Ditemukan 378 data
45 — 1
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk menggganti biaya kerugian materiil uang sebagai biaya pembayaran Proyek Pemborongan Pembangunan Rumah Sebesar Rp. 807.000.000,00 (delapan ratus tujuh juta rupiah) ;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk
Menolak selain dan selebihnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 40.1000,- (Empat ratus seribu rupiah)
dengan segala perubahannya (addendum) batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Bumi Sawit Permai sah dan berkekuatan Hukum
li>Memerintahkan kepada Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak yang dalam pemeliharaan Penggugat;
Tidak menerima selain dan selebihnya
6.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 641.000,00 ( enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
DALAM KONPENSI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Didik Sugianto bin Sahlan) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Luthfi Hidayatul Ni'mah binti Sutaji) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;
DALAM REKONPENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian dan menolak selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Didik Sugianto bin Sahlan) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi
eksepsi-eksepsi Tergugat/Pembanding tidak diterima ; -----------
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.516000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- ( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah );
secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 17 Desember 2017;
Kusumo Widayat) ;3. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya yaitu pada perubahan petitum gugatan angka 4 dan 5 mengenai pembebanan Tergugat untuk memberikan nafkah hadlonah serta beaya pendidikan anak serta perubahan petitum angka 6 mengenai gugatan agar Penggugat dinyatakan tidak menanggung seluruh hutang yang dibuat dan atau ditanda tangani oleh Tergugat
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara
Menolak gugatan penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada Pemohon dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 09 September2013 No.259/Pid.Sus/2013/PN.BNA.yang dimohonkan banding tersebutsekedar mengenai penambahan Pengurangan masa penangkapan danmenghilangkan kata Selebihnya dalam amar putusan angka 4 sehinggaamar putusannya selengkapnya sebagai berikut; 1.
lahir di Penajam Paser Utara, tanggal 26 Agustus 2016 sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya dari nominal yang telah ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri yakni berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah;