Ditemukan 43384 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN SELAYAR Nomor 50/Pdt.P/2020/PN Slr
Tanggal 1 September 2020 — Pemohon:
1.H. MUHAMMAD SARJANG
2.SARWAN
3.H. SARJANG
6937
  • Yang mungkin terjadi adalah kesalahan penulisan tanggal lahir dalamKutipan Akta Kelahiran sehingga upaya hukum yang dapat dilakukan yaitupembetulan akta Pencatatan Sipil, bukan pencatatan perubahan tanggal lahirataupun pencatatan peristiwa penting lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UndangUndangAdministrasi Kependudukan, pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dapatdilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional:;Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 70 ayat
    padahal seharusnya setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Menimbang, bahwa oleh karena Kutipan Akta Kelahiran Pemohon barudibuat dan diterbitkan beberapa tahun sejak Pemohon lahir, maka wajar terjadikesalahan penulisan tanggal lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon (kesalahanHalaman 12 dari 16 Penetapan Nomor 50Padt.P/2020/PN Sirtulis redaksional) sehingga harus dilakukan pembetulan
    akta Pencatatan Sipilsebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UndangUndang AdministrasiKependudukan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UndangUndangAdministrasi Kependudukan, yang diajukan permohonan perubahan pembetulanadalah akta Pencatatan Sipil, sehingga apabila telah dilakukan pembetulan atas aktaPencatatan Sipil, maka secara hukum juga dilakukan pembetulan atas register aktaPencatatan Slpil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UndangUndangAdministrasi
    beralasan untukdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UndangUndangAdministrasi Kependudukan, pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksuddalam Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Administrasi Kependudukan wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri oleh Penduduk;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UndangUndangAdministrasi Kependudukan, pembetulan
Register : 23-04-2012 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44859/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 7 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10428
  • XXX, sehingga tidak sesuai denganNPWP CV Banyuwangi Indah sebagai Penjualnya;bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Faktur Pajak Masukan tersebuttermasuk ke dalam kategori Faktur Pajak cacat; sehingga tidak dapatdikreditkan;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan datapendukung berupa : Faktur Pajak Pembetulan yang dikoreksi, SPT Masa PPNMasa Pajak Agustus 2008, dan SSP atas nama CV.
    XYZsebagai Penjual, dan kesalahan tersebut ternyata kemudian juga telahdibetulkan oleh Penjual;bahwa kesalahan tersebut juga bukan kesengajaan dari pihak Penjual, karenakemudian Penjual juga telah dilakukan pembetulan, sehingga kesalalahantersebut menurut Majelis adalah lebih bersifat manusiawi;bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaranatas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama dengan harga barangkepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat tidakseharusnya
Register : 18-05-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor 261 / Pdt.P / 2017 / PN.Pwd.
Tanggal 31 Mei 2017 — . Perdata RINA LESTARI. Tempat Tgl lahir / Umur : Grobogan, 10 April 1980 / 37 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, bertempat tingggal di Jl. Soponyono Gang VII, Rt. 005, Rw. 017, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------------- : PEMOHON ;
152
  • Menyatakan bahwa sah pembetulan nama Pemohon yang semula bernama LESTARI menjadi RINA LESTARI;3. Memerintahkan kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar menerbitkan akta kelahiran baru untuk Pemohon ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
    pada tanggal 10April 1980, nama yang sebenarnya adalah RINA LESTARI yanglahir pada 10 April 1980;Bahwa dalam Kartu Keluarga Pemohon, Kartu Tanda PendudukPemohon dan Akta Cerai Pemohon nama Pemohon tertulis RINALESTARI yang lahir di Grobogan pada tanggal 10 April 1980;Bahwa Pemohon bermaksud untuk membenarkan nama Pemohontersebut disesuaikan dengan Kartu Keluarga Pemohon, KartuTanda Penduduk Pemohon dan Akta Cerai Pemohon yaitu RINALESTARI yang lahir di Grobogan pada tanggal 10 April 1980;Bahwa pembetulan
    Menyatakan bahwa sah pembetulan nama Pemohon yang semulabernama LESTARI menjadi RINA LESTARI;3. Memerintahkan kepada Petugas Kependudukan pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelahkepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agarmenerbitkan akta kelahiran baru untuk Pemohon ;4.
Register : 23-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 22-06-2018
Putusan PN PONOROGO Nomor 269/Pdt.P/2018/PN Png
Tanggal 4 Juni 2018 — Pemohon:
AMIN TOHARI
155
  • H, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah milik anak Pemohon serta Kartu Keluarga milik Pemohon ; -------------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan pembetulan ; ---------
  • Membebankan biaya perkara yang timbul karena adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon
Register : 13-06-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PN LUMAJANG Nomor 12/Pdt.P/2016/PN Lmj
Tanggal 16 Juni 2016 — * Perdata - SUPIYAH (Pemohon)
172
  • Memberikan Ijin kepada Pemohon (SUPIYAH) untuk menghadap Pejabat pada Kantor Imigrasi Kelas I Jember guna melakukan pengurusan paspor dan melakukan pembetulan/perubahan nama Pemohon, tanggal dan bulan kelahiran Pemohon yang tertulis atau tercatat pada Paspor Nomor : AT644627, tanggal pengeluaran 26 April 2016, tanggal habis berlaku : 26 April 2021 tercatat atas nama : KHOIRIYAH, Tempat/Tanggal Lahir : Lumajang, 05 November 1965 untuk dilakukan pembetulan / perubahan menjadi atas nama : SUPIYAH
    Bahwa terhadap semua suratsurat, aktaakta atau dokumendokumentersebut di atas Pemohon sangat berkepentingan sekali dan Pemohonbermaksud akan melakukan pembetulan nama Pemohon, tanggal danbulan kelahiran Pemohon yang tertulis / tercatat dalam paspor yangdimiliki Pemohon agar sesuai dengan suratsurat, aktaakta ataudokumendokumen yang dimiliki oleh Pemohon;6. Bahwa guna kepentingan tersebut di atas diperlukan adanya penetapandari Pengadilan Negeri;7.
    Memberikan Ijin kepada Pemohon (SUPIYAH) untuk menghadap Pejabatpada Kantor Imigrasi Kelas Jember guna melakukan pengurusanpaspor dan melakukan pembetulan/perubahan nama Pemohon, tanggaldan bulan kelahiran Pemohon yang tertulis atau tercatat pada PasporNomor : AT644627, tanggal pengeluaran 26 April 2016, tanggal habisberlaku : 26 April 2021 tercatat atas nama : KHOIRIYAH, Tempat/Tanggal Lahir : Lumajang, 05 November 1965 untuk dilakukanpembetulan / perubahan menjadi atas nama : SUPIYAH Bin Ky ANOM
Register : 18-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 909/Pdt.P/2023/PN Ptk
Tanggal 21 Desember 2023 — Pemohon:
Herlina
3635
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akte Kelahiran Pemohon atas nama HERLINA Nomor No. 1510/T/1998 tertanggal 08 Mei 1998 untuk melakukan perbaikan/pembetulan tempat lahir, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran Pemohon yang semula tertulis Pemohon tempat lahir Meliau tanggal 15 Juni 1982 diperbaiki/dibetulkan menjadi tempat lahir di Cupang pada tanggal 28 Februari
    1981;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya penetapan perbaikan/pembetulan akta kelahiran Pemohon ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon, supaya dicatatkan dalam Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);
Register : 14-02-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 23/Pdt.P/2023/PN Mjl
Tanggal 22 Februari 2023 — Pemohon:
Asep Rahmat S
332
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan nama orangtua Pemohon dalam Akta kelahiran Pemohon Nomor : 3210-LT-07022023-0039 tertanggal 07 Februari 2023 dan Kartu Keluarga No : 3210092201200018 atas nama Asep Rahmat.

    S dari nama orangtua Ayah Nana Sutisna dan Ibu Sati menjadi nama orangtua Ayah Nana Sutisna dan Ibu Djuarsih;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Pembetulan nama orangtua kandung pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu
Register : 23-12-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN SANGATTA Nomor 92/Pdt.P/2020/PN Sgt
Tanggal 11 Januari 2021 — - MALIKI
6113
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan tanggal dan bulan lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5942/CS-KB/VIII/89 atas nama MALIKI (Pemohon) tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur untuk dicatat dan didaftarkan dalam register pembetulan tanggal dan bulan lahir Pemohon sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;4.
    Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini,maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggaptermasuk dalam Penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidakmengajukan sesuatu lagi dan mohon Penetapan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan meneliti suratpermohonan Pemohon tanggal 23 Desember 2020 dimana Pemohonbermaksud untuk pembetulan
    bukti P6, relas panggilan danketerangan para saksi dapat diketahui Pemohon berdomisili di wilayahhukum Kabupaten Kutai Timur sehingga membuktikan Pengadilan NegeriSangatta berwenang atas permohonan tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanpermohonan Pemohon apakah dapat dikabulkan atau ditolak karenaberdasarkan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimanatelah dirubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan Pembetulan
Register : 03-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/TUN/2017
Tanggal 23 Februari 2017 — WAWAN SUHERMAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT;
6220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembetulan, perbaikan atas salah cetak (pada surat kabar.majalah, buku.dsb) atau atas ucap dsb.2 kesalahan kekeliruan (cetak.ucap);Bahwa berpatokan dari kata ralat tersebut yang sebenarnya dipergunakanuntuk pembetulan perbaikan atas salah cetak (pada surat kabar, majalah,buku dsb) oleh Tergugat dipergunakan untuk memperbaiki atau merubahkesalahan pada Keputusan Tata Usaha Negara adalah tidak tepat keliruatau. salah, karena perubahan terhadap Keputusan AdministrasiPemerintahan telah diatur tersendiri
    atauperbaikan atau melakukan Ralat terhadap Keputusan Kapolda NTB dimaksud(Keputusan Kapolda NTB tersebut tidak terdapat kekeliruan atau kesalahandalam pengetikannya), melainkan yang dilakukan pembetulan atau perbaikanatau ralat oleh Tergugat hanya berupa Petikan Surat Keputusan Kapolda NTBNomor Kep/366/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dan Salinan KeputusanKapolda NTB Nomor Kep/366/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama WawanSuherman, pangkat
    BRIPTU, Nrp. 88100777, jabatan anggota PolresSumbawa;Oleh karena yang dijadikan sebagai Objek Sengketa oleh Pemohon/Penggugatadalah produk Termohon yang benar adanya yaitu berupa Keputusan KepalaKepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor Kep/366/X/2015 tanggal 30Oktober 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polriatas nama Wawan Suherman, Pangkat/Nrp: BRIPTU/88100777, JabatanAnggota Polres Sumbawa yang tidak pernah dilakukan pembetulan atauperbaikan atau ralat, maka sangat pantas
    atau perbaikan atau ralat oleh Tergugat, padakonsideran Dengan catatan dalam Petikan maupun dalam Salinan KeputusanKepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor Kep/366/X/2015tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dariDinas Polri atas nama Wawan Suherman, Pangkat/Nrp: BRIPTU/88100777,Jabatan Anggota Polres Sumbawa, telah dijelaskan:Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusanini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;Beberapa
    Ralat tersebut tidak merubah substansi karena isisurat objek sengketa tidak dilakukan pembetulan dalam hal ini tidakterjadi perubahan substansi sehingga tidak mengacu pada ketentuanPasal 63 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014;Bahwa dari pertimbangan Judex Facti PTUN Mataram tersebut adalahpertimbangan yang salah besar dan bertentangan dengan undang undang Republik Indonesia yaitu UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut;a.
Register : 11-04-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 56/Pdt.P/2018/PN Bjb
Tanggal 17 April 2018 — M.YUSUF;
2213
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk dilakukan perbaikan atau pembetulan dari kesalahannya tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dicatat dalam register yang bersangkutan;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.161.000,00 ( seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) undangundang tersebut bahwakutipan akta kelahiran termasuk dalam akta pencatatan sipil;Menimbang, bahwa dapat dilakukan perbaikan atau pembetulan Akta Kelahirananak Pemohon atas nama WISNU YUSTINO BIMANTARO pada penulisankedudukan anak, nama ayah dan nama ibu karena adanya kesalahan redaksionalsebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Republik
    Pembetulan akta kelahiran tersebut dapat dilakukan oleh PejabatPencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya sebagaimana Pasal 71 ayat (3)undangundang tersebut.
    Pejabat Pencacatan Sipil yang dimaksud adalah KepalaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf b PeraturanPresiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, dinyatakan bahwa Pembetulan akta pencatatan sipilsebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat PencatatanSipil dengan tata cara: Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta pencatatan sipil baruuntuk menggantikan
    Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk dilakukan perbaikanatau pembetulan dari kesalahannya tersebut sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku dan dicatat dalam register yang bersangkutan;4.
Register : 22-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 39/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
SRIANI PENGHABISAN
263
  • Saksi Wirda Takausikang; Bahwa saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan kepengadilan negeri tahuna; Bahwa permohonan yang dimaksud untuk pembetulan/perbaikan namasuami pemohon dalam akte kelahiran anak Pemohon; Bahwa Pemohon memiliki 3 (tiga) orang anak; Bahwa yang diperbaiki adalah akte kelahiran anak Pemohon ke 3 (tiga)yaitu Adifa Shafana Katey; Bahwa yang diperbaiki pada akte kelahiran anak tersebut adalah namasuami pemohon pada akta kelahiran anak tersebut semula tertulisIRVAN KATE!
    Saksi IRMA LOME;Bahwa saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan kepengadilan negeri tahuna;Bahwa permohonan yang dimaksud untuk pembetulan/perbaikan namasuami pemohon dalam akte kelahiran anak Pemohon;Bahwa Pemohon memiliki 3 (tiga) orang anak;Bahwa yang diperbaiki adalah akte kelahiran anak Pemohon ke 3 (tiga)yaitu Adifa Shafana Katey;Bahwa yang diperbaiki pada akte kelahiran anak tersebut adalah namasuami pemohon pada akta kelahiran anak tersebut semula tertulis IRVANKATE dibetulkan/diperbaiki
    Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf ddan e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilmenjelaskan mengenai pembetulan akta, pejabat pencatatan sipil padaDisdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir pada register aktaPencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan pejabat dimaksud menerbitkankembali
Register : 26-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Wgw
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
Wa Ode Fitriati
9615
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memohonkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi melakukan pembetulan akta Pencatatan Sipil atas Akta Kelahiran anak dari Para Pemohon yang bernama Wa Ode Nur Indah, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 135/IST/2007 semula tertulis Wa Ode Nur Indah Perempuan Anak Pertama dari Suami - Istri La Ode
    Para Pemohon;Menimbang, bahwa permohonan Para Pemohon dengan maksud untukmerubah atau memperbaiki kesalahan pencatatan sipil dalam akta kelahiran anakdari Para Pemohon yang bernama Wa Ode Nur Indah dimana dalam akta tersebuttertulis nama Para Pemohon masingmasing, yaitu La Ode Jabirudin dan Wa OdeHelmiati dan hendak dirubah menjadi Djabirudin dan Wa Ode Fitriati sesuaidengan data kependudukan dari Para Pemohon, Hakim berpendapat permohonanyang demikian termasuk sebagai permohonan untuk melakukan pembetulan
    kelahiran anak dari Para Pemohon yang bernama Wa Ode Nur Indahdimana dalam akta tersebut tertulis nama Para Pemohon masingmasing, yaitu LaOde Jabirudin dan Wa Ode Helmiati dan hendak dirubah menjadi Djabirudin danWa Ode Fitriati sesuai dengan data kependudukan dari Para Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon sebagaimanatersebut diatas, bukanlah merupakan suatu bentuk permohonan yang dilarang,namun permohonan dari Para Pemohon tersebut sejatinya adalah permohonanuntuk melakukan pembetulan
    akta Pencatatan Sipil yang pada dasarnya telahdiatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil;Menimbang bahwa dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 96 Tahun 2018 menyatakan, bahwa pembetulan akta PencatatanSipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT DisdukcapilKabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atautanpa
    permohonan dari subjek akta;Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2021/PN WgwMenimbang bahwa dari ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tersebut, Hakim berpendapat bahwaterhadap permohonan untuk melakukan pembetulan akta Pencatatan Sipilsebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon, tidak memerlukan suatupenetapan dari Pengadilan Negeri, namun karena Para Pemohon dalampermohonannya menyatakan, bahwa Para Pemohon pernah datang ke KantorDinas Kependudukan
Register : 07-10-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 89/Pdt.P/2015/PN.Pmk
Tanggal 7 Oktober 2015 — M. L U T F I
322
  • Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas Pemohon yang meliputi Nama dan Tempat/Tanggal Lahir Pemohon pada Paspor Republik Indonesia, No. V 368356, tanggal 23 Juni 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, yang semula tertulis secara keliru, yaitu AGUS SUWIYATOMO SOEJATNO , tempat/tanggal lahir Surabaya, 02 Agustus 1964 , dibetulkan menjadi M. LUTFI , tempat/tanggal lahir Pamekasan 29 Juni 1974 ;4.
    Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas Pemohon yang meliputiNama dan Tempat/Tanggal Lahir Pemohon pada Paspor RepublikIndonesia, No. V 368356, tanggal 23 Juni 2010, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, yang semula tertulis secara keliru,yaitu AGUS SUWIYATOMO SOEJATNO , tempat/tanggal lahir Surabaya,02 Agustus 1964 , dibetulkkan menjadi M. LUTFI , tempat/tanggal lahir Pamekasan 29 Juni 1974 ;4.
    Embung Barat Utara, Desa Bangkes, KecamatanKadur, Kabupaten Pamekasan;Menimbang, bahwa surat permohonan yang diajukan oleh Pemohontersebut diajukannya ke Pengadilan Negeri Pamekasan;Menimbang, bahwa berdasarkan atas halhal tersebut makaPengadilan Negeri Pamekasan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa adapun pokok dari permohonan yang diajukan olehPemohon dalam surat permohonannya adalah agar menyatakan sah secarahukum pembetulan
    LUTFI , tempat/tanggal lahir Pamekasan 29 Juni1974"; Bahwa orang yang tersebut namanya pada dokumendokumen tersebutadalah orang yang sama yaitu Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebutlah, HakimPengadilan Negeri Pamekasan akan mempertimbangkan apakah dapat atautidak mengabulkan permohonan Pemohon untuk menyatakan sah secarahukum pembetulan identitas Pemohon yang meliputi nama dan tempat/tanggallahir Pemohon pada Paspor Republik Indonesia, Nomor V 368356, tanggal 23Juni 2010, yang
    Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas Pemohon yang meliputiNama dan Tempat/Tanggal Lahir Pemohon pada Paspor Republik Indonesia,No. V 368356, tanggal 23 Juni 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiTanjung Perak Surabaya, yang semula tertulis secara keliru, yaitu AGUSSUWIYATOMO SOEJATNO , tempat/tanggal lahir Surabaya, 02 Agustus1964 , dibetulkan menjadi M. LUTFI , tempat/tanggal lahir Pamekasan 29Juni 1974 ;4.
Register : 06-05-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 94/Pdt.P/2019/PN Blk
Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
HAERUDDIN
1814
  • anak Pemohon dan namaHaeruddin dalan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon adalahorang yang sama atau 1 (Satu) orang yaitu Pemohon; Bahwa, perubahan nama pada kutipan akta kelahiran tersebut adalah guna kepentingan anak Pemohon agar identitas orang tua tersebut bersesuaiandengan data administrasi kependudukan orang tua anak Pemohon yangsebenarmya, yang mana selanjutnya akan digunakan anak Pemohon sebagaikelengkapan berkas untuk melanjutkan pendidikan; Bahwa, untuk mengajukan Pelaporan Pembetulan
    Surat Keterangan Beda Nama dari Kelurahan Kalumeme Nomor :04/SKBNKLK/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019 (vide bukti P4); Menimbang, bahwa terkait dengan perubahan nama dan data nama orangtua tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa ketentuan menyangkut perubahan/perbaikan aktakelahiran dilakukan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu(vide Buku Kesatu, Bab Il, Bagian Ketiga Pasal 13 dan Pasal 14 Kitab UndangUndang Hukum Perdata), dan perbaikan/pembetulan
    Nopember 2018, atas namaHaeruddin (vide bukti P1) dan Kartu Keluarga Nomor : 7302022206120002tertanggal 26 Nopember 2018 atas nama kepala keluarga Haeruddin, dimana namaUdin dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan nama Haeruddin dalan KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon adalah orang yang sama atau 1(satu) orang yaitu Pemohon sesuai dengan yang diterangkan dalam SuratKeterangan Beda Nama dari Kelurahan Kalumeme Nomor : 04/SKBNKLK/V/2019tertanggal 13 Mei 2019;Menimbang, bahwa perubahan/pembetulan
    yang sebenarnya, yang mana Selanjutnya akan digunakananak Pemohon sebagai kelengkapan berkas untuk melanjutkan pendidikan; Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan ini ditujukan untukkepentingan yang terbaik bagi anak Pemohon, khususnya masa depan anakPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon telah dapat membuktikan dalil permohonannya untuk melakukan perubahan data namaorang tua pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, sehingga karenanya harus dilakukan perubahan/pembetulan
Register : 27-02-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 81/Pdt.P/2018/PN Blk
Tanggal 12 Maret 2018 — Ahmad Sulkar, Lahir di Laikang, 24 Juni 1995, umur 22 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, kebangsaan Indonesia, pekerjaan belum bekerja, tempat tinggal di Lingkungan Nanasaya Kelurahan Tanajaya, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
9433
  • tahun kelahiran dan datalainnya tunduk pada Pasal 13 dan 14 KUHPerdata sebagai lex generalis dariUndangUndang Administrasi kependudukan yang menegaskan bahwa: jikaregisterregister tidak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnyaatau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telahterjadinya kekhilafan, kekuarangan atau kekeliruan lainnya, maka yangdemikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahanatau pembetulan
    Selanjutnya dalamPasal 14 ditegaskan permintaan pembetulan tersebut dimajukan kepadaPengadilan Negeri........ dstnya;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenaisuatu kekeliruan atau kekhilafan data dan pembetulan dalam dokumenPemohon dapat dimintakan pembetulannya kepada Pengadilan Negeritempat diselenggarakannya registerregister untuk itu yaitu PengadilanNegeri Bulukumba oleh karena dokumen tersebut diterbitkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba (Bukti P1
    Basir dalam bukti PHalaman 10 dari 12 Penetapan Nomor 81/Pdt.P/2018/PN Blk.2, P3, sehingga kesalahan atau kekeliruan sehingga apabila dokumendokumen tersebut tidak dilakukan pembetulan atau penyeragaman mengenainama dan tahun lahir Pemohon maka akan menimbulkan persoalan identitasganda dan persoalan lainnya.
    Lagipula pembetulan mana menurut Hakimtidak dimaksudkan untuk menghilangkan asalusul Pemohon, akan tetapiuntuk kepentingan validasi administari kependudukan Pemohon danadministrasi pendidikan Pemohon yang telah tercatat dalam bukti P2sebagaimana amanat dari UndangUndang Kependudukan;Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan tidak terungkap bahwaperubahan nama Pemohon dan tahun lahir dalam Akta Kelahiran Pemohontidak untuk menghindari adanya kewajiban hukum tertentu, atau untukmengambil alih hak orang
Register : 27-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 104/Pdt.P/2020/PN Tdn
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
RANA
428
  • hal pengajuan permohonan, dimanadalam Pasal 52 ayat 1 UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanjJuncto pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipilmenyatakan pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanPengadilan Negeri tempat Pemohon, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 14Kitab UndangUndang Hukum Perdata menentukan bahwa permintaan untukmelakukan penambahan atau pembetulan
    Administrasi Kependudukan, asas yang berlaku saat ini untuk pencatatanperistiwa kependudukan adalah asas domisili yaitu pencatatan dilakukan ataslaporan dari Penduduk di Istansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili,sehingga Pelaporan pencatatan perubahan nama sebagaimana diatur dalam Pasal52 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 saat ini wajib dilaporkankepada Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 16 Kitab UndangUndang HukumPerdata, semua keputusan tentang pembetulan
    atau penambahan akta apabilatelah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harus dibukukan oleh petugascatatan sipil dalam register pencatatan sipil dan jika keputusan tersebutmengandung suatu pembetulan maka haruslah dicatat pula dalam kutipan aktayang bersangkutan, dan setelah Hakim memperhatikan lebih lanjut bahwapencatatan pembetulan Akta Kelahiran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KitabUndangUndang Hukum Perdata tersebut, pada prinsipnya merupakan salah satubentuk peristiwa pencatatan pendaftaran
    penduduk yang saat ini telah diatursecara khusus dalam Undangundang 24 tahun 2013 tentang AdministrasiKependudukan tentang Perubahan atas UndangundangNomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menganut asas domisili yaitu bahwapencatatan dalam pendaftaran penduduk dilakukan di tempat tinggal kediamanPemohon, maka terhadap adanya pencatatan peristiwa pembetulan akta kelahiranjuga lebih tepat untuk dilakukan pelaporannya di Instansi Pelaksana di tempatdomisili atau tempat tinggal penduduk
Register : 29-08-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 158/Pdt.P/2016/PN Sgn
Tanggal 6 September 2016 — REBO TRISNO MIHARJO
204
  • Memerintahkan kepada Pemohon setelah menerima salinan resmi Penetapan ini agar segera melapor kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, untuk melakukan pembetulan nama anak yang bersangkutan dan kepada petugas Pencatatan Sipil tersebut untuk mencatat pembetulan nama anak yang bersangkutan, pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan yang diperuntukkan untuk itu ; -------------------------------4.
    karena bertetangga sejak lama,namun tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon; Bahwa setahu saksi, Pemohon menikah dengan seorang perempuanbernama Tugini, namun kapan pernikahan tersebut terjadi saksi lupa ; Bahwa dari perkawinan tersebut Pemohon dikaruniai 3 (tiga) orang anakyaitu Joko, Alegq Setiyono dan Pujiyanto ; Bahwa anak kedua Pemohon yang bernama Aleg Setiono tersebut saat iniduduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMk) ; Bahwa dari cerita Pemohon, Pemohon bermaksud mengajukanpermohonan pembetulan
    bahwa Pemohon sudah tidak mengajukan sesuatu lagi danmohon untuk penetapan ; 922 22 nen ono nnn nee nee noonMenimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam berita acarapersidangan ini dianggap telah termaktub dalam penetapan ini ; halaman 5 dari9 Penetapan Nomor 158/Pdt.P/2016/PN.SgnTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ; Menimbang, bahwa inti pokok permohonan Pemohon tersebut adalahmohon untuk memperoleh penetapan pembetulan
Register : 08-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PA PONOROGO Nomor 362/Pdt.P/2019/PA.PO
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
257
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan/ pembetulan biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, untuk dilakukan perbaikan/pembetulan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai diktum penetapan angka 2 di atas;

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Pemohon dan PemohonIl mengalami hambatan dalam mengurus akta kelahiran anak sehinggaPemohon dan Pemohon Il sangat membutuhkan Penetapan dariPengadilan Agama Ponorogo guna dijadikan sebagai dasar hukum untukmelakukan pembetulan atas kesalahan tersebut;Berdasarkan alasanalasan seperti tersebut diatas Para Pemohonmohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Ponorogo dan/atau HakimKetua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberiputusan atau
    Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan/pembetulan biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama KecamatanSawoo, Kabupaten Ponorogo, untuk dilakukan perbaikan/pembetulanbiodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai diktum penetapan angka 2 diatas;4.
Register : 11-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 601/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 19 Juli 2018 — Pemohon:
MUHAMMAD MEGGY SYAHRONI
214
  • AHYAT NOOR menjadi MUHAMMAD AHYAT NOOR ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil melakukan pembetulan nama Pemohon dalam Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  • Menetapkan agar Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.
Register : 17-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PURWODADI Nomor 500/Pdt.P/2019/PN Pwd
Tanggal 30 Desember 2019 — Pemohon:
TRI YULIANTO
176
  • ------------------------------- M E N E T A P K A N : ---------------------------------------

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah pembetulan status perkawinan Pemohon TRI YULIANTO dari status KAWIN menjadi BELUM KAWIN dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan sah penghapusan data Kartu Keluarga dari semula selaku Kepala Keluarga TRI YULIANTO menjadi SULESTARI serta sah pembetulan status orang tua