan diajak kembali ke mobil , dan padasaat akan kembali ke mobil terdakwa SUDIRO BinSUBUR membalik badan tidakmenghadap saksi WAHYUNINGSIH terdakwa SUDIRO Bin SUBUR mengambilkursi kecil / deklik yang ada di dekat terdakwa lalu kursi kecil / deklik dilemparkankepada saksi WAHYU NINGSIH ~ dan saksiWAHYU NINGSIH menghindarkesamping kiri setelah itu Terdakwa SUDIRO Bin SUBUR masuk ke dalam mobildengan mengucap katakata awas
    kamu kalau ketemu dijalan setelah ituTerdakwa SUDIRO Bin SUBUR pergi, perbuatan terdakwa yang mengancam saksiWAHYUNINGSIH di dengar oleh saksi SRI HARISETYOWATI yang mendengarpada saat terdakwa marahmarah dan mengatakan pada Saksi WAHYU NINGSIHdengan katakata muka anjing dan juga terdakwa melemparkan kursi kecil / deklikserta mengancam saksi WAHYU NINGSIH dengan mengatakan awas kamu kalauketemu dijalan selanjutnya karena saksiWAHYU NINGSIH merasa takutmakasaksiWAHYU NINGSIH melaporkan ke Polsek
    Medalem Rt.03Rw.02 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo;Saksi menerangkan pelaku Pelemparan kursi kecil (deklik) disertai mengancamdengan katakata Korbannya adalah saksi dan pelakunya adalah Terdakwa SUDIRO BinSUBUR,, selain itu saksi juga diancam dengan katakata awas kamu ketemu di jalan.Hal. 4 s/d 13 PUTUSAN perk.Nomor 277/Pid.Sus/2019/PN.Sda.eSaksi menerangkan awal pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekitar jam 08.00wib di tanah pekarangan milik Sdr. SUJA'l Ds.
Register : 13-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 474/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RENALDY RESTAYUDA, SH
Terdakwa:
JIE POE PHIN alias A PHIN
374
  • dan selain itu kataata acanman juga dilontarkan kepada saksiSURIAWATI AWAS KALAU IKUT NOLONGIN IKUT GUA MTIIN LOH ... ?
    dan selain itu kataata acaman juga dilontarkankepada saksi "AWAS KALAU IKUT NOLONGIN IKUT GUA MATIINLOH ... 2" bersamaan itu Golok sambil Terdakwa acungacungkan denganmenggunakan tangan kanan, karena saksi JIE PHIT JIEN merasaterancam dan merasa ketakutan atas ancaman yang terdakwa lakukansehingga saksi JIE PHIT JIEN meminta bantuan kepada saksi JIE FU WIEalias AWI namun pada saat itu Terdakwa mengancam dengan katakata"AWAS JANGAN IKUT CAMPUR bersamaan itu Terdakwa mengacungacungkan sebilah golok
    dan selain itu katakata acamanjuga dilontarkan kepada saksi SURIAWATI "AWAS KALAU IKUTNOLONGIN IKUT GUA MTIIN LOH ... ?"
    dan selain itu kataata acaman juga dilontarkan kepada saksi SURIAWATI"AWAS KALAU IKUT NOLONGIN IKUT GUA MATIIN LOH ... ?" bersamaanitu Golok sambil Terdakwa acungacungkan dengan menggunakan tangankanan, karena saksi merasa terancam dan merasa ketakutan atas ancamanyang terdakwa lakukan sehingga saksi meminta bantuan kepada adik saksiyang bernama JIE FU WIE alias AWI namun pada saat itu Terdakwamengancam dengan katakata "AWAS JANGAN IKUT CAMPUR bersamaanitu.
    dan selain itu kataata acaman jugadilontarkan kepada saksi SURIAWATI "AWAS KALAU IKUT NOLONGIN IKUTGUA MATIIN LOH ... ?"
Register : 11-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 45/Pdt.P/2019/PA.Lbj
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
6421
  • Aspar J awas, agama Islam, pekerjaan nelayan, bertempat tinggaldi Pulau Messah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat;Bahwa pada saat pelaksanaan pernikahan tersebut Pemohon I, PemohonI, wali nikah dan 2 orang saksi semuanya dalam keadaan sehat jasmanidan rohani, berakal sehat, beragama Islam dan antara Pemohon I danPemohon II samasama senang tidak ada unsur paksaan maupun ancamandari pihak mana pun serta tidak ada halangan untuk menikah;Bahwa pada waktu akad nikah, Pemohon
    Penetapan No.45/P dt.P/2019/PA.LbjBahwa saksi mengenal Pemohon I dan Pemohon ILBahwa saksi hadir saat Pemohon I dan Pemohon II menikah tanggal 05Juli 1994 di Pulau Messah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah pada saat itu adalah ayahkandung Pemohon II bernama J afar, dinikahkan oleh J awas selaku imammasjid disaksikan oleh J aparang dan Aspar J awas;Bahwa mahar yang diberikan Pemohon I kepada Pemohon II adalahseperangkat alat shalatBahwa
    ;Bahwa yeng menjadi saksi nikah adalah J aparang dan Aspar J awas;Hal. 4 dari 9 Hal.
    Penetapan No.45/P dt.P/2019/PA.Lbjoleh Japarang dan Aspar J awas, dengan mahar seperangkat alat shalatdibayar tunai, hingga dikaruniai 2 (dua) orang anak;Menimbang, bahwa dari dalildalil dan pengakuan para Pemohon dipersidangan, maka yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahapakah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada 05 J uli1994, di Pulau Messah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat sah menurut hukum?
    Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON I) telahdinikahkan oleh imam setempat bernama J awas;2. Wali nikah Pemohon Il adalah ayah kandungnya bernama J afar;3. Pernikahan Pemohon Idan Pemohon II disaksikan oleh J aparang dan AsparJ awas;4. Mahar yang diberikan kepada Pemohon II berupa cincin seperangkat alatshalat dibayar tunai;5.
Register : 21-09-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 503/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 24 Oktober 2012 — AMRIZAL Pgl BUJANG
191
  • bersama saksi Ani Kanan Pgl Buk Ani datang ke Pengadilan Negeri Padangdengan tujuan untuk menghadiri sidang perdata tentang jual beli tanah di BariangAnduring Padang, dan sekira jam 10.30 Wib ketika saksi korban dan saksi Ani Kanan PglBuk Ani sedang dudukduduk di bangku ruang tamu Pengadilan Negeri Padang, laludatang terdakwa berdiri didepan saksi korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter danlangsung mengeluarkan katakata Kau Penipu Gadang Yo, Itu Gunonyo Kau SakolahTinggi Untuk Manipu Urang, awas
    kau (kamu penipu besar ya, itu gunanya sekolahtinggi untuk menipu orang awas kamu), sambil menunjuk dengan tangan kanan kearahsaksi korban, mendengar hal tersebut saksi korban hanya diam saja, karena merasa tidaksenang dan telah dipermalukan di depan orang banyak akhirnya saksi korban melaporkanterdakwa ke Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya, perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut
    tinggi untuk menipu urang, awas kau);e Bahwa waktu saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Ani Kanan ; Bahwa disamping itu ada cukup banyak orang yang ada diruang tamu tersebut;e Bahwa akibat katakata terdakwa tersebut saksi menjadi malu dan merasakehormatan saksi diserang;e Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah merasa bermusuhan dengan terdakwa ;e Bahwa benar antara saksi dengan terdakwa ada permasalahan perdata sebelumnya ;e Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak pernah meminta maaf
    ;e Bahwa pada waktu itu datang terdakwa dan langsung melontarkan katakata ; " Kaupanipu gadangyo, itu gunonyo kau sekolah tinggi untuk manipu urang, awas kau (kamupenipu besarya, itu gunanya kamu sekolah tinggi untuk menipu urang, awas kau);e Bahwa saksi tidak tahu alas an kenapa terdakwa mengucapkan katakata tersebut;e Bahwa akibat katakata yang dilontarkan terdakwa tersebut saksi Dra. Nuryalis, SH.MH.
    Nuryalis,SH.MH. sedang dudukduduk dengan saksi Ani Kanan Pgl Buk Ani terdakwa dalam jarak lebihkurang 1 (satu) meter telah melontarkan katakata "Kau panipu gadang yo, itu gunonyo kau sekolahtinggi untuk manipu urang, awas kau (kamu penipu besar ya, itu gunanya kamu sekolah tinggi untukmenipu urang, awas kau) ", perbuatan mana disaksikan dan didengar oleh orangorang yang adadisitu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut terdakwa merasa malu dan kehormatannya merasadiserang dengan perbuatan terdakwa
Register : 20-02-2020 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 92/Pid.B/2020/PN Gns
Tanggal 13 April 2020 — Penuntut Umum:
ELFA YULITA, SH
Terdakwa:
JUKI NOVIANTO BIN JUMADI
242222
  • sayapukul kamu, jangan teriak kemudian Terdakwa membuka celana dan celanadalamnya kemudian Terdakwa memaksa melepas celana pendek dan celanadalam yang saksi wulan sari pakai, kKemudian Terdakwa menyingkap bajusaksi wulan sari keatas dan meremasremas payudara saksi wulan, setelahitu Terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi wulan denganposisi Terdakwa berada diatas, ketika itu Terdakwa kembali mengancamsaksi Wulan awas kamu jangan bilang ibu mu, nanti saya pukul dan sayabunuh kamu kemudian
    Nomor 97/Pid.B/2020/PN Gns hal3dalamnya sambil berkata awas kamu jangan bilangbilang Ibu kalau udahpulang dari pasar kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamar saksiwulan dan sekira jam 10.15 saksi Lestari Binti Asmo Rejo pulang dari pasar; Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi wulan sari sudah sekira 10(sepuluh) kali, dan semua dilakukan dirumah saksi lestari dan hal tersebutdilakukan Terdakwa terhadap saksi wulan ketika saksi lestari dan sdr.
    Terdakwa memasukan kemaluannya kekemaluan saksi dengan posisi Terdakwa berada diatas, ketika itu Terdakwakembali mengancam saksi awas kamu jangan bilang ibu mu, nanti sayapukul dan saya bunuh kamu kemudian sekira 10 (Sepuluh) menit Terdakwamengeluarkan sperma dan ditumpahkan kelantai, kemudian Terdakwamemakai celana dalamnya dan menyuruh saksi untuk memakai kemballcelana dalamnya sambil berkata awas kamu jangan bilangbilang Ibu kalauudah pulang dari pasar kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamarsaksi
    saya pukul kamu, jangan teriak dan katakata awas kamuJangan bilang ibu mu, nanti saya pukul dan saya bunuh kamu kepada saksidan saksi takut apabila menolak mengikuti keinginan Terdakwa ; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi di BAPsemuanya benar ; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakanmembenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi;2.
    saya pukul kamu,jJangan teriak dan katakata awas kamu jangan bilang ibu mu, nantisaya pukul dan saya bunuh kamu kepada saksi Wulan Sari;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum EtRepertum terhadap saksi korban WULAN SARI BINTI SUJONO,didapatkan Visum et Repertum No.
Register : 16-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Smr
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MELATI WARNA DEWI, SH., MH.
Terdakwa:
JOKO SANTOSO Bin KUMIRAN
436
  • ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempat ibu, ku tikamkamu, awas ya jangan mainmain sama aku.
    /P Smrkiri lalu memindahkan ke tangan kanan dan diacungacungkan ke arah saksiFatmawati sambil berkata awas ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempatibu, ku tikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku. Kemudian saksiFatmawati merasa ketakutan dengan perilaku dari terdakwa dan berkata kepadaterdakwa ya sudah jalan saja dulu nanti Saya menyusul.
    ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempat ibu, kutikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku."
    ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempatibu, ku tikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku."
Register : 19-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Darma Rejekinta Sembiring., SH
Terdakwa:
ASODIKIN Bin MUBAROK
3413
  • awas awas namun tidakdihiraukan oleh terdakwa dan seketika Truk masuk ke bahu jalan sebelah kirimenabrak 2 (dua) sepeda motor yang berada di bahu jalan sebelah kiri daridari arah Purworejo yaitu sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AA 5616 MGditumpangi saksi Matusan, istrinya Atiq Marzugoh dan anaknya Azza QutrotunNafisa yang berhenti karena sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) dikios Pertamini dan dilayani Sdri.
    awas awas namuntidak dihiraukan oleh terdakwa dan seketika Truk masuk ke bahu jalan sebelah kir!
Register : 11-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 25/Pid.Sus/2015/PN Kln
Tanggal 1 Juli 2015 — MUH NASIRI Bin PARIYEM
9730
  • sukminggu kowe tak pateni tenan kowe bajingan asu awas tenan kowe ngidul takpateni tenan dasar monyet rekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndakberani ngomong, tak tusuk seperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamuikhwan tai, awas besok minggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awasbeneran kamu ke selatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamurekam su), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no.Lab.: 74/FKF/2015 yang dibuat dan ditandatangani tanggal
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :e Bahwa terhadap SMS dariTerdakwa kepada saksi Farihintersebut saksi juga membalas(me replay) ke HP TerdakwaSMS dengan
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :e Bahwa terhadap SMS dariTerdakwa kepada saksi AflahaFarihin tersebut saksi jugamembalas (me replay) ke HPTerdakwa
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyet rekamen yenmbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusuk seperti anjing, tidakHalaman 35 dari 43 Putusan Nomor : 25/Pid.Sus/2015/PN.Kinberani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besok minggu kami tak bunuhbeneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu ke selatan tak bunuh beneran dasarmonyet, rekamlah klo kamu rekam su) sebagaimana keterangan saksi Aflaha Farihintelah membuat saksi
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim menilaiada 2 (dua) kualifikasi pidana yang telah