Ditemukan 16313 data
11 — 9
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
97 — 25
pay gy pelArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
7 — 2
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab Al/Asybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cabal NS Se D5 ela 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
17 — 11
Kitab AlFigh alIslami wa adillatuhu, karangan Wahbah alZuhailly, juz 7,halaman 527, yang berbuny!
36 — 20
Wahbah AzZuhaili, dalam KitabnyaAlFigh AlIslam wa Adillatuhu, Jilid Vil, hal. 658:Fuqaha sudah sepakat apabila seorang isteri dijatuhi talak raj,maka ia berhak mendapatkan nafkah yang terdiri dari thoam (makan),kiswah (pakaian) dan maskan (tempat tinggal), karena ia masihterikat sebagai isteri selama menjalani masa iddah.Yang mana norma hujjaj syariyan tersebut diambil alih menjadipertimbangan Hakim, dan dari Hujjaj syariyah tersebut dapat dipahamibahwa seorang suami yang menjatuhkan talak terhadap
Wahbah AzZuhaili, dalam kitabnya Al/FighAlIslam wa Adillatuh, Jilid Vil, hal. 719720:Sesungguhnya secara berurutan orang yang paling berhak mengasuhseorang anak, adalah ibunya akibat terjadinya perceraian atau kematian,kecuali ibunya tersebut karena keluar dari Islam (murtad) ataumelakukan perbuatan yang dianggap asusila seperti berbuat Zina,menjadi penyanyl, pencuri atau penan, atau karena tidak bertanggungJawab pada anaknya tersebut seperti keluar rumah setiap saat danmeninggalkan anak tersebut
6 — 4
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :6 Lol quo V unio . U Lin) po! Glow 5, ,205IIyo Y pM obo! ads algalg Mig Lewa> avg 5Artinya :yl eyPerceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihanyang terus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
14 — 3
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :o Lol quo V wni> E . ein) po!
8 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
11 — 5
Wahbah Az Zuhaili yang diambil sebagai pendapat Majelis dalamperkara aquo yang menyatakan sebagai berikut :hal 10 dari 15 hal Penetapan No. 0171/Pdt.P/2018/PA.
8 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
14 — 4
hakanak yang mengedepankan asas kepentingan yang terbaik bagi anak yaituhak tumbuh kembang anak baik dari aspek psikologis perkembangan anakmaupun dari aspek peraturan perundangundangan sebagaimana diaturdalam Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 2 dan Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa terkait dengan pertimbangan tersebut di atassejalan pula dengan pendapat pakar hukum Islam Wahbah
11 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBI GSS aed Shad ge jel cee al le Ly al GU pasWEY eject gh gL Cee eal OlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Him 10 dari 16 hlm Putusan
28 — 124
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :algaly s Mug losaz duro iW 6 Lal Qwai Y WN ej lio) als! gla al Gia 7 viglveg yo Y pully ssa!
18 — 6
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh alslami wa Adillatuhu, jilid Vil, halaman 690 yang diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim, yaitu sebagai berikut:9 aig Gybg wl LEY Caw alll gl qrall clossl ,L9p6 Lelyj oS gl laws olS glo clo! cus ind ,gilollTio odaw 69 Uo use pol 286 gle lazicVol mo Blyall w cali le US ann cud are ylArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakansebab untuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
8 — 7
lahir kepada Penggugat karenaTergugat malas bekerja mencari nafkah;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejak bulanDesember tahun 2010 sampai sekarang telah berjalan lebih dari 7 (tujuh)tahun lamanya;Bahwa selama pisah tempat tinggal baik Penggugat maupun Tergugat tidaklagi menjalankan kewajiban sebagai suami;Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikin Wahbah
10 — 4
Sehingga bila bertentangan antara mafsadatdengan manfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadatdaripada mengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimanakaidah Ushul Fikih yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman105, yang berbunyi:lal he fs Gi ta 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
15 — 12
marahmarahdengan katakata kasar kepada Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sebulan Hal. 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0785/Padt.G/2017/PA.Gsglamanya, dan Tergugat pergi meninggalkan Penggugat; Bahwa selama pisah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat tidakmenjalankan kewajiban sebagai suami istri; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugaty;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
6 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
16 — 2
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh alslami wa Adillatuhu, jilid Vil, halaman 690 yang diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim, yaitu sebagai berikut:25g) 9 aig Gobeg uml LEY Caw rulell gf qoroll els iJ!Srrky Inasio sl bars Llyj olf gl lawl OS gly tly ill cui iedsili lo US Gai cud jaro I tly J Maw 98 Suri Ugo yol> raeWael Ko dlyoll aArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakansebab untuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
10 — 9
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim