Ditemukan 13126 data
1.SAKIRMAN bin SARIPUDIN
2.ASNI HATIM MASNA binti BURHANUDIN
10 — 4
Penetapan Nomor 0082/Padt.P/2016/PA.Pykayat (6), Pasal 11 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa alasan Pemohon dan Pemohon II mengajukanpermohonan Pengesahan Perkawinan ini dengan dalil bahwa Pemohon danPemohon II telah menikah secara sah menurut Hukum Islam pada tanggal 30Desember
16 — 8
nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan pengesahan perkawinan ini merupakan upaya untukmelegalkan yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkanuntuk diakui dalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannyapengesahan perkawinan dalam pelayanan terpadu merupakan keinginan yangbesar dari para pihak untuk mendapatkan pengakuan secara hukum
11 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut hukum,Atas terkabulnya permohonan ini, disampaikan terima kasih.Bahwa setelah permohonan para Pemohon didaftar dalam register PengadilanAgama Serang Nomor : 0322/Pdt.P/2013/PA.Srg, maka atas perintah Ketua Majlis, JurusitaPengganti Pengadilan Agama Serang hari Senin tanggal 9 September 2013, telahmengumumkan permohonan pengesahan nikah tersebut yang akan dilaksanakan pada hariJumat tanggal 27 September 2013, pada sidang keliling, bertempat di KecamatanKramatwatu Kabupaten
9 — 2
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkarayang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.191000, (seratus sembilan puluh satu riburupiah);Demikian ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Panyabungan Sri Armaini,S.HI.MH sebagai hakim tunggal yang bersidang dalam sidang keliling di KecamatanHalaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 0003/Pdt.P/2016/PA.PybAnonim , Kabupaten Mandailing Natal pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiulakhir
19 — 10
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);Halaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 190/Padt.P/2019/Demikian perkara ini ditetapkan di Siabu sebagai tempat sidang diluargedung dalam pelayanan terpadu sidang keliling, berdasarkan pertimbanganHakim Pengadilan Agama Panyabungan pada hari Kamis tanggal 28 Nopember2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Akhir 1441 H, oleh Yunadi,S.Ag., yang ditunjuk
19 — 10
HakimTunggal melanjutkan pemeriksaan perkara ini;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah dipanggil secararesmi dan patut dan telah menghadap sendiri di persidangan sesuai ketentuanPasal 55 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, dan Pasal 8ayat (6), Pasal 11 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah ini diajukan oleh Pemohon dan Pemohon II yang mengaku sebagai suami istri, maka sesuai denganketentuan pasal 7 angka (4) Kompilasi Hukum Islam, Pemohon adalah pihakyang berkepentingan (persona standi in judicio) dalam perkara ini;Menimbang, bahwa alasan Pemohon dan Pemohon II mengajukanpermohonan Pengesahan Perkawinan ini
6 — 4
Tgt12 Ayat 4, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentangpelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agamadalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran,perkara ini dapat disidangkan dengan hakim tunggal;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan penjelasannyasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,terakhir dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor
16 — 5
Bab IV (pasal 39 sampai dengan pasal 44) KompilasiHukum Islam dan permohonan a quo mempunyai kepentingan hukum yanglayak sejalan dengan pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, makapermohonan Pemohon dan Pemohon II agar disahkan pernikahannya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
12 — 5
Psosebelum Undangundang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dandijalankan menurut peraturan yang lain dan berdasarkan PERMA No. 1 tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, danAkta Kelahiran maka secara kompetensi absolut Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan aturan tentang pengesahanperkawinan/itsbat nikah pada pengadilan Agama dalam buku PedomanPelaksanaan
31 — 10
Kantor Urusan AgamaKecamatan Menui Kepulauan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Morowali dalam rangka penerbitan Buku Nikah dan Akta Kelahiran,maka sesuai Pasal 5 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan PengadilanAgama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, BukuNikah dan Akta Kelahiran, seluruh biaya perkara dibebankan kepada AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten
11 — 5
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);Demikian perkara ini diputus di Batahan sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Tunggal PengadilanAgama Panyabungan pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2019 Masehibertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Awal 1441 H, oleh Nurlaini M Siregar,S.H.I yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan sebagaiHalaman 11 dari 12 halaman,
7 — 4
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkarayang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.191000, (seratus sembilan puluh satu riburupiah);Demikian ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Panyabungan Nongliasma,S.Ag.MH sebagai hakim tunggal yang bersidang dalam sidang keliling di KecamatanAnonim, Kabupaten Mandailing Natal pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadilawal 1437 Hijriyah, Penetapan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk
26 — 12
Akta Kelahiran setelah lebih dari 60hari, maka demi kepastian status kelahiran anak tersebut, maka para Pemohondapat mencatatkan kelahiran anaknya melalui Kantor Catatan Sipil dalamwilayah hukum tempat anak tersebut lahir sesuai bunyi Pasal 32 Ayat (1) UUNomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa dalam menyelesaikan perkara isbat nikah inipemeriksaannya dilakukan dengan hakim tunggal sesuai petunjuk dalam PermaNomor 1 Tahun 2015 tentang pelaksanaan sidang terpadu dalam sidang
keliling;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 273 R.Bg. para pihak berperkara yangtidak mampu/miskin dapat dizinkan untuk berperkara tanpa biaya danberdasarkan penetapan sela Nomor 0184/Pdt.P/2020/PA.Una, tanggal 11 Juli2020, maka Pemohon dan Pemohon II dibebaskan dari biaya perkara;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku sertaketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
11 — 5
Donggala, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka4 dan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karena itu Pengadilan Agama Donggala berwenang menerima,memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 12 ayat(7) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling,pemanggilan para Pemohon dapat dilakukan melalui Pengumuman yang ditempelpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rio Pakava, dan atas panggilan tersebutpara Pemohon datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama (Buku II) halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan Jurusita Penggantiuntuk mengumuman permohonan Pengesahan Nikah tersebut 14 hari terhitungHalaman 5 dari 11 Halaman
9 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyariahHal. 5 dari 12 hal
11 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
37 — 7
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
13 — 7
PENETAPANNomor 171/Pdt.P/2021/PA.Sbhy ZWEI ,ESPNS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sibuhuan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara PengesahanPerkawinan/Istbat Nikah yang diajukan oleh :Naswan Abadi Hsb Bin Ahmad Tika Hsb, lahir di Batang Bulu Baru tanggal30 Desember 1980 (umur 40 tahun), agama Islam, pendidikanSD, pekerjaan Petani, tempat tinggal
8 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
20 — 7
Pasal 7ayat (2) dan ayat (8) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan