Ditemukan 423 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”), dkk
212443
  • April 2012 yang harus dipahami secara utuh adalah :UndangUndang Penyiaran melindungi dan memberikan kepastian hukumterhadap Lembaga Penyiaran Swasta (Pemohon HUM) untuk tetap dapatmelakukan kegiatan penyiaran di Indonesia sepanjang IPP (IzinPenyelenggaraan Penyiaran) yang diperolehnya tidak dicabut dan/ataudiakhiri (Ex Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 12 PP No. 50 Tahun 2005) ;sedangkan objek HUM (PM Kominfo No. 22 Tahun 2011) dalam penerapanperubahan teknologi penyiaran multipleksing menempuh jalan radikal
Register : 07-03-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/TUN/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — I. PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT. GTV DUA., V. PT. GTV TUJUH., VI. PT. GLOBAL INFORMASI BERMUTU;
142131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyiaran Swasta (PemohonHUM) untuk tetap dapat melakukan kegiatan penyiaran diIndonesia sepanjang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) yangdiperolehnya tidak dicabut dan/atau diakhiri (Ex Pasal 60 ayat (2)dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; Sedangkan objek HUM (Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika Republik Indonesia Nomor22/PER/M.KOMINFO/11/2011) dalam penerapan perubahanteknologi penyiaran multipleksing menempuh jalan radikal
Putus : 04-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — INSPEKTUR JENDERAL POLISI Drs. DJOKO SUSILO, SH., M.Si
26984616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa penggunaan asumsi dan metoda sampling hanya bisaditolerir apabila pemeriksaan keuangan tersebut hanyadilakukan untuk sekadar memperoleh hasil fungsi akuntansisemata, akan tetapi untuk menghitung kerugian Negara makaharus mengacu kepada peraturan perundangundangan yangberlaku dengan melakukan perhitungan dan pemeriksaansecara menyeluruh/ radikal setiap fisik/unit barang yangmenjadi komponen atau bagian yang harus diperiksa dalamrangka memperoleh hasil yang nyata dan pasti, dan tidakboleh dilakukan