Ditemukan 896162 data
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1211/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah).
1211/Pdt.G/2023/PA.Kis
SUGIYEM
37 — 43
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 153/Pdt.P/2023/PN Skh;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 153/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
153/Pdt.P/2023/PN Skh
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1092/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1092/Pdt.G/2023/PA.Kis
70 — 0
MENGADILI
- Menyatakan perkara Register Nomor 574/Pdt.G/2023/PA.Pyktanggal 28 November 2023,gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarayang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
574/Pdt.G/2023/PA.Pyk
25 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3733/Pdt.G/2023/PA.Sda tanggal 27 Desember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 07 Februari 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
19/Pdt.P/2023/PA.Kis
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 64/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.895.000,- ( delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
64/Pdt.G/2023/PA.Bm
13 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 661/Pdt.P/2023/PA.TA dari Para Pemohon;
661/Pdt.P/2023/PA.TA