Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 18-06-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2972 K/Pdt/2014
Tanggal 18 Juni 2015 — FAUZI FARIED FR VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR cq. Pjs DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR DKK
4921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FAUZI FARIED FR VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR cq. Pjs DEWAN PIMPINANDAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR DKK
    Membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yangmerugikan Partai;3.5. Menghadiri rapatrapat dan kegiatan Partai;3.6. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan partai;3.7. Membayar luran Anggota;(Vide Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra);4. Bahwa pada bulan November 2010 Penggugat sangat kaget dan sangat tidakpercaya, karena tanpa sebab dan alasan yang jelas:4.1.
    Politiksebagaimana diamanahkan dalam Pasal 32 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik, suatu sengketa/perselisinan Partai Politik haruslah terlebihdahulu diselesaikan oleh Internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politikatau dengan sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik (ic: Partai Gerindra);Bahwa, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor
    Bahwa, mekanisme penyelesaian sengketa/perselisinan Partai Politiksebagaimana diamanahkan dalam Pasal 32 UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 2 Tahun2008, tentang Partai Politik; suatu sengketa/perselisinan Partai Politikharuslah terlebih dahulu diselesaikan oleh Internal Partai Politik melaluiMahkamah Partai Politik atau dengan, sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik (ic: Partai Gerindra);2.
    Partai Gerindra Propinsi JawaTimur, diwakili oleh Pjs. Ketua DPD Partai Gerindra Propinsi JawaTimur H. Soepriyatno; dan Tergugat Il/Dewan Pimpinan Tusat Partai Gerindra cq. Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, diwakili oleh Ketua UmumDPP Partai Gerindra Prof.Dr.lIr. Suhardi, M.Sc;Adalah tidak tepat apabila Tergugat diwakili olen Pjs. Ketua DPD PartaiGerindra Propinsi Jawa Timur dan Tergugat II diwakili oleh Ketua UmumDPP Partai Gerindra saja;11.
    Bahwa, Partai Gerindra (in casu Para Penggugat Rekonvensi) adalahsalah satu partai pemenang Pemilu dan masuk dalam 10 (sepuluh) besarpada Pemilu Tahun 2009;. Bahwa, tidaklah mudah bagi Partai Gerindra.
Register : 10-03-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 28 Juli 2021 — RISMAWATI SIMARMATA X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI Perjuangan ),cq. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Dkk
22647
  • RISMAWATI SIMARMATA X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI Perjuangan ),cq. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Dkk
Register : 14-06-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN BATURAJA Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Bta
Tanggal 13 September 2023 — SALEH TITO
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
5840
  • SALEH TITO
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
Putus : 05-06-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 5 Juni 2023 — DPP (DEWAN PIMPINAN PUSAT) PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
1210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPP (DEWAN PIMPINAN PUSAT) PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
Putus : 26-03-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, DK
7347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, DK
    Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, yang diwakili olehKetua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan PimpinanAceh (DPA) Partai Aceh H. Muzakir Manaf dan MukhlisBasyah, S.Sos., beralamat di Jalan Dr. Mr. T. MuhammadHasan, Gampong Blang Cut, Lueng Bata, Kota BandaAceh, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kamaruddin,S.H., dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di JalanSudirman Lorong Perwira 98, Geuce Inem Banda Raya,Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 14 Agustus 2017;2.
    Menyatakan Penggugat tetap selaku Anggota Legislatif DPR Aceh dariFraksi Partai Aceh untuk periode 20142019;4.
    tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari
    Bahwa Judex Facti mengabulkan eksepsi Para Termohon Kasasi bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatana quo karena perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan ParaTermohon Kasasi belum diajukan penyelesaiannya melalui mekanismeinternal partai;3.
    Bahwa terbukti perselisinan partai politik dalam perkara a quo belumdiajukan penyelesaiannya oleh Pemohon Kasasi melalui mekanismeHalaman 7 dari 9 hal. Put. Nomor 236 K/Pdt.SusParpol/2018internal Partai Aceh sehingga gugatan Pemohon Kasasi adalah gugatanprematur;6. Bahwa terhadap gugatan bersifat prematur maka harus dinyatakan tidakdapat diterima;7.
Putus : 07-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal 7 Juni 2017 — - NOR ASIAH - DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER
17762
  • - NOR ASIAH- DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER
    Bahwa, berdasarkan Pasal 16 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik yang berbunyi : Pasal 16 ayat (1) ,Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila :a. Meninggal dunia;b. Mengundurkan diri secara tertulis;c. Menjadi anggota partai politik lain; ataud.
    Partai Politik jo Pasal 11 dan pasal 12 AnggaranRumahtTangga Partai Kebangkitan Bangsa tersebut di atas, maka tatacara pemberhentian anggota Partai Kebangkitan Bangsa, harus melaluitahapantahapan proses pemberhentian anggota oleh Dewan PengurusCabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paser.
    Bahwa, pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai KebangkitanBangsa menurut Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Partai KebangkitanBangsa, pemberhentian terhadap anggota partai seharusnya melaluitahapantahapan proses pemberhentian yang dilakukan oleh DewanPengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paser(Tergugat), namun tahapantahapan tersebut tidak dilakukan oleh DewanPengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paser sesuaipasal 12.
    Karena sebenarnya Penggugatsudah tahu, akan tetapi dengan adanya gugatan ini Tergugat menilaibahwa Penggugat purapura tidak tahu bahwa masalah pemberhentiansebagai anggota partai politik, UndangUndang No.2 tahun 2011 tentangPerubahan UndangUndang No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik,Pasal 16 ayat (1) menyebutkan anggota partai politik diberhentikankeanggotaannya dari partai politik apabila :a. Meninggal duniab. Mengundurkan diri secara tertulisc. Menjadi anggota partai politik laind.
    Apakah sengketa antara Penggugat denganTergugat adalah perselisihan internal partai politikatau sengketa partai politik ?2. Apakah sengketa partai politik harus diselesaikanterlebih dahulu secara internal dalam MahkamahPartai ?3. Apakah sengketa antara Penggugat danTergugat telah diselesaikan melalui upayapenyelesaian internal di Mahkamah Partai ?
Register : 13-03-2024 — Putus : 29-10-2024 — Upload : 29-10-2024
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Tdn
Tanggal 29 Oktober 2024 — Penggugat:
Rohalba
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Partai Pusat Keadilan Sejahtera Jakarta
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahera Kabupaten Belitung Timur
3423
  • Penggugat:
    Rohalba
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Partai Pusat Keadilan Sejahtera Jakarta
    2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahera Kabupaten Belitung Timur
Putus : 26-01-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 26 Januari 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI PERJUANGAN), cq. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DK
14082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI PERJUANGAN), cq. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DK
Register : 04-01-2010 — Putus : 07-06-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/2010/PTUN.JPR
Tanggal 7 Juni 2010 — DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN YAHUKIMO; DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KABUPATEN YAHUKIMO; VS BUPATI YAHUKIMO; GUBERNUR PROVINSI PAPUA
5924
  • Partai Golongan Karya Dapil II dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.Ip. Partai Golongan Karya Dapil III; --------------------------------------1. Memerintahkan Bupati Kabupaten Yahukimo untuk mencabut Surat Bupati Kabupaten Yahukimo Nomor 171.2/117/2009 tanggal 14 Oktober 2009 Perihal Usulan Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Periode 2009-2014 khusus pada Lampiran II Nomor Urut 24 atas nama Hosea Sobolim, S.Th.
    Partai Golongan Karya Dapil II dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.IP. Partai Golongan Karya Dapil III; ---------2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 175 Tahun 2009, tanggal 14 Desember 2009 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Periode 2009-2014 khusus pada Lampiran I Nomor Urut 24 atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th.
    Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.Ip. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 3 (tiga); ---------------------------------------------------------------------------------------3.
    Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.Ip. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 3 (tiga) berikut turunan /salinannya; ----------------------------4.
    Memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Yahukimo untuk menerbitkan Surat Pengantar yang baru yang mencantumkan nama Gerson Soma dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan nama Haron Mirin dari Partai Amanat Nasional Dapil III, perihal Usulan Peresmian Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Periode 2009
    DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN YAHUKIMO; DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KABUPATEN YAHUKIMO;VSBUPATI YAHUKIMO; GUBERNUR PROVINSI PAPUA
    GERSON SOMA5dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan Sdr. HARONMIRIN dari Partai Amanat Nasional Dapil II danmenggantinya dengan nama orang lain yaitu) atas namaSdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan KaryaDapil Il dan atas nama Sdr. SEPTINUS PAHABOL, S.Ip.dari Partai Golongan Karya Dapil Hl, sehinggaberakibat berkurangnya perolehan kursi Para Penggugatmasing masing Partai Indonesia Sejahtera berkurang 1(satu) kursi dan Partai Amanat Nasional berkurang 1(satu) kursi.
    Partai GolonganKarya Dapil Il dan Nomor Urut 30 atas nama SEPTINUSPAHABOL, S.lp. Partai Golongan Karya Dapil III dan14Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 175 Tahun2009, tanggal 14 DesemberGolaiiGan tentang PeresmianKeanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenYahukimo Periode 20092014 Lampiran Nomor Urut 24atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th. Partai Golongan KaryaDapil 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama SEPTINUSPAHABOL, S.Ip. Partai Golongan Karya Dapil 3 (tiga);1.
    Partai Golongan Karya DaerahPemilihan 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama SEPTINUSPAHABOL, S.Ip. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 3(tiga) berikut turunan /salinannya;.
    DPRD Kabupaten Yahukimo, sedangkan nama HoseaSobolim, S.Th dari Partai Golongan Karya Dapil II danSeptinus Pahabol, S.lp dari Partai Golongan Karya DapilIll, jelas jelas tercantum dalam keputusan KPUKabupaten Yahukimo' tersebut.
    DTC 6 dari Partai Golongan Karya. Itusebabnya dalil dalil para Penggugat tersebut harusdikesampingkan; 8.
Register : 03-01-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Mdn
Tanggal 8 Mei 2017 — - EVEREADY alias EVEREADY SITORUS (PENGGUGAT) - DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (TERGUGAT I) - DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA (TERGUGAT II) - MAJELIS KEHORMATAN PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (TERGIUGAT III)
18235
  • - EVEREADY alias EVEREADY SITORUS (PENGGUGAT)- DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (TERGUGAT I)- DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GERAKAN INDONESIARAYA (GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA (TERGUGAT II)- MAJELIS KEHORMATAN PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (TERGIUGAT III)
    Eveready Sitorus sertaPutusan Rapat Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 27 Agustus2015 Tentang Persetujuan Pemberhentian Keanggotaan Partai Gerindraatas nama Sdr. Eveready Sitorus.6.
    kewenangan Mahkamah Partai Gerindra yangdisebut Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
    Tergugat 1) dan DPD Partai Gerindra Sumatera Utara (ic.Tergugat Il)maupun dalam proses Rapat Majelis Kehormatan Partai Gerindra(ic.
    32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik secara jelas mengatur :Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik> Pasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindraberbunyi :Mahkamah Partai Gerindra yang disebut MajelisKehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dantugas menyelesaikan perselisihan internal
    (Mahkamah Parpol) Partai Gerindra padatanggal 27 Agustus 2015 di DPP Partai Gerindra atas dasardiantaranya adalah Surat Undangan sidang Majelis KehormatanDPP Partai Gerindra No. : 080128/A/DPPGERINDRA/2015tanggal 25 Agustus 2015 ;Halaman 23Nomor : 1 /Pdt.SusParpol/2017/PN.Mdn14.15.16.17.Bahwa sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dipimpin olehKetua Majelis : Marsma (Purn.)
Register : 09-05-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Pkl
Tanggal 7 Februari 2023 — Mirza Kholik
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
6217
  • Mirza Kholik
    2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan
    3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
    4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
Register : 10-02-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 129/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 1 April 2020 — Pembanding/Penggugat : SUBUR TRIONO, S.E Diwakili Oleh : Sururudin, S.H
Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Amanat Nasional
Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Amanat Nasional Jawa Timur
Terbanding/Tergugat III : DPD Partai Amanat Nasional Kota Malang
299
  • Pembanding/Penggugat : SUBUR TRIONO, S.E Diwakili Oleh : Sururudin, S.H
    Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Amanat Nasional
    Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Amanat Nasional Jawa Timur
    Terbanding/Tergugat III : DPD Partai Amanat Nasional Kota Malang
    Oleh karena itu PENGGUGATbergabung ke dalam Partai Amanat Nasional. PENGGUGAT saat iniadalah anggota/kader Partai Amanat Nasional;2. Bahwa sebagai kader Partai Amanat Nasional, PENGGUGATtelah mengikuti proses kaderisasi yang bertahap dan berjenjang sesuaidengan aturan organisasi.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yangberbunyi:(1)Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;Cc. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.(3)Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan
    Atas upaya penggantian tersebut, PENGGUGATbermaksud mengajukan keberatan di tingkat internal partai politik, hal inisesual dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Amanat Nasional:27. Bahwa PENGGUGAT sebagai salah satu anggota Partai AmanatNasional tentunya memiliki hak yang dilindungi oleh Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
    Termasuk dalam hal ini adalahHak PENGGUGAT sebagai kader Partai Amanat Nasional yang dilindungisifat organisasi Partai Amanat Nasional;28. Bahwa PENGGUGAT sebagai salah satu anggota Partai AmanatNasional tentunya selalu mengikuti dinamika dan aktifitas kepartaian.Aktifitas tersebut salah satunya adalah dalam proses dinamika pergantianpengurus organisasi.
    Bahwa pemberhentian tetap yang dilakukan Partai Amanat Nasionalkepada Penggugat sudah melalui mekanisme Partai Amanat Nasional yangtelah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional HasilKonggres Ke IV PAN di Bali.dalam BAB II Pasal 9 ayat (2) huruf C yangmenyebutkan 1. Usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh DewanPimpinan Partai setempat melalului mekanisme pasal 9 ayat (3) dandiputuskan melalui rapat pleno . 2.
Putus : 28-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 K/Pdt/2020
Tanggal 28 April 2020 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cq DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI VS MARDI WALUYO DK
13735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (PDIP) cq DEWAN PIMPINANDAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cq DEWAN PIMPINANCABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI VS MARDI WALUYO DK
    PUTUSANNomor 666 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (PDIP) cq DEWAN PIMPINANDAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cq DEWAN PIMPINANCABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI, yang diwakili olehKetua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan
    Agus Sunoto Imam M. dan kawan,berkedudukan di Jalan Teuku Umar, Nomor 83, KelurahanNgadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dalam hal ini memberikuasa kepada Andy Firasadi, S.H., M.H., dan kawankawan,Para Advokat, pada kantor Badan Bantuan Hukum danAdvokasi (BBHA) Dewan Pimpinan Daerah Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan Jawa Timur, beralamat di Jalan RayaKendang Sari Industri, Nomor 57, Kota Surabaya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2019;Pemohon Kasasi:LawanMARDI WALUYO, bertempat tinggal
    mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana teruraidalam petitum poin 4 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosongtanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat berwajib;Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar tambahan bangunan permanen dari batubata/semen dan semacamnya di belakang rumah induk (asal) sertamembongkar dan membersihkan bangunanbangunan lain semi permanendan atributatribut serta simbolsimbol partai
    DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (PDIP) cg DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cqDEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINANPUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN(PDIP) cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cq DEWANPIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI, tersebut:2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Halaman 8 dari 9 hal. Put.
Putus : 04-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 4 April 2022 — MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN , DK
20377 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN , DK
Putus : 30-09-2017 — Upload : 16-04-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 489/PDT.SUS.PARPOL/2017
Tanggal 30 September 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT.,cS
10849
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT.,cS
Putus : 22-07-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/Pdt.Sus-Par-Pol/2015
Tanggal 22 Juli 2015 — KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN c.q. SEKRETARIS JENDERAL PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), DKK
7945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN c.q. SEKRETARIS JENDERAL PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), DKK
    pada tanggal 15 Januari 2011yang dengan tegas menyatakan:Ayat (1) : Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partaipolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART; Ayat (2) : penyelesaianperselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang di bentukoleh partai politik;d Ayat (5): putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat finaldan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan
    (Vide Pasal 16 ayat huruf d UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 Tentang Partai.Bahwa Peristiwa Hukum yang menimpa Penggugat mengenai pemberhentiansebagai anggota/pengurus partai politik oleh pimpinan partai politik yangbersangkutan merupakan perselisihan internal partai politik yang bersangkutanHal. 11 dari 24 hal, Put.
    karena proses danmekanisme pemberhentian Penggugat dari keanggotaan PPP tidak sesuai denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan, yangsaat ini sedang diproses di Internal Partai PPP tersebut".
    (Vide Pasal 32 ayat 5 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik);4 Bahwa dalam hal Penyelesaian Perselisihan Partai Politik a quo tidaktercapai, maka Penyelesaian Perselisihan Partai Politik baru dapat dilakukan melaluiPengadilan Negeri.
    Udin Kamaludin, A.MA DariJabatannya Sebagai Wakil Sekretaris Pengurus Harian DewanPimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan KabupatenCimahi Dari Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan,Penggugat/Pemohon Kasasi juga telah melakukan PendaftaranGugatan ke pihak Mahkamah Partai DPP PPP JalanDiponegoro Nomor 60 Jakarta, dengan Nomor Pendaftaran48/PIP/MPDPP.PPP/2014 tertanggal 26 September 2014,namun sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan di pihakMahkamah Partai DPP PPP.Bahwa karena tindakan Para
Register : 08-08-2014 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 16 Februari 2015 — - ANDI LUMBAN GAOL, SH LAWAN - DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA) - DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA) - DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA)
446
  • - ANDI LUMBAN GAOL, SHLAWAN- DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA)- DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA)- DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA)
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILANDAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKPINDONESIA), beralamat di JIn. Pangeran Diponegoro No.63 Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Kode Pos 10310,sebagai TERGUGAT ;2. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA)Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jln. GunungKrakatau No. 199 Medan Kode Pos 20235, sebagiTERGUGAT II;3. DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA) KotaMedan, beralamat di JlIn.
    Bahwa Penggugat adalah Anggota Partai Keadilan danPersatuan Indonesia dengan Nomor Anggota NPA0000.8021.02.14.05.10.59 yang ditandatangani olehKetua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai KeadilanDan Persatuan Indonesia.( Bukti P.12.
    Menjadi anggota partai lain.(3).
    Bahwa sengketa perkara a quo lebih bersifat pada persoalaninternal Partai, sehingga tidak tepat menurut hukum diajukandalam bentuk gugatan diPengadilan;2. Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang RI No. 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang RI No. 2 Tahun 2008tentang Partai Politik,YaltU ! 22222 oon n nnn nnn nnn nnn nenae Pasal 16 Ayat 1, Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari Partai Politikapabila :a. Meninggalb. Mengundurkan diri secaratertulis; c.
    Menjadi anggota Partai Politikd. Melanggar AD dane Pasal 16 Ayat 2, Tata cara pemberhentian keanggotaan PartaiPolitik sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 di atur di dalam ADdan ART;e Pasal 32 Ayat 1, Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana di atur di dalam AD dan3.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
6028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
    ";2 Bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik diatur dalam UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART;Ayat (2):Penyelesaian perselisihan interal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(l),dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik;Ayat
    Mahkamah Partai;Ayat (7):Penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai harus diselesaikan dalamjangka waktu 60 hari;4 Bahwa norma yang diatur dalam UndangUndang Partai Politik dan AD/ART joPeraturan Organisasi Tergugat I jelas dan secara limitative menyatakan penyelesaianperselisihan internal Partai Politik dilakukan Mahkamah Partai yang harus diselesaikanpaling lama dalam jangka waktu 60 hari;Hal. 11 dari 23 hal Put.
    Politik:Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Nomor 191 K/Pdt.SusParpol/2013Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangundangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Pimpinan Partai Golongan Karya sebagaimana dimaksudHal. 19 dari 23 hal Put.
Putus : 04-04-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 4 April 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), cq KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, DKK
31763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), cq KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, DKK
Putus : 28-06-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 556 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, DK
12099 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, DK
    Terlebih obyek sengketa adalah SKDPP Partai Demokrat sebagai obctum litis yang secara jelas adalahkewenangan partai yang didasarkan pada Anggaran Dasar (AD) danAnggaran Rumah Tangga (ART), juncto UU Nomor 2 Tahun 2008,Juncto UU Nomor 2 Tahun 2011, sebagai perubahan UU Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), juncto UU MD3.Sehingga, sangatlah muskil sebuah tindakan atas dasar kewenanganyang dimiliki Tergugat yang ditegaskan dalam jiwa Pasal 30 UUNomor 2 UU Partai Politik, dapat
    Partai Demokrat Kabupaten Morowali(Tergugat Ill).
    Sebab, akansangatlah tidak sejalan jika persoalan PMH digabung dengan obyeksengketa sebuah Surat Keputusan Pengurus Partai yang bersifatadministratif kKewenangan partai;Bahwa Penggugat sebagai kader partai, tidak menggunakan prosedurdan mekanisme yang berlaku dalam aturan partai denganmenghormati kaedahkaedah yang diatur dalam AD/ART, dan sertaUU Partai Politik, in casu UU Nomor 2 Tahun 2008, sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;Bahwa gugatan Penggugat a quo
    , sesunguhnya adalah masalahinternal partai yang berproses dari tingkatan DPC Partai DemokratKabupaten Morowali (Tergugat Ill), yang ditindak lanjuti oleh PengurusDPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat Il).Kemudian disikapi oleh Pengurus DPP Partai Demokrat (Tergugat ),setelah melalui proses penelitian/verifikasi dan pertimbangan KomisiPengawas (Komwas) Partai Demokrat dan Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat yang sebagai organ partai, kemudiandituangkan dalam sikap DPP melalui
    SK objectum litis;Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 UU Partai Politiktersebut, sejatinya persoalan internal partai haruslah diselesaikan olehMahkamah Partai, sejalan dengan jiwa Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun2011 tentang Partai Politik, juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2016;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberi Putusan Nomor 489/Pdt.SusParpol/2017/PN Jkt.