Ditemukan 896157 data
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
1.YERRY FRANGKY MANAKUTTY
2.DEREK DAVID MNUSEFER
3.BENYAMIN BANO
44 — 41
Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 040 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Niko Apriandi Butar butar sebagai Estate Manager KSS .
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 041 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Martinus Dies sebagai Asisten Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 042 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Yuvenalis Stefen Bau sebagai Kerani Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 043 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Derek David Mnusefer sebagai Mandor Prasarana Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 044 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Gabriela Noin sebagai Kerani Bantu Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Penugasan No. 005 / Dir-Kin / ST / V / 2023 atas nama Aloisius sebagai Internal Control.
- 1 ( satu ) Bendel Data Karyawan Afdeling I tahun 2011 s/d 2023 PT Rimba Matoa Lestari
- 1 ( satu ) Bendel Buku Standar Operating Procedure ( SOP ) Chekroll No. AA-FA-219.2-R2
- 1 ( satu ) unit mesin Finger Print Afd-I KSS merk Solution type X302-S warna hitam dan Silver beserta Adaptor
- 1 ( satu ) Bendel Data Chekroll, Absensi Karyawan, Notes Pemuat Karyawan Afdeling I KSS selama bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 82 ( delapan puluh dua ) buah Buku Kerja Mandor ( BKM ) Afdeling I KSS dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 1 ( satu ) Bendel daftar bukti transaksi gaji ke rekening karyawan Afdeling I KSS PT Rimba Matoa Lestari ( RML ) Papua dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.
- 1 ( satu ) bendel hasil temuan audit pembayaran gaji fiktif di Afdeling I KSS
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 051 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Aloysius Karno Manehitu sebagai Karyawan Pemeliharaan Afdeling 1.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 050 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Agripianus Manek sebagai Tukang Muat Afdeling I.
346/Pid.B/2023/PN Jap
ASRAN KENDENG SIMANJUNTAK
Tergugat:
ARDIN SIMANJUNTAK DKK
43 — 21
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Psp yang diajukan oleh Kuasa Penggugat;
2. Menyatakan Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Psp dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk mencatat pencabutan Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Psp tersebut pada daftar/register perkara yang bersangkutan;
4.
49/Pdt.G/2023/PN Psp
96 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby, tanggal 13 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir pada tanggal 31 Januari 2023;3.
HARTININGSIH
24 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk mencabut perkara permohonan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang, tertanggal 02 Februari 2023, dengan register perkara No.46/Pdt.P/2023/PN.Smg;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatat pencabutan dimaksud dengan mencoret perkara No.46/Pdt.P/2023/PN.Smg. dari buku register perkara permohonan yang sedang berjalan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang
46/Pdt.P/2023/PN Smg
1.Jan Trnka
2.Tita Rosita
33 — 21
M E N E T A P K A N :
1. Menyatakan bahwa pemeriksaan Perkara Permohonan Nomor 294/Pdt.P/ 2023/PN Dps tidak dapat dilanjutkan ;
2. Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 294/Pdt.P/ 2023/PN Dps dinyatakan GUGUR ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara perdata Nomor 294/Pdt.P/2023/PN Dps dari register perkara;
4.
294/Pdt.P/2023/PN Dps
Hj Rohanih
Tergugat:
1.Agung Prasetyo Utomo
2.Tengku Rabbani Chalil
3.Joni Hartono
4.Suningsih SH M Kn
Turut Tergugat:
Kantor ATR/BPN Kota Bekasi
28 — 0
MENETAPKAN:
1.Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Gugatan Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bks;
2.Menyatakan gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, dalam Register Perkara Perdata Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bks, dinyatakan dicabut;
3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bks, atas pencabutan tersebut;
151/Pdt.G/2023/PN Bks
PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa:
BUDIYANTI Binti IMAM
46 — 0
Antam Tbk dengan harga Rp.19.940.00,- tanggal 05 Oktober 2023;
- 1 (satu) buah amplop warna kuning bertuliskan PT.
Budiyanti tanggal 12 Oktober 2023 jam 10.32 Wib;
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Dolarasia Money Changer dari Sdri. Budiyanti tanggal 17 Oktober 2023 jam 09.25 Wib.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Dolarasia Money Changer dari Sdri. Budiyanti tanggal 17 Oktober 2023 jam 15.03 Wib.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Dolarasia Money Changer dari Sdri.
Budiyanti tanggal 27 Oktober 2023 jam 10.08 Wib;
Dikembalikan kepada Salwa Alawi Pauziah Binti (Alm) Asep Hermawan.
- 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank BRI An.
Yatimah No Rek : 604901020309537 tanggal : 12 Oktober 2023, 17 Oktober 2023, 27 Oktober 2023, 05 November 2023, 06 November 2023;
Dikembalikan kepada saksi Dwi Untari Binti Suwarto
- 4 (empat) lembar 70 dolar US;
- 3 (tiga) lembar 250 dolar UERO;
- 5 (lima) lembar 37 Dolar Singapura;.
13 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 13
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk
22 — 5
Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Tnk., tanggal 24 Januari 2023 selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Paredari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000,00 (empatratus lima puluh limaribu rupiah);
139/Pdt.P/2023/PA.Pare
32 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 206/Pdt.G/2023/PA.Pn dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Painan Tahun 2023 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
206/Pdt.G/2023/PA.Pn
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1359/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 08 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1359/Pdt.G/2023/PA.Mdn
13 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 580/Pdt.P/2023/PA.GM para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Giri Menang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);
580/Pdt.P/2023/PA.GM
39 — 2
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 231/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Juni 2023;
2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
231/Pdt.G/2023/MS.Jth
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 472/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
472/Pdt.P/2023/PA.Cms
26 — 5
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 52/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :52/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
52/Pdt.G/2023/MS.Tkn
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 470/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
470/Pdt.P/2023/PA.Cms
39 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 383/Pdt.G/2023/PA.Lbs dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun anggaran 2023;
383/Pdt.G/2023/PA.Lbs
5 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2131/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enamratus dua puluhribu rupiah).
2131/Pdt.G/2023/PA.Kis