Ditemukan 896162 data
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007434.99/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023, tanggal 11 April 2023;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat YANTI;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
20 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1410/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
1410/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 338/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
338/Pdt.G/2023/PA.Tnk
37 — 16
- Menyatakan Permohonan Pemohon yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 14 Juli 2023 Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
213/Pdt.G/2023/PA.TSe
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 3338/Pdt.G/2023/PA.BL, tanggal 05 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
3338/Pdt.G/2023/PA.BL
24 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.Tnk
63 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 232/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 09 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah);
232/Pdt.G/2023/PA.Kdr
48 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut Permohonannya dalam perkara Nomor 354/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 28 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
354/Pdt.G/2023/PA.Pbm
37 — 20
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 10/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
10/Pdt.P/2023/PA.Tnk
36 — 25
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara gugatan Cerai Gugat Nomor 319/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 28 Agustus 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Gugat Penggugat dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 133.500,00 (seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
319/Pdt.G/2023/MS.Bna
77 — 0
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 132/G/TF/2023/PTUN.JKT. Tanggal 6 Juli 2023 yang dimohon banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
302/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
59 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 267/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
366/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
20 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 570/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara No. 507/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
570/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Terbanding/Terdakwa : STEVEN MAHIEU alias EPEN
65 — 15
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 16 November 2023, yang dimintakan banding,mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEVEN MAHIEU alias EPEN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 16 November 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam
111/PID.SUS/2023/PT GTO
Terbanding/Terdakwa : SYAHRUL RAMADHAN
59 — 20
. /2023/PN Dpu.
Tanggal 14 Nopember 2023 yaitu mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milliard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan amar Putusan Pengadilan
Negeri Dompu Nomor: 93/Pid.Sus. /2023/PN Dpu.
Tanggal 14 Nopember 2023 selain dan selebihnya;
- Menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkt peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
203/PID.SUS/2023/PT MTR
ASIA
34 — 12
- Menetapkan Nama ASIA betempat tinggal di Dusun Gunung Eleh Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang yang dijelaskan di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3527-LT- 06032023-0097 tertanggal 06 Maret 2023, KTP NIK 3527065706840002 tertanggal 02 Februari 2018, Kartu Keluarga Nomor 3527060701110007 tertanggal 24 Juli 2017, Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 379/39/XI/1999 tertanggal 13 November 2012, Surat Keterangan Kepala Desa Gunung Eleh Nomor 470/471/434.506.15/2023 tertanggal 08
Juni 2023, Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Tertanggal 13 Juni 2023 tertulis Nama ASIA Lahir di Sampang Tanggal 17 Juni 1984 beralamat di Dusun Gunung Eleh Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang dan Nama ASYIATUR ROHMAN yang dijelaskan di PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Nomor Polis 000022790226 dengan Kode Cabang B1995 tertanggal 02 Januari 2013.
31/Pdt.P/2023/PN Spg
Terbanding/Penuntut Umum I : EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : YULIANA SETIYAWATI, S.H
47 — 32
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa Ibrahim Dika Fitra als.
Ibim Bin Winardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar
104/PID.SUS/2023/PT TPG
KASMIN
Tergugat:
IDRIS CHANDRA
28 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabuatan gugatan oleh Penggugat ;
- Menyatakan perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara Nomor 21/Pdt.G/2023/ PN Jkt Utr, tanggal 12 Januari 2023 berakhir karena dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret perkara Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Jkt Utr, tanggal 12 Januari 2023 dari register perkara yang sedang berjalan
21/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Terbanding/Terdakwa : Asis Alias Asi'e Bin La Silu
40 — 26
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare, Tanggal 4 Desember 2023 Nomor 178/Pid.B/2023/PN.Pre sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa ASIS Alias ASIE Bin LA SILU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penadahan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASIS Alias ASIE Bin LA SILU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(Delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 178/Pid.B/ 2023/PN.Pre, tanggal 4 Desember 2023 untuk selebihnya;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan, dan ditingkat
149 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PARDAMEAN RITONGA alias DAME tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1596/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 5 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 431/Pid. Sus/2023/PN Rap tanggal 26 September 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi, sebagai berikut:1.