Ditemukan 845 data
14 — 7
bahwaantara Pemohon dengn Termohon telah pisah rumah dan telah di damaikantidak berhasil, maka Hakim Majelis berpendapat bahwa pertengkaran yangterjadi antara Pemohon dengn Termohon telah sampai pada kualitaspertengkaran yang tidak ada harapan untuk rukun lagi hidup rukun dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P.1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
9 — 7
Bahwa setelan menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal diorang tua Termohon di Kelurahan Sowi, Kabupaten Manokwari selamakurang lebih satu minggu setelah itu Pemohon dan Termon pisah tempatHal. 1 dari 16 Put. No. 70/Pdt.G/2016/PA.Mw.tinggal sampai sekarang, telah dikaruniai seorang anak laki laki yangbernama ANAK dan saat ini dalam asuhan Termohon;3.
12 — 6
Bahwa, selama membina rumah tangga antara Pemohon dan Termohon hiduprukun dan harmonis, serta tidak pernah terjadi perselisihan dan pertengkaranyang berarti dapat mengakibatkan rumah tangga Pemohon dan Termon menjaditidak harmonis;4.
25 — 19
Majelis Hakim berpendapat berdasarkan hukum kebiasaan (urf)anak yang lahir dalam perkawinan karna adanya hubungan suami isteri, makaHalaman 12 dari 16 halaman Putusan Nomor 1281/Pdt.G/2020/PA.PbrMajelis Hakim berpendapat Pemohon dan Termohon telah melakukanhubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P.1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
11 — 0
Kabupaten Garut,saksi tersebut diatas sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;16Bahwa saksi kenal kepada Pemohon dan Termohon,hubungan saksi dengan Termohon,saksi Paman TermohonBahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang menikah padatahun 2008;Bahwa Pemohon dan Termohon membina rumah tangga di orang tuaPemohon di RT.03,RW.01,Desa Sekarteja,kKecamatan Adimulyo,Kabupaten Kebumen;Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak;Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termon
Kampung Patrol RT.01.RW.10,Desa Margahayu, KecamatanLeuwigoong,Kabupaten Garut,saksi tersebut diatas sumpahnya memberiketerangan sebagai berikut;Bahwa saksi kenal kepada Pemohon dan Termohon ,hubungan saksidengan Termohon,saksi kakak ipar Termohon;Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang menikah padatahun 2008,waktu mereka menikah saksi hadir;Bahwa Pemohon dan Termohon membina rumah tangga di Bekasi;Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak;Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termon
12 — 4
membantah daliltersebut, karena tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan hukum kebiasaan (urf) anak yang lahir dalam perkawinan karnaadanya hubungan suami isteri, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon danTermohon telah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
8 — 5
membantah daliltersebut, karena tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan hukum kebiasaan (urf) anak yang lahir dalam perkawinan karnaadanya hubungan suami isteri, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon danTermohon telah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
9 — 4
membantah daliltersebut, karena tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan hukum kebiasaan (urf) anak yang lahir dalam perkawinan karnaadanya hubungan suami isteri, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon danTermohon telah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P. tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antara Pemohondengan Termon
17 — 10
membantah dalil tersebut,karena tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan hukum kebiasaan (urf) anak yang lahir dalam perkawinan karnaadanya hubungan suami isteri, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon danTermohon telah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
16 — 13
membantah daliltersebut, karena tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan hukum kebiasaan (urf) anak yang lahir dalam perkawinan karnaadanya hubungan suami isteri, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon danTermohon telah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P.1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
8 — 5
membantah daliltersebut, karena tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan hukum kebiasaan (urf) anak yang lahir dalam perkawinan karnaadanya hubungan suami isteri, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon danTermohon telah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P.1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
7 — 3
karena tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan hukum kebiasaan (urf)pernikahan yang telah dikaruniai anak adalah akibat dari suami istri yangberhubungn badan, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon dan Termohontelah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P.1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
8 — 2
Termohon, sedangkan Termohon tidak membantahdalil tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan hukum kebiasaan(urf) anak yang lahir dalam perkawinan karna adanya hubungan suami isteri,maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon dan Termohon telah melakukanhubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P.1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
11 — 4
membantah daliltersebut, karena tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan hukum kebiasaan (urf) anak yang lahir dalam perkawinan karnaadanya hubungan suami isteri, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon danTermohon telah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
37 — 12
Araria PutraHelga Darma, umur 10 tahun dan Almahira Hana Prameswari, umur 3 tahun,namun akhirnya antara Pemohon dan Termohon sering berselisih danbertengkar, disebabkan Termohon selalu merasa kurang atas nafkah yangdiberikan oleh Pemohon, Perselisihan dan pertengkarantersebut telahmengakibatkan antara Pemohon dan Termohon telah terjadi tempat tinggalselama kurang lebih sudah 11 bulan dan sudah tidak ada hubungan layaknyasuami isteri hingga sekarang, para saksi sudah berusaha merukunkan Pemohondan Termon
18 — 4
membantah daliltersebut, karena tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan hukum kebiasaan (urf) anak yang lahir dalam perkawinan karnaadanya hubungan suami isteri, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon danTermohon telah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
8 — 3
membantah dalil tersebut, karena tidakhadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan hukum kebiasaan(urf) anak yang lahir dalam perkawinan karna adanya hubungan suami isteri, makaMajelis Hakim berpendapat Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suamiisteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohon telahterbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkan dalam bukti P.1tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antara Pemohon dengan Termon
10 — 7
berita acara perkara ini yang pada pokoknyasebagai berikut : bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon, Pemohonadalah teman saksi, sedangkan Termohon istri dari Pemohon ; bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang sahmenikah pada tanggal 23 November 2018; bahwa Pemohon dan Termohon telah dikaruniai seorang anaknamun telah meninggal dunia sebelum dilahirkan; bahwa sejak awal pernikahan Pemohon dengan Termohon tidakpernah hidup bersama, Pemohon tinggal di rumah orang tuanyademikian pula Termon
9 — 7
membantah daliltersebut, karena tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan hukum kebiasaan (urf) anak yang lahir dalam perkawinan karnaadanya hubungan suami isteri, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon danTermohon telah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul);Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon dengan Termohontelah terbukti melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul), sedangkandalam bukti P.1 tidak terdapat catatan yang menyatakan bahwa antaraPemohon dengan Termon
12 — 7
Tgl.06062016Pemohon dengan Termon telah pernah bercerai, maka Majelis Hakimberpendapat berdasarkan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatuhkan Pemohon kepada Termohon adalah talak satu raji;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah sesuaidengan alasan perceraian Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama jis.