Ditemukan 897127 data
1.Iwan Setiawan
2.Dewi Mustika Sari
84 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak-anak Para Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak-anak Para Pemohon yang semula bernama Ghafi Zhafran Khaizuran, lahir di Ciamis pada tanggal 26 Februari 2023, menjadi Dzikran Nafhan Setiawan lahir di Ciamis pada tanggal 26 Februari 2023 dan Ghazea Jazeera Putri lahir di Ciamis pada tanggal 26 Februari 2023
menjadi Haifa Dzimar Setiawan yang lahir di Ciamis pada tanggal 26 Februari 2023;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatan perubahan nama anak-anak Para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Para Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan nomor 3207-LU-06032023-0014 dan 3207-LU-06032023-
0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kabupaten Ciamis tertanggal 07 Maret 2023;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
99/Pdt.P/2023/PN Cms
dewi zulaikho
Terdakwa:
JUMIATI
60 — 40
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran motor dari WOM Finance tanggal 07 Agustus 2023.
- 1 (satu) lembar surat keterangan No.47/WOM-VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023.
- 1 (satu) Lembar surat perjanjian sewa/ kontrak motor tanggal 18 Mei 2023 antara pihak pertama HERDY DJUSMAN, SE dan pihak kedua JUMIATI 2023.
1266/Pid.B/2023/PN Mks
Tengku Aryani Putri.SH
Terdakwa:
MISRAN GULTOM
124 — 0
strong>;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto dokumen transaksi transfer online, tertanggal 11 Mei 2023
pukul 18.55 Wib;
- 1 (satu) lembar foto dokumen transaksi transfer online, tertanggal 13 Mei 2023 pukul 13.02 Wib;
- 1 (satu) lembar foto dokumen transaksi transfer online, tertanggal 19 Mei 2023 pukul 12.16 Wib;
- 1 (satu) lembar foto dokumen transaksi transfer online, tertanggal 22 Mei 2023 pukul 13.37 Wib;
- 1 (satu) lembar foto dokumen transaksi transfer online, tertanggal 22 mei 2023 pukul 14.24 Wib;
Dilampirkan Dalam Berkas Perkara;
107/Pid.B/2023/PN Trt
9 — 0
MENGADILI:
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 0563/Pdt.P/2023/PA.Bks.
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 0563/Pdt.P/2023/PA.Bks.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
0563/Pdt.P/2023/PA.Bks
22 — 10
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 636/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 24 Agustus 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);636/Pdt.G/2023/PA.Ktp
72 — 23
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 8/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 25 Mei 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
116/B/2023/PT.TUN.SBY.
13 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 928/Pdt.G/2023/ PA JT. dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara selanjutnya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Timur tahun 2023 ;
928/Pdt.G/2023/PA.JT
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1734/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluhribu rupiah).
1734/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 6
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara nomor: 698/Pdt.P/2023/PA. Tgrs tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
698/Pdt.P/2023/PA.Tgrs
24 — 9
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 13/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 13/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);13/Pdt.P/2023/MS.Tkn
23 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 49/Pdt.P/2023/PA.Pal, dicabut;
- Biaya perkara dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Palu Tahun 2023;
49/Pdt.P/2023/PA.Pal
7 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3731/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 20 Oktober 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000.00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
3731/Pdt.G/2023/PA.Krw
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 573/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 28 April 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp148,500.00 (seratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
573/Pdt.G/2023/PA.Rap
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh limaribu rupiah).
77/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1545/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1545/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 0
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 319/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 22 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
319/Pdt.P/2023/PA.Mdn
23 — 9
Mengabulkan gugatan pencabutan Perkara nomor 0692/Pdt.G/2023/PA.Bks dari penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara:
3. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dan membebankan seluruh biaya perkara tersebut kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bekasi tahun anggaran 2023;0692/Pdt.G/2023/PA.Bks
53 — 15
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 259/Pdt.G/2023/PA. Kdg tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (emat ratus tujuh puluh rupiah);
259/Pdt.G/2023/PA.Kdg
Franky
33 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Pemohon Nomor 173/Pdt.P/2023/PN Jkt. Utr., yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 27 Maret 2023;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
173/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 585/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih tahun 2023;
585/Pdt.G/2023/PA.Gsg