Ditemukan 11447 data
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
62 — 17
WINDU SUKO BASUKI, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q.
26 — 27
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q.Ketua Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
Terbanding/Tergugat IV : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang, C.q. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang
Terbanding/Tergugat V : Juhari
Terbanding/Turut Tergugat : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, C.q. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, C.q. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, C.q. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
73 — 32
., M.M
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
74 — 14
Penggugat:
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
74 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
Namun dalam perkara gugatan a quo dijadikannya Mahkamah Partaisebagai Tergugat Il dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalaherror in persona dimana telah terjadi kekeliruan pihak yang digugat.Mahkamah Partai PAN sebagai lembaga peradilan internal partai yangdibentuk oleh partai politik di tingkat pusat dan bertugas untuk memeriksadan memutus perkaraperkara internal yang ada di PAN serta melaporkanhasilhasil kerjanya kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional(DPP PAN) tidak tepat dijadikan
Tergugat Il karena ia merupakan satukesatuan internal dalam partai.
Sedangkan partai di tingkat pusat secaraeksternalnya dioperasionalkan oleh DPP PAN sebagai Badan Hukum. Olehkarena itu turut dijadikannya Mahkamah Partai sebagai Tergugat II adalahsuatu hal yang keliru alias error in persona. Maka oleh sebab itu.
Mahkamah Partai PAN sebagai lembaga peradilan internalpartai yang dibentuk oleh partai politik di tingkat pusat dan bertugasuntuk memeriksa dan memutus perkaraperkara internal yang ada diHalaman 6 dari 12 hal.Put.Nomor 4 K/Pdt.SusParpol/2018PAN serta melaporkan hasilhasil kerjanya kepada Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tidak tepat dijadikan TergugatIl karena ia merupakan satu kesatuan internal dalam partai.
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor012/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa oleh karena
148 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), DKK
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
108 — 71
Pembanding/Penggugat : Kiki Handoko Sembiring
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
82 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), dkk.
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDOENSIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSIMALUKU UTARA, beralamat di Jalan Branjangan,Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20183.
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: 171/KPTS/DPP/X/2016tanggal 10 Oktober 2016 Tentang Pemecatan Ricardo Hongarta DariKeanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah tidak sahatau setidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikatsecara hukum;Halaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20184.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkatdan martabat Penggugat sebagai Anggota Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan;7.
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik, Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa perselisihan partai politik setelah terlebin dahulu perselisihantersebut diajukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai;b. Bahwa dalam perkara a quo perselisinan antara Pemohon Kasasi denganpara Termohon Kasasi belum diajukan ke Mahkamah Partai, sehinggasudah tepat gugatan Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima;c.
58 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, DKK
PUTUSANNomor 348 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:H.A.
Musayyib Nahrawi, BA.dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor 1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal : Usulan PergantianAntar Waktu Anggota FPKB DPRD Kabupaten Probolinggo;Adalah tidak sah dan cacat hukum dan karena itu haruslah dinyatakanbatal demi hukum;3. Memulihkan hak hak Penggugat sebagai anggota Partai KebangkitanBangsa seperti semula;4.
Nomor 348 K/Padt.SusParpol/2018berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan partai politik selamaperselisinan tersebut belum diselesaikan oleh Majelis Tahkim baik atas dasarpermohonan atau tidak ada permohonan oleh pihak berkepentingan;d.
Bahwa karena itu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilanbagi pihak yang berselisih maka batas waktu 60 hari dalamketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Partai Politik dihitung sejak tanggalpengajuan permohonan penyelesaian perselisihan di Majelis Tahkim;g.
Nomor 18625/DPP03/VI/A.1/X/2016, tanggal28 Oktober 2016, tentang Penetapan Pemberhentian H.A.Musayyib Nahrawi, BA. dari Keanggotaan Partai KebangkitanBangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal :Halaman 7 dari 9 hal. Put.
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kediri
38 — 8
SOEJITNO
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten KediriMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik . 3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepada Kementerian . 4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud dalamayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam perselisihhan mengenai kepengurusan.Oleh
leh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
Kediri dari unsur Partai Golkar,diberi tanda T.4 ; Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai GolonganKarya, hasil Keputusan Musyawarah Nasional VIII Partai Golongan Karyatahun 2009 nomor : VI/MUNASVIII/GOLKAR/2009 tangal 8 Oktober 2009,diberi tanda T.5 ; Peraturan Organisasi, Dewan pimpina Pusat Partai Golongan Karya Nomor :PO04/DPP/GOLKAR/VII/2010 tangggal 2 Juli 2010 tentang Tata HubunganDewan Pimpinan Partai dengan fraksi Partai Golkar DPR RI, DPRD Propinsidan Kabupaten/Kota, diberi
32tersebut partai politik menyelesaikan perselisihan partai politik secara internalsebagaimana AD dan ART Partai Politik, melalui suatu lembaga yang dikhususkanuntuk itu, yang dalam UU Partai Politik disebut dengan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; wonnnnnn= Menimbang, bahwa pasal 33 UndangUndang No. 2 tahun 2008 yangdirubah dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, mengatur kewenanganpengadilan negeri disaat penyelesaian perselisihan secara internal
dalam Partai Politik belum terbentukpadahal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah mengeluarkan PetunjukPelaksanaan tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar yangditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 sehingga sudah seharusnya perselisihanantara Penggugat dengan Tergugat tersebut harus terlebih dahulu diajukan dandiselesaikan oleh internal Partai Golkat lewat Mahkamah Partai Politik yang telahterbentuk ; === nnn nn nnn nnn nn nnn nnnwonnnnnn= Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan
SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA
21 — 6
Penggugat:
SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA
5.LASARUS BONAI
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
Intervensi:
1.BASRI BENNU
1.Partai Hanura
2.AGUS YOWEI
2.Partai Perindo
3.YUNUS LODEWIK WAIMURI
3.PDI-Perjuangan
4.YULENS AYOMI
5.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6.Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7.Partai Berkarya
228 — 144
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 4 (Empat), Partai
Persatuan pembangunan (PPP) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (Tiga);
- Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.C1.9-Kpts/9105/KPU-Kabu/VIII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Paertai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama AGUS YOWEI, Nomor Urut
2 (dua) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama SULISTIAWATI RUMBEKWAN Nomor Urut 4 (Empat) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama YULENS AYOMI Nomor Urut 1 (satu) pada Dapil 4 (Empat) , Partai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama BASRI BENNU Nomor Urut 1 (Satu) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya Calon Legislatif atas nama YUNUS LODEWIK WAIMURI, Nomor Urut 1 (Satu)
TAREK
5.LASARUS BONAI
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
Intervensi:
1.BASRI BENNU
1.Partai Hanura
2.AGUS YOWEI
2.Partai Perindo
3.YUNUS LODEWIK WAIMURI
3.PDI-Perjuangan
4.YULENS AYOMI
5.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6.Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7.Partai Berkarya(Empat), Partai Persatuan pembangunan (PPP) pada Dapil 2 (dua)dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (Tiga);2.
Partai Hanura Nomor Urut 1 Dapil kepulauan Yapen III (tiga) (Penggugat 1);2. Partai Perindo Nomor Urut 3 Dapil Kepulauan Yapen IV (empat), (Penggugat 2);3. Partai PDIP Nomor Urut 2 Dapil Kepulauan Yapen Ill (tiga), (Penggugat 3);4. Partai Perindo Nomor Urut 1 Dapil Kepulauan Yapen II (dua), (Penggugat 4);5.
PARTAI ANGKASER ANOTAUREI!
PULAU HO PARTAI TIMUR UTAR AMPIMD AMBA KURUDA I I I U SUARA1 PKB 154 11 8 TT?
2 (dua) dan Partai Berkaryapada Dapil 3 (Tiga);.
53 — 10
Syaefuddin La Intang MelawanDewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan
Bahwa Tergugat adalah Partai Politik yang memiliki AnggaranDasar (AD) Partai Politik yang merupakan Peraturan Dasarbagi Tergugat sebagai Partai Politik, sebagaimana pulaperaturan dasar tersebut telah dijabarkan dalam AnggaranRumah Tangga Tergugat sebagai Partai Politik, sebagaimanadiatur dalam UndangUndang RI No. 2 Tahun 2008 TentangPartai Politik oleh karena itu Tergugat mensomir Penggugatuntuk membuktikan dalildalil yang dikemukakan dalamgugatannya sepanjang mengenai tuduhan bahwa Tergaugattelah
melalui Struktur Partai PKS dan kepadaPenggugat telah pula diberikan teguran oleh BidangKaderisasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPW Sulsel; .
Bahwa Tergugat adalah Partai Politik yang memilikiAnggaran Dasar (AD) Partai Politik yang merupakanPeraturan Dasar bagi Tergugat sebagai Partai Politik,sebagaimana pula peraturan dasar tersebut telahdijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Tergugatsebagai Partai Politik, sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik olehkarena itu.
AnggaranRumah Tangga (ART) pasal 32 menegaskan bahwa Majelis Tahkimadalah penyelenggara tugas Mahkamahan Partai berkenaan denganstruktur organisasi dan kepengurusan partai, pemeriksaan terhadapanggota yang diduga melanggar peraturan partai, melakukan Ujimateriel, memberikan penafsiran atas peraturan parta, danmemutus perselisihan kewenangan.
diatur dalam Undang undang No. 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik dan AD / ART Tentang Pedoman PenyelesaianPerselisihan Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
78 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAHMAN ABDI VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN
Nomor 643 K/Pdt.SusParpol/2019kedudukan Penggugat dalam keadaan semula sebagai Sekretaris danAnggota DPC Partai Hanura Kabupaten Hulu Sungai Selatan.7.
tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa karena permasalahan Penggugat dengan Tergugatmerupakan permasalahan internal partai maka berdasarkan Pasal 32 ayat(1) angka 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangmenyebutkan bahwa : "perselisinan partai politik diselesaikan
oleh internalpartai politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART yang penyelesaianperselisihan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh partai politik", hal ini sejalan pula dengan SuratEdaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2003 tanggal15 Oktober 2003pada angka 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal demikianitu (perkaraperkara perdata yang menyangkut permasalahan internal dalamtubuh partai) akan lebih bijak apabila sengketa tersebut diselesaikan
dahuludalam forum internal partai, yang kemudian pada angka 3 pada pokoknyaHalaman 4 dari 6 hal.
Nomor 643 K/Pdt.SusParpol/2019menyatakan bahwa apabila perkara yang diajukan menyangkut atauberhubungan dengan persoalan internal partai yang bersangkutan,hendaknya Pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksaperkara yang bersangkutan;Bahwa dalam perkara a quo ternyata belum ditempuhnyamekanisme penyelesaian internal partai politik yang bersangkutansebagaimana dimaksudkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UndangUndang Partai Politik dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4Tahun 2003
85 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
NOVA BERNETJE PANGAU VS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DAMAI SEJAHTERA KOTA BALIKPAPAN, DKK
No.38,RT.054, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan,Kota Balikpapan;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA,berkedudukan di Jalan Let.Jend.S.Parman No.6G, BundaranSlipi, Jakarta Barat, yang diwakili olen Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera, Dr.M.L.DennyTewu,SE.
Bahwa TergugatRekonvensi/ Penggugat Konvensi telah membangkang terhadap ketentuanketentuan partai dengan cara tidak mematuhi SK DPP Partai DamaiSejahtera No.017/SK DPP PDS/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 jo.Putusan Dewan Kehormatan Partai No.08/2009 tanggal 26 Mei 2009 jo.Putusan Mahkamah Partai No.0014MPDS/2012 tanggal 24 Mei 2012.Bahwa semua surat keputusan yang dikeluarkan oleh Para PenggugatRekonvensi/ Para Tergugat Konvensi yang menyangkut status PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi di DPRD
Bahwa atas putusan Dewan Kehormatan Partai tersebut, Nova BarnetjePangau (Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi) pada tanggal 2 Juli2009 telah mengajukan permohonan ke DPP Partai Damai Sejahtera agarDPP membatalkan putusan Dewan Kehormatan No.08/2009 tersebut, namunpermohonan tersebut ditolak oleh DPP Partai Damai Sejahtera;12.
oleh TergugatRekonvensi/ Penggugat Konvensi, kader partai lainnya yaitu Sdr.Mardan,SE..
Putusan Dewan Kehormatan Partai No.08/2009 tanggal 26 Mei2009, jo. Putusan Mahkamah Partai No.0014MPDS/2012 tanggal 24 Mei2012, jo.
183 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, 2. MAHKAMAH PARTAI PDI PERJUANGAN, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI JAMBI, 4. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN SAROLANGUN tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKR ASI INDONESIA PERJUANGAN,, DKK VS MUHAMMAD SYAIHU,
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kabupaten Sarolangun Nomor 53/DPC.05.08/I/2017Perinal Pernyampaian SK DPP PDI Perjuangan Nomor 191/KPTS/DPP/XI/ 2016 tanggal 29 November 2016 tentang Pemecatan H.Muhammad Syaihu dari Keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan tertanggal 24 Januari 2017;j.
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kabupaten Sarolangun Nomor 98/DPC05.08/VIII/2017perihal Proses Pengganti Antar Waktu Atas nama H.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNomor : 2644/IN/DPP/III/2017 perihnal Pengesahan dan PenetapanKetua DPRD Kab.Sarolangun tertanggal 9 Maret 2017 ;k) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kab.Sarolangun Nomor 70/DPC05.08/III/2017 perihalPengantar Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun tertanggaltertanggal 14 Maret 2017 ;l) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kab.Sarolangun Nomor 98/DPC05.08/VIII/2017 perihalProses
politik dalam perkara a quobelum diajukan kepada Mahkamah Partai untuk diselesaikan danTermohon Kasasi telah melanggar AD dan ART partai karena terlibatdalam penyalahgunaan narkotika sehingga harusnya gugatan a quoditolak;Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti sudahtepat dan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UndangUndang Partai Politik Mahkamah Partai sebagai Lembaga PenyelesaianInternal Perselisihan Partai memiliki kewajiban hukum untukmenyelesaikan perselisihan
DEWANPIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN,2. MAHKAMAH PARTAI PDI PERJUANGAN, 3. DEWAN PIMPINANDAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGANPROVINSI JAMBI, 4.
156 — 37
,MH >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
Bahwa TURUT TERGUGAT adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai, terkait dengan penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan Pasal3233 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Bukti P3 danAnggaran Dasar Partai Demokrat wde Bukti P2.
Bahwa benar Turut Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yang berwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai,terkait dengan penyelesaian perselisihan internal Partai, terkait denganpenyelesaian perselisihan internal Partai sesuai dengan pasal 3233UndangUndnag No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 22 ayat (4) Anggaran dasar Partai Demokrat;4.
Bahwa putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 053/DPPPHPU/2014tertanggal 16 September 2016 tersebut belum dapat dilaksanakan denganalasan sebagai berikut:a. Mahkamah Partai Demokrat adalah lembaga baru di Partai Demokratyang tugas dan kewenangannya menurut UU Partai Politik danAnggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2015 belum dipahami secarabenar oleh sebagian besar kader Partai Demokrat;b.
Akibat ketidaktahuan tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Partaimenurut UU Partai Politik dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun2015 tersebut maka Putusan Mahkamah Partai yang melakukanpemecatan terhadap keanggotaan partai telah menimbulkan kegaduhaninternal; c.
Fotocopy Jawaban Mahkamah Partai yang menolak PermohonanPenyelesaian Perselisihan Internal Partai terkait dengan tidakdilaksanakannya Putusan Mahkamah Partai.
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Kediri
74 — 19
Siti Durotul Mahmudah
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten KediriPartai NasDem, sekretaris Partai dan Ketua Fraksi NasDem,Penggugat dibilangi panjang lebar yang intinya Penggugat lebih baikmengundurkan diri dan itu lebih gentel, lebih terhormat daripada terusmenerus membuat malu nama partai dan keluarga, juga instansi itu lebihbaik mengundurkan diri.
Partai NasDem.9.
NasDem yang memiliki Hak danKewajiban yang sama sebagaimana Anggota Partai NasDem lainnya, akantetapi ternyata tanpa melalui mekanisme yang sah menurut hukum (sesuaiAD/ART Partai NASDEM) sehingga masuk kategori tanoa alasan yang sahmenurut hukum Tergugat mengajukan proses menerbitkan SuratPemberhentian sebagai Anggota Partai NASDEM dan juga sebagai anggotaDPRD Kabupaten Kediri ke DPP Partai NasDem.
dengan pengunduran dirinyaPenggugat dimaksud sepenuhnya merupakan wewenang (otoritas) dariDewan Pimpinan Pusat Partai NasDem sedangkan hak/wewenang DewanPimpinan Daerah Partai NasDem (ic.
Nomor 2 Tahun 2011 perubahandari UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaihukum acara perdata specialis dari hukum acara perdata umum, yaitu Pasal 32dan Pasal 33, yang menyatakan :Pasal 32(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik
311 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ir ARWAN TJAHYADI, VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI (DPP) NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM), DK
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI (DPP) NASIONALDEMOKRAT (NASDEM), yang diwakili olen Ketua UmumPartai Nasdem, Surya Dharma Paloh dan Sekretaris JenderalPartai Nasdem, Johnny G. Plate, berkedudukan di Jalan R.P.Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Menteng, JakartaPusat 10350, dalam hal ini memberi kuasa kepada TaufikBasari, S.H., S.:'Wdum., LL.M., dan kawankawan, Para Advokatyang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU)Partai Nasdem, beralamat di RP.
Rachmawati Dewi sebagai Anggota DPRD ProvinsiSulawesi Selatan dari Partai Nasdem yang dikeluarkan Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat;6. Menyatakan IR. Arwan Tjahyadi (Penggugat) adalah Anggota PartaiNasdem yang sah;7.
Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il telah melakukan perbuatanmelanggar ketentuan Bab Pasal 6 angka 4 dan Pasal 10 Anggaran RumahTangga Partai Nasdem;3. Surat Keputusan Nomor 010.SI.1/DPWNasdem Sulsel/ 2018, tanggal 6Januari 2018, yang dilakukan kepada Penggugat, Perihal PemberhentianSdr. Arwan Tjahyadi (Penggugat) sebagai Anggota Partai Nasdem, yangHalaman 4 dari 8 hal. Put.
1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihanpartai politik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melaluiMahkamah Partai Politik:Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan PasalHalaman 5 dari 8 hal.
Bahwa masalah yang diajukan oleh Penggugat adalan merupakanpermasalahan internal partai yang belum pernah diselesaikan melaluiMahkamah Partai yang bersangkutan, sesuai ketentuan dalam Pasal 32ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik dikaitkan dengan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat(4) Anggaran Dasar Partai Nasdem, sehingga masalah yang diajukan olehpihak Penggugat masih menjadi kKewenangan
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
84 — 1
., M.Hum
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA