Ditemukan 416 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 05-09-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 334/Pdt.G/2013/PN.Jkt Sel.
Tanggal 16 Juli 2014 —
16089
  • Dengan tidak cukupnyapengalaman Tergugat dan tidak memiliki pemahaman yang komprehensif mengenaiasuransi syariah, dan juga tidak terdaftar sebagai Arbiter Syariah di BASYARNAS,maka jelas Tergugat melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Arbitrase;12 Bahwa dalam persidangan Arbitrase yang dipimpin oleh Tergugat pada tanggal22 Mei 2013, Ahli Mohamad Hoessien,S.H.
    syariah hanya bisadiselesaikan melalui Pengadilan Agama yang diadili oleh Majelis Hakim sesuaidengan UU Peradilan Agama atau melalui BASYARNAS sesuai FatwafatwaMUI dan DSN yang dipimpin oleh Arbiter yang memiliki kualifikasi sesuai Pasal12 ayat (1) huruf e UU Arbitrase dan terdaftar sebagai Arbiter di BASYARNASii)dan dengan menggunakan hukum acara arbitrase sebagaimana diatur dalam UUArbitrase.
    Tetapi pada faktanya, Tergugat telah menyelenggarakan pemeriksaanArbitrase yang melanggar UU Arbitrase, bukan diselenggarakan olehBASYARNAS dan tidak memenuhi kualifikasi Pasal 12 ayat (1) huruf e UUArbitrase serta tidak dipimpin oleh Arbiter yang terdaftar di BASYARNAS sertamemaksakan keberlakuan PPA BANI. Sehingga tidak ada kepastian hukum bagiPenggugat untuk berpedoman pada peraturan perundangundangan.
    Bpk.Bismar Siregar dan Ibu Fatimah Achyar (arbiter pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS)) kepada Bpk. Benjamin Mangkoedilaga SH., FCBArb (in cassuTergugat) untuk bergabung menjadi Arbiter pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS), namun ajakan tersebut terpaksa ditolak oleh Bpk.
    , tapi ketentua sebagaiarbiter syariah harus diputuskan oleh Lembaga BASYARNAS karena yangmenentukan sudah cukup kompetensi untuk ditunjuk sebagai arbiter syariahadalah BASYARNAS;e Bahwa jika hirarki perundangundangan tidak ada secara langsung FatwaDewan Syariah Nasional tetapi merupakan rujukan daripada peraturanperaturan lain, satusatunya di Indonesia yang merujuk Peraturan Syariahadalah Fatwa Dewan Syariah Nasional yang membuat kebijakan, karenaUndangundang No. 12 Tahun 2011 sesuai dengan Peraturan
Register : 18-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTA BANTEN Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Tanggal 10 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT. AL IJARAH INDONESIA FINANCE
Terbanding/Penggugat : PT. BNI Persero
Terbanding/Turut Tergugat I : Marindra Bawono
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
Terbanding/Turut Tergugat III : Lucky Astuti Ichwan,S.H., M.Kn
Turut Terbanding/Tergugat II : Dewandra Puta Jaya
10347
  • Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Tgrs, Jo.Nomor 25 BasyarnasJkt/2017 tanggal 29 Agustus 2019 atas tanah danbangunan rumah di Jl. Resak No. 17, Kelurahan Pangkalanjati,Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2974Kelurahan Pangkalanjati;6. Menghukum Turut Terlawan 1,Turut Terlawan Il, dan TurutTerlawan III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menolak selainnya;Halaman 3 dari 10 hal Put.
    Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Tgrs., Jo.No:25/BasyarnasJKT/2017 danselanjutnya mengembalikan objek terperkara seperti dalam keadaan semula,yaitu sebagai jaminan kredit yang telah diserahkan oleh Turut Terlawan kepada Pelawan;5. Menyatakan putusan ini segera dapat dijalankan (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi;6. Menghukum Turut Terlawan ,Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan IIIuntuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Halaman 6 dari 10 hal Put.
    Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Tgrs., Jo. Nomor 25/BasyarnasJKT/2017 telah diputus dalam perkaraNomor 4665/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., tanggal 19 Februari 2020 maka petitumPelawan poin 4 di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard), seharusnya Pelawan mengajukan intervensi kepada Majelis Hakimyang menyidangkan perkara dengan Nomor 4665/Pdt.G/2019/PA.Togrs.
Register : 17-11-2015 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PA PONOROGO Nomor 1953/Pdt.G/2015/PA.Po
Tanggal 25 Oktober 2016 — PENGGUGAT X TERGUGAT
18958
  • Bahwa berdasarkan Pasal 17.1.1 Akad Murabahah telahdisepakati bahwa untuk penyelesaian perselisihan, Penggugat danTergugat bersepakat dan berjanji serta mengikatkan dirimenyelesaikan melalui forum Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) ;Bunyi Pasal 17.1.1 Akad Murabahah Sesuatu sengketa yangtimbul dari atau dengan cara apapun yang ada hubungannyadengan Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai,jika dengan cara tersebut tidak berhasil maka akan diselesaikanmelalui dan menurut
    Peraturan Prosedur Kantor KepaniteraanBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). ;3.
    mana yangseharusnya digunakan untuk menyelesaikan perkara ini, makasudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard) ;Dengan demikian, karena pokok permasalahan gugatan a quomerupakan perselisinan atas pelaksanaan Akad Murabahah yangdiberikan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk tujuan modalkerja peternakan dan untuk finishing renovasi minimarket, dimanatelah disepakati oleh para pihak bahwa penyelesaian perselisihanakan diselesaikan melalui forum BASYARNAS
    Akad Murabahah telahdisepakati bahwa untuk penyelesaian perselisihan, Penggugat danTergugat bersepakat dan berjanji serta mengikatkan dirimenyelesaikan melalui forum Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) ;2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 jo.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut MajelisHakim berpendapat bahwa seharusnya sebelum Penggugat danTergugat menyelesaikan sengketa ke Pengadilan Agamaharusditempuh penyelesaiannya melalui Basyarnas (Non Litigasi) lebihdahulu sebagaimana poin Pasal 17.1.1 akad a quo dan apabila tidakdapat selesai, maka barulah penyelesaian melalui Pengadilan (litigasi);Menimbang, bahwa ternyata Penggugat telah mengajukanpenyelesaian sengketanya dengan Tergugat langsung ke Pengadilantanopa ditempuh
Register : 10-05-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Kis
Tanggal 21 Juli 2016 — PT. Bank Syariah Mandiri – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Kanopan lawan Halim Arjunaidy,
20764
  • Oleh karena itu, apabila dalamakad (perjanjian) terdapat klausul yang menyatakan secara tegas bahwaHalaman 2 dari 24 Putusan Nomor 39/Pdt.SusBPSK/2016/PN Kisjika terjadi sengketa akan diselesaikan di Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri, maka seharusnya parapihak dalam akad (perjanjian) harus mentaati ketentuan tersebut layaknyamentaati undangundang yang berlaku;2.
    ., sebagaimana telah disepakati oleh PEMOHON KEBERATAN denganTERMOHON KEBERATAN terdapat klausul tentang penyelesaiansengketa jika terjadi perselisihan, sebagaimana tercantum didalam Pasal12, yang menyebutkan:"Sesuatu sengketa yang timbul dari atau dengan cara apapun yang adahubungannya dengan Perjanjian ini yang tidak diselesaikan secara damai,maka dapat di selesaikan melalui dan menurut peraturan prosedur BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)";3.
    Bahwa berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, apabila terjadiperselisihan antara PEMOHON KEBERATAN dengan TERMOHONKEBERATAN terkait pelaksanaan Akad Pembiayaan AlMurabahahtersebut diatas, maka seharusnya yang berwenang untuk menyelesaikanperselisihan tersebut berdasarkan Akad Pembiayaan No. 20 sebagaimanatelah disepakati oleh kedua belah pihak adalah merupakan wewenang dariBADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS), bukanmerupakan kewenangan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara untukmengadili
    Olehkarena itu, apabila dalam akad (perjanjian) terdapat klausul yang menyatakansecara tegas bahwa jika terjadi sengketa akan diselesaikan di Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri, maka seharusnyapara pihak dalam akad (perjanjian) harus mentaati ketentuan tersebut layaknyamentaati undangundang yang berlaku dan bahwa dalam perkara a quo, dalamAkad Pembiayaan AlMurabahah No. 20, tanggal 09 Juli 2012, yang dibuatdihadapan Notaris ROSALINDA, SH., sebagaimana telah disepakati
    olehPemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan terdapat klausul tentangHalaman 20 dari 24 Putusan Nomor 39/Pdt.SusBPSK/2016/PN Kispenyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan, sebagaimana tercantumdidalam Pasal 12, yang menyebutkan:"Sesuatu sengketa yang timbul dari atau dengan cara apapun yang adahubungannya dengan Perjanjian ini yang tidak diselesaikan secara damai, makadapat di selesaikan melalui dan menurut peraturan prosedur Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS)";Menimbang, bahwa
Putus : 03-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2271 K/Pdt/2019
Tanggal 3 September 2019 — Drs. JOKO TRIYADNI ADI PRASETYAWAN VS KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG JEMBER, DK
10868 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2019dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini PengadilanTinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jembertidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugatdidasarkan pada Akad Nomor 22, Akad ljaran Nomor 23, Akad Nomor 24dan Akad Nomor 25 tanggal 11 Februari 2013 serta Akad Nomor 01 tanggal6 Februari 2013, dimana telah disepakati perselisihan akan diselesaikanmelalui forum Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
    Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tanggal 29 Agustus 2013 tidak dapat berlaku surut, maka putusanMahkamah Konstitusi tersebut tidak berlaku terhadap perkara a quo, parapihak tetap terikat pada Pasal 49 huruf i Undang Undang Nomor 3 Tahun2006 juncto penjelasan Pasal 55 ayat (2);Bahwa dengan demikian penyelesaian sengketa a quo telahditentukan penyelesaiannya berdasarkan arbitrase sebagaimana tertuangdalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
Register : 01-11-2019 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PA SENGKANG Nomor 1111/Pdt.G/2019/PA.Skg
Tanggal 4 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
272157
  • Bahwa Pengadilan Agama Sengkang tidak berwenang mengadiliperkara a quo karena menyalahi ketentuan kewenangan absolut,seharusnya gugatan diajukan ke Basyarnas.1.
    bunyinyasebagai berikut :Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan :Apabila di kKemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau terjadiperselisihan dalam pelaksanaan akad maka para pihak sepakatuntuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat;Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud padaayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan maka para pihakbersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain untuk menyelesaikannya melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
    );Para pihak sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadapyang lain, bahwa putusan yang ditetapkan oleh Basyarnas tersebutsebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir;Tanpa mengurangi tempat pokok Basyarnas di Jakarta, para Pihakbersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempatcabang Bank berada.Bahwa Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang PerbankanSyariah disebutkan bahwa sengketa terkait dengan perbankansyariah diajukan ke Pengadilan Agama kecuali ditentukan lain dalamakad
    Eksepsi berkenaan dengan eksepsi kompetensi bahwa PengadilanAgama Sengkang tidak berwenang mengadili perkara aquo karenamenyalahi ketentuan kewenangan absolut yang seharusnya gugatandiajukan ke Basyarnas;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, majelishakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama mengamanahkan bahwa Pengadilan Agamaberwenang untuk memeriksa
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain;d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;Menimbang, bahwa terhadap Pasal 55 ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 telah diajukan permohonan uji materikepada Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 dalam amarputusannya menyatakan sebagai berikut :1.
Putus : 24-04-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 K/Pdt/2019
Tanggal 24 April 2019 — NY. ANIDA PRIMAWATI, dk. VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) SYARIAH KCP SUNGAILIAT, yang diwakili oleh Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, dk.
3424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat telahmenandatangani Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor 21tanggal 19 Juni 2014, dalam hubungan hukum itu, Penggugat II sebagaiPenjamin dan dalam perjanjian tersebut terdapat klausula apabila terjadiperselisihan akan diselesaikan pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    ), oleh karena itu yang berwenang untuk mengadili perkara aquo adalah BASYARNAS;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Jacti/Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, makaHalaman 6 dari 8 hal.
Register : 30-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Gsk
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
Ferdiansyah
Tergugat:
PT. BANK BRI SYARIAH Kantor Cabang Pembantu GRESIK
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. GRESIK
16216
  • Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang mengadili perkara aquokarena menyalahi ketentuan kewenangan absolut, karena yangberwenang adalah Basyarnas.1. Bahwa Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentangPerbankan Syariah yang pada intinya menyebutkan bahwa sengketaterkait dengan Perbankan Syariah diajukan ke Peradilan Agama kecuali ditentukan lain dalam akad yaitu Pengadilan Negeri atau BadanArbitrase.
    ) menurut Peraturan dan ProsedurArbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.3) Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadapyang lain, bahwa putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAStersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.4) Tanpa mengurangi tempat Pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS,para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kotatempat cabang BANK berada.
    Namun penunjukan dan pembentukanArbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh Ketua BASYARNAS..
    Sutomoin casu Tergugat, menyebutkan bahwaDalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat1 pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat ,dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap terhadapyang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yangberlaku didalam Badan Arbitrase tersebut.b.
    Notaris di Gresik Nomor 38, tanggal 18 Juli2014 dalam Pasal 6 menyebutkan "Dalam hal penyelesaikan sengketasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak mencapai kesepakatan,Halaman 27 dari 30 Putusan Nomor. 70/Pdt.G/2020/PN Gskmaka para pihak bersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) menurut peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku di dalamBadan Arbitrase tersebut;Menimbang,
Register : 04-10-2012 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 23-11-2013
Putusan PA MALANG Nomor 1731/Pdt.G/2012/PA Mlg
Tanggal 13 Juni 2013 — - PENGGUGAT I - PENGGUGAT II - PENGGUGAT II - PENGGUGAT IV - PENGGUGAT V - PENGGUGAT VI - PENGGUGAT VII VS - TERGUGAT I - TERGUGAT II - TERGUGAT III - TERGUGAT IV - TERGUGAT V - TERGUGAT VI
20560
  • Pasal 19 ayat 2 dalam perjanjian Musyarakah Nomor : 2004/MGS/002/MSY yangberbunyi : Apabila cara musyawarah untuk mufakat telah diupayakan tetapi tidakdapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi maka ParaPihak sepakat untuk bersamasama menunjuk dan memberi kuasa kepada BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk memberikan keputusannyaberdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukum Islam yang dilakukan menurutprosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh BASYARNAS .20.3
    Bahwa berdasar pactum de Compromitendo penyelesaian sengketa terhadap perjanjianMusyarakah (Nomor : 2004/MGS/002/MSY) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2)Aquo, adalah BASYARNAS, sehingga Pengadilan Agama tidak berwenang secara absoluteuntuk menerima dan memeriksa gugatan ini, dimana dalam Posita Penggugat juga disinggungmengenai Kompetensi Absolut ini pada angka 20.2 halaman 19 ;Bahwa dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah ditegaskanbahwa :1.
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasinal (Basyarnas) atau lembaga arbitrasi lain dan.atau ;d.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo etbono) ;Menimbang bahwa dalam jawaban Tergugat I diantaranya menyampaikan eksepsi tentangkewenangan yaitu Pengadilan Agama Malang tidak berwenang mengadili perkara a quo denganalasan bahwa Factum de Compromitendo perjanjian musyarakah No. 2004/MSG/002/MSYsebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) adalah BASYARNAS
    Badan ArbitraseSyariah Nasinal (BASYARNAS), oleh karena itu harus dinyatakan bahwa bila terjadi sengketaantara kedua belah pihak, telah ditetapkan Lembaga penyelesaian yaitu melalui BASYARNAS ;Menimbang bahwa BASYARNAS adalah lembaga arbitrase yang menangani sengketanon ligitasi terutama sengketa akad yang dilaksanakan dengan prinsip syariah, oleh karena itupilihan pihak pihak untuk menyelesaikan sengketa ke BASYARNAS sebagaimana dituangkandalam akad perjanjian musyarakah tersebut tidak melanggar
Register : 10-01-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN TEGAL Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Tgl
Tanggal 11 Juli 2017 — Hadi Purnomo melawan PT. Bank Tabungan Negara Persero, Tbk. Kantor Cabang Syariah Tegal. dan Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Indonesia Republik Indonesia, Cq. Dirjend Kekayaan Negara, Cq. Kantor KPKNL Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor KPKNL Tegal.
8237
  • telah menetukan pilihan forum (Choice Of Jurisdiction)Halaman23dari37 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Tglsebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 yangmenyatakan sebagai berikut:Pasal 6 (Penyelesaian Perselisihan)Pasal 6 ayat (2)Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1Pasal tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat dandengan ini berjanji serta mengikatkan diri terhadap yang lain untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    ) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalam Badan Arbitrase tersebutPasal 6 ayat (3)Para pihak sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yanglain, bahwa putusan yang ditetapbkan oleh BASYARNAS tersebut sebagaikeputusan tingkat pertama dan terakhirPasal 6 ayat (4)Tanpoa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam peraturan dan prosedur arbitrase BASYARNAS, parapihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempatcabang BANK berada
    Bahwa dengan demikian, tidak dapat diartikan lain bahwa para pihakyang menandatangani Akad Pembiayaan Musyarakah telah dengantegas dan pasti sepakat menyelesaikan setiap sengketa maupunperselisinan yang timbul dari dan akibat Akad Pembiayaan Musyarakahini melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional (BASYARNAS) sebagaibadan Arbitrase yang berwenang sehingga cukup alasan bagi PengadilanNegeri Tegal menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;.
    Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakboleh bertentangan dengan Prinsip SyariahBahwa berdasarkan dalil dalil diatas maka, telah terbukti secara jelasdan nyata badan yang berwenang mengadili perkara a quo adalah BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai pilihan dankesepakatan para pihak, sehingga Pengadilan Negeri Tegal tidakberwenang mengadili perkara a quoDalam Pokok Perkara :1.Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon juga dianggaptelah termasuk dalam
    Kompetensi Absolut, bahwa perjanjian yang dibuat Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 1 November 2012 adalah Akad Pembiayaan Musyarakah denganjaminan berupa SHM Nomor 81/Trayeman yang terletak di Desa Trayeman,Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dalam salah satu pasalnya telahmenentukan pilihan forum (choice of Jurisdiction) pada Badan Arbritase SyariahNasional (BASYARNAS) dan bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrasedi kota tempat cabang Bank berada, sehingga Pengadilan Negeri Tegal tidakberwenang
Register : 01-09-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 104/PDT.G/2015/PN Yyk
Tanggal 26 Januari 2016 — 1.Farik Andriyanto, SE 2.Irnia Agitya Fahmi, SE melawan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Pusat di Jakarta, Cq PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta
12242
  • dikemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas halhal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketadalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelsaikannyasecara Musyawarah untuk mufakat;Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasalini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    ) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku didalam Badan Arbitrase tersebut;Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain,bahwa putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagaikeputusan tingkat pertama dan terakhir;Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukandi dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihakbersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang Bankberada.
    Namun penunjukan dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrasedilakukan oleh Ketua BASYARNAS;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dimaksud dengan arbitraseadalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkanpada suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;Menimbang, bahwa kewenangan arbitrase adalah menyelesaikan sengketaperdagangan sebagaimana
    yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketadalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannyasecara Musyawarah untuk mufakat;Halaman 28 dari 31 Halaman, Putusan Nomor 104/Pdt.G/2015/PN Yyk Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasalini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelsaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
Register : 20-07-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 177/Pdt.G/2016/MS.Bna
Tanggal 26 Oktober 2016 — Penggugat dan Tergugat
27497
  • (BASYARNAS) di Jakarta yangditentukan didalam peraturan dan prosedur ArbitraseBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), parapihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrasedi kota tempat Kantor Cabang Pengelola berada.
    Namunpenunjukan dan pembentukan arbiter atau majelisarbitrase dilakukan oleh Ketua Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) ;Mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuaiketentuan UndangUndang tentang Arbitrase danAlternatif penyelesaian sengketa, para pihak sepakatbahwa pengelola dapat meminta pelaksanaan (eksekusi)putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) tersebut pada setiap pengadilan Negeridi Wilayah Hukum Republik Indonesia ;b).
    Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) ;2).
    Klausul Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) ;2).
    Klausul Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) ;b).
Register : 08-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo
Tanggal 28 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Ida Sushanty Diwakili Oleh : Ahmad J Noho bin Junus Noho
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Muamalat KC Gorontalo
20894
  • Akta Perjanjian Murabahah nomor 87tanggal 20 Maret 2013;Menimbang, bahwa terhadap 5 (lima) akad perjanjian pembiayaanMurabahah tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa akadmurabahah yang memiliki klausula tentang penyelesaian sengketa yaitu melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah akad nomor 15tertanggal 5 Nopember 2010 dan akad nomor 23 tertanggal 11 Oktober 2012,Putusan No. 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo.sehingga Pengadilan Agama Tingkat Pertama menyatakan tidak berwenanguntuk
    mengadilinya;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena terhadapAkta nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012 pada bukti P.3 dan T.4 pasal 24 ayat(2) dinyatakan pada pokoknya bahwa apabila terjadi perselisinan atau sengketadan tidak tercapai musyawarah mufakat, maka untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama,sehingga terhadap Akad Murabahah nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012tersebut
Register : 08-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo
Tanggal 28 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Ida Sushanty Diwakili Oleh : Ahmad J Noho bin Junus Noho
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Muamalat KC Gorontalo
17168
  • Akta Perjanjian Murabahah nomor 87tanggal 20 Maret 2013;Menimbang, bahwa terhadap 5 (lima) akad perjanjian pembiayaanMurabahah tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa akadmurabahah yang memiliki klausula tentang penyelesaian sengketa yaitu melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah akad nomor 15tertanggal 5 Nopember 2010 dan akad nomor 23 tertanggal 11 Oktober 2012,Putusan No. 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo.sehingga Pengadilan Agama Tingkat Pertama menyatakan tidak berwenanguntuk
    mengadilinya;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena terhadapAkta nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012 pada bukti P.3 dan T.4 pasal 24 ayat(2) dinyatakan pada pokoknya bahwa apabila terjadi perselisinan atau sengketadan tidak tercapai musyawarah mufakat, maka untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama,sehingga terhadap Akad Murabahah nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012tersebut
Register : 03-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan MS PROP NAD Nomor 74/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pembanding Terbanding
16581
  • dinyatakan yang dimaksud denganekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakanmenurut prinsip syariah, antara lain meliputi bank syariah ;Menimbang, bahwa dalam akad Murabahah Bil Wakalah Pasal 16angka 2 dinyatakan apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atauperselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusanyang disepakati oleh para pihak, maka dengan ini para pihak sepakat dansetuju untuk menunjuk dan menetapkan Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas
    Putusan No. 74/Pdt.G/2018/MS.Acehdaerah/wilayah hukum dimana para pihak yang mengadakan akad tidakterdapat Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas ataupun BadanArbitrase Syariah lainnya) atau berdasarkan kesepakatan para pihak, makapara pihak sepakat dan setuju untuk memilih dan menetapkan tempatkedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor KepaniteraanMahkamah Syariyah Banda Aceh dan atau Pengadilan Negeri di Banda Acehdan atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Kantor Pengurusan
    Oleh karena di wilayah hukumBanda Aceh tidak terdapat Badan Arbitrase Nasional (Basyarnas), makaberdasarkan isi akad Pasal 16 angka (3) tersebut Mahkamah Syariyah BandaAceh berwenang mengadili perkara tersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat terkait masalah gugatanPenggugatkurang pihak (eksepsi plurium litis consortium), gugatan Penggu gatkabur (obscuur libel), dan Tergugat telah menjalankan tindakannyaberdasarkan itikad baik sehingga dilindungi oleh undangundang, Majelis Hakimberpendapat
Register : 03-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 7/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 10 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : Ir. Supriyadi Diwakili Oleh : Endra
Terbanding/Tergugat I : Kepala Kantor ATR BPN kabupaten Sragen
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat III : P.T. BANK SYARIAH KANTOR MANDIRI CABANG PEMBANTU SRAGEN
Terbanding/Tergugat IV : Otoritas Jasa Keuangan OJK Surakarta
8548
  • Pengadilan Negeri Sragen Tidak Berwenang Memeriksa Perkara AQuo Karena Berdasarkan Pasal 15 Akad Murabahah Nomor 315tanggal 30 Juni 2012 dan Akad Musyarakah Nomor 230 tanggal 23Januari 2013 Bahwa Penyelesaian Sengketa Diserahkan KepadaBadan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).1.
    ,Notaris/PPAT di Sragen (selanjutnya disebut Akad MurabahahNo.230).Bahwa walaupun dalam Pasal 16 Akad Murabahah No.315 dan AkadMurabahah No.230 dalam bentuk Al Murabahah dan Al Musyarakahdisebutkan bahwa apabila perselisihan terkait pembiayaan akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).Bahwa atas dasar fakta hukum di atas maka mohon agar majelishakim Pengadilan Negeri Sragen menyatakan dirinya tidakberwenang untuk memeriksa perkara a quo, karena lembaga yangberwenang adalah
    Dimana seharusnya upaya yangharus ditempuh oleh Penggugat dalam menyelesaikan perselisihanharus melalui Badan Arbitrase Muamalat (BAMUI) yang telah bergantinama menjadi BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL(BASYARNAS) sebagai forum penyelesaian sebagaimana yang telahditegaskan dalam Pasal 16 Akad Murabahah No.315 dan Pasal 16Akad Murabahah No.230.Eksepsi Ne bis in idem terkait Perkara Perdata No.25/PDT.G/2014/PN.Srgdi Pengadilan Negeri Sragen, No.1746/PDT.Plw/2016/PA.Srg tanggal 6oktober 2016 di Pengadilan
    Akad Murabahah dan Akad Musyarakah dengan jaminan SHMNomor 3143, SHM Nomor 3706 dan SHM Nomor 3141;Menimbang, bahwa dalam ketentuan pada masingmasing AkadMurabahah Pasal 16 diatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan atau sengketadalam pelaksanaan perjanjian, para pihak sepakat untuk menyelesaikannyasecara musyawarah untuk mufakat, namun apabila upaya musyawarah untukmufakat telah diupayakan namun tidak berhasil maka penyelesaian sengketaakan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
    )menurut prosedur dan acara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalam isi akad atau perjanjian tersebuttelah mencantumkan penyelesaian melalui Basyarnas, maka jelas sengketadalam perkara a quo harus diselesaikan melalui Basyarnas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,pengadilan tinggi menilai bahwa putusan pengadilan negeri yang menerimaeksepsi Tergugat III sekarang Terbanding II dan menyatakan bahwa PengadilanNegeri Sragen tidak berwenang
Register : 09-11-2017 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 16-04-2018
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2500/Pdt.G/2017/PA.Kbm
Tanggal 29 Maret 2018 — Penggugat:
MOHAMAD FACHRUDIN, S. Ag
Tergugat:
1.BMT Umat Sejahtera
2.Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
19958
  • Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa menyatakan, bahwa pengadilan wajib menolakdan tidak ikut campur tangan di dalam suatu sengketa yang telahditetapbkan melalui arbitrase, kecuali dalam halhal tertentu yangditetapkan undangundang ini.Bahwa dengan mengingat dan mempertimbangkan klausul arbitraseterdapat dalam akad Akad Jual Beli Murabahah no. 121/E/XII/BUSKBM/08/2015 tentang penyelesaian sengketa, maka Badan Arbitraseatau Basyarnas
    Bahwa Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalahlembaga ARBITRASE sebagaimana yang dimaksud Undangundangnomor 30 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Sengketa Alternatif;c. Kewenangan absolut lingkungan peradilan agama tidakmenjangkau sengketa atau perkara perjanjian yang didalamnyaterdapat klausula arbitrase.
    Bahwadalam Akad Jual Beli Murabahah no. 121/E/XII/BUSKBM/08/2015pasal 11 tentang penyelesaian perselisihan telah dinyatakan secaraPutusan No. 2500/Pdt.G/2017/PA.Kbm.halaman 34 dari 51tegas pilinan Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) sebagai lembagapenyelesaian sengketa yang dinyatakan dengan klausul: Apabilamusyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaanpendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapatdiselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat,dan dengan
    Hal tersebut merupakan Pacta suntservanda yang melahirkan kompetensi absolut Basyarnas,sebagaimana bunyi Pasal 1338 Kitab Undang Undang HukumPerdata aquo, dan kesepakatan seperti itu mutlak mengikat kepadamereka yang membuatnya, sehingga penyelesaian sengketanya puntidak dapat dilakukan oleh badan lain, dan oleh karenanya PengadilanAgama Kebumen, baik diminta atau tidak diminta harus memutusnyadengan menyatakan secara ex Officio, tidak berwenang mengadiliperkara tersebut.f.
    Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa menyatakan, bahwa pengadilan wajib menolakdan tidak ikut Campur tangan di dalam suatu sengketa yang telahditetapbkan melalui arbitrase, kecuali dalam halhal tertentu yangditetapkan undangundang ini.Bahwa dengan mengingat dan mempertimbangkan klausul arbitraseterdapat dalam akad Akad Jual Beli Murabahah no. 121/E/XII/BUSKBM/08/2015 tentang penyelesaian sengketa, maka Badan Arbitraseatau Basyarnas
Putus : 08-07-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 526 K/PID/2020
Tanggal 8 Juli 2020 — Ir. Sari Kusumawati
6941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Demikian jugaHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 526 K/Pid/2020Pasal 21 Ayat (3) mengatur bilamana musyawarah sebagaimanadimaksud ayat (2) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat, makasemua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dandiputus oleh Badan Arbitrasi Syariah Nasional (BASYARNAS) menurutperaturanperaturan administrasi dan peraturanperaturan prosedurBadan Arbitrasi Syariah Nasional (BASYARNAS) yang keputusannyamengikat para pihak yang bersengketa sebagai keputusan
Register : 01-06-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Skt
Tanggal 27 Agustus 2015 — 1. SABARUDIN AL. SABAR; 2. TITIN SUMARNI; 3. DIRO SUMARTO; 4. MUSMI VS 1. BANK SYARIAH MEGA MITRA CABANG PASAR LEGI; 2. SWASONO ADI; 3. NOTARIS RIVAI SIREGAR, SH
5814
  • Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/atau;d.
    Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)atau lembaga arbitrase lain; dan/atau;d.
    Pada halaman 6 pasal 12.9 dan 12.10, mengenal PenyelesaianPerselisinan secara eksplisit tidak menunjuk Pengadilan mana yangberwenang menyelesaikan perselisihan tersebut dan hanyamenyebutkan Badan Arbitrasi Syariah Nasional ( Basyarnas).b. Pada halaman 7 pasal 12.11 Hukum yang mengatur terhadap akad inidan pelaksanaannya, para pihak tunduk pada hukum positif yangberlaku dalam Negara Republik Indonesia;c.
    lingkungan Peradilan Agamaselanjutnya dalam Ayat (2) menyebut :Dalam hal Para Pihak telah memperjanjkan sengketa selainsebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesalan sengketadilakukan sesuai dengan isi AkadMenimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UndangundangNomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berbunyi : yang dimaksuddengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad, adalahupaya sebagai berikut :a. musyawarah;b. mediasi perbankan;c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
Register : 03-12-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PA Singkawang Nomor 47/Pdt.G/2018/PA.Skw
Tanggal 5 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
16280
  • Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat ataupenafsiran atas halhal yang tercantum di dalam akad ini atau terjadiperselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan akad ini, para pihak sepakatuntuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.(2) Dalam hal, penyelesaian sengketa dimaksud pada ayat 1 Pasal initidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
    Putusan No.47/Pdt.G/2018/PA.SkwMenimbang, bahwa berdasarkan akad tersebut dapat diketahui bahwaPenggugat dan Tergugat telah sepakat apabila terjadi perselisihan atau sengketamaka diselesaikan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai makasengketa diajukan ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).