Ditemukan 16313 data
9 — 8
Wahbah Zuhaili di dalam bukunya A/Figh Al Islami, Juz VII, him. 696, yang diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim, kesaksian tersebut disebut al Syahadah bi Tasamu Ii Itsbati al Nasbi (cow!
11 — 6
14 dari 17 putusan Nomor 1726/Padt.G/2020/PA.SdnPenggugat dan Tergugat berkeinginan untuk rujuk kembali, maka gunakejelasan terhadap hal tersebut, Majelis hakim perlu menentukan talak yangjatuh dari perceraian antara Penggugat dan Tergugat, baik dari jenis, maupunbilangan talaknya;Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis talak Tergugat yang akandijatunkan terhadap Penggugat, Majelis Hakim memandang perlu untukmengutip dalil syary yang terdapat di dalam Kitab alFigh allslami waAdillatuhu, karangan Wahbah
17 — 2
Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Figh alIslami wa Adillatuhujuz VII:col) Ba gall le Geely lay 5 Gl pill all gai sl pall bls Gul5 S44 ginal GS ol Gy) Anes JPemberian mutah itu agar isteri terhibur hatinya, dapat mengurangikepedihan akibat cerai talak dan untuk menumbuhkan keinginan rukunkembali sebagai suami isteri, jika talak itu bukan bain kubra.Menimbang, bahwa sejalan dengan itu, oleh karena itu, Majelis Hakimberkesimpulan menghukum Pemohon untuk memberikkan mutah kepadaTermohon berupa uang sebesar
12 — 6
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV ysl gb slau Wola! arsq, sill ob!
164 — 29
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:PU SS a geod Shat ge jell Gee op a le Lye atl GUE preDEYN eyed gl ple) ae Sept UlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
110 — 30
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:Tal oe Cy Bg) rvlall 50Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
14 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:Artinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjaminnafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis
22 — 7
Wahbah azZuhaili, dalamkitab alFighul Islamiyyu wa Adillatuhd, Juz Vil, halaman 527 dan 529 sebagaiberikut :Leic ,,, so ol gla ww 5,0! aSLJI jbl,sSMig Lans> acca I obs! quoi V wivg peliUlama Malikiyyah membolehkan perceraian karena perselisihan dankemudaratan, untuk mencegah perseteruan, dan agar kehidupan rumah tanggatidak menjadi neraka dan bencana. Rasulullah saw pun telah bersabda : Tidakboleh ada bahaya, dan tidak boleh membahayakan.gual, 9M Slaw wold! axdq, siJl GMbGMb!
40 — 13
Pakar hukum Islam Wahbah az Zuhaili dalam kitab alFighulIslamiyyu wa Adillatuhu, Juz Vil, halaman 529 yaitu:swall oY oil Gb Glas ola! azdq. sd Sl!a YI Joi YArtinya:Talak yang dijatuhkan hakim karena perselisihan adalah talakbain, karena bahaya tidak akan hilang kecuali dengan itu.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,gugatan Penggugat telah mempunyai cukup alasan sesuai dengan Pasal 39Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis.
32 — 35
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:eb he Se D5) Ae lall 552Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
13 — 4
wajibdinafkahi;Oleh karena Penggugat yang berada di dalam masa iddah tersebutterhalang untuk mendapat keuntungan lain, termasuk menikahdengan orang lain, maka Penggugat wajib diberi nafkah olehTergugat selama dalam masa iddah tersebutPendapat ulama dari kalangan Hanafiyyah dan mengambilalihnyamenjadi pendapat Majelis Hakim, bahwa ketika menjalani masaiddah tersebut kewajiban memberi nafkah dalam tiga bentuk yaitunafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri tidak gugur,sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah
23 — 10
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :Twos VY i> EU lei) po! Glau & cai6dMoS ale agalg s Sg Lume ding i & LeUJl eV 5410 Y pSlulyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
15 — 9
Salah satu penyebab hubungan nasabsebagaimana dikemukakan oleh Wahbah azZuhaili dalam Kitabnya a/FiqhalIslami wa Adillatuhu, Terjemahan, Juz 10 him. 35, adalah pengakuananak (pengakuan nasab anak);Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil Para Pemohon, alat buktiyang diajukan Para Pemohon, fakta hukum di persidangan, dan dihubungkandengan pertimbanganpertimbangan di atas, maka cukup alasan bagi MajelisHakim mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut, yang amarnyasebagaimana terdapat di bawah ini;
40 — 39
Wahbah Zuhaili, dalam kitab alFigh allslami wa Adillatuh, terbitan DaralFikr, Juz VII, halaman 159160;Menimbang, bahwa pernikahan para Pemohon tidak mengandunglarangan maupun = halangan perkawinan hukum perkawinan Islamsebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 s.d. Pasal 10 UndangundangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jis. Pasal 39 s.d.
38 — 25
Wahbah AlZuhaili mengutip dan menjelaskan pendapatUlama Mazhab Maliki dalam kitab alFigh alIslami wa Adillatuhu, juz 7 halaman 527528, yang kemudian Majelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebutmeniae pendapat Majelis, menyatakan:wei) Ess il Ws yxDu) gl Glad
34 — 15
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:6dMoS ale agalg s Sg Lume ding pU & LeUjlo po Y edlulyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaHalaman 13 dari 17 halaman Putusan Nomor 218/Pdt.G/2021/PA.MsjRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan
15 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
34 — 13
Putusan No.204/Pdt.G/2021/PA.PdnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cllall le Se D5i wall 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan
88 — 32
membayartuntutan nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) selama masaiddah, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum IslamPasal 149 huruf b yang menyatakan bahwa Bilamana perkawinan putuskarena talak, maka bekas suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswahkepada bekas istri selama masa iddah kecuali bekas istri telah dijatuhi talakbain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil ;Menimbang, bahwa secara gramatikal menurut Wahbah
11 — 1
Wahbah az Zuhaili dalam kitabnya FighAlIslami wa adillatuhu juz Vil halaman 320, yang diambil alih menjadipertimbangan Majelis Hakim, adalah sebagai berikut:slag loa!