Ditemukan 896162 data
1.SRI HENDRANINGSIH
2.ROSMAYANI FEMY ROLARXI
Tergugat:
1.DEVITA CHRISTIANA
2.ANGELINE VIDIA MARCELIA
Turut Tergugat:
IDA ROYANA
48 — 31
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Bjntersebut di atas;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegorodalam register perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Bjndicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegorountuk mencoret perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Bjn
32/Pdt.G/2023/PN Bjn
1.Fauziyyah Muzdalifah
2.AL FIKRY
3.Komarudin
4.Baginda Reza Lubis
5.Rosio Gintung Wicaksono
Tergugat:
PT PFI MEGA LIFE INSURANCE
95 — 30
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Januari 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
36/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
PT Temas Sagara Indonesia (dahulu PT Temas Suzue Indonesia)
Tergugat:
PT Boksman Asia Anugerah Teknologi
79 — 22
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register, Nomor 1075/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Oktober 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 1075/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
1075/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.ANITA DIAN WARDHANI, SH
2.WIDIYANTO NUGROHO,S.Kom,SH.MH
Terdakwa:
MUSADI BIN CARLAN
41 — 14
atas nama toko sinar surya alamat jalan roda nomor 35 -37 Rt 002 Rw 006 Babakan Pasar Bogor tengah Kota Bogor
- 2 (dua) lembar surat pengantar atau surat jalan pengiriman barang nomor 1065722043 tanggal 15 Juli 2023 atas nama toko sinar surya alamat jalan roda nomor 35 - 37 Rt 002 Rw 006 Babakan Pasar Bogor tengah Kota Bogor
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor 5055336910 tanggal 18 Juli 2023, atas nama toko sinar surya alamat jalan roda nomor 35 -37 Rt 002 Rw 006 Babakan Pasar
pengiriman barang nomor 1066092905 tanggal 29 Juli 2023 atas nama toko Laris alamat jalan pendidikan Rt 008 Rw 014 Ds Cilebut barat Kec Sukaraja Kab Bogor
- 11 (sebelas) lembar faktur penjualan nomor 5055627342 tanggal 28 Juli 2023 atas nama Toko Laris alamat jalan pendidikan Rt 008 Rw 014 Ds Cilebut barat Kec Sukaraja Kab Bogor
- 10 (sepuluh) lembar surat pengantar atau surat jalan pengiriman barang nomor 1066092871 tanggal 28 Juli 2023 atas nama toko Laris alamat jalan pendidikan
Rt 008 Rw 014 Ds Cilebut barat Kec Sukaraja Kab Bogor
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor 5055797363 tanggal 05 Agustus 2023 atas nama toko Laris alamat jalan pendidikan Rt 008 Rw 014 Ds Cilebut barat Kec Sukaraja Kab Bogor
- 1 (satu) lembar surat pengantar atau surat jalan pengiriman barang nomor 1066311468 tanggal 05 Agustus 2023 atas nama toko Laris alamat jalan pendidikan Rt 008 Rw 014 Ds Cilebut barat Kec Sukaraja Kab Bogor
- 1 (satu) lembar faktur penjualan
nomor 5055797365 tanggal 05 Agustus 2023 atas nama toko Laris alamat jalan pendidikan Rt 008 Rw 014 Ds Cilebut barat Kec Sukaraja Kab Bogor
- 1 (satu) lembar surat pengantar atau surat jalan pengiriman barang nomor 1066311474 tanggal 05 Agustus 2023 atas nama toko Laris alamat jalan pendidikan Rt 008 Rw 014 Ds Cilebut barat Kec Sukaraja Kab Bogor
- 1 ( satu ) lembar faktur penjualan nomor 5055896206 tanggal 09 Agustus 2023 atas nama toko Laris alamat jalan pendidikan Rt 008 Rw 014
pengiriman barang nomor 1066472183 tanggal 10 Agustus 2023 atas nama toko Laris alamat jalan pendidikan Rt 008 Rw 014 Ds Cilebut barat Kec Sukaraja Kab Bogor
- 4 ( empat ) lembar faktur penjualan dan nomor 5055710281 tanggal 02 Agustus 2023 atas nama toko Laris alamat jalan pendidikan Rt 008 Rw 014 Ds Cilebut barat Kec Sukaraja Bogor
- 3 ( tiga ) lembar surat pengantar atau surat jalan pengiriman barang nomor 1066188872 tanggal 02 Agustus 2023 atas nama toko Laris alamat jalan
602/Pid.B/2023/PN Cbi
Muh Ilyas
Tergugat:
Hajrah Daeng Nginga
35 — 0
Borisallo, tanggal 15-11-1985, Gambar Situasi tanggal 19-9-1985 luas 18.010 m2 (delapan belas ribu sepuluh meter persegi) yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah benar sertipikat atas tanah yang dijual dan diserahkan kepada Penggugat pada tahub 2009/2010 adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan, Perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan pengganti Sertipikat Hak Milik No.95/Desa Borisallo yaitu Sertipikat Hak milik Nomor: 02844 Desa Belapunranga, tanggal 21/08/2023
, Surat Ukur tanggal 25/05/2023 merupakan Perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan, bahwa sertipikat pengganti yaitu Sertipikat Hak Milik No: 02844 Desa Belapunranga atas nama Hajrah Daeng Nginga, diterbitkan tanggal 21/08/2023 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Surat Ukur tanggal 25/05/2023 No.01935/2023 luas 18010 m2 (delapan belas ribu sepuluh meter persegi) adalah hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik
No: 02844 Desa Belapunranga, Surat Ukur tanggal 25/05/2023 No.0193 5/2023 luas 18.010 m2 (delapan belas ribu sepuluh meter persegi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat menandatangani Akta Jual Beli atas bidang tanah Sertipikat Hak Milik No: 02844 Desa Belapunranga, Surat Ukur tanggal 25/05/2023 No.01935/2023 luas 18.010 m2 (delapan belas ribu sepuluh meter persegi) yang telah dijual Tergugat kepada Penggugat pada tahun 2009/2010;
- Menolak gugatan Penggugat selain
25 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
53/Pdt.G/2023/PA.Rmb
11 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1976/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluhribu rupiah).
1976/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 870/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 870/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
870/Pdt.G/2023/PA.LLG
23 — 8
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 751/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 9 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);751/Pdt.G/2023/PA.Ktp
23 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/PA.Batg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 6/Pdt.G/2023/PA.Batg dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
6/Pdt.G/2023/PA.Batg
19 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 99/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 28 Maret 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
99/Pdt.P/2023/PA.Tnk
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 640/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 640/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
640/Pdt.G/2023/PA.LLG
14 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1268/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 3 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.165.000,00 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
1268/Pdt.G/2023/PA.Kis
ESSAM OMAR MOHAMED AZZUBAIDI selaku Direktur PT. HAJI PUTRA INDONESIA
Tergugat:
RUDY SIRAPANDJI Selaku Direktur PT. SURYA EDEN UTAMA dan selaku Pribadi
Turut Tergugat:
1.PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk,
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL â KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
128 — 88
MENGADILI :
- Menetapkan Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Cjr;
- Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Cjr;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
22/Pdt.G/2023/PN Cjr
125 — 82
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 33/G/2023/PTUN.SMG., tanggal 5 September 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
166/B/2023/PT.TUN.SBY
9 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1834/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1834/Pdt.G/2023/PA.Kis
ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
Terdakwa:
FAJARSYAH Bin SAHRIL
50 — 30
Karya Anugerah Ekspres dengan Nomor 33, tanggal 20 Maret 2023, yang di buat di Kantor Notaris Pejabat Akta Tanah Pejabat Lelang Kelas II Dr MARKUS GUNAWAN , S.H., M.Kn;
- 8 (delapan) lembar Foto Copy Surat Penjanjian Kemitraan Nomor : 216 / HRD / KAE / SPK / III / 2022, tanggal 14 Maret 2022 dibuat dan ditandangani oleh MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.T, Jabatan HRD dan FAJARSYAH;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Slip Gaji dari PT.Karya Anugrah Ekspres kepada FAJARSYAH, NIK J22210308
, Jabatan Sprinter Samday, Departemen BTH 02 dengan nomor : 20 Periode Februari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.3.311.300 (tiga juta tiga rasus sebelas ribu seribu tiga ratus rupiah), nomor : 24 Periode Januari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan nomor : 24 Periode Desember 2022, dengan jumlah gaji yang diterima Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima
ratus rupiah);
- 2 (dua) bundel Audit Internal PT.Karya Anugrah Ekspres terkait pengiriman COD dan NON COD yang dilakukan oleh Tersangka, periode dari bulan September 2022 sampai Februari 2023;
- 1 (satu) Bundel Register Uang Talang COD pada tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi COD yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi Non COD
yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
Dikembalikan kepada PT.
680/Pid.B/2023/PN Btm
1.Juniardi Windraswara, S.H., M.H.
2.Esa Setianingrum,S.H
Terdakwa:
SUNDARI Binti MISRAN
58 — 65
dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor SP.Ops-02/M.3.24/Dip.4/01/2023
tanggal 10 Januari 2023;
- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.
Print19/M.3.24/Eku.3/01/2023 tanggal 10 Januari 2023;
- Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purworejo kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo tanggal 10 Januari 2023 perihal permohonan bantuan eksekusi terdakwa atas nama AGUS FERRY PRIANTO Bin (Alm) IMAM MUHAMMAD;
- 1 (satu) buah flashdisk warna biru Tosca Merk KIOXIA 32 GB;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
6.
138/Pid.B/2023/PN Pwr
Basuki Arif Wibowo, SH., MHum
Terdakwa:
NURUL IMAM Bin MAKSUDI
48 — 26
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pelaporan ke pihak kepolisian dari direktur Klinik Esensia kepada DWI KRISTYANINGSIH tertanggal Semarang 6 Juni 2023
;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT Toyo Manufacturing Indonesia kepada Klinik Esensia, nomor : 01005/SK-SPPK/2023, tertanggal Cikarang, 4 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari Klinik Esensia kepada PT Toyo Manufacturing Indonesia, nomor : 04/S.Kn-ES/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari Klinik Esensia kepada PT Toyo Manufacturing Indonesia, sebagaimana surat nomor : 51/INV/-ES/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT Toyo Manufacturing
Indonesia kepada Klinik Esensia nomor : 056/SK/HRD/Toyo/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023;
- 1 (satu) bendel nama peserta pemeriksaan Medical Cek Up PT Toyo Manufacturing Indonesia;
- 1 (satu) bendel foto kegiatan Medical Cek Up yang dilakukan oleh Klinik Esensia di SMKS YP17-1 Kota Madiun;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran yang dibuat oleh SHAVIRA RAHMITA RASDI selaku PT Toyo Manufacturing Group kepada DWI KRISTYANINGSIH selaku Klinik Esensia tertanggal Madiun 4 Juni
2023;
- 1 (satu) bendel percakapan WhatsApp antara DWI KRISTYANINGSIH dengan no.
Toyo Manufacturing Indonesia;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran tertanggal Madiun 4 Juni 2023;
- 1 (satu) buah kartu identitas PT. Toyo Manufacturing Indonesia a.n. BUDI WIJAYA, NIK : 102880, Jabatan, Staff HRD
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A33 5G, warna Peach imei : 354202963303759, 356910923303754, yang terdapat Aplikasi WhatsApp Business dengan nomor : 082326223740.
107/Pid.B/2023/PN Mad
Basuki Arif Wibowo, SH., MHum
Terdakwa:
BUDI ROBI alias DANANG Bin ROBADI
46 — 31
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pelaporan ke pihak kepolisian dari direktur Klinik Esensia kepada DWI KRISTYANINGSIH tertanggal Semarang 6 Juni 2023
;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT Toyo Manufacturing Indonesia kepada Klinik Esensia, nomor : 01005/SK-SPPK/2023, tertanggal Cikarang, 4 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari Klinik Esensia kepada PT Toyo Manufacturing Indonesia, nomor : 04/S.Kn-ES/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari Klinik Esensia kepada PT Toyo Manufacturing Indonesia, sebagaimana surat nomor : 51/INV/-ES/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT Toyo Manufacturing
Indonesia kepada Klinik Esensia nomor : 056/SK/HRD/Toyo/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023;
- 1 (satu) bendel nama peserta pemeriksaan Medical Cek Up PT Toyo Manufacturing Indonesia;
- 1 (satu) bendel foto kegiatan Medical Cek Up yang dilakukan oleh Klinik Esensia di SMKS YP17-1 Kota Madiun;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran yang dibuat oleh SHAVIRA RAHMITA RASDI selaku PT Toyo Manufacturing Group kepada DWI KRISTYANINGSIH selaku Klinik Esensia tertanggal Madiun 4 Juni
2023;
- 1 (satu) bendel percakapan WhatsApp antara DWI KRISTYANINGSIH dengan no.
Toyo Manufacturing Indonesia;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran tertanggal Madiun 4 Juni 2023;
- 1 (satu) buah kartu identitas PT. Toyo Manufacturing Indonesia a.n. BUDI WIJAYA, NIK : 102880, Jabatan, Staff HRD.
108/Pid.B/2023/PN Mad