Ditemukan 21146 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-11-2014 — Upload : 11-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — PDAM – WAY RILAU VS SUTION
11039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberikan putusan Nomor 6/Pdt.SusPHI/2014/PN.Tjk., tanggal 24 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:1.
    ,yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 14 Juli 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal16 Juli 2014, kKemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungkarang pada
    Dalam Eksepsi:Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungkarang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo:a. Bahwa Judex Facti keliru mempertimbangkan kewenangan dalammemeriksa dan mengadili perkara ini ; Bahwa terhadap perkara a quo; Pengadilan Perselisihan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang tidakHal. 12 dari 21 hal. Put.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas ATanjungkarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraHal. 16 dari 21 hal.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjugkarang Nomor 6/Pdt.SusPHI/2014/PN.Tjk., tanggal24 Juni 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 K/PDT.SUS/2011
PT. HOTEL JUWARA WARGA Cq. THE JAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA; YANDETI ELITANINGRUM
10045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta supaya memberikan putusan sebagai berikut :Primaira.
    Membebankan Biaya Perkara kepada Negara ;SUBSIDAIRMohon putusan seadiladilnya (ex aquo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.15/G/2010/PHLYk., tanggal 13 Januari 2011, yang amarnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi1.Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Surat Nomor : 01/SKPHK/TJY/GM/XIV/2009 tertanggal 1Desember
    Bahwa Segala hal yang telah disampaikan oleh Termohon Kasasi padapemeriksaan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial di PengadilanNegeri Yogyakarta sepanjang relevan dengan pemeriksaantingkatKasasi ini, sepanjang pula dibenarkan oleh hukum, secara mutatismutandis dan proporsional dengan ini mohon dianggap termuat kembalidalam Memori Kasasi ini;2. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial telah memeriksa, mengadili danmemutus Perkara Nomor: 15/G/2010/PHLYK dengan tidak memenuhiHal. 14 dari 21 hal.
    No. 225 K/Pdt.Sus/201 1Sedemikian adalah hal yang wajar dan adil apabila Mahkamah AgungRepublik Indonesia menerima permohonan Pemohon Kasasi danmengadili sendiri perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut di atas dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut : Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta No. 15/G/2010/PHI.Yk, tanggal 13 Januari 2011,Hal. 19 dari 21 hal.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1416 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — PT IFORTE GLOBAL INTERNET VS ASKA JAYA SAPUTRA,
148107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 41/Srt.KAS/PHI/2017/PN.JKT.PST Jo Nomor 298/Pdt.SusPHI/2016/PN.Jkt.Pst yang dibuat olehPanitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 13 April 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 25 April 2017 namun Penggugat tidak mengajukan kontra memori;Menimbang, bahwa permohonan kasasi
    Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak dapat dengan sederhana dan singkat saja,menyatakan bahwa mengabulkan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat sebagian tanpa memberikan pertimbangan hukum menolakdalildalil yang disampaikan Pemohon Kasasi/Tergugat dalam Eksepsi& Jawaban, Duplik dan Kesimpulan;Bahwa doktrin sebagaimana terdapat dalam butir ke8 di atas, jugadikuatkan oleh Prof.
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam memberikan pertimbangan hukumnya sudahbertindak seolaholah sebagai Pembela sekaligus Pengacara dariTermohon Kasasi.
    Bahwa Judex Juris Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat pertama dalam memeriksadan memutus perkara a quo telah mengabaikan bahkan melanggarketentuan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 283 RBg mewajibkanHal. 34 dari 41 hal.Put.Nomor 1416 K/Pdt.SusPHI/2017setiap pihak (orang) yang mendalilkan mempunyai suatu hak atauadanya suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwatersebut.
    Adapun faktafakta bahwa Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaipengadilan tingkat pertama telah mengabulkan gugatan TermohonKasasi tanpa buktibukti yang sah, oleh karenanya kembali PemohonKasasi akan menguraikan buktibukti tersebut, agar Yang TerhormatMajelis Hakim Agung dapat melihat kesalahandan kelalaian MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri JakartaPusat sebagai berikut:a.
Register : 09-02-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/PDT.SUS-PHI/2015/PN DPS
Tanggal 4 Mei 2015 — PAUL RENKEN SLAGLE melawan PT. MULIA GRAHA TATALESTARI, dkk.
12676
  • PUTUSANNomor : 3/PDT.SUSPHI/2015/PN DPS Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar yang bersidangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara hubungan industrial pada peradilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :PAUL RENKEN SLAGLE, lakilaki, warga negara Amerika Serikat, lahir di MichiganAmerika Serikat tanggal 20 Mei 1966, pemegang pasporNomor: 447522322, yang dalam hal ini berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2014 diwakili olehkuasanya:
    Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat pekerja / buruh bekerja ; 3 Berdasarkan Pasal 118 HIR, Pasal 55, Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 81 UU No.2/2004 maka setiap gugatan perselisihan hubungan industrial wajib mencantumkanpada Pengadilan Negeri manakah Pengadilan Hubungan Industrial tersebut berada ;Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di propinsi Bali adalah PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar BUKAN PengadilanHubungan Industrial Denpasar sebagaimana tercantum dalam
    Hal 47 dari 51 halaman Putusan No. 3/Pdt.SusPH1/2015/PN.Dps.48 Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat dimaksud dapat Majelis Hakimpertimbangkan sebagai berikut: dengan memperhatikan ketentuan Pasal 59 ayat (1)Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasaradalah merupakan Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di wilayah hukum ProvinsiBali.
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar sampai saat iniadalah satusatunya Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di wilayah hukumProvinsi Bali.
    Dengan demikian gugatan Penggugat yang menyebutkan gugatannyaditujukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar menurut Majelis Hakimdapatlah dianggap yang dimaksud adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Denpasar, oleh karenanya eksepsi Tergugat dapatlah dinyatakan ditolak; DALAM POKOK PERKARA: Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana teruraitersebut di atas ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati secara seksama baik gugatanmaupun jawabmenjawab
Putus : 01-10-2015 — Upload : 22-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 1 Oktober 2015 — YOHANES KRISTIAWAN, DK VS PT SRIREJEKI PERDANA STEEL
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial sebagai berikut sebesar:Yohanes kristiawan;Desember 2013 sampai Januari 2015 = 14 bulan;Rp2.600.000,00 x 14 bulan = Rp36.400.000,00 (tiga putuh enam juta empatratus ribu rupiah);Hal. 3 dari 22 hal.
    No. 507 K/Pdt.SusPHI/2015Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:1.2.Menerima dan mengabulkan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proseskepada Para Penggugat sebagai berikut:Yohanes kristiawan;Desember 2013 sampai Januari 2015 = 14 bulan;Rp2.600.000,00 x 14 bulan = Rp36.400.000,00 (tiga putuh enam
    Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berkehendak lain mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 18/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg tanggal 6 Mei 2015 dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi:Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPara Penggugat pada tanggal 6 Mei 2015, Para Penggugat melalui kuasanya,Hal. 13 dari 22 hal. Put.
    ., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Juni 2015;Bahwa, memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal10 Juni 2015, kKemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung
Putus : 08-03-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 8 Maret 2016 — THERESIA (TJIA MING HOEI) VS PT. GISTEC PRIMA
5343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gistec Prima, dengan senilai tuntutan kerugian materiil danimmateriil untuk berkenan diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag)oleh Pengadilan Hubungan Industrial cg.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 151/PHI.G/2013/PN.Jkt.
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Penggugatsebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat pada tanggal 12 Juni 2014, terhadap putusan tersebutPenggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Juni 2014, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan
    Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi/Penggugat dalam Kasasi, makaPengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat "telah melanggar hukum"sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat"telah mengabaikan buktibukti dan alasanalasan yang cukup membenarkandan mendukung dalildalil gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi yangmempunyai kaitan hubungan kerja secara sah dan diakui selama iniwalaupun tanpa secara tertulis dan namun hanya
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 151/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Juni 2014;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — PT WIRA WISATA INDAH – HOTEL ROYAL REGAL JAKARTA VS 1. PANGESTU, DKK
24599 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 815 K/Pdt.SusPHI/2016Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukangugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depanpersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada pokoknya sebagai berikut:Dasar hukum diajukannya gugatan:Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan HubunganIndudtrial pada
    Nomor 815 K/Pdt.SusPHI/2016diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juni 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 15 Juni 2016, kemudian Para Tergugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2016;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya
    Lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan;Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri JakartaPusat telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;1.
    Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat (Judex Facti) tidak adil dan sangat merugikan Pemohon Kasasi,karena telah salah menerapkan hukum, sebagaimana tercermin padapertimbangan hukum Judex Facti dalam alinea terakhir hal. 30 Putusannyayaitu: Menimbang, bahwa oleh karena laporan laba rugi ...dst, sehinggadengan demikian buktibukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian,sehingga Judex Facti secara nyatanyata telah mengesampingkan seluruhbuktibukti yang
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 303/Pdt.SusPHI/2015/PN.JKT.PST. tanggal28 April 2016;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan Judex Juris diucapkan;3.
Register : 25-09-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
BACHTIAR
Tergugat:
PT SATYA WIRA PERSADA
8014
  • Maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi: "...Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus ditolak olehsalah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihakdapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat..."
    Penggugat memiliki dasaruntuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial JambiHalaman 4 dari 17 halaman, Putusan Nomor 37/Pdt.susPHI/2018/PN.Jmb.19.20.21.pada Pengadilan Negeri Jambi guna memperoleh keputusan mengenaiatas perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat ;Bahwa dari uraian dalildalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat diatas maka, tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah bertentangan dengan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    ,Pasal 59 Ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) sudah sepatutnya secara hukum Penggugat mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi melalui MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, menyatakan hubungan industrial antara Penggugat sebagai Pekerja/ Karyawan dan Tergugatsebagai Perusahaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) ;Bahwa dikarenakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Pasal 161 ayat(1) dan pasal 164
    Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan tersebut di atas, Penggugat mohonkepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquoberkenan memutuskan sebagai berikut :PRIMAIR :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 6 dari 17 halaman, Putusan Nomor 37/Pdt.susPHI/2018/PN.Jmb.2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat adalahPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ;3.
    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik Tergugatsebagaimana termuat dalam berita acara sita dalam perkara ini;SUBSIDAIR :Atau apabila ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jambi c/qMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lainmohon putusan yang seadiladailnya menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan Penggugathadir Kuasanya menghadap di Persidangan akan tetapi Tergugat tidak datangmenghadap
Putus : 11-08-2016 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 575 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — PT. LUNG CHEONG BROTHRES INDUSTRIAL VS RIDWAN
5724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 05/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.Srg. tanggal 30 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:deMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Halaman 12 dari 17 hal.
    Rp .61.180.500,= Rp.44.800.000, = Rp.8.400.000, = Rp.7.980.000,)Total Rp .61.180.500 Terbilang enam puluh satu juta seratus delapan puluh ribu lima ratusrupiah;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp351.000,00 (tigaratus lima puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 30 Maret 2016, terhadap
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang telah melakukan kekeliruan di dalam putusanyang dimohon kasasi a quo.
    Hubungan Industrial pada PengadilanHalaman 15 dari 17 hal.
    Sebagai konsekuensi PHK karenaalasan efisiensi di atas maka Tergugat berkewajiban sebagaimana Pasal 164ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 untuk membayar uangpesangon 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakerja 1 (satu) kali Ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang dalam perkara ini
Putus : 10-03-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 10 Maret 2011 — KOPERASI KARYAWAN CITRA NIAGA ; RACHMAWAN RACHMAN,dk
4337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial melalui Majelis Hakim dapat meletakkandi bawah sita jaminan atas barangbarang sebagai berikut:a. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza, 1.300G, jenis/model MPNP/Minibus, tahun pembuatan 2008, warna kuning, Nomor Polisi: H8694WA, atas nama Koperasi Karyawan Citra Niaga;b. 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Avanza, 1.3G, jenis/model MPNP/Minibus, tahun pembuatan 2008, warna silver MT, Nomor Polisi: H9371BS, atas nama Koperasi Karyawan Citra Niaga;Oleh karena jumlah nilai tuntutan
    ini sebesar Rp. 84.664.791, (delapanpuluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluhsatu rupiah) atau di bawah Rp. 150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah),maka kepada Para Penggugat tidak dibebani biaya perkara;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Penggugat memohonkepada Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa perselisihan ini dan memberikanputusan sebagai berikut:PRIMAIR:1.
    Penggugat Il sebesar Rp. 2.790.216, (dua juta tujuh ratus sembilanpuluh ribu dua ratus enam belas rupiah);SUBSIDAIR:Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon untukdiberikan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukanEksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat pada tanggal 2 11Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraankuasanya (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 September 2010)diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Desember 2010sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 49/Kas/XII/2010/PHI.Smg yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: KOPERASI KARYAWAN CITRA NIAGA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp. 150.000.000, (Sseratus lima puluh juta rupiah), maka pihakpihak yangberperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 UndangUndang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada
Putus : 28-05-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — IMRON DAULAY VS PIMPINAN CV MAJU JAYA
4728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor59/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 21 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahuluTermohon Kasasi/Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan Putusan Nomor 59/G/2013/PHI.Mdn,tanggal 21 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Hal. 6 dari 14 hal.
    Nomor 59/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 11Desember 2014, permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan pada tanggal 11 Desember 2014 itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada TermohonKasasi pada tanggal 27 Januari 2015, kemudian Termohon Kasasi tidakmengajukan jawaban alasan peninjauan kembali di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 8 April
    Hubungan Industrial Medan padahalaman 25 alinea 5 dan 6 dan halaman 26 alinea 1 berbunyi sebagai berikut:a.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 59/G/2013/PHI.Mdn, tanggal 21 Oktober2013;MENGADILI KEMBALI:1.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 22-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — PT. PURI DHARMAWANGSA RAYA HOTEL VS G I Y O N O
5628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2 Menyatakan Tergugat Rekonvensi melanggar Pasal 57 jo.
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat dankuasa Penggugat pada tanggal 25 Februari 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Maret 2013 mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 8 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 24/ Srt.Kas/PHI/2013/PN.JKT.PST yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
    Ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (UU Nomor 2/2004") yang menyatakan :"Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenaiperselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetapapabila tidak diajukan kasasi pada Mahkamah Agung dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja:a. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidangMajelis Hakim;b.
    Ketentuan Pasal 87 UU Nomor 2/2004 menyatakan :"Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagaikuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakilianggotanya";4.
    Puri DharmawangsaRaya Hotel tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 205/PHI.G/2012/PN.JKT.PST. tanggal 25 Februari 2013Mengadili Sendiri:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh H.YULIUS, S.H.
Putus : 02-08-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 865 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 2 Agustus 2017 — ALEX ADAM NANGOY, VS PT. MSA INDONESIA
8461 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka kamimohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan Gugatana quo Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) karenakurang pihak;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 328/Pdt.SusPHI/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;2.
    Hubungan Industrial adalahHukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkunganPeradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undangundang ini;Berpedoman pada Pasal 130 ayat 1 dan Pasal 131 ayat 1 HIR, hukumacara menghendaki perdamaian.
    hubungan industrial padapengadilan negeri setempat;Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrialwajidb mengembalikan gugatan kepada Penggugat.
    Demikian pula sebelum penyelesaian sengketahubungan industrial ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial(penyelesaian litigasi) wajib terlebin dahulu diselesaikan secara nonlitigasi, baik melalui konsiliasi, Abitrase ataupun melalui mediasi.Tanpa ditempuh proses non litigasi, maka perselisihan hubunganindustrial tidak dapat ditangani olen Hakim Perselisihan Industrial.h.
    Sehingga wajar dan logis apabilaPemohon Kasasi mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mempertimbangkan seluruh faktayang diuraikan oleh Pemohon Kasasi dalam gugatan dan dengankewenangannya memutuskan petitum primer.
Putus : 12-12-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — SOEDJADI S.W. vs PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
7538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya adalahSerikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mewakili pekerja dan OrganisasiPengusaha untuk mewakili pengusaha, sedangkan, secara nyata danberdasarkan fakta, ketiga orang kuasa hukum dari PT.
    BRI (Persero)Tbk untuk membuat surat gugatan tertanggal 12 Mei 2009 danberacara di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) adalah SuratKuasa Subsfitusi Nomor 40 tanggal 12 Juni 2002 yang ditanda tanganioleh Rudjito, yang saat perkara ini timbul sudah tidak menjabat lagisebagai Direktur Utama, sehingga keadaan tersebut tidak relevan dantidak logis, karena bagaimanapun juga masalah hukum tidak bisamengabaikan fakta dan logika ;Bahwa dengan demikian, keadaan ini jelas telah ditemukan suratsuratbukti yang
    bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksatidak ditemukan, dan oleh karena itu, PK yang Pemohon ajukan inisudah sesuai dengan Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 jo UU No.5Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009, sebagai alasan Pemohon untukmengajukan PK ;cBukti baru (PPK3) yaitu : Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)Nomor: 145/PHI.G/2009/PHT.PN.JKT.PST tanggal 11 Agustus 2009 yangmenyebutkan :telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : PT.
    BRI(Persero) Tbk untuk membuat surat gugatan dan beracara di PHI(Pengadilan Hubungan Industrial), sehingga hal ini jelas melanggar UUNo. 40 tahun 2007 Pasal 98 Ayat 1, karena yang berhak mewakili PT(Perseroan) di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi ;e Bahwa selain itu, surat kuasa yang dijadikan dasar oleh PemimpinWilayah Jakarta 2, yaitu Nandi Hendrian Hamaki, untuk mewakiliDireksi PT.
    BRI (Persero) Tbk dalam beracara di PHI (PengadilanHubungan Industrial) adalah berupa Surat Kuasa Nomor 40 tanggal 12Juni 2002 yang ditanda tangani oleh Direksi (lama), yaitu Rudjito,yang sudah tidak menjabat lagi pada saat perkara ini diajukan ke PHI(Pengadilan Hubungan Industrial), Surat Kuasa mana hanya bersifatumum dan juga tidak mencantumkan secara jelas/secara khusus untukkeperluan mewakili Direksi dalam perkara a quo di PHI (PengadilanHubungan Industrial), semestinya, Surat Kuasa mana harus
Register : 25-07-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 187/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat:
ARIF PRATAMA
Tergugat:
1.PT. U FINANCEINDONESIA Cabang Medan,
2.PT. PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA
7211
  • PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA (Group BRI), berkedudukan diJalan Sutomo Ujung No. 39 AA,Kecamatan Medan Timur, KotaMedan 20233, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkaradan para saksi;Halaman 1 dari 28 Putusan Nomor 187/Pdt.SusPHI/2019/PN MdnTENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 17Juli 2019yang dilampiri
    anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri MedanKelas IA Khusus pada tanggal 25 September 2019 dalam Register Nomor:187/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat merupakan pekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun2011 sampai dengan 31 Oktober 2018 berdasarkan Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT), dengan masa kerja selama 7 ( tujuh) tahun secara terusmenerus ;Bahwa
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Kelas IA Khusus tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara aquo secaraabsolut3.
    hubungan industrial danpermasalahan pada surat kuasa sebagaimana berikut :1.
    ,M.Hsebagai Hakim Ketua, Nurmansyah, S.H., M.H dan Budiyono, S.H. masingmasing Hakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanSurat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 187/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn tanggal 26 Juli 2019,putusan tersebut dibacakan pada hari ini Kamis, tanggal 17 Oktober 2019,diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua denganHalaman 27 dari 28 Putusan Nomor 187/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdndengan dihadiri oleh para
Putus : 16-08-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — PT KALIMAS MULTILINDO VS SUKMA LESMANA
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1:Bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam poin satu (1) gugatannyadengan menyatakan diri bahwa Penggugat merupakan karyawan TergugatHalaman 9 dari 19 hal.
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 20/Pdt.SusPHI/2016/PN Bdg.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 21 Februari 2017 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 8/PK/2017/PHI/PN.Bdg., permohonantersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padatanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telah diberitahukan kepada TermohonHalaman 13 dari 19 hal.
    Nomor 110 PK/Pdt.SusPHI/2017Kasasi/Penggugat pada tanggal 10 April 2017, kemudian TermohonKasasi/Penggugat mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 5 Mei 2017;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agungmengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68,
    Nomor 110 PK/Pdt.SusPHI/2017Kasasi sekarang menjadi pemohoan peninjauan kembali, Judex Factidalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 20/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg telah salah dankeliru dalam menerapkan hukumnya baik dalam pertimbanagan, amarputusan, maupun dasar hukumnya, yang pada pokoknya pemohonkasasi dalam memori kasasinya telah menerangkan tentang:a. Amar putusan tidak menyebutkan tanggal, bulan dan tahunberakhimya hubungan kerja;b.
Putus : 30-03-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 30 Maret 2011 — YAYASAN PENDIDIKAN SINGAPURA BANDUNG cq SINGAPORE SCHOOL BANDUNG vs NELINE JOY SADIO P, dkk. dan PT. DARMAGUNA ABADI MAKMUR SENTOSA cq. STAMFORD INTERNATIONAL SCHOOL
5530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/201 1Dago, Bandung Jawa Barat, Turut Termohon Kasasi,dahulu Turut Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang paraTermohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dan turut Tergugat dipersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungpada pokoknya atas dalildalil:Bahwa Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV
    Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan NegeriBandung agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusanNo.100/G/2010/PHI.
    Sus/2011Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 2 Tahun 2004,UndangUndang No. 48 tahun 2009 dan UndangUndang No. 14 tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 tahun 2004 danperubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASANPENDIDIKAN SINGAPURA BANDUNG cq SINGAPORE SCHOOL BANDUNG,tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelisdengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu olehMisnawaty, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./H. Buyung Marizal, SH. ttd./Prof. Rehngena Purba, SH. ,MS.ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH.Biayabiaya : Panitera Pengganti :1. Meteraii .......... Rp 6.000,00 ttd./Misnawaty, SH.2. RedakSl...........
Putus : 28-01-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Januari 2015 — SELAMAT VS PT.BAYAN RESOURCES,Tbk
8855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial;9 Bahwa ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan telah jelas mengatur dalam Pasal 152 ayat (3) bahwapenetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapatdiberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrialjika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telahdirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkankesepakatan.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda telah memberikan Putusan Nomor 09/G/2014/ PHI.Smda.
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat II pada tanggal 16Juli 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat IT mengajukan permohonan kasasi padatanggal 24 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/KAS/2014/PHI.Smr., jo.
    Nomor 09/G/2014/PHI.Smda., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 6 Agustus 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 1September 2014, Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda Nomor 09/G/2014/PHI.Smda., tanggal 16 Juli 2014;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:e Menolak eksepsi dari Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Tergugat II pada tanggal 27, 28 dan 29Juni 2013 dikualifikasi mangkir;3.
Putus : 17-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 17 Oktober 2012 — PT. RENAISSANCE CAPITAL ASIA, diwakili oleh SAMIN TAN selaku Direktur yang berkedudukan di Menara Bank Danamon vs ROBERT RICHARD SOWTER, pekerjaan Karyawan PT. RENAISSANCE CAPITAL ASIA
5948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ST2/21109/RCA, tanggal 21Januari 2009, layak dan patut kiranya dikompensasikan setidaknya dapatmemperkecil kerugian yang timbul akibat tindakantindakan Tergugat dalamRekonvensi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensimenuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsupaya memberikan putusan sebagai berikut : Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;e Memutuskan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensibertanggung jawab memulihkan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No. 98/PHI.G/2009/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Juli 2010;MENGADILI SENDIRI;Dalam Konvensi:e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Hal. 13 dari 18 hal.
    Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Oktober 2011 itu juga;Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Penggugat yang pada tanggal 11Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari TermohonKasasi/Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang
    diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada tanggal 24 Oktober 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka olehkarena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali/Tergugat dalam
    No. 44 PK/Pdt.Sus/20125 Bahwa untuk itu, maka pertimbangan Hakim Kasasi dalam putusannya padahalaman 22 angka 5 yang menyatakan :"Bahwa ganti kerugian di luar konteks Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981adalah diluar wewenang Pengadilan Hubungan Industrial."
Putus : 28-11-2011 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 678 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 28 Nopember 2011 — RUDI EFENDI, dkk. vs PT. SIANTAR TOP Tbk.
3942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanjung Morawa;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,pada pokoknya atas dalildalil:Hal. 1 dari 13 hal. Put.
    dan Il yakni: Agar pengusaha mempekerjakan kembali Pekerja Rudi Efendi, swanPanjaitan, Siswono, Miswanto, Syafie, Riswanto, dan Edy Yusrizal (7orang); Agar pengusaha membayar upah para pekerja seperti biasa sampaiada putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukumtetap;Bahwa atas anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi, Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana yangdituangkan dalam surat anjuran tersebut;Hal. 3 dari 13 hal. Put.
    Medan Km 12,8 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa; Bahwa oleh karena Penggugat dalam perkara ini didasarkan pada buktiyang cukup yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat,adalah cukup beralasan apabila Pengadilan Hubungan Industrial padaPengdilan Negeri Medan menyatakan secara hukum dalam putusanperkara ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun ada upaya Kasasidan Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);Berdasarkan halhal tersebut di atas, para Penggugat mohon kepadaPengadilan
    20 Juni 2011kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/para Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasa, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Februari2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Juli 2011sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 24/Kas/2011/PHILMdn. jo No. 20/G/2011/PHI.Mdn. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan manadiikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan tersebut pada tanggal 18 Juli 2011;Bahwa setelah itu, oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang padatanggal 26 Juli 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari paraPenggugat/para Pemohon Kasasi, diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada tanggal 8 Agustus 2011;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama