Ditemukan 896162 data
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1092/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1092/Pdt.G/2023/PA.Kis
70 — 0
MENGADILI
- Menyatakan perkara Register Nomor 574/Pdt.G/2023/PA.Pyktanggal 28 November 2023,gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarayang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
574/Pdt.G/2023/PA.Pyk
25 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3733/Pdt.G/2023/PA.Sda tanggal 27 Desember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
52 — 33
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tertanggal 1 Agustus 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk
30 — 17
Menetapkan barang bukti berupa: Surat-surat:a. 4 (empat) lembar Daftar Absensi Personil Kodim 0213/Nias periode bulan September 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023;b. 1 (satu) lembar Surat keterangan personel dari Dandim 0213/Nias Nomor SKP/22/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 a.n.
Serma Fo'olo Lawolo;c. 12 (dua betas) lembar Absensi staf personel Kodim 0213/Nias periode bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Maret 2024;d. 1 (satu) lembar Surat keterangan personel Nomor SKP/04/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 a.n. Serma Fo'olo Lawolo;e. 1 (satu) lembar Surat Dandim 0213/Nias Nomor B/115/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang laporan kembali dari Desersi a.n. Serma Fo'olo Lawolo NRP 31940420930873, Bati Ter Bung Wil Kab. Nias Kodim 0213/Nias.
SURYA DARMA,SE
Tergugat:
1.PT.BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk C & R Loan Centre Medan
2.KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL MEDAN
3.ANDREAS
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTAHANAN KOTA MEDAN
305 — 92
MENGADILI:
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 355/Pdt.G/2023/PN Mdn.
- Menyatakan Syah dan berkekuatan Hukum Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi I lewat Tergugat Konvensi II sebagaimana yang diberitahukan lewat Pengumuman I (Pertama) Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 01 Februari 2023 dan Pengumuman II (Ke-dua) Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 16 Februari 2023.
- Menyatakan Syah dan berkekuatan Hukum KUTIPAN RISALAH LELANG
Nomor : 230 / 04 / 2023 tanggal 13 Maret 2023.
355/Pdt.G/2023/PN Mdn
1.Yuni Rahayu, S.H.
2.Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H.
3.SUTRISNA, S.H.
4.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
5.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
6.Muharizal
7.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
8.PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
Terdakwa:
Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni
213 — 23
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/30/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pembantu pejabat pelaksana teknis kegiatan pada sekretariat majelis adat aceh Tahun anggaran 2023
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 810/31/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang/jasa pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran
2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/32/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim Aplikasi SIPD dan SIPKD pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 800.05/36/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim pengelola sistem informasi kepegawaian terintegrasi (E-KEURANI) / sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran 2023.
tanggal 06 Januari 2023 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2022 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA wilayah Aceh Tahun Anggaran 2022;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2023 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA Perwakilan Tahun Anggaran 2023.
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1750/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 05 September2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empatratus tujuhpuluhribu rupiah).
1750/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 8
1. Membatalkan Perkara nomor 625/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 15 Mei 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencoret nomor perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
625/Pdt.G/2023/PA.Bkl
19 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 816/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 06 Maret 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
816/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3113/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 13 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
3113/Pdt.G/2023/PA.Tsm
PT. KARYA GRAHA INDAH SUKSES
Tergugat:
1.NASRULLAH, S.H., M.M., CRA., CLA., CLI.
2.Dr. M. ACHSIN, S.E., S.H., M.M., M.Kn., M.Ec.Dev., M.Si., Ak CA., CPA.,CRA.,CLA., CLI.
45 — 14
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan gugatan No. 54/Pdt.G/2023/PN Kpn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen untuk mencoret perkara gugatan No. 54/Pdt.G/2023/PN Kpn dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 906.000,00 (Sembilan ratus enam ribu rupiah);
54/Pdt.G/2023/PN Kpn
32 — 21
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 185/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 8 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
185/Pdt.G/2023/PA.PST
33 — 13
M E N G A D I L II.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 881/Pdt.G/2023/PA.Bwi tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriyah;III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
366/Pdt.G/2023/PTA.Sby
9 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3742/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 23 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp775.000,00,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3742/Pdt.G/2023/PA.Krw
19 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1863/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 12 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1863/Pdt.G/2023/PA.Tnk
16 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2064/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp192.000,00 (seratus sembilann puluh dua ribu rupiah).
2064/Pdt.G/2023/PA.Tsm
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 1399/Pdt.G/2023/PN Tng;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencatat pencabutan perkara gugatan Nomor 1399/Pdt.G/2023/PN Tng dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
1399/Pdt.G/2023/PN Tng
24 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 882/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 08 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
882/Pdt.G/2023/PA.Tnk
100 — 42
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 45/G/2023/PTUN.SMG. tanggal 15 Nopember 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
186/B/2023/PT.TUN.SBY