Ditemukan 602 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : muthalib mutholip
Register : 21-05-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 65/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal 7 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa:
1.AHMAD MUNTOLIB Bin JAIS (Alm)
2.POLO Anak dari YABAU (Alm)
3.SULISTIN SETIAWATI Binti HARTONO (Alm)
4547
  • AHMAD MUNTHOLIB dengan Nomor Register: 209/SPPT/2019/KD-SBA/IV/2013 tanggal 08 April 2013 dan Nomor Register: 593/77/CS-Pem/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 oleh Camat Sekatak dan ditandatangani an. AHMAD MUNTOLIB;
  • 1 (satu) rangkap fotocopy KTP milik an. AHMAD MUNTOLIB;
  • 1 (satu) rangkap asli SPPT dengan Nomor: 209/SPPT/2019/KD-SBA/IV/2013 tanggal 08 April 2013 an. AHMAD MUNTOLIB tanggal 09 Agustus 2012 dan ditandatangani an.
Register : 19-05-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln
Tanggal 6 Oktober 2022 — JPU : 1.ADI NUGRAHA, SH. 2.ANIK DWI HASTUTI, SH., MH 3.ABY MAULANA, SH. Terdakwa : AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO
36923
  • menjanjikan kepada Mitra-mitra akan mendapat keuntungan atau jasa setiap pengeringan sebesar 12 % (dua belas persen) dari uang yang disetorkan kepada terdakwa, dan menjanjikan jika ada mitra ingin keluar atau menarik uangnya maka akan dikembalikan oleh terdakwa 100 % (seratus persen), mengetahui hal tersebut banyak orang tertarik untuk bergabung seperti saksi Dedy Kurniawan, saksi Didik Supriyanto, Saksi Wartono, saksi Herri Nurcahyo Bin Cipto Martono Bin Zakat Minto Miharjo, dan Saksi Rifa Muntholib
    RIVA MUNTHOLIB bin SUNARYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa yakni perkara penipuan, saksi mengetahuinya karena Terdakwa sebagai pelakunya melarikan diri dan yang menjadi korban penipuan tersebut adalah saksi sendiri;- Bahwa pada tanggal 9 April 2019 saksi pernah melakukan kerjasama Pengovenan atau pengeringan jamu herbal dengan Terdakwa selaku Direktur Utama, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian yang di tanda tangani